http://www.suarapembaruan.com/News/2006/05/23/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY
Menggugat Kroni Soeharto

"KEBIJAKAN-kebijakan itu, kan, lewat persetujuan DPR," kata Muchtar Arifin, Jaksa Agung Muda Intelijen, Senin (22/5) sore, pada jeda rapat kerja (raker) Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, di DPR.

Penanya pertama pada raker Komisi III itu, Yasonna Laoly, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P), menyebut banyak kebijakan Soeharto yang menguntungkan keluarga serta kroninya, dibungkus prosedur, dan ketentuan hukum.

Oleh karenanya, dia menilai gugatan perdata Jaksa Agung terhadap Soeharto tidak tepat. "Kita paham benar, bahwa pada perkara perdata yang dicari kebenaran formil, bukan materiil. Jaksa akan kesulitan mencari bukti-bukti formil pelanggaran yang dilakukan Soeharto," katanya.

"Seperti kasus mobil nasio-nal (mobnas), dengan kebijakan pembebasan bea masuk untuk Timor," sebutnya. Keluarga, kerabat, dan banyak orang terdekat mantan penguasa Orde Baru (Orba) itu, berhasil meraup banyak kekayaan negara melalui berbagai kebijakan itu.

Berbagai kebijakan itu bisa menjadi dasar tuntutan hukum, dengan digunakannya UU No 31/1999. "Seperti yang saudara gunakan pada para anggota DPRD itu. Maka pembuktiannya akan lebih mudah," tandasnya.

Perbuatan melawan hukum yang digunakan sebagai formulasi gugatan perdata Soeharto, juga dinilai Gayus Lumbuun (FPDI-P) tidak tepat, karena apa yang dilakukan Soeharto merupakan perbuatan melawan hukum pada jabatannya. Hingga tidak masuk dalam kompetensi pengadilan perdata, melainkan pengadilan pidana.

Upaya membebaskan Soeharto dari hukum, diikuti pernyataan-pernyataan yang menimbulkan banyak pertanyaan. Gegar logika hukum terjadi, dinilai karena kurang matangnya penyiasatan atas hukum, yang telah dilakukan sejak reformasi bergulir delapan tahun lalu.

Gugatan perdata yang disiapkan Jaksa Agung, dinilai Laoly hanya kamuflase, atau pengalih perhatian. Seperti halnya objek hukum yang dikenakan pada Soeharto sendiri, yaitu soal tujuh yayasan. Tidak sedikit yang mempertanyakan, mengapa hanya yayasan. Dituding tuntutan terhadap Soeharto memang cuma sekedarnya.

Arbab Paproeka, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), bahkan menyebut Jaksa Agung bodoh.

Panda Nababan (FPDI-P) menyatakan agar Jaksa Agung sebaiknya mundur, atau diberhentikan. "Saudara Jaksa Agung tidak punya kemampuan. Jadi lebih baik Anda mengundurkan diri, atau diberhentikan. Daripada kita berputar-putar seperti tadi," ujarnya.

Dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3), berulangkali dipertanyakan anggota Komisi III. Berulangkali juga, jawaban Jaksa Agung dinilai tidak memuaskan. Soal gugatan perdata apalagi, Jaksa Agung terkesan tidak siap memberi penjelasan.


Tuntutan

Tuntutan hukum terhadap Soeharto, hanya untuk posisinya sebagai ketua Yayasan Supersemar, Dharmais, Damandiri, Dakab, YDGRK Siti Hartinah Soeharto, YAMP, dan Trikora. Untuk kasus ini, tidak ada kroni maupun keluarganya yang dapat diproses hukum. Lantaran tidak ada fakta yang mengarah pada tindak korupsi oleh orang lain. Kesalahan ada pada Soeharto yang memberi perintah, selaku ketua yayasan.

Muncul dugaan pesimistis, proses hukum terhadap keluarga dan kroni Soeharto bakal terlantar. Hal itu dibantah. Soal perkara korupsi kroni Soeharto, Muchtar menyebut selama ini sudah ditangani Kejaksaan. Contohnya proses hukum yang telah dijalani Bob Hasan, Bedu Amang, dan Tommy Soeharto.

Ada anggapan, hukuman minimal yang mereka jalani, hanya untuk membentuk opini, seolah telah ada proses hukum, yang sekaligus digunakan untuk menutupi juga daftar dosa mereka yang lebih berat. Lebih lanjut soal kroni, pertanyaannya adalah siapa saja yang terlibat?

Soeharto, dan kroninya, kata Sekretaris Jenderal Presidium Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Achmad Baskara memiliki makna lebih luas sebagai simbol dari sistem kekuasaan yang korup. Itu yang dituntut agar segera dibersihkan. "Penyelesaian sebuah sistem Orba," katanya.

Seperti sudah dikutip pada awal tulisan ini, berbagai kebijakan Soeharto yang dituding jadi dasar tindak KKN itu, disetujui DPR. Itu yang menurut Muchtar, jadi alasan bakal sulit menjadikan kebijakan-kebijakan itu terbukti sebagai kesalahan. Jadi, sulit menuntut Soeharto dalam kaitannya sebagai presiden yang melakukan KKN.

Soal kebijakan Soeharto selama Orba, siapa saja yang diuntungkan? Para menteri, dan pe- jabat selama 32 tahun Orba? Para anggota MPR/DPR yang dengan fungsi pengawasan, dan kontrol terhadap pemerintah, telah membiarkan, bahkan mendukung keluarnya sekian banyak kebijakan itu?

Perhatian kita arahkan pada Pemerintah, juga DPR, tempatnya para politisi yang menyatakan dirinya mewakili rakyat, yang ada sekarang ini. Bagaimana dengan kebijakan saat reformasi bergulir sekarang ini.

Impor beras, pemberian kontrak ladang minyak Cepu kepada ExxonMobil, pupuk, revisi Un- dang-undang Ketenagakerjaan, kenaikan harga BBM?

Apa bedanya dulu dan sekarang? Iwan Fals membuat lagu berjudul, nyanyian lagu setuju, untuk DPR masa lalu, yang dinilai melulu mengeluarkan persetujuan untuk tiap kebijakan Soeharto. Sekarang ini, suara DPR beragam, banyak kritik. Tunggu pertemuan dengan presiden di Istana, baru setuju.

Sejauh mana Soeharto dan para kroninya bakal diproses? Tidak jelas. Tapi bila sempat kita mendengar banyak anggota DPR mendukung dibebaskannya Soeharto, jangan heran. [Pembaruan/Berthus Mandey]


Last modified: 23/5/06

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]




SPONSORED LINKS
Cultural diversity Indonesian languages Indonesian language learn
Indonesian language course


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke