http://www.kaltimpost.net/berita/index.asp?Berita=Utama&id=160929

Selasa, 23 Mei 2006


Aset Soeharto Segera Diburu
Jaksa Agung "Diadili" Komisi Hukum DPR



JAKARTA-Kejagung tampaknya tak mau kehilangan muka untuk kali kedua. Setelah penerbitan SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan) kasus mantan Presiden Soeharto menuai protes, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mempertimbangkan pengusutan harta mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut.

Hal tersebut menjadi target tambahan bagi TPK (tim pemburu koruptor) yang dibebankan kepada Wakil Jaksa Agung Basrief Arief. Kepastian target baru tersebut menunggu kajian dan evaluasi yang dilakukan tim penggugat perdata perkara korupsi tujuh yayasan yang diketuai JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Alex Sato Bya.

Arman -sapaan Abdul Rahman Saleh- mengatakan aset kekayaan Soeharto dipastikan akan dilacak. ''Kita tidak perlu membentuk tim baru. Ada kemungkinan (pelacakan) harta itu masuk dalam target selanjutnya tim pemburu koruptor," ujar Arman dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR (membidangi hukum) di Gedung MPR/DPR Jakarta kemarin. Hadir dalam acara tersebut jajaran eselon I Kejagung, mulai Basrief, JAM Pidsus Hendarman Supandji hingga JAM Pengawasan Achmad Lopa. Raker yang diikuti 37 anggota DPR itu dipimpin Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan.

Menurut Arman, perburuan aset Soeharto kemungkinan terkendala SK Menko Polhukam terkait batasan kerja TPK. Yakni, hanya memiliki target pengejaran aset 13 koruptor. Permasalahan tersebut akan dikaji dengan berkoordinasi dengan TPK. ''Ini perlu dibicarakan lebih lanjut,'' jelas pejabat kelahiran Pekalongan ini. Sayangnya dalam kesempatan tersebut, Arman tidak membocorkan informasi sebagian aset Soeharto yang ditarget bisa disita negara.

Bagaimana respon TPK? Basrief yang ditemui di tempat yang sama mengaku belum bisa memastikan target yang dibebankan Jaksa Agung tersebut. Akan tetapi, jika tersebut menjadi perintah Jaksa Agung tentu saja akan dilaksanakan.

''Kalau memang untuk kepentingan negara mengapa tidak?,'' ucapnya. Basrief sendiri mengaku belum punya data soal aset Soeharto yang mungkin bisa diburu.

Sementara itu, mantan JPU kasus Soeharto Muchtar Arifin mengatakan, total aset Soeharto hasil audit kejaksaan mencapai USD 4,19 juta dan Rp1,3 triliun. ''Itu hasil audit kejaksaan, bagaimana perkembangan aset (Soeharto) terakhir kami belum tahu,'' jelas Muchtar yang kini menjadi JAM Intelijen. Yang pasti, lanjut Muchtar, aset tersebut bisa saja menyusut atau sebagian sudah diambil alih pemerintah seperti pengelolaan tujuh yayasan yang pernah diketuai Soeharto.

Dari catatan koran ini, pada 7 Desember 1998, Jaksa Agung Andi Ghalib (kala itu) di depan Komisi I DPR, pernah membeber aset Soeharto. Hasil pemeriksaan terungkap kekayaan itu tersebar atas nama Yayasan Dharmais, Dakab, Supersemar, Amal Bhakti Muslim Pancasila, Dana Sejahtera Mandiri (DSM), Gotong Royong, dan Trikora. Total kekayaan yang terdata mencapai Rp 4,014 triliun.

Ghalib kala itu juga membeberkan temuan rekening atas nama Soeharto di 72 bank di dalam negeri dengan nilai deposito Rp24 miliar, Rp23 miliar tersimpan di rekening BCA, dan tanah seluas 400 ribu hektare atas nama keluarga Cendana.

SOROT SKPP

Sementara itu, dalam raker kemarin, Jaksa Agung benar-benar "diadili" puluhan anggota Komisi III terkait kebijakan penerbitan SKPP. Sorotan tajam dikemukakan anggota dewan Yassona Laoly (PDIP), Panda Nababan (PDIP), Gayus Lumbuun (PDIP), Trimedya Panjaitan (PDIP), Benny K Harman (F-Partai Demokrat), Patrialis Akbar (F-PAN), dan sejumlah anggota DPR lainnya.

Kritikan Gayus cukup menarik disimak. Mantan pengacara ini menyoroti gugatan perdata yang diprediksi akan kandas di tengah jalan. Ini karena gugatan tersebut dinilainya bertentangan dengan asas dan ketentuan ketentuan hukum perdata. Pasalnya, dalam pasal 1792 KUHPerdata mengingat dasar suatu pemberian kuasa adalah suatu perjanjian.

Salah satu sahnya sebuah perjanjian menurut pasal 1320 KUHPerdata, kata Gayus, adalah kecakapan pihak yang membuatnya. "Sementara dalam hal ini karena sakitnya Soeharto tak cakap untuk memberi kuasa berdasarkan perjanjian," ingatnya. Lebih jauh, Gayus menilai langkah kejaksaan tak lebih sekadar akal-akalan untuk menutupi posisinya yang terpojok setelah penerbitan SKPP.

Sedang Yassona mencurigai Jaksa Agung sudah dijadikan tumbal atau sengaja menumbalkan diri sehubungan dikeluarkannya SKPP. "Saya melihat Jaksa Agung di bawah tekanan untuk segera mengambil keputusan. Menurut saya SKPP itu melanggar prinsip negara hukum," tudingnya. Hal senada juga disampaikan rekan sefraksi Yassona, Panda Nababan.

Panda menyayangkan keluarnya SKPP. Padahal sesuai fatwa Mahkamah Agung (MA), kejaksaan dibebankan melakukan pengobatan terhadap Soeharto. "Apakah kejaksaan sudah melakukan pengobatan tersebut? Perintah MA itu membebankan pada jaksa mengobati Soeharto, jadi bukan konsultasi dengan dokter," cetusnya.

Panda juga menyindir Jaksa Agung yang pernah mengeluh biaya pengobatan Soeharto yang mencapai Rp200 juta. "Kalau memang keberatan mestinya dianggarkan. Tapi sampai hari ini Jaksa Agung tak pernah mengajukan anggaran untuk itu," tegasnya. Menurutnya, jika tidak serius menangani kasus Soeharto, Jaksa Agung sebaiknya mengundurkan diri secara terhormat.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, juga menyayangkan Jaksa Agung yang mengeluarkan SKPP tanpa berupaya mengobati Soeharto sampai sembuh sesuai fatma MA. "Tak perlu ada SKPP, kalau ia diobati sampai sembuh. Tapi itu belum dilaksanakan. Obati dong di rumah sakit terbaik kalau perlu di luar negeri seperti Amerika dan Belanda," sindirnya.

Senada dengan Benny, anggota Komisi III DPR lainnya, Patrialis Akbar, juga menyayangkan dan bahkan mensinyalir Jaksa Agung tak yakin dengan keputusannya saat mengeluarkan SKPP. "Ini terlihat dalam klausul, jika ada bukti baru maka akan dibuka lagi. Jadi sebenarnya dengan keluar SKPP, persoalan belum selesai, akan muncul juga masalah baru," jelasnya.

Sedang Jaksa Agung dalam pernyataan tertulisnya mengatakan, keputusan SKPP dikeluarkan setelah kejaksaan berkonsultasi dengan tim dokter independent RS Cipto Mangunkusumo (RSCM)/FKUI yang diketuai Akmal Taher.

''Tim dokter (Kejagung) selalu berkoordinasi dengan tim dokter kepresidenan. Kesimpulannya, kondisi Soeharto semakin memburuk. Atas dasar itulah kami mengeluarkan SKP3," kata Arman.

Menurutnya, keputusan SKPP murni dari pertimbangan teknis hukum tanpa mencampurkan masalah itu dengan masalah politik atau hal-hal yang lain.

Lebih lanjut Arman mengatakan SKPP bisa dicabut kalau Soeharto kelak ternyata sembuh dari sakitnya. Penerbitan SKPP diperlukan demi kepastian hukum setelah kasus Soeharto sejak 2000 silam dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.

Suasana sidang berlangsung cukup panas. Jaksa Agung awalnya dalam pernyataan tertulis telah membeberkan panjang lebar alasan penerbitan SKPP. Namun, sejumlah anggota DPR merasa tidak puas dengan paparan tertulis kejaksaan tersebut. Penjelasan itu dianggap lengkap.

Jaksa Agung menjelaskan, bahan tertulis tidak disediakan karena pihaknya tidak menyangka akan mendapat pertanyaan yang begitu banyak dan bertubi-tubi mengenai kasus Soeharto.

Kalangan anggota DPR menganggap Jaksa Agung tidak siap menghadapi raker dengan Komisi III. Namun, Jaksa Agung balik membalas dengan menyatakan bahwa pertanyaan yang disampaikan secara lengkap itu disampaikan atas pertanyaan lisan yang disampaikan anggota DPR sebelum raker dimulai. Ini karena kejaksaan memang belum menyiapkan naskah jawaban tertulis secara lengkap.

Jawaban Jaksa Agung itu, kemudian memicu anggota DPR meminta foto kopi berkas-berkas yang dimiliki Kejaksaan Agung dan telah disampaikan secara lisan.

Permintaan anggota DPR itu juga tidak sepenuhnya dipenuhi Jaksa Agung karena naskah yang disampaikan asli dan masih banyak coretannya. Namun, anggota dewan tetap ngotot.

''Coretannya dihapus saja, atau diketik lagi di Sekretariat Komisi III kemudia diperbanyak," kata Trimedya. Jaksa Agung sendiri akan mengusahakan memberikan pada pada malamnya atau selambat-lambatnya hari ini.

PRAPERADILAN

Sementara itu, perkembangan lain dari PN Jaksel, Ketua PN Jaksel Andi Samsan Nganro siap menggelar persidangan gugatan praperadilan sejumlah kalangan terhadap Kejagung atas penerbitan SKPP kasus Soeharto. Menurutnya, kasus tersebut akan secepatnya dikaji sebelum digelar persidangannya.

''Ini kan kasus yang disoroti publik. Jadi, kami akan memprioritaskannya,'' kata Andi di Gedung PN Jaksel kemarin.

PN Jaksel, lanjut Andi, telah menerima dua berkas gugatan kasus Soeharto. Yakni, gugatan dari APHI (Asosiasi Penasehat Hukum Indonesia) dan PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia). ''Dalam berkasnya, dua gugatan itu diajukan termohon negara cq Pemerintah RI cq Kejagung cq Kejari Jaksel,'' ujar Andi.

Atas dua berkas itu PN Jaksel belum memastikan apakah menggelar persidangan terpisah atau menggabungkannya. Yang pasti, Andi mengatakan merujuk pada KUHAP, PN Jaksel akan menentukan hakim tunggal.

Pada bagian lain, PBHI kemarin mendaftarkan gugatan terhadap Kejagung atas penerbitan SKPP kasus Soeharto. PBHI mewakili pemohon dari Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) juga mengajukan gugatan atas tidak dilaksanakannya fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menugaskan Kejagung mengobati penyakit Soeharto hingga sembuh dan menghadirkan di persidangan.(agm/jpnn)


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]




SPONSORED LINKS
Cultural diversity Indonesian languages Indonesian language learn
Indonesian language course


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke