http://www.suarapembaruan.com/News/2006/06/21/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Bisnis Militer Harus Dihentikan untuk Jamin Profesionalitas TNI

[JAKARTA] Bisnis militer harus segera diakhiri, karena selama ini terbukti 
bahwa keterlibatan militer di bidang ekonomi berdampak buruk bagi perekonomian 
negara secara umum. Selain kerap memicu terjadinya distorsi pasar, bisnis 
militer juga membuka peluang terjadinya praktik korupsi di tubuh institusi 
tersebut. Banyak kasus telah mencatat, militer berbisnis menyebabkan terjadinya 
penyalahgunaan kekuasaan bahkan pelanggaran Hak Asas Manusia. 

"TNI punya catatan suram di bidang HAM. Dan pelanggaran-pelanggaran itu dipicu 
praktik bisnis militer yang dilakukan dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan 
institusi yang tidak bisa dipenuhi oleh anggaran negara," ungkap Brad Adams, 
Direktur Eksekutif Human Rights Watch (HRW) Regional Asia dalam pemaparan hasil 
penelitian tentang bisnis militer di Indonesia, Rabu (21/6) pagi. 

Laporan yang berjudul "Too High a Price: The Human Rights Cost of the 
Indonesian Military's Economic Activities" tersebut disusun HRW dengan 
bekerjasama dengan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan 
(Kontras). Pemaparan tersebut dihadiri pula oleh Lisa Misol, penulis laporan 
yang juga bekerja sebagai peneliti pada Program Bisnis dan HAM di organisasi 
HAM yang bermarkas di New York tersebut. 

Dalam laporan itu, HRW menyebutkan praktik bisnis yang terus-menerus dibiarkan 
akan mendorong munculnya kecenderungan perilaku di kalangan militer untuk 
mencari rente atau keuntungan (rent- seeking behaviour). Keuntungan itu bisa 
diperoleh misalnya dari akses khusus yang dimiliki militer terhadap 
sumber-sumber kekayaan alam, seperti di pertambangan dan hutan-hutan. " 

Hal ini menyebabkan banyaknya ongkos tak terduga yang harus dibayarkan dalam 
tiap aktivitas bisnis di negara ini," ungkap HRW. Contohnya, biaya pengamanan 
bagi militer yang masih banyak terjadi di sejumlah bisnis pertambangan, seperti 
Exxon dan Freeport. Di sisi lain, keterlibatan militer di dunia bisnis kerap 
menimbulkan pelanggaran HAM. 

Dalam sebuah UU yang dikeluarkan tahun 2004, TNI seharusnya tidak lagi 
melakukan aktivitas ekonomi. Mengacu UU tersebut, sejumlah perusahaan bisnis 
militer seharusnya telah diambil alih pemerintah Indonesia hingga tahun 2009 
mendatang. UU itu selanjutnya juga melarang militer terlibat dalam aktivitas 
bisnis apapun, maupun menerima dana di luar anggaran negara. "Para pemimpin TNI 
telah beberapa kali mengemukakan komitmen mereka untuk mau bekerjasama dan 
menyerahkan bisnis mereka kepada negara sebelum tahun 2009," kata Brad. 

Menurutnya, komitmen para petinggi TNI tersebut harus diwujudkan dengan segera 
diakhirinya bisnis militer. Kalangan TNI juga banyak mengakui, keterlibatan 
militer di bidang ekonomi hanya akan menyebabkan kemerosotan profesionalitas 
militer. Apabila tenggat waktu itu dipenuhi, reformasi di bidang keuangan 
militer ini akan menandai terjadinya kemajuan besar ke arah reformasi 
struktural TNI. 

Diungkapkan, sebetulnya bisnis militer yang sudah dimulai sejak 1967 oleh 
mantan Presiden Soeharto itu sendiri telah mengalami kemerosotan secara 
dramatis akibat terkena dampak krisis ekonomi yang melanda Asia pada 1997. 
Diperkirakan, hanya sepertiga dari perusahaan terkait militer ketika itu yang 
bisa selamat dari hantaman krisis. [E-9] 


Last modified: 21/6/06 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/Q0DZdC/hOaOAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke