Posting ini saya fwd dari: http://www.gatra.com/artikel.php?id=5390

Azyumardi Azra
Bughat, Jihad, Raja, dan Presiden

Jakarta, 9 April 2001 15:26
INDONESIA bukanlah kekhalifahan (al-khilafah), bukan pula kesultanan
(al-sulthaniyyah) atau kerajaan (al-mamlakah). Indonesia adalah
republik (al-jumhuriyyah) dengan sistem politik demokrasi dan dasar
Pancasila. Dengan kenyataan ini, Indonesia jelas bukan negara Islam
(al-dawlah al-Islamiyah).

Karena itu, memang agak mengejutkan jika tiba-tiba muncul wacana dan
usaha untuk menerapkan konsep dan praktek politik Islam klasik seperti
bughat dan jihad di negara Indonesia. Secara statistik, mayoritas
warga negara Indonesia memang beragama Islam, tetapi penerapan konsep
dan politik arkaik Islam tetap merupakan masalah khilafiah dan, oleh
karena itu, sangat kontroversial. Hal ini bukan hanya karena perbedaan
pemahaman tentang konsep-konsep semacam itu, melainkan juga karena
(kemungkinan) penerapannya pada praksis politik Indonesia sekarang
sangat politically motivated.

Pengambilalihan konsep bughat dan jihad atau semacamnya untuk
diterapkan pada politik Indonesia sangat questionable dan problematis,
setidaknya bisa dilihat dari dua segi:

Pertama, sekali lagi, Indonesia bukanlah dawlah Islamiyah. Meskipun
begitu, kaum muslim yang mayoritas itu dapat melakukan substansifikasi
politik Indonesia dengan nilai-nilai universal Islam. Tetapi,
pengambilalihan dan penerapan konsep-konsep politik-keagamaan --yang
cenderung idealistik dan normatif-- jelas tidak proporsional dalam
konteks negara-bangsa Indonesia.

Realitas bahwa Indonesia bukan dawlah Islamiyah agaknya cukup
dipahami, setidaknya oleh para kiai NU di masa lalu. Karena itu,
mereka pernah menghadapi masalah ''keabsahan'' Soekarno sebagai
presiden negara Indonesia, memimpin mayoritas penduduk yang beragama
Islam. Dipandang dari perspektif fiqh siyasah, karena Indonesia bukan
negara Islam, maka Soekarno ''tidak memenuhi syarat'' sebagai imam
atau amir kaum muslimin.

Kenyataan ini diklasifikasikan ulama NU sebagai kondisi ''darurat''.
Atas dasar itulah, akhirnya mereka sepakat memberikan tawliyah,
otoritas atau kewenangan, kepada Presiden Soekarno dengan penetapannya
sebagai ''Waliyul amri dharuri bisy-syawkah''.

Memandang pengalaman historis itu, jika bughat dan jihad diberlakukan
sekarang ini, agaknya perlu pemberian tawliyah lebih dulu kepada
Presiden Abdurrahman Wahid. Jika hal itu bisa dilakukan, barangkali
dapat terbuka ''celah'' bagi pengambilalihan serta penerapan bughat
dan jihad di Indonesia.

Kedua, jika secara sangat hipotesis dan imajiner Indonesia merupakan
dawlah Islamiyah, maka paling banter ia akan menjadi al-Jumhuriyah
al-Islamiyah, republik Islam, bukan kekhalifahan, kesultanan, atau
kerajaan. Hal ini penting, karena konsep politik klasik Islam seperti
bughat dan jihad dirumuskan dan diterapkan di dalam dominasi
absolutisme kekuasaan khalifah, sultan, atau raja yang mengooptasi
ulama yang, pada gilirannya, hanya menghasilkan justifikasi dan
legitimasi teologis bagi absolutisme dan status quo sultan atau raja
yang berkuasa.

Sekali lagi, Indonesia tidak akan menjadi ''kerajaan Islam''. Apalagi
sekarang ini, meski masih ada dawlah Islamiyah --kesultanan atau
kerajaan-- maka sultan atau raja telah kehilangan sebagian besar
absolutisme kekuasaan mereka. Mereka telah berubah menjadi ''kerajaan
konstitusional'' yang membatasi kekuasaan absolut sultan atau raja.
Hasilnya, konsep politik klasik Islam seperti bughat dan jihad tidak
lagi bisa diterapkan begitu saja, tetapi telah direvisi,
direinterpretasi, kalau tidak ditinggalkan sama sekali.

Walhasil, pengambilan konsep-konsep klasik tersebut, bila
dicobaterapkan di Indonesia, merupakan hal yang sulit
dipertanggungjawabkan, baik secara konseptual maupun
historis-sosiologis. Ia makin sulit dipertanggungjawabkan, karena
sosialisasi konsep-konsep seperti itu ke lingkungan masyarakat awam
hanya akan membangkitkan emosi politik-keagamaan di kalangan tertentu.
Dan itu sangat potensial mendorong terjadinya kekerasaan massal.

Itu sebabnya, di sini diperlukan kearifan para ulama sebagai
waratsatul anbiya' --pewaris para nabi-- secara otentik. Jika tidak,
maka ulama akan kehilangan jati dirinya sebagai pengayom, pendamai,
dan penyejuk umat secara keseluruhan. Wallahu'alam bish-shawab.

[Azyumardi Azra Rektor IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta]
[Gatra Nomor 21 Beredar 9 April 2001] 









------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Check out the new improvements in Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/6pRQfA/fOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke