(Tulisan ini juga disajikan dalam website
http://perso.club-internet.fr/kontak)




         SKP3 Soeharto tidak sah,
            penuntutan harus  dilanjutkan



 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Juni 2006,  yang
menegaskan bahwa surat penghentian penuntutan perkara atas nama Soeharto
tidak sah, dan juga menyatakan bahwa  penuntutan perkara Soeharto dibuka dan
dilanjutkan, merupakan peristiwa penting bagi sejarah  dunia hukum dan
peradilan di Indonesia. Tidak dapat disangkal bahwa putusan  pengadilan ini
merupakan tamparan yang tidak tanggung-tanggung kerasnya bagi mereka yang
selama ini masih terus memuja-muja dan memuji-muji Siharto,
petinggi-petinggi Golkar dan TNI—AD, atau pendukung Orde Baru umumnya.



Kiranya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta ini pantas dijadikan bahan
renungan bagi semua orang, dan juga dijadikan bahan studi bagi kalangan
hukum dan peradilan, termasuk fakultas-fakultas dalam universitas di seluruh
negeri, dan bagi banyak organisasi yang peduli kepada penegakan hukum dan
keadilan. Sebab, buntut putusan Pengadilan Jakarta Selatan ini akan masih
panjang dan banyak liku-likunya.



Dengan putusan Pengadilan Jakarta Selatan ini  berarti bahwa  keinginan
Kejaksaan Agung untuk menutup kasus korupsi mantan Presiden Soeharto kandas
di pengadilan. Hakim menilai penerbitan SKP3 yang ditandatangani pada 11 Mei
2006 tidak tepat dan prematur. Alasan penghentian penuntutan perkara juga
tidak sah menurut hukum. Penghentian penuntutan perkara yang dilakukan
kejaksaan tidak berdasarkan tiga kondisi yang disyaratkan ketentuan Pasal
140 Ayat (2) Huruf a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).



Kejaksaan menggunakan dasar kondisi kesehatan terdakwa (Suharto) yang tidak
layak disidangkan. Padahal, alasan menghentikan penuntutan perkara demi
hukum adalah karena terdakwa meninggal, nebis in nidem (terdakwa disidangkan
dua kali dalam perkara yang sama), serta kedaluwarsa. "Kejaksaan sebagai
lembaga penuntut umum selayaknya hati-hati untuk tidak leluasa melakukan
interpretasi atau penafsiran undang-undang," kata hakim. (Kompas, 12 Juni
2006)





Putusan pra-peradilan ini harus dijunjung tinggi


Permohonan praperadilan terhadap SKP3 atas nama terdakwa Soeharto diajukan
Asosiasi Penasihat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Koalisi Gerakan
Masyarakat Adili Soeharto (Gemas), dan Aktivis 98. Permohonan itu berkenaan
dengan diterbitkannya SKP3 11 Mei 2006 atas nama terdakwa Soeharto dalam
kasus dugaan korupsi pada tujuh yayasan yang didirikannya.



Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan, perkara pidana atas nama
terdakwa Soeharto sudah pernah dilimpahkan oleh termohon ke PN Jakarta
Selatan, bahkan sudah sampai tingkat kasasi. Namun, proses hukumnya
terhambat karena terdakwa sakit sehingga tidak dapat hadir dalam sidang.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1846 K/Pid/2000 tanggal 2 Februari 2001,
memerintahkan jaksa melakukan pengobatan terdakwa sampai sembuh atas biaya
negara, untuk selanjutnya setelah sembuh dihadapkan ke persidangan.



"Pengadilan berpendapat, penghentian penuntutan perkara atas nama terdakwa
Soeharto adalah bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung tanggal 2
Februari 2001 sehingga penerbitan SKP3 tidak tepat dan prematur," kata
hakim.



Ditemui seusai sidang, Ketua Badan Pengurus PBHI Johnson Panjaitan selaku
pemohon mengatakan, putusan praperadilan ini harus dijunjung tinggi. Sidang
pengadilan perkara Soeharto harus segera dibuka kembali. (Kompas, 12 Juni
2006)





Putusan yang sesuai dengan aspirasi rakyat


Dari banyaknya pernyataan oleh berbagai kalangan dalam masyarakat nyatalah
bahwa permohonan praperadilan terhadap SKP3 atas Soeharto yang diajukan
Asosiasi Penasihat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, dan Koalisi
Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (Gemas), serta Aktivis 98 sesuai dengan
aspirasi sebagian terbesar dari rakyat kita. Banyak golongan dalam
masyarakat dan bermacam-macam organisasi menentang keputusan Jaksa Agung
yang menghentikan penuntutan perkara atas Suharto ini. Termasuk berbagai
aksi-aksi  yang dilancarkan oleh generasi muda bangsa kita.



Putusan  Pengadilan Ngeri Jakarta  mengenai kasus Suharto ini patut sekali
mendapat dukungan dari opini umum  yang seluas-luasnya dan juga
sekuat-kuatnya. Berbagai cara dan bentuk perlu terus dimanfestasikan oleh
banyak kalangan untuk menunjukkan dengan tegas dan jelas bahwa tuntutan
untuk mengadili Suharto atas dosa-dosa dan berbagai kejahatannya adalah
sikap politik dan moral yang benar dan juga luhur.



Sikap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini bertentangan dengan sikap banyak
pembesar (sipil maupun militer),  atau tokoh-tokoh politik, dan
pemuka-pemuka agama, yang telah beramai-ramai menyuarakan secara lantang
supaya perkara Suharto dihentikan, atau supaya Suharto diampuni, atau supaya
Suharto tidak diajukan ke pengadilan.





Aksi-aksi perlu terus digalakkan


Meskipun Peegadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengambil putusan untuk
menyatakan tidak sahnya  tindakan Jaksa Agung yang menghentikan penuntutan
perkara Suharto,  tetapi tidak berarti bahwa berbagai usaha kalangan yang
pro-Suharto akan berhenti begitu saja. Kejaksaan Agung sudah menyatakan akan
minta banding kepada lembaga yang lebih tiggi. Pimpinan Partai Golkar, dan
pimpinan TNI-AD, bersama-sama berbagai tokoh masyarakat (termasuk kalangan
agama dan sebagian intelektual) akan terus berusaha mencegah diadilinya
Suharto.



Dengan masih banyaknya unsur-unsur pro Orde Baru dalam berbagai lembaga kita
yang setia kepada Suharto, maka usaha untuk diadilinya  mantan pemimpin Orde
Baru ini  akan masih terus banyak mengalami halangan yang macam-macam.
Kemungkinan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan
 “dibatalkan” oleh lembaga yang lebih tinggi (umpamanya, Mahkamah Agung)
masih ada.



Oleh karena itu, segala macam aksi atau kegiatan untuk tetap menuntut
diadilinya Suharto kiranya perlu terus dilancarkan oleh sebanyak mungkin
kalangan masyarakat, bahkan perlu terus lebih digalakkan dari pada yang
sudah-sudah. Karena, kalau direnungkan dalam-dalam dan  juga dilihat dari
banyak segi, menuntut diadilinya Suharto adalah tuntuntan yang sah secara
moral, dan adil secara politik, dan dbenarkan  oleh rasa keadilan.
Sebaliknya, tidak meminta pertanggungan-jawab kepada Suharto atas segala
kejahatan dan kesalahannya selama 32 tahun berkuasa, adalah sikap yang sama
sekali salah, yang patut dikutuk oleh banyak orang, dan bisa dihujat oleh
generasi-generasi yang akan datang.



Kalau ada orang yang mengatakan bahwa pengadilan terhadap Suharto hanyalah
menjadi tuntutan para korban peristiwa 65, atau hanya keinginan para anggota
PKI dan para eks-tapol saja, berarti bahwa orang itu menghina pendapat
banyak orang, termasuk generasi muda Indonesia, yang sejak lama dan sudah
bertahun-tahun mengharamkan dosa-dosa Suharto beserta para pendukung
setianya. Pengadilan terhadap Suharto adalah sesuai dengan aspirasi semua
golongan atau kalangan dalam masyarakat, yang mendambakan bahwa di Republik
Indonesia ini semua orang dihargai setara sebagai manusia. Pengadilan
terhadap Suharto adalah tuntutan fikiran yang waras, dan juga seruan hati
nurani yang bersih, adil dan jujur.





Sejarah bangsa Indonesia harus dibersihkan



Dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang bisa dilihat
sebagai

tantangan terhadap para pendukung Suharto,  banyak kalangan mengharapkan
bahwa sidang perkara pengadilan Suharto akhirnya bisa dibuka kembali,.

Sebab, diadilinya Suharto –entah dalam bentuk dan cara yang bagaimanapun
juga, umpamanya : secara “in absentia” – adalah penting bagi sejarah bangsa
Indonesia.



Halaman sejarah Republik Indonesia sudah dinodai oleh berbagai tindakan
Suharto dan sejarah bangsa Indonesia juga sudah dikotori oleh banyak
kejahatannya di bidang politik, ekonomi, sosial, moral dan hak-hak manusia.
Anak cucu kita perlu sekali dengan jelas mengetahui bahwa Suharto, (yang
ulangtahunnya masih “dihormati” oleh sebagian pimpinan Golkar dan TNI-AD)
adalah sebetulnya penjahat besar di bidang politik dan ekonomi dan juga
perusak moral bangsa. Seperti sudah disaksikan oleh banyak orang, kehidupan
keluarganya (antara lain : anak-anaknya, dan Probo) dan oran-orang dekatnya
(antara lain : Ibnu Sutowo, Bob Hasan) adalah bukan contoh moral yang
gemilang.



Dari segi ini, kelihatan betapa pentingnya pengadilan terhadap Suharto.
Dengan diadilinya Suharto, hari depan bangsa Indonesia tidak lagi dikotori
terus oleh sosok koruptor terbesar di dunia,  yang juga pengkhianat terbesar
terhadap Bung Karno. Generasi yang akan datang perlu tahu juga bahwa Suharto
adalah sekutu atau kaki-tangan kekuatan imperialis (terutama AS) untuk
menghancurkan kekuatan anti-nekolim di Indonesia. Pengadilan terhadap
Suharto adalah salah satu usaha untuk membersihkan sejarah bangsa, dan
membersihkan hari depan generasi kita yang akan datang.





Paros, 15 Juni 2006







--
No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.1.394 / Virus Database: 268.8.4/364 - Release Date: 14/06/2006


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke