saya setuju supaya Soeharto diadili. tetapi bila dilihat dari sisi kesehatannya, apakah Soeharto itu bisa diadili? masa kita mengadili orang pikun? dan ini sebenarnya juga termasuk hasil dari penundaan pengadilan soeharto yang berlarut-larut.
  
  lalu apa yang harus dilakukan oleh pemerintah sekarang? yang penting adalah menelusuri harta korupsi soeharto dan kroni-kroninya. dan kembalikan harta itu pada rakyat.
   
  salam.
  
 

Ikra <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
  SIARAN PERS
Yayasan LBH Indonesia
Nomor: 16/SP-YLBHI/V/2006

PENGENDAPAN PROSES HUKUM SUHARTO:
INDONESIA NEGARA KEKUASAAN, BUKAN NEGARA HUKUM

Keputusan pemerintah untuk mengendapkan proses hukum terhadap mantan
Presiden Suharto menunjukkan secara telanjang bagaimana kekuasaan politik
kembali mengangkangi kekuasaan hukum di Indonesia. Hal ini mengarah kepada
otoritarianisme dan bertentangan dengan UUD 1945, mengingat Indonesia adalah
negara yang berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan (pasal 1 ayat 3
perubahan ketiga UUD 1945).

Menyikapi keputusan pemerintah tersebut, ada beberapa hal yang menurut
Yayasan LBH Indonesia perlu disampaikan:

Pertama, pemerintah harus tetap konsisten dengan cita-cita reformasi yang
telah dituangkan dalam TAP MPR nomor 11 tahun 1998 yang secara eksplisit
mengamanatkan pengusutan terhadap dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
yang dilakukan oleh mantan Presiden Suharto.

Kedua, mantan Presiden Suharto bagaimanapun juga harus tetap diajukan ke
pengadilan. Jika dia sebagai tersangka tidak mau/mampu hadir di sidang
pengadilan, maka aparat penegak hukum harus melakukan upaya paksa sesuai
dengan kewenang yang dimilikinya. Hal ini untuk membuktikan bahwa ada
kesamaan di muka hukum ( equality before the law) di Indonesia.

Ketiga, keputusan untuk mengendapkan maupun menghentikan proses hukum
terhadap mantan presiden Suharto tidak hanya akan menjadi catatan hukum
Indonesia, namun juga akan menjadi sebuah cacat hukum Indonesia ke depan.
Oleh karena itu, proses hukum terhadap mantan presiden Suharto harus tetap
dilakukan supaya kita tetap memiliki landasan hukum dalam penyelesaian
kasus-kasus korupsi dan pelanggaran HAM di masa depan.

Keempat, penghentian proses hukum terhadap mantan Presiden Suharto yang akan
dilakukan oleh Pemerintah wajib mengacu kepada ketentuan pasal 140 ayat (2)
huruf a KUHAP sebagai dasar penghentian proses hukum. Berdasarkan ketentuan
pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP maka keputusan pengehentian proses hukum
terhadap mantan Presiden Soeharto sama sekali tidak beralasan mengingat
dalam pasal tersebut penghentian proses penuntutan hanya bisa dilakukan
bila:
1. tidak ada cukup bukti, atau
2. peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, atau
3. peristiwa tersebut ditutup demi hukum.
Dalam hal ini, belum ada proses hukum yang kemudian dapat memenuhi salah
satu syarat penghentian proses penuntutan di atas.

Kelima, keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menunda mengambil
keputusan tentang proses hukum terhadap mantan Presiden Soeharto dengan
alasan tidak ingin menimbulkan perpecahan di antara kalangan yang pro dan
kontra di masyarakat menunjukan belum ada konsep dan pijakan yang jelas dari
pemerintah dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM serta korupsi, kolusi dan
nepotisme, khususnya yang dilakukan oleh mantan Presiden Soeharto.

Keenam, rencana pemberian abolisi, grasi, amnesti ataupun abolisi yang
merupakan wewenang presiden RI hanya bisa dilakukan ketika memang ada alasan
yang kuat dan didasarkan pada fakta hukum. Dalam konteks kasus dugaan
korupsi mantan Presiden Suharto ini, sama sekali belum ada keputusan hukum
tetap. Bahkan proses hukum juga belum selesai dilakukan karena Suharto
sebagai terdakwa tidak pernah hadir di pengadilan. Pada prinsipnya, due
process of law harus tetap dilakukan. Setelah ada keputusan hukum tetap,
baru wewenang presiden RI tersebut dapat diberlakukan dan harus ada
pertimbangan dari MA dan DPR.
Satu hal yang harus diperhatikan dalam pemberian abolisi adalah jika
dilanjutkan penuntutan di pengadilan maka itu akan lebih banyak merugikan
kepentingan publik (umum) serta membahayakan keberlangsungan jalannya
pemerintahan dan negara. Justru apabila dilakukan abolisi terhadap mantan
presiden Soeharto maka akan merugikan kepentingan publik (umum) serta
membahayakan keberlangsungan jalannya pemerintahan dan negara.

Ketujuh, keputusan penghentian proses hukum serta dukungan terhadap
keputusan tersebut dengan berbagai alasan menunjukkan masih kuatnya
kekuasaan orde baru di Indonesia. Di sinilah sebagai sebuah bangsa
diperlukan sebuah penanda bahwa kita akan bergerak maju ke depan. Penanda
itu sudah dimulai dengan TAP MPR nomor 11 tahun 1998, namun harus buktikan
lewat tindakan konkrit dengan menyelesaikan proses hukum mantan Presiden
Suharto. Dengan demikian bangsa ini bisa maju ke depan tanpa dibebani
persoalan-persoalan di masa lalu.


Jakarta, 12 Mei 2006
Badan Pengurus
Yayasan LBH Indonesia

Munarman
Ketua

Donny Ardyanto
Direktur Hak-Hak Sipil dan Politik




***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]

Yahoo! Groups Links








           
---------------------------------
Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]




SPONSORED LINKS
Cultural diversity Indonesian languages Indonesian language learn
Indonesian language course


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke