Ya Batara, ini adalah tugas pemerintah dan bangsa Indonesia, untuk 
membangkitkan kembali kesadaran bhineka tunggal ika kita, juga dalam 
beragama.

Terutama dalam upaya beberapa Islamist untuk mendirikan negara Islam 
alias Khalifah, maka kita harus tegakkan kesadaran ini.

Bangsa kita terdiri dari saudara saudara beragam Agama dan Budaya.

Bangsa ini harus bangkit melawan anggapan, hanya ada satu agama yang 
berasal dari Tuhan.

Semoga Tuhan melindungi bangsa yang bhineka ini.

Salam

danardono








--- In [email protected], Batara Hutagalung <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Agama Konghuchu diakui kembali sebagai "agama resmi" Indonesia. 
Bagaimana dengan agama-agama asli Nusantara?
>    
>   Pada perayaan Tahun baru Imlek Nasional ke 2557, 4 Februari 
2006, Presiden Yudhoyono memberikan sambutan dan mengatakan antara 
lain (transkripsi sambutan Presiden RI, lihat di: 
http://www.presidensby.info/index.php/pidato/2006/02/04/191.html): 
>   " …Hadirin yang saya muliakan,
> Kesempatan yang baik pada sore hari ini, saya ingin menegaskan 
kembali penyataan saya dalam perayaan Imlek dari tahun yang lalu, 
mengenai status agama Konghuchu. Seperti yang saya katakan tahun 
yang lalu, pemerintah mengacu kepada Penetapan Presiden Nomor 1 
tahun 1965, yang telah diundangkan oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 
1969. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa agama Islam, Kristen, 
Katolik, Hindu, Budha dan Konghuchu adalah agama-agama yang dipeluk 
oleh penduduk di Indonesia.
> Di negeri kita, kita tidak menganut istilah, saya ulangi lagi, 
kita tidak menganut istilah agama yang diakui atau yang tidak diakui 
oleh negara. Prinsip yang dianut oleh Undang-Undang Dasar kita 
adalah, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk 
agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan 
kepercayaannya itu. Negara tidak akan pernah mencampuri ajaran 
sesuatu agama karena masalah itu berada di luar jangkauan tugas dan 
kewenangan negara. Tugas negara adalah memberikan perlindungan, 
pelayanan dan membantu pembangunan dan pemeliharaan sarana 
peribadatan serta mendorong pemeluk agama yang bersangkutan agar 
menjadi pemeluk agama yang baik ...
> Menteri Agama pada tanggal 24 januari 2006 yang lalu telah 
menegaskan, bahwa berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1965, 
yang kemudian dinyatakan oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1969, maka 
Departemen Agama melayani umat Konghuchu sebagai umat penganut agama 
Konghuchu. Selanjutnya ditegaskan bahwa berkaitan dengan ketentuan 
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan 
bahwa perkawinan adalah sah, jika dilakukan menurut hukum masing-
masing agamanya dan menganggap itu maka Departemen Agama 
memperlakukan para penganut agama Konghuchu yang dipimpin oleh 
Pendeta Konghuchu adalah sah menurut Undang-Undang Perkawinan. 
> Pencatatan perkawinan bagi para penganut agama Konghuchu dilakukan 
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu dilakukan oleh Kantor 
Catatan Sipil. Karena itu, saya minta kepada kantor-kantor Catatan 
Sipil di seluruh tanah air untuk tidak ragu-ragu mencatatkan 
perkawinan bagi pemeluk agama Konghuchu, sama halnya dengan 
pencatatan pemeluk agama Kristen, Katolik, Budha, Hindu. Bagi 
pemeluk agama Islam  sebagaimana kita ketahui bersama pencatatan itu 
dilakukan oleh Kantor Urusan Agama tingkat kecamatan.
> Sejalan dengan ketentuan pasal 12a Undang-Undang Nomor 20 tahun 
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ke depan Departemen Agama 
juga akan memfasilitasi penyediaan guru-guru agama Konghuchu untuk 
mengajarkan materi pelajaran agama itu kepada murid-murid sekolah 
yang menganutnya. Dengan kebijakan baru ini, saya berharap tidak ada 
lagi perasaan di kalangan masyarakat Tionghoa yang menganut agama 
Konghuchu, bahwa mereka meperoleh perlakuan yang diskriminatif..." 
>   Demikian tutur Presiden Yudhoyono.
>    
>   Berbagai media memberitakan mengenai penegasan diakuinya kembali 
agama Konghucu sebagai agama resmi di Indonesia, dan berbagai 
instansi pemerintahan juga telah melaksanakan kebijakan baru ini. 
>   Kita semua ikut berbahagia, karena kini penganut agama Konghuchu 
telah dipulihkan kembali hak-haknya sebagaimana tertuang dalam  
Penetapan Presiden No 1 Tahun 1965 yang diundang-undangkan melalui 
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969, yang menetapkan agama Islam, 
Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghuchu merupakan agama resmi 
penduduk di Indonesia. Selain kembali diakui sebagai agama resmi 
yang setara dengan 5 agama lain (Islam, Kristen Katolik, Kristen 
Protestan, Hindu dan Buddha), juga memperoleh kembali hak agama 
Konghuchu untuk dicantumkan di dalam KTP dan hak menikah secara 
agama Konghuchu di Kantor Catatan Sipil. Presiden juga menjanjikan, 
bahwa anak-anak yang beragama Konghuchu akan mendapat pendidikan 
agama di sekolah-sekolah sesuai dengan agamanya.
>   Sebagaimana kita ketahui, agama Konghuchu dikenal sebagai agama 
dari etnis Tionghoa, dan seperti agama-agama "resmi" lainnya, 
merupakan agama "pendatang" di bumi Nusantara, karena sebelum agama-
agama ini datang, di Nusantara telah berkembang agama-agama asli 
Nusantara. 
>   Di masa Orde Baru, seluruh aktivitas peribadatan Konghuchu 
dilarang dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 14/ 1967 tentang 
Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina. Presiden Abdurrahman 
Wahid kemudian mencabut Inpres Suharto itu dengan Keputusan Presiden 
(Keppres) No. 6/ 2000, dan kini etnis Tionghoa bahkan dapat 
merayakan kembali Imlek secara bebas dan terbuka.
>   Hal ini sangat menggembirakan kita, karena kini para 
penyelenggara negara di Republik Indonesia perlahan-lahan sudah 
menunjukkan minatnya untuk mulai melaksanakan Pancasila dan UUD, 
sehubungan dengan masalah kebebasan beragama. 
>   Kini ratusan ribu penganut agama Tao juga sedang menupayakan 
pengakuannya.
>   Namun di samping kegembiraan ini, ada ganjalan besar dan 
kegundahan sehubungan dengan masih adanya diskriminasi yang dialami 
oleh banyak agama asli dan aliran kepercayaan di bumi Nusantara.
>   Apakah benar di negeri ini ada kebebasan beragama seperti yang 
diucapkan oleh Presiden? Kenyataan di masyarakat tidaklah demikian. 
Dua jam sebelum sambutan Presiden dalam perayaan Imlek tersebut, 
pemukiman penganut Ahmadiyah di Lombok Barat dirusak dan dibakar 
massa. Enam rumah hangus, 17 bangunan lainnya rusak berat. Tak ada 
tindakan dari aparat negara untuk melindungi warganegaranya, yang 
berbeda keyakinannya dengan masyarakat di lingkungannya.
>   Besoknya, pada 5 Februari 2006, massa mendemo tempat ibadah 
agama Sikh, Gudwara, di Kecamatan Karang Tengah, Tangerang. Depag 
Tangerang bahkan memutuskan, bahwa komunitas Gudwara harus keluar 
dari Tangerang paling lambat 8 Agustus 2006. 
> Mungkin banyak di kalangan masyarakat Indonesia sudah tidak lagi 
mengetahui –atau tidak mau tahu- bahwa sebelum agama-agama "resmi", 
Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu dan Buddha, 
kemudian kini Konghuchu, masuk ke Nusantara, di setiap daerah telah 
ada agama-agama atau kepercayaan asli, seperti agama Sunda Wiwitan 
yang kini tersisa pada etnis Baduy di Kanekes (Banten); agama Sunda 
Wiwitan aliran Madrais, juga dikenal sebagai agama Cigugur (dan ada 
beberapa penamaan lain) di Kuningan, Jawa Barat; agama Buhun di Jawa 
Barat; Kejawen di Jawa Tengah dan Jawa Timur; agama Parmalim, agama 
asli Batak; agama Kaharingan di Kalimantan; kepercayaan Tonaas 
Walian  di Minahasa, Sulawesi Utara; Tolottang di Sulawesi Selatan; 
Wetu Telu di Lombok; Naurus di Pulau Seram di Propinsi Maluku, dll.
>   Bagi agama-agama "resmi", agama-agama asli Nusantara tersebut 
didegradasi sebagai ajaran animisme, penyembah berhala /batu atau 
hanya sebagai aliran kepercayaan. Penilaian seperti ini terjadi 
karena sempitnya definisi mengenai apa itu agama, dan karena 
definisi ini dibuat oleh orang-orang dari agama-agama "resmi" 
tersebut.
>   Hingga kini, tak satu pun agama-agama dan kepercayaan asli 
Nusantara yang diakui di Republik Indonesia sebagai agama dengan hak-
hak untuk dicantumkan di KTP, Akta Kelahiran, pencatatan perkawinan 
di Kantor Catatan Sipil dsb., walaupun tokoh-tokoh agama-agama 
tersebut telah memperjuangkannya, seperti yang telah dilakukan oleh 
pemuka agama Parmalim, agama asli etnis Batak.
>   Ketua Parmalim Toba-Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, Raja 
Marnakkok Naipospos pada 21 Maret 2005 mengatakan, pengikut Parmalim 
di Tobasa mencapai 1.500 keluarga atau sekitar 6.000 jiwa. "Untuk 
mendapatkan akta, biasanya harus menyogok petugas atau mencantumkan 
salah satu dari lima agama yang diakui," katanya kepada harian 
Kompas. Dalam kaitan itu para tokoh Parmalim, telah menemui DPRD 
Toba-Samosir agar pengikut mereka bisa memperoleh akta catatan 
sipil. 
>   Hal yang sama dialami oleh penganut agama-agama asli Nusantara 
lain, seperti agama Sunda Wiwitan, yang juga tidak berhasil 
memperoleh pengakuan pernikahan menurut agamanya di kantor catatan 
sipil, sebagaimana sedang diperjuangkan oleh tokoh agama Sunda 
Wiwitan, Pangeran Djatikusumah. 
>   Di KTP, apabila seseorang tidak mau digolongkan ke agama-
agama "resmi", maka di kolom agama ditulis: (-), dan pernikahan tak 
dapat dilakukan di kantor catatan sipil. Jadi apabila seseorang 
ingin menikah dengan "resmi", maka dia harus berdusta dan 
mendaftarkan diri sebagai penganut salah satu agama "resmi." 
>   Dengan kata lain, kalau seorang warga mau mendapat 
status "resmi", maka dia harus munafik, yaitu pura-pura menganut 
satu agama "resmi", kalau tidak mau mempunyai agama (-).
>   Perlakuan yang sangat diskriminatif ini juga merupakan 
peninggalan kolonial Belanda. 
>   Pemerintah kolonial Belanda hanya mengakui tiga agama dunia, 
yaitu Kristen, Islam dan Hindu. Kebijakan ini sangat menguntungkan 
Islam karena semua pernikahan orang-orang yang bukan Hindu, atau 
bukan Kristen dicatatkan sebagai Islam. Demikianlah ketentuan dalam 
peraturan no 198 tahun 1895. Akibatnya mayoritas rakyat penganut 
agama asli secara administrasi berada di bawah, demikian tulisan 
Petrus Josephus Zoetmulder, seorang pakar sastra Jawa dan budayawan, 
pada tahun 1935 sebagaimana dikutip oleh Subagya. Namun 
walaupun "diuntungkan" dengan cara pencatatan seperti ini, di mana 
jutaan orang yang bukan Islam dikategorikan sebagai Islam, menurut 
hasil sensus tahun 1930, dari penduduk Indonesia yang berjumlah 60,7 
juta, yang tercatat beragama Islam hanya 29,5 juta atau 48,7%, 
sedangkan penganut agama asli masih berjumlah 28,6 juta atau 47,2%. 
(lihat Rachmat Subagya, "Agama-Agama Asli Indonesia", Penerbit Sinar 
Harapan dan Cipta Loka Caraka, Jakarta, 1981, hlm. 240-241).
>   Di "zaman kemerdekaan" Indonesia, di mana bangsa Indonesia bebas 
dari belenggu penjajahan Belanda, kemerdekaan agama-agama asli 
Nusantara semakin diberangus.
>   Hal ini tidak berubah di era "reformasi" setelah rezim Orde Baru 
tumbang. Diskriminasi seperti ini jelas melanggar UUD '45, dan dapat 
dikategorikan sebagai kejahatan yang disponsori negara (state-
sponsored evil).
> Ketika agama-agama dunia –Hindu dan Buddha- masuk ke Nusantara, 
banyak raja-raja di kerajaan-kerajaan di Nusantara menganut 
salahsatu dari agama-agama tersebut, namun kedua agama baru dapat 
hidup berdampingan dengan agama-agama asli Nusantara, dan telah 
terjadi sinkretisme, yaitu pembauran nilai-nilai spiritual dari satu 
agama yang diterima oleh agama lain, bahkan pada waktu penobatan 
seorang raja, kerap dilakukan ritual kedua agama dan juga dengan 
unsur-unsur ritual setempat.
>   Di zaman Majapahit juga hidup Mpu Tantular, yang menulis Kakawin 
Purusaddhasanta, yang menceriterakan kisah Raja Sutasoma, sehingga 
sering juga disebut Kakawin Sutasoma. Bait kelima metrum ke 139 
berbunyi :
>   "….. Rwaneka dhatu winuwus Buddha Wiswa
>   bhineki rakwa ring apan keparwwasnosen mangkaang
>   Jinatwa kalawan Siwatatwa tunggal
>   Bhineka tunggal ika tan hana dharma mangrwa ….."
>    
>   Artinya kurang lebih: "…Disebutkan, bahwa Buddha dan Wiswa 
(Shiva) adalah dua unsur yang tak dapat dipisahkan, Jina (ajaran 
Buddha) dan kebenaran Shiva adalah satu, dapat dipisah (beraneka 
ragam)  namun satu, tidak ada Dharma (kebenaran) yang mendua…"
>   Mpu Tantular menggambarkan keharmonisan kehidupan beragama di 
zaman Majapahit.
>   Harmoni ini berubah di masa penjajahan Belanda, dan terlebih 
lagi di "zaman kemerdekaan" Indonesia.
>   Seandainya di zaman Majapahit, ketika agama Islam baru mulai 
dikembangkan di Jawa, para penguasa Majapahit mengeluarkan berbagai 
peraturan seperti di zaman Republik Indonesia, yaitu mengenai 
batasan dan pembatasan untuk berdakwah, menyebarluaskan ajaran agama 
dan pendirian rumah ibadah, pasti agama Islam tidak dapat masuk, 
apalagi berkembang di wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit yang 
sangat luas waktu atau di wilayah kerajaan-kerajaan Hindu/Buddha 
lainnya.
>   Berbeda dengan agama-agama yang masuk belakangan ke Nusantara, 
agama-agama asli Nusantara yang tumbuh dan berkembang di kelompok-
kelompok etnis di Nusantara, tidak memiliki misi penyebaran 
agama/ajaran.
>   Perkembangan agama-agama baru-pun tidak semuanya berjalan dengan 
damai, seperti yang terjadi di Tanah Batak. Batak Selatan diislamkan 
dengan kekuatan senjata dan paksaan (lihat buku tulisan Mangaradja 
O. Parlindungan, "Pongkinagolngolan Sinambela gelar Tuanku Rao", 
Terror Agama Islam Mazhab Hambali di Tanah Batak 1816 – 1833, 
Penerbit Tandjung Pengharapan, Jakarta, 1964). Kemudian ketika Raja 
Batak Sisingamangaraja XII tewas dalam pertempuran melawan Belanda 
pada 17 Juni 1907, seluruh keluarganya dipaksa memeluk agama kristen 
oleh penjajah Belanda. Hal ini yang menerangkan, mengapa keturunan 
Singamangaraja yang berada di Batak Selatan beragama Islam, dan yang 
di utara beragama kristen. 
>   Setelah bangsa Indonesia merdeka, keberadaan agama-agama asli 
Nusantara tersebut semakin terdesak dengan adanya berbagai 
peraturan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 
Bahkan untuk menjalankan ibadah dan ritual keagamaanpun terancam 
oleh sikap masyarakat lingkungannya yang sangat tidak toleran.
>   Kekerasan dan intoleransi terhadap penganut agama asli Nusantara 
di "zaman kemerdekaan" sudah terjadi mulai tahun 50-an. Pada tahun 
1954, di Kampung Paku Tandang, Ciparay, Bandung, tempat ibadah 
Pasewakan milik penganut agama Buhun dibakar oleh masyarakat. 22 
orang penganut agama Buhun tewas dibunuh atau terbakar bersama rumah 
ibadahnya. 
>   Pada tahun 1972 Jaksa Agung melaporkan bahwa pada 15 November 
1971 sebanyak 167 aliran kebatinan telah dilarang. Pada April 1972 
masih terdaftar pada Sekretariat Kerjasama Kepercayaan sebanyak 664 
aliran kebatinan pada tingkat pusat maupun cabang yang wilayah 
sebarannya meliputi Jawa, Sumatra dan Indonesia Timur (Subagya 
1981:251).
>   Ucapan Presiden Yudhoyono pada 4 Februari 2006: "…Di negeri 
kita, kita tidak menganut istilah, saya ulangi lagi, kita tidak 
menganut istilah agama yang diakui atau yang tidak diakui oleh 
negara. Prinsip yang dianut oleh Undang-Undang Dasar kita adalah, 
negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk 
agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan 
kepercayaannya itu. Negara tidak akan pernah mencampuri ajaran 
sesuatu agama karena masalah itu berada di luar jangkauan tugas dan 
kewenangan negara. Tugas negara adalah memberikan perlindungan, 
pelayanan dan membantu pembangunan dan pemeliharaan sarana 
peribadatan serta mendorong pemeluk agama yang bersangkutan agar 
menjadi pemeluk agama yang baik ...", 
>   nampaknya hanya sekadar ucapan kosong, atau mungkin tidak 
melihat kenyataan di dalam kehidupan masyarakat. Apakah Presiden 
tidak mendapat masukan dari para pembantu dan penasihatnya, bahwa 
ada hal yang paradoks dalam sambutannya? Yaitu justru Undang-Undang 
Nomor 5 Tahun 1969 yang disebut oleh Presiden, yang menetapkan agama 
Islam, Kristen Ptotestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan 
Konghucu merupakan agama resmi penduduk di Indonesia, membantah 
ucapan Presiden, bahwa " … Di negeri kita, kita tidak menganut 
istilah, saya ulangi lagi, kita tidak menganut istilah agama yang 
diakui atau yang tidak diakui oleh negara ..." 
>   Apakah "ghost writer" Presiden kurang cermat dalam menulis? Atau 
ada unsur kesengajaan?
>   Kini agama-agama asli Nusantara tidak mempunyai hak hidup di 
tanah leluhurnya sendiri, dan dikategorikan sebagai ajaran animisme, 
kebatinan, kepercayaan dsb., tidak sebagai agama. 
>   Seharusnya negara hanya menjamin hak-hak warganegaranya sesuai 
dengan UUD, dan tidak mencampuri hal-hal lain yang sangat 
individual. Untuk menghindari segala bentuk diskriminasi, agama 
seharusnya tidak perlu dicantumkan di berbagai keterangan pribadi 
seperti KTP, Kartu Keluarga, surat lamaran pekerjaan dsb.
>   Idealnya, Departemen Agama dibubarkan.
>   Aoabila negara tidak dapat –atau tidak mau- menjamin hak-hak 
warganegaranya, maka mereka dapat menggunakan Pasal 28E (2) UUD, 
yang berbunyi: "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat 
menurut agamanya, … memilih kewarganegaraan…", dan kemudian 
menggunakan Pasal 28 G (2), yang berbunyi: " …Setiap orang berhak 
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat 
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara 
lain ..."
>   Saya ingin menutup tulisan ini dengan lyrik lagu alm. John 
Lennon, Imagine, yang sangat terkesan bagi saya.
>    
>   Imagine
> 
> Imagine there's no heaven,
> It's easy if you try,
> No hell below us,
> Above us only sky,
> Imagine all the people
> living for today...
> 
> Imagine there's no countries,
> It isnt hard to do,
> Nothing to kill or die for,
> No religion too,
> Imagine all the people
> living life in peace...
> 
> Imagine no possesions,
> I wonder if you can,
> No need for greed or hunger,
> A brotherhood of man,
> Imagine all the people
> Sharing all the world...
> 
> You may say Im a dreamer,
> but Im not the only one,
> I hope some day you'll join us,
> And the world will live as one.
>    
>   Wassalam,
>   Shalom,
>   Salam Sejahtera,
>   Om, Santi, Santi, Santi, Om,
>   Namo Buddhaya, Buddha Memberkati.
>    
>   Batara R. Hutagalung
>   
> ===========================================
>   Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
>   (setelah amandemen keempat)
>    
>   BAB X A
>   HAK ASASI MANUSIA
>   Pasal 28E
>   (1)    Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut 
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, 
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara 
dan meninggalkannya serta berhak kembali.
>   (2)    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, 
menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
>    
>   Pasal 28G
>   (1)    Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, 
keluarga. Kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah 
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari 
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang 
merupakan hak asasi.
>   (2)    Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau 
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak 
memperoleh suaka politik dari negara lain.
>    
>   Pasal 28I
>   (1)    Hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan 
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, 
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk 
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi 
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
>   (2)    Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat 
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan 
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
>   (3)    Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati 
selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
>   (4)    Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi 
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
>   (5)    Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai 
dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak 
asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan 
perundang-undangan.
>    
>   Pasal 28J
>   (1)    Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang 
lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
>   (2)    Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang 
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang 
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta 
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi 
tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai 
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat 
demokratis.
>    
>   BAB XI
>   AGAMA
>    
>   Pasal 29
>   (1)    Negara bedasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
>   (2)    Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk 
memelukagamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya 
dan kepercayaannya itu.
>    
>    
>   
>  
>  
>  
>    
> 
>               
> ---------------------------------
> Want to be your own boss? Learn how on  Yahoo! Small Business. 
>               
> ---------------------------------
> Yahoo! Groups gets better. Check out the new email design. Plus 
there's much more to come.  
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Check out the new improvements in Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/6pRQfA/fOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke