Posting ini saya fwd dari: http://www.gatra.com/artikel.php?id=5390
Azyumardi Azra Bughat, Jihad, Raja, dan Presiden Jakarta, 9 April 2001 15:26 INDONESIA bukanlah kekhalifahan (al-khilafah), bukan pula kesultanan (al-sulthaniyyah) atau kerajaan (al-mamlakah). Indonesia adalah republik (al-jumhuriyyah) dengan sistem politik demokrasi dan dasar Pancasila. Dengan kenyataan ini, Indonesia jelas bukan negara Islam (al-dawlah al-Islamiyah). Karena itu, memang agak mengejutkan jika tiba-tiba muncul wacana dan usaha untuk menerapkan konsep dan praktek politik Islam klasik seperti bughat dan jihad di negara Indonesia. Secara statistik, mayoritas warga negara Indonesia memang beragama Islam, tetapi penerapan konsep dan politik arkaik Islam tetap merupakan masalah khilafiah dan, oleh karena itu, sangat kontroversial. Hal ini bukan hanya karena perbedaan pemahaman tentang konsep-konsep semacam itu, melainkan juga karena (kemungkinan) penerapannya pada praksis politik Indonesia sekarang sangat politically motivated. Pengambilalihan konsep bughat dan jihad atau semacamnya untuk diterapkan pada politik Indonesia sangat questionable dan problematis, setidaknya bisa dilihat dari dua segi: Pertama, sekali lagi, Indonesia bukanlah dawlah Islamiyah. Meskipun begitu, kaum muslim yang mayoritas itu dapat melakukan substansifikasi politik Indonesia dengan nilai-nilai universal Islam. Tetapi, pengambilalihan dan penerapan konsep-konsep politik-keagamaan --yang cenderung idealistik dan normatif-- jelas tidak proporsional dalam konteks negara-bangsa Indonesia. Realitas bahwa Indonesia bukan dawlah Islamiyah agaknya cukup dipahami, setidaknya oleh para kiai NU di masa lalu. Karena itu, mereka pernah menghadapi masalah ''keabsahan'' Soekarno sebagai presiden negara Indonesia, memimpin mayoritas penduduk yang beragama Islam. Dipandang dari perspektif fiqh siyasah, karena Indonesia bukan negara Islam, maka Soekarno ''tidak memenuhi syarat'' sebagai imam atau amir kaum muslimin. Kenyataan ini diklasifikasikan ulama NU sebagai kondisi ''darurat''. Atas dasar itulah, akhirnya mereka sepakat memberikan tawliyah, otoritas atau kewenangan, kepada Presiden Soekarno dengan penetapannya sebagai ''Waliyul amri dharuri bisy-syawkah''. Memandang pengalaman historis itu, jika bughat dan jihad diberlakukan sekarang ini, agaknya perlu pemberian tawliyah lebih dulu kepada Presiden Abdurrahman Wahid. Jika hal itu bisa dilakukan, barangkali dapat terbuka ''celah'' bagi pengambilalihan serta penerapan bughat dan jihad di Indonesia. Kedua, jika secara sangat hipotesis dan imajiner Indonesia merupakan dawlah Islamiyah, maka paling banter ia akan menjadi al-Jumhuriyah al-Islamiyah, republik Islam, bukan kekhalifahan, kesultanan, atau kerajaan. Hal ini penting, karena konsep politik klasik Islam seperti bughat dan jihad dirumuskan dan diterapkan di dalam dominasi absolutisme kekuasaan khalifah, sultan, atau raja yang mengooptasi ulama yang, pada gilirannya, hanya menghasilkan justifikasi dan legitimasi teologis bagi absolutisme dan status quo sultan atau raja yang berkuasa. Sekali lagi, Indonesia tidak akan menjadi ''kerajaan Islam''. Apalagi sekarang ini, meski masih ada dawlah Islamiyah --kesultanan atau kerajaan-- maka sultan atau raja telah kehilangan sebagian besar absolutisme kekuasaan mereka. Mereka telah berubah menjadi ''kerajaan konstitusional'' yang membatasi kekuasaan absolut sultan atau raja. Hasilnya, konsep politik klasik Islam seperti bughat dan jihad tidak lagi bisa diterapkan begitu saja, tetapi telah direvisi, direinterpretasi, kalau tidak ditinggalkan sama sekali. Walhasil, pengambilan konsep-konsep klasik tersebut, bila dicobaterapkan di Indonesia, merupakan hal yang sulit dipertanggungjawabkan, baik secara konseptual maupun historis-sosiologis. Ia makin sulit dipertanggungjawabkan, karena sosialisasi konsep-konsep seperti itu ke lingkungan masyarakat awam hanya akan membangkitkan emosi politik-keagamaan di kalangan tertentu. Dan itu sangat potensial mendorong terjadinya kekerasaan massal. Itu sebabnya, di sini diperlukan kearifan para ulama sebagai waratsatul anbiya' --pewaris para nabi-- secara otentik. Jika tidak, maka ulama akan kehilangan jati dirinya sebagai pengayom, pendamai, dan penyejuk umat secara keseluruhan. Wallahu'alam bish-shawab. [Azyumardi Azra Rektor IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta] [Gatra Nomor 21 Beredar 9 April 2001] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Check out the new improvements in Yahoo! Groups email. http://us.click.yahoo.com/6pRQfA/fOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

