http://www.suarapembaruan.com/News/2006/06/27/Nasional/nas07.htm


SUARA PEMBARUAN DAILY 

WNA Dibatasi Memperoleh Informasi Publik di Indonesia


[JAKARTA] Warga negara asing (WNA) oleh pemerintah akan dibatasi untuk 
mendapatkan akses informasi publik. Jika selama ini mereka cenderung mudah 
memperoleh informasi, dengan lahirnya UU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik 
WNA tidak dapat dengan mudah untuk memperoleh informasi yang sifatnya spesifik. 

Demikian dikatakan Mente- ri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil di 
sela-sela pembahasan Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi 
Publik dengan Panitia Kerja RUU KMIP DPR, Senin (26/6) di gedung MPR/DPR, 
Jakarta. 

Dikatakan, pemerintah akan memprioritaskan akses informasi secara spesifik 
kepada warga negara Indonesia (WNI) dan badan hukum di Indonesia. Sedangkan WNA 
tidak dapat dengan mudah untuk memperoleh informasi yang sifatnya spesifik 
tersebut. 

Ada informasi yang serta merta harus terbuka seperti pelayanan publik yang 
tentu dapat diakses siapa pun, baik WNI maupun WNA. Namun, terdapat informasi 
yang spesifik yang hanya boleh diminta oleh WNI dan badan hukum di Indonesia. 
"Meski demikian bukan berarti WNA tersebut tidak dapat memperoleh informasi. 
Hanya saja ada aturan-aturan tertentu yang harus dilewati dahulu," jelasnya. 

Menanggapi hal itu Koalisi untuk Kebebasan Informasi sadar tak semua informasi 
bisa dibuka. Ada pengecualian, misalnya informasi yang bisa menghambat proses 
penegakan hukum, mengganggu kepentingan hak atas kekayaan intelektual, dan 
perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat. 

"Jika informasi itu dapat merugikan strategi pertahanan dan keamanan nasional, 
mengancam keselamatan seseorang atau banyak orang, dan melanggar kerahasiaan 
pribadi juga tidak bisa diakses," ujar Agus Suprapto dari Koalisi Kebebasan 
Memperoleh Informasi. 


Komisi Independen 

Hanya saja, lanjutnya, untuk menentukan informasi ini boleh atau tidak dibuka 
harus melalui pengujian dan pertimbangan. Pertimbangannya kepentingan publik. 
Ini untuk mencegah jangan sampai semua dicap rahasia negara. Tapi, siapa 
menetapkan informasi bisa dibuka atau tidak? Untuk menengahi perlu ditunjuk 
pihak ketiga. Koalisi mengusulkan badan yang bernama Komisi Independen. 

Di beberapa negara, untuk memutus perkara seperti itu, ada yang lewat Komisi 
Informasi lalu ke pengadilan, ada yang cukup ditangani Komisi Informasi saja, 
ada juga yang memakai Komisi Ombudsman. Kalau memakai Komisi Ombudsman, 
hasilnya bisa dipakai atau tidak. Namanya juga rekomendasi, katanya. 

Koalisi mengusulkan, Indonesia menggunakan Komisi Informasi. Alasannya, proses 
peradilan di Indonesia berlarut-larut. Selain itu biayanya besar. Padahal 
informasi yang dibutuhkan bisa saja soal pembuatan kartu tanda penduduk atau 
retribusi sampah. Komisi Informasi ini dapat membuka informasi yang 
dikecualikan berdasarkan per- mohonan dengan tetap mempertimbangkan kepentingan 
publik, katanya. 

Seperti diketahui, RUU Kebebasan Memperoleh Informasi kini tengah dibahas di 
DPR. Di luar gedung parlemen, sejak Desember 1998, sejumlah organisasi 
nonpemerintah membentuk Koalisi untuk Kebebasan Memperoleh Informasi (Koalisi 
KMI). Koalisi menyusun RUU Kebebasan Memperoleh Informasi yang diajukan ke 
parlemen. Kini ada 22 LSM tergabung dalam koalisi. 

Informasi publik, dalam draf Koalisi menyebutkan, semua jenis informasi yang 
dikelola lembaga-lembaga publik, sedangkan lembaga publik meliputi seluruh 
penyelenggara negara pada level eksekutif, legislatif, dan yudikatif di semua 
tingkat, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum 
milik negara. 

Termasuk juga organisasi nonpemerintah atau swasta yang menggunakan dana 
pemerintah, atau yang mempunyai perjanjian kerja dengan pemerintah untuk men- 
jalankan fungsi pelayanan publik (pasal 1). 

Jadi draf UU ini menjamin seluruh informasi dari institusi negara yang 
menjalankan pemerintahan bisa didapatkan masyarakat. Termasuk organisasi 
nonpemerintah yang mendapatkan dana dari anggaran negara, atau badan usaha 
swasta yang menjalankan kegiatan berdasarkan perjanjian pemberian kerja dari 
pemerintah untuk menjalankan sebagian fungsi pelayanan publik. Pemerintah 
merupakan penerima mandat masyarakat. Sekarang ini informasi jadi milik 
pemerintah. [E-5] 


Last modified: 27/6/06 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke