http://www.sinarharapan.co.id/berita/0606/05/opi01.html

Wapres Jusuf Kalla dan Syariat Agama 

   Oleh
Victor Silaen


Harian ini, edisi 24 Mei lalu, menyajikan sebuah berita menarik berjudul 
"Masyarakat Bisa Tolak Perda Bernuansa Agama, Wapres Akui Aturan Rumah Ibadat 
Masih Bermasalah". Khususnya tentang Wakil Presiden Jusuf Kalla, harian ini 
melaporkan bahwa beliau mengakui pelaksanaan Peraturan Bersama (Perber) Menteri 
Agama (Menag) No 8/2006 dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 9/2006 
(selanjutnya disebut Perber 2006) tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadat 
masih bermasalah. 


Ia meminta kepolisian bersikap tegas terhadap tindakan pelarangan ibadah dan 
perusakan tempat ibadah oleh kelompok tertentu yang jelas di luar hukum itu. 


"Pemerintah harus objektif. Saya pasti menyesalkan apabila ada 
tindakan-tindakan di luar hukum," katanya saat membuka Musyawarah Nasional I 
Partai Damai Sejahtera (PDS) di Jakarta, Selasa (23/5) malam.
Sementara itu, demikian ditulis Sinar Harapan, terkait dengan maraknya 
Peraturan Daerah (Perda) yang bernuansa agama, Hakim Agung Gunanto Suryono 
mengatakan, masyarakat bisa menolak penggunaannya sebagai dasar penghukuman, 
bila tindak pidana yang dituduhkan kepada individu itu sudah diatur dalam KUHP. 
Pasalnya, setiap orang memiliki hak mendapatkan jaminan atas kepastian hukum, 
sedangkan keberadan perda itu justru telah menimbulkan dualisme penegakan 
hukum. 


"Masyarakat bisa menolak karena tidak berdasarkan undang-undang, apalagi jika 
perda-perda itu jelas-jelas bertentangan dengan UU," katanya kepada Sinar 
Harapan (22/5). Pembiaran terhadap perda ini, menurut Gunanto, akan membuat 
hilangnya jaminan atas kepastian hukum. Dilihat dari hierarki 
perundang-undangan, perda tidak dapat diterapkan jika bertentangan dengan UU. 


Belakangan, memang, alih-alih memunculkan kekhasan daerah, sejumlah wilayah 
mulai memunculkan perda. Beberapa daerah yang mayoritas penduduknya Islam 
mencoba memunculkan perda dengan sanksi pidana berdasarkan syariat Islam. 


Daerah yang mayoritas penduduknya non-muslim juga mencoba membuat sanksi 
tersendiri. Di antaranya adalah perda berupa antipelacuran, antiperjudian, 
antimaksiat, busana muslim ataupun tentang wajib baca Alquran. Perda semacam 
ini tak hanya muncul di tingkat provinsi, tapi juga kabupaten, bahkan desa. 


Desa Padang yang berada di Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Sulawesi Selatan, 
misalnya, telah mengeluarkan Peraturan Desa No 5 Tahun 2006 tentang Hukuman 
Cambuk. Hukuman ini diberikan kepada penzina, penjudi, dan pemabuk. Di 
Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mayoritas penduduknya beragama 
Kristen Protestan muncul perda serupa yang mengatur masalah ketertiban umum, 
seperti minuman keras, prostitusi, dan judi. 

Saling Menghormati 
Kembali pada Wapres Jusuf Kalla, tentang perda-perda bernuansa agama tertentu, 
ia meminta agar umat Kristen khususnya, dan seluruh komponen masyarakat 
Indonesia pada umumnya, tidak lagi curiga dan mempertentangkan syariat agama, 
karena pada dasarnya selama ini bangsa Indonesia telah saling menghormati dalam 
menjalankan syariat agamanya masing- masing. 


"Saya harap hal ini dapat dimengerti dan saling dipahami. Tidak ada yang salah 
dalam pengertian syariat. Sebenarnya kita semua telah menjalankan syariat 
masing-masing dengan saling menghormati sudah berlangsung lama," ujar Wapres 
Jusuf Kalla seperti dikutip Suara Pembaruan (24 Mei 2006). 


Apa yang patut kita komentari dari pernyataan tersebut? Kita setuju bahwa tidak 
ada yang salah dalam pengertian syariat. Setiap umat beragama bahkan harus 
menjalankan syariat agamanya masing-masing secara konsekuen. Tapi, itu tentu 
hanya (boleh) berlaku atau diberlakukan bagi diri dan kelompok sendiri, sesuai 
dengan semboyan "bagiku agamaku, bagimu agamamu" (wakum dinukum waliyyadin). 


Pada hakikatnya, agama adalah kepercayaan, dan kepercayaan tak sekali-kali 
boleh diganggu-gugat oleh orang lain yang tidak sama kepercayaannya. Dengan 
demikian, baik ajaran maupun aturan yang terkandung dalam setiap agama, tentu 
saja di-percaya sebagai kebenaran dan kebaikan oleh para penganut agama 
tersebut. 
Tapi, bagaimana untuk mereka yang bukan penganut agama tersebut? Haruskah 
persepsi atau paradigma yang sama (yang dimiliki oleh para penganut agama 
tersebut) dipaksakan untuk diterima dan dihayati pula oleh mereka yang tidak 
seagama itu? Tentu saja ini tidak boleh sama sekali. Alasannya, karena praktik 
pemaksaan jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, juga karena beragama 
yang sejati justru harus dilandasi dengan kebebasan. 


Jadi, ketika seseorang memilih agama A untuk dipercayainya, lalu menjalankan 
ajaran dan aturan dalam agama A tersebut di dalam kehidupannya sesehari, dan 
semuanya karena dan atas nama kebebasan, maka orang itu layak disebut umat 
beragama yang sejati. Sebab, dia beragama secara merdeka, tanpa paksaan. 
Bukankah sejatinya agama memang untuk memerdekakan, untuk melepaskan diri dari 
segala macam belenggu? 

Tata Urutan Perundangan
Sekaitan itu, ada beberapa hal yang patut dicermati dari pernyataan Wapres 
Jufuf Kalla tentang syariat itu. Pertama, bukan soal syariatnya, melainkan 
"pemaksaan" syariat bagi semua warga negara di daerah tersebut tanpa hiraukan 
agamanya apa. Bukankah ketika syariat dimasukkan ke dalam perda, dengan 
sendirinya ia telah menjadi hukum positif yang berlaku bagi semua anggota 
masyarakat di daerah tersebut? 
Ketika syariat itu telah menjadi "keharusan" bagi setiap orang, tak hirau 
agamanya apa, bukankah hak asasi sejumlah orang tertentu dengan sendirinya 
telah dilanggar olehnya?


Kedua, bukankah setiap peraturan publik harus memenuhi syarat sebagaimana yang 
diatur dalam Tata Urutan Peraturan Perundangan RI (Tap MPR No. III/MPR/2000) 
dan UU No 10 Tahun 2004 tentang Tata Urutan Perundang-undangan? Artinya, setiap 
peraturan publik manapun dan apa pun jenisnya, baik peraturan di tingkat lokal 
(perda) maupun nasional (peraturan pemerintah atau undang-undang) harus 
menyesuaikan diri (tidak boleh bertentangan) dengan Pancasila (sebagai dasar 
negara) dan UUD 45 (sebagai konstitusi negara)? 
Dalam Pancasila, bukankah ada Sila I yang memayungi semua agama? Dalam UUD 45, 
bukankah ada Pasal 29 yang meniscayakan kebebasan beragama dan menjalankan 
ibadah sesuai agamanya tersebut bagi setiap warga negara? 


Wapres Jufuf Kalla agaknya patut diingatkan bahwa negara ini berbentuk 
republik. Dalam negara republik, apalagi yang demokratis, pemimpin negara (baik 
di tingkat nasional maupun lokal) adalah orang-orang yang mendapatkan mandat 
dari rakyat. Artinya, mereka menjadi pemimpin karena mendapat kepercayaan dari 
rakyat. Untuk apa? Apa lagi kalau bukan untuk melayani, agar rakyat makin lama 
makin sejahtera. 


Jadi, kalau ada rakyat yang justru makin susah hidupnya, karena para pemimpin 
justru gemar mengatur-atur urusan privat mereka (misalnya agama dan kehidupan 
beragama), jelaslah ada hal-hal yang harus segera diubah. Sekaranglah saatnya, 
daripada menunggu sampai negara kesatuan ini hancur berkeping-keping.

Penulis adalah Dosen Fisipol UKI.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Protect your PC from spy ware with award winning anti spy technology. It's free.
http://us.click.yahoo.com/97bhrC/LGxNAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke