http://www.suarapembaruan.com/News/2006/06/21/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY Bisnis Militer Harus Dihentikan untuk Jamin Profesionalitas TNI [JAKARTA] Bisnis militer harus segera diakhiri, karena selama ini terbukti bahwa keterlibatan militer di bidang ekonomi berdampak buruk bagi perekonomian negara secara umum. Selain kerap memicu terjadinya distorsi pasar, bisnis militer juga membuka peluang terjadinya praktik korupsi di tubuh institusi tersebut. Banyak kasus telah mencatat, militer berbisnis menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan bahkan pelanggaran Hak Asas Manusia. "TNI punya catatan suram di bidang HAM. Dan pelanggaran-pelanggaran itu dipicu praktik bisnis militer yang dilakukan dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan institusi yang tidak bisa dipenuhi oleh anggaran negara," ungkap Brad Adams, Direktur Eksekutif Human Rights Watch (HRW) Regional Asia dalam pemaparan hasil penelitian tentang bisnis militer di Indonesia, Rabu (21/6) pagi. Laporan yang berjudul "Too High a Price: The Human Rights Cost of the Indonesian Military's Economic Activities" tersebut disusun HRW dengan bekerjasama dengan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Pemaparan tersebut dihadiri pula oleh Lisa Misol, penulis laporan yang juga bekerja sebagai peneliti pada Program Bisnis dan HAM di organisasi HAM yang bermarkas di New York tersebut. Dalam laporan itu, HRW menyebutkan praktik bisnis yang terus-menerus dibiarkan akan mendorong munculnya kecenderungan perilaku di kalangan militer untuk mencari rente atau keuntungan (rent- seeking behaviour). Keuntungan itu bisa diperoleh misalnya dari akses khusus yang dimiliki militer terhadap sumber-sumber kekayaan alam, seperti di pertambangan dan hutan-hutan. " Hal ini menyebabkan banyaknya ongkos tak terduga yang harus dibayarkan dalam tiap aktivitas bisnis di negara ini," ungkap HRW. Contohnya, biaya pengamanan bagi militer yang masih banyak terjadi di sejumlah bisnis pertambangan, seperti Exxon dan Freeport. Di sisi lain, keterlibatan militer di dunia bisnis kerap menimbulkan pelanggaran HAM. Dalam sebuah UU yang dikeluarkan tahun 2004, TNI seharusnya tidak lagi melakukan aktivitas ekonomi. Mengacu UU tersebut, sejumlah perusahaan bisnis militer seharusnya telah diambil alih pemerintah Indonesia hingga tahun 2009 mendatang. UU itu selanjutnya juga melarang militer terlibat dalam aktivitas bisnis apapun, maupun menerima dana di luar anggaran negara. "Para pemimpin TNI telah beberapa kali mengemukakan komitmen mereka untuk mau bekerjasama dan menyerahkan bisnis mereka kepada negara sebelum tahun 2009," kata Brad. Menurutnya, komitmen para petinggi TNI tersebut harus diwujudkan dengan segera diakhirinya bisnis militer. Kalangan TNI juga banyak mengakui, keterlibatan militer di bidang ekonomi hanya akan menyebabkan kemerosotan profesionalitas militer. Apabila tenggat waktu itu dipenuhi, reformasi di bidang keuangan militer ini akan menandai terjadinya kemajuan besar ke arah reformasi struktural TNI. Diungkapkan, sebetulnya bisnis militer yang sudah dimulai sejak 1967 oleh mantan Presiden Soeharto itu sendiri telah mengalami kemerosotan secara dramatis akibat terkena dampak krisis ekonomi yang melanda Asia pada 1997. Diperkirakan, hanya sepertiga dari perusahaan terkait militer ketika itu yang bisa selamat dari hantaman krisis. [E-9] Last modified: 21/6/06 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Great things are happening at Yahoo! Groups. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/Q0DZdC/hOaOAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

