4 Comments Close this window Collapse comments
Anonymous said... http://www.srikandidemokrasi.blogspot.com/
akhir akhir ini ada rasa kegamanganku sebagai manusia Indonesia
memaknai perjalanan demokrasi dan kemanusiaan di negeri tercinta
ini, yang terdiri dari ratusan bahkan ribuan bahasa, etnis,
keyakinan, suku dan pandangan hidup, apa yang kubayangkan setidaknya
setelah 60 tahun kemerdekaan bangsa ini, semakin positif memandang
perbedaan adalah given, seperti halnya manusia dilahirkan juga
berbeda, meski lahir secara kembar dari sifat dan perilakunya
sediktnya juga tidak sama.
tokoh yang kita kenal dengan Sumpah Palapa Gajah Mada, konon katanya
sebagai ruh dan spirit mempersatukan Nusantara yang terbentang luas
di Persada bumi katulistiwa, kemudian Sumpah Pemuda menegaskan
tentang Satu Bangsa Satu Bahasa dan Satu Tanah Air, yaitu Indonesia
dari Sabang sampai Merauke, senakin dikuatkan dengan Preambule
Undang Undang Dasar Indonesia yang mengandung esensi Pancasila,
Pancasila sebagai landasan ideologi bangsa yang digali oleh founding
father bangsa ini sebagai perekat bagi saya dan juga orang orang
lain yang bermimpi Nyaman dan sejahtera berada di bumi yang tercinta
ini, namun melihat tayangan media elektronik, maupun surat kabar dan
radio, mempertontonkan dan menyajikan kekerasan, penganiayaan
terhadap adanya perbedaan, kita seakan disuguhi teror dan rasa takut
yang tak menentu, ada apa dengan bangsa ini ? begitu besar prasangka
dan kebencian yang terbangun ditengah prilaku masyarakat, pengamat
sosial dan psycholog menandai sebuah masyarakat yang sedang sakit,
dan seperti anak kecil yang rewel meminta perhatian orang tuanya,
masyarakatpun memiliki perangai yang sama meminta perhatian
Pemerintah adanya perasaan tertekan atas kesulitan sosial dan
ekonomi yang bertumpuk tumpuk, lantas dimana posisi Pemerintah
sebagai pelayan masyarakat yang sudah dipercaya untuk dipilh sebagai
pemimpin rakyat ? dan apakah DPR juga melahirkan produk keputusan
yang berpihak kepada masyarakat ? adakah juga Pemerintah dan DPR
mampu menghadirkan peraturan perundang undangan dan mewujud nyatakan
perundang undangan itu sesuai dengan kehendak seluruh masyarakat dan
sungguh sungguh berpihak kepada publik.bukan mementingkan satu
golongan saja,
memang tidak mudah menterjemakan demokrasi, dalam segala hal, bukan
demokrasi untuk diri sendiri dan golomgannya, demokrasi sebagai
kebutuhan mengartikulasikan Hak Azasi Manusia yang sudah diberi
tempat di pasal 28 UUD 45
yang berisi 10 pasal, artinya setiap perilaku Warga Negara Indonesia
harus tunduk terhadap Konstitusi, yang bertentangan tentu memperoleh
sanksi, sudahkah kita melaksanakan UUD 45 sebagai landasan filosofis
dan ideologis dalam keseharian kita ?
ada yang mengganggu penglihatan , perasaan , dan kemanusiaan saya
manakala ada sebagian saudara saudara kita sebagai warga negara yang
memiliki pandangan hidup yang berbeda dari yang lainnya, sebuah
drama kemanusiaan terpampang ironi didepan mata terhadap Ahmadiyah.
komunitas eden, Karuhun (keyakinan Jawa Sunda) dll yang dilakukan
seperti pesakitan dan kafir, padahal masih banyak aliran kepercayaan
yang lainnya yang tumbuh sebagai aspirasi dan pandangan hidup mereka
seperti Ashram, Subud, Pangestu .dll yang tetap eksis dan diyakini
sebagian orang sebagai alternatif kepercayaan yang diyakini terhadap
Tuhan sang Pencipta, sebagai Pengusa Mahluk dan Alam semesta, tentu
sebagai sebuah kebebasan berekspressi adalah dijamin menurut
konstitusi, mengapa dalam kemajemukan bangsa ini tidak sera merta
melahirkan sikap tenggang rasa, toleransi dan saling menghargai
antar sesama warga negara dan mahluk Sang Pencipta Tuhan yang Maha
Pengasih, Maha Tahu dan Maha Adil.
Dalam masyarakat Pluralistik di Indonesia seharusnya meninggalkan
pola berpikir otoriter, senantiasa memaksakan persamaan dan
mengembangkan budaya "patronise", ruang publik ingin dikontrol oleh
keluatan tertentu yang merasa hebat dan sempurna, dan mereka kadang
berperilaku destroyer, dan kemana aparat yang seharusnya menjadi
pelayan masyarakat ? Pemerintah wajib melindungi masyarakatnya tidak
boleh diskriminatif dan bertindak adil, seharusnya Pemerintah
mempertautkan perbedaan dan mengedepankan sisi persamaan, agaknya
perlu juga memperjuangkan toleransi, menghindari sekedar atribut
dari bungkus kemunafikan, berbagai dimensi dan alternatif pemikiran
sebagai dinamika kebebasan berekspresi diberi ruang dan koridor yang
jelas dalam ketentuan perundang undangan, agar tidak bias
kehidupan bangsa Indonesia masih terus berproses, ketentuan
perundang undangan terus diproduksi, namun seyogyanya dibuka ruang
yang lebar untuk dialog dan negosiasi, mengeksplore input seluas
luasnya sehingga komprehensif dan holistik, tidak terkesan instan
atau bahkan berbahaya jika bertentangan dengan konstitusi, itupun
kalau pembuat Undang Undang itu faham pasal demi pasal di UUD 45,
dan saya ingin bermimpi sebuah Negara Indonesia yang damai, toleran,
dan sejahtera menghargai orang lain sebagaimana menghargai diri
sendiri, TAT TWAM ASI, engkau adalah aku, dan Indonesiamu adalah
Indonesiaku
sebuah karunia bagiku sebagai anak bangsa yang mengimplementasikan
pluralisme ini didalam keseharian kami dikeluarga, ibuku seorang
muslim, Ayahku penganut Hindu bali dan kami bersaudara 3 orang, saya
penganut Ktisten Protestan, adikku kedua penganut Islam dan adikku
bungsu penganut Hindu Bali, kami membangun toleransi dalam urusan
keyakinan beragama, ritual dan hari besar semisal Hari raya Idul
Fitri, Natal dan Galungan/Nyepi kita rayakan bersama dengan khidmat,
tanpa ada perasaan Ego merasa lebih sempurna, dan lebih benar
diantara kami, ucapan syukur senantiasa kami haturkan kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
kegamangan perjalanan proses demokrasi di Indonesia semakin
terganggu dengan Rancangan Undang Undang Usul Inisiatif dari DPR
yaitu RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, yang semakin jelas memasung
kebebasan berekspressi yang dijamin dalam pasal 28, ps 29, ps 32 ,
porno adalah pikiran seseorang yang negatif, bagaimana mungkin
pikiran manusia dibatasi oleh regulasi, bagaimana mungkin ekspressi
manusia dibatasi oleh regulasi, bagaimana mungkin manusia akan
dibentuk seragam oleh regulasi yang norak dan kampungan produk
mereka yang sakit merasa paling hebat , paling suci dan NARSIS, sia
sia perjuangan founding father yang telah membebaskan dan
memerdekakan bangsa ini dari penjajahan belanda, eh malah gantian
dijajah bangsa sendiri, ngomongnya sih perubahan, ya memang betul
perubahan bersama makin sengsara, dan makin terkurung dalam impian
mereka yang kuper, mau dibawa kemana bangsa ini ? aku berharap
rakyat cepat sadar atas kebebasannya yang semakin direnggut oleh
kekuatan fundamentalis, politik aliran, yang mengedepankan
eksklusifitas, bangunlah mereka yang tertidur pulas, dengarkan bayi
bayi yang menangis terkena busung lapar, pasar tradisionil yang
sebentar lagi digusur oleh Sutiyoso dan Nur Mahmudi dan jerit
histeris mereka kehilangan mata pencaharian, atau TDL dan BBM yang
akan dinaikkan, atau juga tentara yang akan memiliki hak memilih,
padahal mereka instrumen yang dibentuk oleh Negara pupus sudah
harapan, sia sia perjuangan reformasi, lelah aku berteriak di DPR
atau berteriak dijalanan, di media, namun tetap saja Toean Toean
Besar budeg dan bisu, membiarkan rakyatnya mati kelaparan karena
harga beras yang tak bisa kompromi, harga gula yang melangit atau
karena phk, seakan PR tak habis habis, bahkan Blok Cepu masa depan
energi kita diobral dengan tidak sopan ke perusahaan Bush Exon,
pertamina terbengong bengong karena bodoh dan korup, tdk mampu
merebut haknya sendiri dari tangan bush, wouw ..... sudi silalahi
rupanya berkolusi dengan KBRI Gate, Menhut, Kominfo dan adalagi
jaguar dibagi bagi orang dekat istana, duh duh doyan juga ya sama
duit katanya sih berantas KKN, makanya selain kejaksaan ada KPK, ada
Tipikor yang disuply kasus oleh big boss, kok bisa..? he he he udah
ngantuk ahh lain kali disambung lagi, bye
Friday, May 19, 2006
afrizal said...
Otonomi Individu Harus Diperjuangkan
RUU Antipornografi dan Antipornoaksi (APP) terus memicu pro kontra.
Tanggapan Anda?
Saya tak terlalu mengikuti detail RUU ini. Tapi, RUU ini muncul
sejak zaman Habibie, enam tahun lalu. Yang patut disesalkan,
pencetusnya tak kunjung memperbaiki atau mengubah desain
rancangannya.
Padahal, mereka punya waktu begitu panjang. Kalau saja diubah,
sebetulnya ia layak dibahas. Dalam keadaan masih seperti sekarang,
dari sudut mekanisme perundang-undangan, RUU ini tak layak dibahas
karena sangat buruk segi legal drafting-nya.
Di dalam ilmu hukum, spesialisasi legal drafting itu memang bagian
yang sangat sulit. Karena itu, tiadanya kemampuan membuat legal
drafting atau rancangan yang baik menjadi masalah besar negeri ini
sejak dulu. Itu sebabnya, banyak orang mengkritik fakta bahwa hukum
kita masih hukum peninggalan Belanda; dan itu benar. KUHP kita
memang sudah ada sejak zaman Belanda, tepatnya pada pertengahan abad
ke-19. Dan, setelah 60 tahun merdeka, kita tak kunjung mampu membuat
tandingannya atau versi asli bangsa sendiri.
Bagi yang pro, UU ini harus diadakan. Persoalan moral bangsa bagi
mereka sudah demikian gawat. RUU ini dianggap salah satu
jawaban.Argumen itu sudah berlebihan. Marilah bersikap rendah hati
dan moderat dalam semua hal. Bahwa pornografi menjadi persoalan
sudah sangat jelas. Masalah itu terus ada di mana-mana sejak dahulu
kala. Tetapi, kalau dibilang sudah menghancurkan moral bangsa dan
sebagainya, saya agak ragu. Buat saya, itu penyimpulan yang
berlebihan.
Kedua, kalau itu memang masalah, sebetulnya UU yang sudah ada cukup
memadai untuk menanggulanginya. Di KUHP kita juga sudah ada pasal-
pasal susila dan ruang lingkupnya jelas sekali. Masalahnya kembali
seperti hal-hal lain di berbagai bidang di negeri ini, yaitu soal
law enforcement atau penerapan hukum yang tidak sungguh-sungguh.
Jadi, bukan soal ketiadaan UU atau payung hukum.
Ini sama dengan soal korupsi. Isu korupsi sudah dimuat KUHP, lalu
disempurnakan dalam UU Antikorupsi 1971. Kalau betul-betul
dilaksanakan, berbekal semua itu, aparat sudah cukup punya landasan
kuat untuk berbuat. Tapi kita tahu, untuk memberantas korupsi pun
kita masih membentuk komisi khusus. Macam-macam komisi yang dibentuk
pemerintah itu sesungguhnya menunjukkan ketidaksungguhan aparat
dalam menyelesaikan soal masing-masing.
Bagi pihak yang kontra berpendapat, RUU ini terlampau bernafsu
mengatur banyak hal, termasuk cara berpakaian orang, seni yang boleh
ditampilkan, dan sebagainya. Apa implikasi paling buruk andai RUU
ini disahkan dan konsisten diterapkan?
Itu sebetulnya masih mengandai-andai. Menurut saya, RUU ini tak akan
lolos dalam pembahasan di DPR. Artinya, saya masih percaya pada
kemampuan dasar para legislator kita. Sebab, barang siapa yang punya
kemampuan yang standar saja mengenai teknik pembuatan UU, tentu
mereka akan mempersoalkan rancangan ini dengan sangat serius. Dengan
melihat sepintas saja, kita tahu bahwa pasal-pasalnya kabur dan
tidak memenuhi syarat sebagai aturan yang mengikat masyarakat secara
bersama.
Yang namanya UU bermaksud mengatur kehidupan bersama dengan cakupan
seluas mungkin warga negara. Justru karena itu, harus diambilkan
prinsip-prinsip yang paling umum, sembari tidak terlalu umum
sehingga bisa disalahgunakan semau-mau orang. Di situlah seni
sekaligus tantangan membuat UU.
Para pendukung RUU ini menyebutkan beberapa perkecualian, misalnya
dalam aspek medis, budaya, dan lain-lain. Bagaimana soal
perkecualian itu? Itu sah saja dan secara hukum memang dimungkinkan.
Misalnya, tanpa kita sadari, kita sudah lama menerapkan perkecualian-
perkecualian dalam hukum keluarga dan perkawinan. Secara umum, KUHP
kita memang ikut hukum Belanda, tetapi umat Islam boleh membikin
perkecualian-perkecualian, misalnya soal hak waris.
Dalam sistem waris perdata Belanda, porsi waris laki-laki dan
perempuan adalah satu berbanding satu. Sementara secara tekstual,
Quran bilang laki-laki dapat dua kelipatan dari perempuan. Umat
Islam umumnya ikut aturan itu. Tapi, jangan lupa, ada juga yang ikut
KUHP Belanda.
Artinya, perkecualian-perkecualian memang dimungkinkan. Makanya tadi
saya katakan, sebuah UU mestinya berlaku bagi sebanyak mungkin warga
negara, bukan 100%, kecuali hukum pidana. Dalam hukum pidana, kalau
Anda terbukti membunuh, baik Anda orang Bali, orang Batak, atau
orang mana pun, aturannya tetap sama. Jadi, perkecualian-
perkecualian dalam hukum perdata ada, dan perkecualian-perkecualian
itu dengan mudah bisa ditanggulangi. Tapi, masalah pokoknya bukan di
situ.
Bagi mereka yang keberatan, baik orang Bali atau orang mana pun,
dengan mudah para promotor RUU ini bisa menjawab. Sebab, ada banyak
klausul yang mengecualikan. Mereka yang secara adat memang masih
pakai koteka yang dari sudut prinsip-prinsip umum pornografis RUU
ini sudah memenuhi kualifikasi porno, tetap saja bisa dikecualikan.
Orang Jawa yang masih pakai kemben kalau mandi di kali sehingga
pundak, dada, atau paha kelihatan, pasti dengan mudah bisa
dikecualikan.
Makanya, poin pentingnya ada pada prinsip umum yang mengualifikasi
makna pornogarafi dan pornoaksi secara membabi buta dan serampangan.
Karena itu, saya perlu merujuk tulisan Prof Franz Magnis-Suseno yang
3 minggu lalu terbit di Suara Pembaruan. Menurut saya, tulisan itu
menjelaskan dengan sangat baik definisi beberapa kategori yang kita
ributkan. Itulah contoh bagaimana suatu perkara dipikirkan dengan
pengetahuan yang kuat dan matang. Ketika disajikan dalam bentuk yang
pendek pun, semua menjadi jelas.
Nah, di tulisan itu, Prof Magnis mengkritik RUU APP yang
mencampuradukkan paling sedikit tiga kategori yang mestinya
dibedakan, yaitu pornografi, erotika, indisensi atau ketidaksopanan.
Menurut Prof Magnis, itu tiga hal berbeda yang dicampuradukkan oleh
para perumus RUU APP. Saya kira, kritik itu benar, tepat, dan sulit
dibantah. Coba bayangkan, jika ada gadis muda yang katakanlah -maaf-
pusarnya kelihatan; apakah itu masuk pornografi atau pornoaksi?
Jadi soal teknik mengaturnya saja, ya?
Ya. Tapi, soal ngaturnya itu yang jadi persoalan besar.
Pengaturannya harus tepat, benar, hati-hati, cermat, dan diusahakan
tidak menyengsarakan banyak orang, justru hanya karena semua
tindakannya bisa dikualifikasi porno. Di negara-negara maju
sekalipun, barang-barang cetakan dan persebaran media porno selalu
dibatasi. Di Amerika, majalah Playboy yang dianggap porno itu juga
diatur. Kalau Anda berlangganan, pengirimannya akan ditutup plastik
rapat. Jadi tak sembarangan.
Karena itu, jangan gampang-gampang menuduh negara-negara maju dan
modern itu tidak bermoral sama sekali. Justru di negara-negara Barat
yang modern itu soal ini diatur sebaik-baik dan secermat-cermatnya.
Anda mencium kesan RUU ini ingin memaksakan nilai-nilai moral
tertentu pada level negara?
Itu lagi masalah yang sangat serius. Itu artinya, suatu versi
pemahaman tentang agama, misalnya, Islam, mau dipaksakan lewat
instrumen negara. Banyak orang Islam yang juga tak setuju dengan
pandangan yang mendefinisikan aurat perempuan secara berlebihan dan
karena itu harus dicekal lewat UU. Misalnya kasus jilbab. Dari dulu,
masyarakat di Riau, Sumbar, Makassar, Lampung, atau Palembang, telah
mengenakan kerudung sejak muda dan itu tak pernah jadi agenda
negara. Ada juga yang memakai kebaya yang agak berbelahan dan
brokat.
Saya ingat sekali, dulu ibu saya memakai brokat yang agak transparan
dan itu tak ada urusan dengan UU. Tapi lama-lama, kok mengarah pada
persoalan hukum negara.
Karena itu, kalau soal pakaian saja mau diatur negara sedetil-
detilnya, itu sekali lagi, bentuk pemaksaan atas salah satu versi
pemahaman keagamaan di level negara. Karena itu, adalah tidak fair,
betul-betul perlu ditentang dan diuji apakah pemahaman semacam itu
sah untuk diselundupkan lewat instrumen negara sehingga punya
kekuatan mengikat bagi semua orang secara nasional.
Jadi, ada banyak komplikasi dalam undang-undang yang mengatur
persoalan pribadi macam itu. Saya khawatir, kita sedang mengalami
Talibanisasi.
Anda keberatan jika negara mengurusi semua persoalan warga negara
sampai ke hal yang sekecil-kecilnya?
Ya. Masalahnya, negara modern hadir bukan untuk membatasi warganya,
tetapi justru memberi kebebasan. Rumus negara yang baik adalah yang
kuat, tetapi cakupan tugasnya terbatas. Negara kita justru
sebaliknya. Negara amat lemah dalam banyak hal, sehingga tak punya
kemampuan menerapkan hukum secara adil, konsisten, dan tak pandang
bulu, tapi terus-menerus berpretensi mampu mengatur semua hal dan
makin memperlebar kawasan yang mau dia otorisasi atau urus.
Saturday, May 20, 2006
dade said...
rasanya tertarik juga untuj diskusi ya konflik berbasis kultur
mungkin terjadi apabila potensi sosio-kultural itu tidak dikelola
dengan baik, besar kemungkinannya akan melahirkan pergesekan-
pergesakan kultural yang berjung pada ketidak-stabilan politik.
Selama kurun perubahan politik pasca kejatuhan Orde Baru, telah kita
saksikan betapa buruknya pengelolaan potensi sosial oleh kekuasaan
negara. Terlebih, apabila kita melihat bangkitnya gerakan sparatisme
akhir-akhir ini, dengan kasat mata, kekuasaan politik terlalu mudah
menyederhanakan masalah. Keragaman tuntutan dimaknai hanya sebagai
bentuk kerewelan daerah-serta dianggap menggangu kedudukan pusat
kekuasaan. Padahal, suka atau tidak suka, tuntutan perubahan dari
beragam bangsa-bangsa di Indonesia, akan terus menerus menjadi
sebuah keniscayaan politik yang sulit untuk kita bendung. Keragaman
sebagai keniscyaan wacana multikulturalisme hendaknya dijadikan
paradigma baru dalam merajut kembali hubungan antarmanusia yang
belakangan selalu hidup dalam suasana penuh konflikstual. Saat ini
muncul kesadaran masif bahwa diperlukan kepekaan terhadap kenyataan
kemajemukan, pluralitas bangsa, baik dalam etnis, agama, budaya,
sampai dengan orientasi politik. Tawaran paradigma berupa kesadaran
multikulturalisme,memang, bukanlah hal yang baru. Masalahnya,
bagaimana caranya kita dapat memobilisasikan konsep keberagaman
tersebut melalui proses pengambilan keputusan politis. Pasalnya,
selang bertahun-tahun, konsep keberagaman yang dijabarkan secara
politis ke dalam konsep Kebhinekaan, hanya bekerja pada tataran
kognitif semata. Sebaliknya, dalam praktek kekuasaan yang ada,
justru melakukan tindak penolakan (ketidak-konsistensi), seperti
tergambarkan melalui sentralisasi politik dan sosial
jangan pernah berhenti untuk mengarakan kebenaran..
Wednesday, May 31, 2006
MANTILI said...
HIDUP JUGA KEBEBASAN
KEMERDEKAAN DARI RASA TAKUT
KEMERDEKAAN DARI RASA CURIGA
KEMERDEKAAN DARI RASA KEBENCIAAN
KEMERDEKAAN DARI RASA PENINDASAN
KEMERDEKAAN DARI RASA IRI HATI
KEMERDEKAAN DARI RASA DENGKI
KEMERDEKAAN DARI RASA DIHINA
UNTUK SESAMA
SALING MENGHARGAI
SALONG MEMAHAMI
SALING PENGERTIAN
SALING PEDULI
MANUSIA TETAPLAH MANUSIA
DARI DEBU KEMBALI KE DEBU
HIDUP INDONESIA
HIDUP PANCASILA
HIDUP KEBENARAN
Monday, June 05, 2006
Ketika kamu menatap sedikit bagian dari tulisan ini, kamu lihat masa
silam itu. Seorang gadis dengan telanjang dada, sungguh asyiknya
pemandangan ini. Kita tanpa cerewet melarang atau menolak
ketelanjangan itu. Kita berserah saja pada lingkungan kita yang
membebaskan diri dari segala telikung aturan yang menjengkelkan.
Kita, bukan lagi menyoal, membujuk agar bangsa ini bersikap santun.
Saat masa silam, dengan dan melalu sopan santun,sudah terbebaskan
dari segala hipokrisi, kebohongan dan omong kosong.Lihatlah gadis
itu, bagian dari masa lalu yang ringan-ringan saja. Dengan atau
bersama etika yang tidak berlebihan, kita asyik saja menikmati
semuanya. Nor Pud Binarto
posted by srikandi demokrasi at 9:25 PM on Apr 24 2006
Leave your comment
You can use some HTML tags, such as <b>, <i>, <a>
Choose an identity
Blogger
Other
Anonymous
Username
Password
No Blogger account? Sign up here.
Name
Your web page
All of these fields are optional.
http://www.srikandidemokrasi.blogspot.com/
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
SPONSORED LINKS
| Cultural diversity | Indonesian languages | Indonesian language learn |
| Indonesian language course |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "ppiindia" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

