http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=147065


       PKI dan Ajaran Komunis
      Tjipta Lesmana
      Pengajar Universitas Pelita Harapan, Jakarta 



      Senin, 19 Juni 2006
      Ketika MPR hendak menggelar Sidang Umum 2003, merebak usulan pencabutan 
ketetapan-ketetapan MPR yang terkait dengan Presiden Soekarno. Salah satunya 
adalah Tap No XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI sebagai Organisasi Terlarang 
di Seluruh Wilayah Negara RI, dan Larangan Setiap Kegiatan Menyebarkan atau 
Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme. Dua parpol yang 
berjuang mencabut Tap ini adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 
dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Alasannya, kata Ali Masykur Musa (PKB), 
Tap tersebut sudah tidak relevan lagi karena banyak pelaku sejarah yang sudah 
tidak ada (baca: meninggal). 

      Perjuangan mereka gagal, sebab banyak organisasi massa dan partai politik 
yang menentang keras pencabutan Tap No XXV/MPRS/1966. Alasan merela: ancaman 
komunisme tetap menghantui bangsa Indonesia. PKI telah dua kali memberontak, 
yaitu pada tahun 1948 dan tahun 1966. Sejalan dengan semangat reformasi, 
sanak-famili eks komunis oleh UU No 3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum 
diperbolehkan memilih dan dipilih, bahkan menjadi anggota legislatif sekalipun, 
baik di tingkat pusat (DPR) maupun daerah (DPRD I dan DPRD II). Pertimbangannya 
adalah penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam kaitan ini, seorang anak 
yang berayahkan atau beribu komunis (baca: anggota PKI) belum tentu seorang 
komunis pula. 

      Tapi bagaimana kalau orang itu komunis sungguhan? Apakah dia bisa dicekal 
berdasarkan Tap MPR No XXV/MPRS/1966 dan UU No 3 tahun 1999? Peraturan 
perundang-undangan kita tidak tegas. Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, setiap 
orang sah-sah saja menganut paham ajaran apa pun, termasuk yang radikal 
(seperti komunisme). Tapi jika melakukan tindakan anarkis, dia harus berurusan 
dengan aparat penegak hukum. 

      Reformasi yang bercirikan eforia kebebasan kini telah memungkinkan 
puluhan keluarga eks PKI masuk ke lembaga perwakilan rakyat, baik di Senayan 
maupun di daerah-daerah. Alfian Tanjung, seorang dosen Universitas Hamka, 
mengungkapkan data yang fantastis mengenai soal ini. Ketika Kepala Badan 
Intelijen Negara dan Panglima Kodam Jaya memberikan sinyal "lampu kuning" 
kepada masyarakat luas tentang fenomena ini, muncul pula reaksi keras dari 
sejumlah pihak -- antara lain Effendy Choirie dari Komisi I DPR. "Militer tak 
punya kewenangan apa pun dalam kontrol ideologi!" kata Effendy. 

      Kisruh mengenai "DPR disusupi komunis" terjadi karena bangsa kita tidak 
berani memecahkan masalah nasional yang besar, yaitu tentang komunisme. PKI 
tetap dilarang, tapi buku-buku tentang komunisme diperjualbelikan secara bebas 
sejak tahun 1999. Elemen-elemen yang berbau komunis pun aktif melaksanakan 
kegiatan politik. Sementara itu sebagian elite politik menuntut agar TNI secara 
total menarik diri dari perpolitikan. Padahal TNI berkepentingan ikut mengawasi 
pelaksanaan pemerintahan dan memberikan early warning jika mereka menilai ada 
ancaman dari pihak tertentu. 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/Q0DZdC/hOaOAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke