http://www.jambiekspres.co.id/news/opini/ma,_negara_dalam_negara.html


      MA, Negara dalam Negara?        
      Monday, 03 July 2006  
      Oleh: Ernanto Soedarno

       
      PERGANTIAN anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 
(Tipikor), oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengorbankan tiga 
anggota hakim ad hoc (nonkarir) dan mempertahankan ketua majelis dan satu hakim 
anggota (karir), selain melukai rasa keadilan publik, juga potensial merugikan 
kepentingan negara bagi masa depan pemberantasan korupsi.

      Sebagaimana diketahui, dengan alasan berhalangan hadir, ketua PN Jakpus 
mengganti tiga hakim ad hoc, yaitu Achmad Linoch, Dudu Duswara, dan I Made 
Hendra Kusuma, yang duduk sebagai anggota majelis yang menyidangkan Harini 
Wijoso, terdakwa kasus suap ke MA.
          Dugaan suap ke MA itu menyebut nama Bagir Manan sebagai salah satu 
pihak yang hendak disuap serta dua hakim agung, yakni Parman Suparman dan Usman 
Karim. Guna membuktikan kebenarannya, logis bila jaksa penuntut umum dalam 
perkara tersebut meminta kepada majelis hakim agar Bagir Manan dihadirkan untuk 
dimintai kesaksian. Demikian juga, terhadap hakim agung Parman Suparman dan 
Usman Karim.
          Tanpa alasan yang jelas, ketua majelis hakim Kresna Menon menolak 
untuk memenuhi permintaan jaksa tersebut. Sementara itu, tiga hakim ad hoc 
menyetujui permintaan jaksa.
          Namun, karena ketua majelis dan satu hakim anggota lain bersikukuh 
untuk tidak mengabulkan, ketiga hakim ad hoc tersebut memilih walk out dari 
persidangan. Kemudian, mereka menolak melanjutkan persidangan sepanjang Bagir 
Manan tetap tidak disetujui untuk dihadirkan sebagai saksi.

      Jangan Dilihat Fisik
          Jika dilihat secara fisik, memang betul tiga hakim ad hoc tersebut 
berhalangan hadir. Bila berlandaskan hal itu saja, penggunaan pasal 198 ayat 1 
KUHAP, sebagai dasar penggantian hakim yang tak bisa hadir, tidak melanggar 
norma dan (keadilan) prosedural.
          Namun, dari perspektif keterpenuhan keadilan substantif, itu 
merupakan pelanggaran secara terbuka. Sebab, Ketua PN Jakpus menegasikan atau 
menyingkirkan begitu saja alasan substantif ketidakhadiran tiga hakim ad hoc 
tersebut.
          Artinya, perihal ketidakhadiran mereka dalam persidangan karena 
menuntut adanya kesaksian pihak yang terkait langsung dengan materi pokok 
perkara, yang kebetulan seorang ketua MA, disamakan saja dengan ketidakhadiran 
hakim ke persidangan karena sakit bisul atau flu burung.
          Nilai strategis keterpenuhan tuntutan itu bagi penegakan keadilan 
substantif serta keseriusan komitmen peradilan (negara) dalam pemberantasan 
korupsi sama sekali bukan faktor yang dipertimbangkan secara serius. Lain 
halnya bila yang diganti adalah ketua majelis hakim Kresna Menon dan anggotanya 
Sutiyono, yang tidak menyetujui kehadiran Bagir sebagai saksi.
          Karena itu, apabila majelis hakim baru tersebut menyetujui untuk 
tidak menghadirkan Bagir Manan sebagai saksi dalam kasus suap MA itu, bukan 
hanya keadilan substantif publik yang dikorbankan, bahkan komitmen negara untuk 
melawan korupsi juga dilecehkan.
          Mengapa? Sebab, sistem peradilan pidana adalah repersentasi negara 
dalam menanggulangi kejahatan. Secara historis, sistem peradilan pidana 
merupakan bentuk tindakan negara yang mengambil alih konflik, yang terjadi 
antara pelaku dan korban.
          Dalam kejahatan korupsi, yang menjadi korban langsung bukan hanya 
individu-individu, yang berurusan dengan pejabat yang mengomersialkan 
jabatannya, tetapi juga masyarakat, bangsa, dan negara.
          Peradilan yang dipenuhi mafia, ketidakpercayaan pemodal asing untuk 
investasi di dalam negeri, amburadulnya infrastruktur, rusaknya lingkungan dan 
penggundulan hutan adalah beberapa contoh akibat maraknya korupsi.
          Ironisnya, ketika negara serius untuk memberantasnya, sistem 
peradilan pidana malah merepresentasikan otoritas negara dalam penanggulangan 
kejahatan, melakukan resistensi sendiri dari dalam, khususnya bila korupsi 
terjadi di tubuhnya sendiri.
          Apabila hal itu dibiarkan, institusi-institusi dalam sistem peradilan 
pidana, yakni kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan lembaga pemasyarakatan, 
seakan menjelma jadi negara dalam negara.
          Kewenangan yang dimiliki institusi-institusi penegak hukum itu 
mungkin untuk memilah-milah, mana kasus korupsi yang harus dipetieskan dan mana 
yang mesti diteruskan sampai ke pemidanaan. Baik karena pertimbangan 
kepentingan organisasi (displacement organization) maupun individu pejabatnya.
          Bedanya, kepolisian dan kejaksaan akhir-akhir ini menunjukkan 
keseriusannya dalam memproses hukum kasus-kasus korupsi di dalam tubuhnya 
sendiri. Sementara itu, MA seakan masih imun untuk melakukan hal serupa.
          Karena itu, apabila pergantian majelis hakim kasus suap MA tersebut, 
ternyata, ditindaklanjuti dengan kesepakatan majelis untuk tidak menghadirkan 
ketua MA sebagai saksi, kita memang tidak bisa berharap banyak bahwa MA akan 
serius memberantas korupsi. Terutama, di tubuhnya sendiri.(Ernanto Soedarno, 
advokat senior di Surabaya)


--------------------------------------------------------------------------

      Wujud Sistem Politik yang Rancu
      Oleh: Moh Ilyas Purwo A


      MALANG betul nasib masyarakat bangsa ini. Sudah miskin, banyak utang, 
banyak musibah, masih juga diperparah tingkah laku elite-elite politik yang 
tidak tahu malu.
          Barangkali, rasa empati sudah hilang di mata para elite politik. 
Kalaupun ada, itu sangat kecil dan tak lepas dari tuntutan peran untuk 
menghilangkan kewajiban.
          Baru-baru ini, muncul kasus yang membuat geger wakil rakyat. Kembali 
lagi terajdi kasus percaloan. Jika dulu kasusnya calo bantuan bencana alam, 
tetapi sekarang adalah percaloan yang berhubungan dengan pelaksanaan ibadah 
haji.
          Sungguh naif, kasus-kasus percaloan tersebut terjadi pada 
aktivitas-aktivitas kemanusiaan dan ibadah. Ke mana pikiran jernih para wakil 
rakyat sehingga harus melakukan tingkah laku seperti itu? Perjalanan ke tanah 
suci dengan tujuan mulia harus melewati banyak urusan yang sejatinya tidak 
perlu. Akhirnya, biaya mahal dan fasilitas sangat kurang.
          Merebaknya kasus percaloan wakil rakyat dalam pelaksanaan ibadah haji 
akan menambah deret panjang rapor merah wakil rakyat atas pelaksanaan 
tugas-tugas perwakilan yang selama ini melekat pada diri mereka.
          Sebagaimana yang kita tahu, tugas wakil rakyat belum menunjukkan 
hasil maksimal. Masing-masing wakil rakyat masih berjuang demi diri sendiri dan 
kelompok tanpa banyak pertimbangan atas nama rakyat. Mereka tidak memperhatikan 
aspirasi rakyat yang selama ini mereka wakili. Logika yang digunakan 
semata-mata hanya sudut pandang politik dan bukan kemanusiaan.
          Salah satu riset ilmiah terhadap wakil rakyat menyatakan, terdapat 
beberapa karakter tingkah laku wakil rakyat. Tingkah laku wakil rakyat itu 
dikaitkan dengan hubungan wakil rakyat dengan konstituen mereka. Di antara 
karakter tingkah laku wakil rakyat adalah trustee/wali, yakni wakil bertindak 
bebas menurut pertimbangan sendiri, tanpa perlu berkonsultasi dengan pihak yang 
diwakilinya.
          Selanjutnya delegate/utusan, yang bertindak sebagai utusan dari pihak 
yang diwakili. Kemudian politico, kombinasi trustee-delegate, bergantung 
keperluan atau masalah yang dihadapi. Partisan, wakil rakyat yang bekerja 
sesuai program partai. Kesatuan, wakil seluruh rakyat. Yang terakhir adalah 
penggolongan, wakil kelompok teritorial, sosial, dan politik tertentu.
          Secara teoritis, tingkah laku wakil rakyat itu dipengaruhi beberapa 
faktor yang ada dalam lingkaran sistem politik yang sedang berjalan. Beberapa 
hal yang memengaruhinya, antara lain, karakter rezim (otoritarian atau 
demokrasi); tipologi partai (partai kader, partai massa, atau partai cacth 
all); sistem pemilu (proporsional atau distrik); serta subjektifitas personal 
wakil rakyat, seperti tingkat pendidikan, organisasi yang diikuti, agama, dan 
kematangan personality.
          Bangsa ini belum memiliki sistem politik komprehensif yang mendukung 
satu sama lain. Dalam konteks karakter rezim, bangsa ini masih mencari jati 
diri untuk menuju satu titik tertentu yang (katanya) disebut sebagai demokrasi. 
Tetapi secara umum, sikap otoritarian pemerintah masih sangat terasa.
          Kondisi itu didukung masih belum mapannya sistem kepartaian dan 
sistem pemilu. Kedua sistem tersebut terus diuji coba untuk mencari format yang 
tepat bagi masyarakat bangsa ini yang sangat besar dan sangat plural. Terbukti, 
pelaksanaan pemilu cenderung tak sepenuhnya yakin dengan pemberlakukan salah 
satu sistem secara mutlak.
          Solusinya adalah penggabungan antara sistem proporsional dan sistem 
distrik, yang secara faktual justru memperburuk kondisi politik masyarakat. 
Jelas sekali, pertimbangan politik lebih dominan dalam penentuan sistem yang 
sedang digunakan.
          Sistem kepartaian juga belum menunjukkan kondisi yang stabil. Kadar 
demokrasi terkadang memang diindikasikan oleh terjaminnya pluralisme.
          Banyaknya partai politik yang ikut dalam bursa pemilu setidaknya 
mengindikasikan demikian. Tetapi, tidak dapat dijelaskan secara sistemis bahwa 
partai yang baru berdiri langsung memperoleh suara yang begitu besar dan 
akhirnya memegang tampuk pemerintahan. Sistem politik bangsa ini masih belum 
bisa melindungi kestabilan partai politik dalam konteks pelaksanaan pemilu.
      Wujud kerancuan sistem politik seperti itu ternyata berimbas pada 
karakter tingkah laku wakil rakyat. Wakil rakyat pada akhirnya menjadi wakil 
bagi diri mereka sendiri. Jelaslah, karakter tingkah laku wakil rakyat itu 
disebut sebagai trustee atau wali. Mereka bertingkah laku tanpa ada 
pertimbangan rakyat, tetapi atas kemauan mereka sendiri.
          Karena itu, nilai kestabilan sistem politik penting. Jika secara 
sistemis belum bisa ditentukan mana yang harus diikuti, wakil rakyat memiliki 
kecenderungan untuk bekerja sendiri-sendiri. Wakil rakyat kemudian bertingkah 
laku sebagai broker dan sangat oportunis.
          Mereka cenderung untuk selalu memilah-milah masalah mana yang 
menguntungkan dan mana yang merugikan. Tentunya, yang menguntungkan segera 
diambil dan membuang urusan-urusan yang justru merugikan mereka.
          Jadilah mereka seperti calo-calo dalam urusan rakyat. Kita tunggu 
calon calo selanjutnya.(Moh Ilyas Purwo A, mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fisipol 
UGM Jogjakarta)
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke