http://www.tempointeraktif.com/hg/opini/2006/05/29/opi,20060529-120022,id.html

Siapa Tersangka Baru
Senin, 29 Mei 2006 | 03:30 WIB


KASUS bekas presiden Soeharto tenggelam dalam laut-an opini. Setelah kejaksaan menghentikan penuntut-an, silang pendapat pecah di mana-mana, dari wa-rung-warung kopi sampai gedung Dewan Perwakil-an Rakyat. Setidak-tidak-nya ada tiga kelompok pendapat yang terdengar tentang kasus hukum itu.


Ada yang ingin Soeharto diadili. Suara kelompok ini ditunjukkan lewat protes beberapa kelompok kecil mahasiswa di berba-gai daerah. Sejumlah anggota Dewan Perwa-kilan Ra-k-yat, di Jakarta maupun di daerah, juga menolak penghentian ka-sus Pre-siden Indonesia kedua itu. Alasan yang di-ke-mu-ka-kan beragam. Misalnya demi meng-hormati amanat Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang penyelenggaraan pemerintah-an yang bersih dan bebas dari korupsi. Atau demi persamaan hak dan kewajiban warga negara di muka hukum.


Kelompok yang lain tak ingin Soeharto diadili. Wakil Pre-si-den Jusuf Kalla, Ketua DPR Agung Laksono, juga Wakil Ke-tua DPR Zaenal Maarif, berdiri paling depan di barisan ini, dengan alasan yang lebih kurang sama: Soeharto men-derita sakit yang parah dan tak bisa diadili.


Kelompok ketiga sependapat dengan Presiden Susilo Bam-bang Yudhoyono, yang memilih mengendapkan kasus Soeharto, yang artinya tidak melakukan tindakan apa pun sampai saat yang tepat-walau masyarakat tak pernah diberi tahu apa definisi "saat yang tepat" itu.


Setiap orang bebas berpendapat. Tapi hanya perubahan sikap pemerintah yang bisa mempunyai dampak terhadap kasus Soeharto. Belum ada tanda-tanda pemerintah akan berubah sikap, seperti juga belum ada tanda-tanda kondisi kesehat-an Soeharto segera pulih atau semakin buruk. Belum terlihat ju-ga lahirnya kekuatan besar dari masyarakat yang bisa mempengaruhi pendapat pemerintah.


Sikap pemerintah yang menggantungkan proses hukum pada Soeharto seorang bisa dianggap bertentangan dengan tun-tut-an reformasi. Sikap itu juga terkesan menutup mata terhadap peluang mengadili mereka yang diduga bersalah ikut menikmati hasil penyalahgunaan kekuasaan oleh ikon Orde Ba-ru itu. Apalagi para kroni patut diduga menikmati bagian pa-ling besar dari hasil penyelewengan selama ini.


Pengalaman Cile dengan diktator Augusto Pinochet bisa jadi pelajaran.


Pinochet sempat menikmati kekebalan hukum. Tapi, setelah terjadi perubahan politik, pada 2004, Hakim Juan Guzman me-netapkan tahanan rumah untuk sang diktator. Ia dituduh meng-gelapkan pajak US$ 27 juta. Se-tahun kemudian Mahkamah Agung Cile mencabut kekebalan hukum untuk Pinochet yang sudah 90 tahun. Ia tetap dalam status tahanan rumah.


Aparat hukum bergerak. Rumah Pinochet digeledah, catatan keuangan disita. Mulai Februari lalu, istri dan sekretaris pri-badi sang jenderal, Lucia Pinochet-Hiriart, diinte-rogasi tentang asal uang di reke-ning suami-nya. Tiga anak Pinochet juga di-interogasi. Bukti-bukti penting didapatnya, antara lain reke-ning berisi dana hasil cuci uang di Riggs Bank Washington. Juga di empat bank lain di Amerika, termasuk Citibank di M-iami, atas nama Pinochet serta dua anaknya.


Kejaksaan Agung di Indonesia baru menyelidiki kasus tujuh yayasan Soeharto. Itu pun terpaku pada penggunaan dana yayasan, bukan pada bagaimana dana itu dikumpulkan-yang je-las menya-lahi aturan. Kalau mau belajar dari kasus Pinochet, dalam kasus yayasan ini pun sejumlah figur di luar Soe-harto bisa dibidik dengan sangkaan menyalahgunakan uang yayasan.


Di antara mereka ada dua anak dan beberapa orang inner circle Soeharto. Mereka ini diketahui meminjam uang beberapa yayasan untuk kepentingan bisnis mereka. Sebagian utang itu amblas, tidak terbayar. Ada lagi dana yayasan yang disimpan di bank milik kroni Soeharto, yang kemudian kolaps, dan tidak bisa dicairkan kembali saat bank dilikuidasi. Ada juga dana yayasan yang berupa saham perusahaan, yang kemudian dihibahkan kepada istri sang kroni.


Patut dicatat, tidak semua penempatan uang yayasan di sejumlah bank atas perintah Soeharto. Ada kroni yang bertindak atas inisiatif sendiri, mungkin untuk memburu manfaat pribadi juga. Jelas penggelapan model begini patut di-selidiki dan pelakunya bisa dijadikan tersangka baru kasus yayasan ini.


Nama yayasan dikabarkan juga dicatut untuk mem-beli t-anah 140 hektare yang sekarang dijadikan Sirkuit Sentul. T-a-nah itu semula milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kalau kejaksaan hanya ngotot mempertahankan Soeharto sebagai ter-dakwa tunggal, kasus semacam Sentul-dan puluhan kasus lain sekitar yayasan-jelas tidak akan bisa diselidiki kebenarannya.


Kejaksaan memerlukan tim yang bekerja sungguh-sungguh, diberi dana yang cukup, dan-tentu saja-didukung ke-mau-an politik pemerintah. Bila kemauan pemerintah tak ada, jangan harap kasus ini bergerak, apalagi sampai menghasilkan tersangka baru.


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]




SPONSORED LINKS
Cultural diversity Indonesian languages Indonesian language learn
Indonesian language course


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke