http://www.sinarharapan.co.id/berita/0605/20/opi01.html



Menteri Agama, Negara, dan Kebebasan Beragama
Oleh
Uli Parulian Sihombing


Menteri Agama M Maftuh Basyuni berkeyakinan Ahmadiyah menyesatkan dan sesat (Kompas, 25/4). Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah menteri agama atau aparat negara lainnya mempunyai wewenang menyatakan suatu ajaran keagamaan/kepercayaan sesat dan menyesatkan dalam konteks UUD 1945 dan hak azasi manusia (HAM)?

Pasal 28 E ayat (1) UUD 1945 perubahan kedua mengakui hak setiap warga negara atas kebebasan beragama atau kepercayaan, demikian juga Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 perubahan kedua, menjelaskan hak beragama dan berkepercayaan adalah HAM yang tidak bisa dikurangi, dibatasi dalam keadaan apapun.
Bahkan Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 perubahan kedua, mempertegas kewajiban negara terutama pemerintah untuk melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi HAM. Kewajiban negara tersebut termasuk untuk melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi hak atas kebebasan beragama dan kepercayaan.
Kewajiban negara melindungi dan memenuhi hak atas kebebasan beragama dan kepercayaan mengandung pengertian negara tidak mempunyai wewenang mencampuri urusan agama dan kepercayaan setiap warga negaranya. Sebaliknya, negara harus memberikan perlindungan terhadap setiap warga negaranya untuk melaksanakan ibadah keagamaan/kepercayaan.

Jangan Diskriminasi
Perlindungan dan pemajuan hak atas kebebasan beragama/kepercayaan tersebut terwujud dalam aturan hukum maupun setiap tindakan aparat negara harus menghormati hak atas kebebasan beragama/kepercayaan. Jika terdapat aturan hukum atau tindakan aparat negara tidak menghormati hak atas kebebasan beragama/kepercayaan, aturan hukum/tindakan aparat negara tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus ada upaya penegakan hukum atas pelanggaran UUD 1945 dan HAM yang dilakukan aparat negara.
Kewajiban negara untuk menegakkan dan memenuhi hak atas kebebasan beragama/kepercayaan mempunyai arti ketika terdapat pelanggaran dalam menikmati hak atas kebebasan beragama/kepercayaan, aparat penegak hukum harus bertindak tegas tidak boleh diskriminasi.

Negara mempunyai kewajiban memenuhi hak atas kebebasan beragama/kepercayaan mempunyai arti negara harus menggunakan sumber dayanya secara maksimal untuk menjamin terpenuhinya hak atas kebebasan beragama/kepercayaan. Pemerintah dan DPR telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (Sipol) melalui UU No 12/2005. Pasal 18 ayat (1) Kovenan Internasional Sipol melindungi hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama, termasuk hak untuk memeluk kepercayaan.

Hak atas kebebasan beragama/berkepercayaan tidak dapat dikurangi, dibatasi dalam kondisi apapun, bahkan ketika negara dalam keadaan darurat. Negara, pemerintah, dan DPR mempunyai komitmen untuk terikat dengan Kovenan Internasional Hak Sipol.


Pelanggaran
Dalam konteks UUD 1945 dan HAM, pernyataan Menteri Agama M Maftuh Basyuni bahwa Ahmadiyah sesat dan menyesatkan merupakan pelanggaran atas Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 perubahan kedua dan UU No 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Sipol khususnya Pasal 18 ayat (1). Menteri Agama seharusnya memahami arti kewajiban negara untuk melindungi/memajukan hak atas kebebasan beragama/kepercayaan.

Aparat negara, termasuk Menteri Agama harus menghormati hak atas kebebasan beragama/kepercayaan yang dimiliki pengikut Ahmadiyah di Indonesia. Aparat negara, termasuk Menteri Agama tak berwewenang menyatakan suatu ajaran keagamaan/kepercayaan sesat dan menyesatkan. Bahkan pengadilan pun tidak boleh menjatuhkan putusan suatu ajaran keagamaan/kepercayaan sesat dan menyesatkan, kecuali ketika dalam melakukan praktik keagamaan/kepercayaan terdapat pengikutnya yang melakukan tindakan kriminal.
Pengadilan dapat menghukum tindakan kriminal pengikut ajaran keagamaan/alirankepercayaan tersebut, dan bukan menghukum ajaran keagamaan/kepercayaannya. Ketika terjadi pelanggaran atas UUD 1945 dan HAM, seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) melakukan upaya responsif untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran UUD 1945 dan HAM.

MK sebagai pengawal konstitusi, meskipun kewenangannya terbatas, dapat memanfaatkan momentum ini untuk melakukan terobosan hukum dengan menangani sengketa pelanggaran UUD 1945. Demikian juga, Komnas HAM harus menyelidiki Menteri Agama M. Maftuh Basyuni atas pernyataannya bahwa Ahmadiyah sesat dan menyesatkan yang menimbulkan potensi pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan kepercayaan.

Komnas HAM bisa menggunakan momentum ini untuk membuktikan bahwa lembaga negara ini memang independen, dan tidak melakukan tebang pilih penanganan kasus pelanggaran HAM.

Penulis adalah Direktur LBH Jakarta

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]




SPONSORED LINKS
Cultural diversity Indonesian languages Indonesian language learn
Indonesian language course


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke