"PDS dan Syariah-Fobia"          
Rabu, 31 Mei 2006 - 11:31:51 WIB   

Sikap 'Islamophobia' ditunjukkan kalangan Kristen saat protes anggota
Partai Damai Sejahtera terhadap sejumlah Perda yang benuansa syariat
Islam./ Baca Catatan Akhir Pekan (CAP) Adian Husaini ke-147

*Oleh: Adian Husaini*

Harian Republika (17/5/2006) memberitakan protes anggota DPR dari Partai
Damai Sejahtera (PDS), Konstan Ponggawa, terhadap pemberlakuan sejumlah
Perda yang benuansa syariat Islam. "Kami melihat adanya kesalahpahaman
nasional yang harus segera diperbaiki," kata Konstan Ponggawa. Ia
menilai, perda-perda semacam itu sebagai inkonstitusional dan
bertentangan dengan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kaum Kristen di Indonesia seperti tiada henti untuk mempersoalkan
pemberlakuan syariat Islam di Indonesia.
Sebaliknya, mereka tidak mempersoalkan diterapkannya hukum
kolonial/Barat yang sebenarnya banyak bertentangan dengan ajaran agama
mereka sendiri.

Mereka sibuk menyoal, mengapa umat Islam hendak menjalankan syariat
Islam, tetapi mereka tidak menyoal, mengapa ajaran-ajaran dan hukum
Bibel tidak dijalankan di Indonesia.

Ambillah kasus hukum tentang zina. Bukan hanya Islam yang memandang zina
sebagai satu bentuk kejahatan.

Berbagai ayat dalam Bibel pun menjelaskan tentang kejahatan zina.
Sayangnya, hegemoni pikiran-sekular --
atau keinginan untuk menjauhkan kaum Muslim dari agamanya -- terlalu
mendominasi pikiran sebagian kalangan Kristen. Ketika tercium ada 'bau
hukum Islam' dalam RUU-APP -- khususnya dalam pasal-pasal tentang
perzinahan --  sebuah majalah (edisi
6-12 Oktober 2003), menampilkan Laporan Utama dengan judul "Rancangan
KUHP: KITAB YANG SEMAKIN MENAKUTKAN".

Tentang pasal-pasal Zina dalam RUU KUHP ini dikomentari: "Makna zina
dalam RUU KUHP diperluas, membuka peluang aparat ke ruang pribadi. AROMA
HUKUM ISLAM, MINUS SANKSI."

Salah satu Perda yang banyak dipersoalkan oleh kalangan Kristen dan
liberal di Indonesia adalah Perda Kota Tangerang yang memberlakukan
larangan pelacuran di daerahnya. Perda ini jelas bukan seratus persen
mengadopsi syariat Islam, tetapi sudah menuai banyak protes. Soal zina
dalam Islam  sudah jelas. Pelakunya harusnya diganjar hukuman berat,
hukum rajam atau cambuk 100 kali. Jika Perda larangan pelacuran semacam
ini yang dipersoalkan PDS, alangkah naifnya. Sebab, ajaran Yahudi dan
Kristen sendiri sebenarnya juga menolak perzinahan.

Dalam konsep Bibel, perbuatan zina dipandang sebagai kejahatan yang
sangat berat. Hukuman bagi pezina adalah hukuman mati, dengan cara
dilempari batu sampai mati. Beberapa jenis perzinaaan di antaranya malah
dihukum dengan dibakar hidup-hidup.
(Lihat, Kitab Ulangan 22:20-22). Kitab Imamat 20:8-15 juga menjelaskan,
bahwa berbagai bentuk dan jenis perbuatan zina, semuanya wajib dihukum
mati. Bahkan, pezina dengan binatangpun, harus dihukum mati, termasuk
binatangnya harus dibunuh juga.

Encyclopedia Talmudica menjelaskan tentang hukuman mati bagi pezina:
"For it says, "And the man who
commits adultery and the adulteress shall be put to death." (Lev. 20:10)
(Lihat, Encyclopedia Talmudica, (Jerusalem, Talmudic Encyclopedia Pbl.
Ltd., 1978), Vol. III, hal. 202-204. Poin ketujuh dari 'The Ten
Commandments' kaum Yahudi  adalah "Thou shalt not commit adultery";
"janganlah kamu mengerjakan zina".

Jadi, sesungguhnya, zina adalah musuh Islam, Kristen, Yahudi. Aneh
sekali jika kaum Kristen justru menentang peraturan yang melarang,
mencegah,  atau membatasi perzinahan di tengah masyarakat. Aneh, jika
hanya karena 'syariah-fobia' mereka justru mendukung hukum-hukum Barat
yang memberi kelonggaran terhadap tindakan zina.
*
Upaya Penjajah *

Logika yang membenturkan syariah Islam dengan NKRI adalah logika yang
sangat tidak masuk akal dan a-historis. Sebelum penjajah Kristen Belanda
masuk ke Indonesia, syariat Islam sudah diterapkan berbagai wilayah di
Indonesia. Dalam disertasinya di Universitas Indonesia, Dr.
Rifyal Ka'bah mencatat, bahwa sebelum kedatangan penjajah Belanda, Islam
telah memperkenalkan tradisi hukum baru di Indonesia.

Ia menawarkan dasar-dasar tingkah laku sosial baru yang lebih sama rata
dibanding dengan yang berlaku sebelumnya. Disamping itu, Islam juga
menyumbangkan konsepsi baru di bidang hukum untuk Indonesia. Ia telah
mengubah ikatan yang bersifat kesukuan dan kedaerahan menjadi ikatan
yang bersifat universal.

Mengutip Daniel S. Lev, Islam telah membentuk sebuah konsepsi
sosial-politik supralokal sebelum Belanda dapat menyatukan Nusantara
dalam sebuah administrasi pemerintahan.

Sebuah buku yang ditulis F.V.A. Ridder de Stuers, Gedenkschrift van den
Orloog op Java (1847), mengisahkan memoar seorang Letnan Kolonel Belanda
yang menulis, bahwa Perang Diponegoro (1825-1830) sebenarnya adalah
perjuangan menegakkan hukum Islam bagi orang Jawa.

Kepada William Stavers, ketua delegasi Belanda yang datang ke pedalaman
Salatiga, Kyai Mojo menyampaikan pesan, bahwa Pangeran Diponegoro
mencitakan hukum Islam seluruhnya berlaku untuk orang Jawa.
Persengketaan orang Jawa dengan orang Eropa diputus menurut hukum Islam.
Sedangkan persengketaan antar orang Eropa diselesaikan dengan hukum
Eropa.

Sejak zaman VOC, Belanda pun mengakui hukum Islam di Indonesia. Dengan
adanya Regerings Reglemen, mulai tahun 1855 Belanda mempertegas
pengakuannya terhadap hukum Islam di Indonesia. Pengakuan ini diperkuat
lagi oleh Lodewijk Willem Christian yang mengemukakan teori 'receptio in
complexu'. Teori ini pada intinya menyatakan, bahwa untuk orang Islam
berlaku hukum Islam. Hingga abad ke-19, teori ini masih berlaku.

Snouck Hurgronje mulai mengubah teori ini dengan teori 'receptie', yang
menyatakan, hukum Islam baru diberlakukan untuk orang Indonesia, bila
diterima oleh hukum adat. Pakar hukum adat dan hukum Islam UI, Prof.
Hazairin menyebut teori 'receptie'
Snouck Hurgronje ini sebagai 'teori Iblis'. (Lihat, Dr. Rifyal Ka'bah,
Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Yarsi, 1999).

Jadi, sejak zaman penjajahan, upaya untuk menghapus hukum Islam dari
bumi Indonesia memang sangat gencar dilakukan oleh kaum penjajah Kristen
Belanda dan kaki tangannya di Indonesia. Dan itu mudah dimengerti,
karena ketakutan yang membabi buta terhadap hukum Islam.

Setiap upaya kaum Muslim untuk memberlakukan hukum Islam selalu dilihat
sebagai ancaman eksistensi kaum penjajah. Alb C. Kruyt (tokoh Nederlands
bijbelgenootschap) dan OJH Graaf van Limburg Stirum, menyatakan,
"Bagaimanapun juga Islam harus dihadapi, karena semua yang menguntungkan
Islam di Kepulauan ini akan merugikan kekuasaan Belanda... Kristenisasi
merupakan faktor penting dalam proses penjajahan."
*
Strategi misi? *

Pada 18 Agustus 1945, Piagam Jakarta memang digagalkan. Tetapi, Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 menegaskan kembali kesatuan Piagam Jakarta dengan
UUD 1945. Sebagai contoh, penjelasan atas Penpres 1/1965 tentang
Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, dibuka dengan
ungkapan: "Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang menetapkan Undang-
undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia ia telah
menyatakan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan
merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut."

Dalam Peraturan Presiden No 11 tahun 1960 tentang Pembentukan Institut
Agama Islam Negeri (IAIN), juga dicantumkan pertimbangan pertama: "bahwa
sesuai dengan Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945, yang mendjiwai
Undang-undang Dasar 1945 dan merupakan rangkaian kesatuan dengan
Konstitusi tersebut...".

Jadi, para pendiri dan pemimpin bangsa ini, sejak dulu sudah maklum,
dimana posisi Piagam Jakarta, yang
menyatakan: "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya."  Piagam Jakarta bukanlah 'penyakit' yang harus
dibuang dan dilupakan, tetapi merupakan satu rangkaian dengan Konsitusi.

Dalam sistem hukum nasional -- yang definisinya masih terus menjadi
perdebatan --  kedudukan hukum Islam juga sudah cukup jelas. Di
Indonesia, menurut Prof. Daud Ali, kini berlaku empat sistem hukum,
yaitu (1) hukum adat, (2) hukum Islam (3) hukum Barat konstitusional,
dan (4) common law.

Karena itu, sikap 'fobia' (ketakutan yang membabi buta)  terhadap
syariah yang ditampilkan oleh PDS dan sejenisnya sebenarnya terbukti
selama ini terlalu berlebihan. Sebagai partai Kristen, seyogyanya PDS
lebih sibuk memperjuangkan aspirasinya, agar ajaran dan hukum Kristen
bisa diterapkan buat orang Kristen.

Itu lebih baik, ketimbang sibuk menghalang-halangi orang Islam
menjalankan ajaran agamanya. Sikap 'Islamo-fobia' PDS yang berlebihan
itu mengingatkan kaum Muslim pada Ayat al-Quran: "Sesungguhnya
orang-orang yang kafir itu, menafkahkan harta mereka untuk menghalangi
(orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian
menjadi penyesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam
neraka jahannam orang-orang kafir itu akan dikumpulkan." (QS Al
Anfal:36).

Dalam Tafsir al-Azhar, Prof. Hamka memberi penjelasan tentang ayat
tersebut: "Perhatikanlah betapa di zaman sekarang, orang-orang
menghambur-hamburkan uang berjuta-juta dolar tiap tahun, bahkan tiap
bulan, untuk menghalang-halangi jalan Allah yang telah dipegang teguh
oleh kaum Muslimin. Perhatikanlah betapa zending dan misi Kristen dari
negara-negara Barat memberi belanja penyebaran agama Kristen ke
tanah-tanah dan negeri-negeri Islam.

Diantara penyebaran Kristen dan penjajahan Barat terdapat kerjasama yang
erat guna melemahkan keyakinan umat Islam kepada agamanya. Sehingga ada
yang berkata bahwa, meskipun orang Islam itu tidak langsung menukar
agamanya, sekurang-kurangnya bila mereka tidak mengenal agamanya lagi,
sudahlah suatu keuntungan besar bagi mereka." (Depok, 30 Mei
2006/hidayatullah.com).

Catatan Akhir Pekan (CAP) Adian Husaini adalah kerjasama antara Radio
Dakta 107 FM

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Alvin Daniel
Sent: Thursday, June 01, 2006 6:44 PM
To: [email protected]
Subject: [ppiindia] Re: Hukum Nasional Bernuansa Agama Bisa Dibatalkan

sebelum lebih jauh menentang perda2 agamis, ada bbrp pertanyaan.

* apakah fungsi utama dan posisi MUI yg membuat fatwa2 utk negara ini
sehingga bisa mempengaruhi pikiran umat islam utk tunduk?
* kalau umat islam tidak tunduk, apa konsekuensinya?
* apakah MUI bisa bertindak sebagai polisi, yaitu bisa menangkap,
menghukum, dan menindak pelaku kesalahan terhadap fatwa2?

karena selama ini MUI banyak sekali mempengarhui kebijakan pemerintah
utk publik, yang 'kadang' memicu perkelahian...



--- In [email protected], "RM Danardono HADINOTO"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Hukum Nasional Bernuansa Agama Bisa Dibatalkan   
>
>
> Jakarta- Pemerintah bisa membatalkan berbagai peraturan
yang
> bertentangan dengan konstitusi dan perundangan lainnya.
Pembuatan
> kebijakan hukum yang bernuansa ekslusivitas agama tertentu
tidak
> boleh dilakukan di Indonesia. Pasalnya, Indonesia bukan
merupakan
> negara yang berdasarkan agama.
>
> UUD 1945 juga menjamin pluralisme agama maupun adat.
Pakar hukum
> tata negara A. Irman Putra Sidin mengemukakannya kepada
SH, Selasa
> (30/5).
>
> "Indonesia bukan negara agama, tetapi sekuler. Kalau
nilai-nilai
> suatu agama dimasukan dalam hukum sah-sah saja
sepanjang sifatnya
> universal. Misalnya, mencuri atau membunuh itu tidak boleh,"
> katanya.
>
> Dia mengatakan munculnya sejumlah peraturan daerah
(perda)-bernuansa
> agama atau tidak-yang bertentangan dengan hukum di
atasnya,
> menunjukkan kegagalan politik pemerintah pusat
menerapkan prinsip
> Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ada pada
UUD 1945.
> Konstitusi menjamin tegas kepastian hukum.
>
> Pluralisme hukum
>
> Sementara itu, mantan Ketua Badan Pembinaan Hukum
Nasional Prof Dr
> Sunaryati Hartono menyatakan reformasi me-lahirkan
pluralisme asas
> hukum. Setelah reformasi, yang mencuat justru pluralisme.
Misalnya,
> masyarakat agama ingin agar hukum agamanya dipakai,
sementara
> masyarakat adat ingin hukum adat diterapkan. Asas hukum
yang
> menyatukan semua perbedaan, sesuai moto Bhinneka
Tunggal Ika, saat
> ini sangat diperlukan "Pluralisme di era reformasi bahkan
melebihi
> zaman kolonial.
>
> Semua ingin pahamnya diterapkan. Menurut saya, asas
hukum harus
> dikembalikan ke UUD 1945 dan Pancasila. Perbedaan harus
berlandaskan
> kesatuan asas hukum," ujarnya lusa lalu.
>
> Amkin Suma dari UIN Syarif Hidayatullah mengatakan sistem
hukum
> nasional Indonesia ke depan akan cenderung ke sistem
hukum Islam
> dibandingkan hukum adat atau sistem hukum konvensional
dari Barat.
> Komposisi penduduk yang mayoritas Islam adalah faktor yang
> mempengaruhinya. (tutut herlina)
>


***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]




SPONSORED LINKS
Cultural diversity Indonesian languages Indonesian language learn
Indonesian language course


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke