Catatan Laluta:
Tantangan kaum Perempuan abad 21 di Indonesia adalah menuntut proses
pencerahan terhadap posisi perempuan, yang selaras dengan perkembangan sejarah
peradaban kemanusiaan dalam perjuangannya untuk Kemerdekaan melawan penindasan
kaum umat manusia dan untuk Keadilan Sosial.
Untuk itu dokumen tercecer dalam buku setebal 36 halaman, ditulis dalam ejaan
lama, berjudul "KEDUDUKAN WANITA DALAM H U K U M I S L A M" oleh PROF
MUCHTAR JAHJA - 1960 mungkin bisa berguna buat para netters untuk mengerti dan
memahami makna Sejarah dan Kebudayaan Islam dalam kehidupan masyarakat di
Indonesia di tahuan 60an.
Salam Sejahtera,
MiRa
******
PROF. MUCHTAR JAHJA
KEDUDUKAN WANITA DALAM H U K U M I S L A M
PENERBIT DJAJAMURNI DJAKARTA
Kuliah Umum
Diutjapkan dalam rapat Senat Terbuka
Institut Agama Islam Negeri
Al Djamiáh Al Islamijah Al Hukumijah
Tanggal 3 Oktober 1960 di Jogjakarta
n.v. perdata Djakarta
ISI HAL
Pendahuluan 5
Kedudukan wanita dalam sjariat (hukum) Islam 9
1. Iman wanita sama dengan iman lelaki 10
2. Balasan di achirat 11
3. Kaum wanita juga mengerdjakan ibadat2 jang bersifat
kemasyarakatan seperti kaum lelaki 13
4. Wanita dan masyarakat 13
5. Wanita dan Ilmu pengetahuan 15
6. Hak2 wanita jang berhubungan dengan hartabenda 17
7. Kemerdekaan wanita memilih bakal suaminja 20
8. Nafkah 22
9. Pergaulan jang baik 22
10. Pimpinan rumah tangga 24
11. Talak (perceraian dalam hukum Islam) 25
12. Poligami 30
PENDAHULUAN hal 5 - 8
Agama Islam telah mengangkat deradjat dan kedudukan wanita. Untuk mengetahui
sampai dimana agama Islam telah mengangkat deradjat dan kedudukan wanita itu,
baik djugalah kita tindjau sekilas lalu bagaimana keadaan wanita, dan bagaimana
pandangan agama dan masjarakat terhadap mereka sebelum datang agama Islam.
Kalau kita kembali kepada sedjarah akan kelihatanlah oleh kita bahwa kaum
wanita pada suatu masa dari masa2 sedjarah tidaklah dipandang sebagai manusia.
Merêka boleh diperdjual- belikan, boleh dipaksa kawin dan boleh pula dipaksa
melatjurkan diri. Harta milik mereka dipusakai, tetapi mereka tidak -boleh
mempusakai. Mereka boleh memiliki harta benda, tetapi mereka sendiripun boleh
pula dimiliki. Orang jang memilikinja boleh menghalanginja bertindak terhadap
miliknja. Seorang suami mempunjai hak bertindak terhadap harta milik isterinja
dengan tidak seizin isterinja itu.
Telah terdjadi pula pertikaian pendapat tentang apakah kaum wanita itu
manusia jang mempunjai djiwa dan roh jang abadi Jeperti kaum lelaki atau tjdak.
Bolehkah agama diadjarkan kepada kaum wanita? Ibadahnja adakah sah? Kalau dia
telah mati, masuk sorgakah dia?
Bangsa Athena berpendapat bahwa kaum wanita itu bukanlah manusia, melainkan
hewan jang boleh diperdjual-belikan, sebagaimana memperdjual-belikan hewan2
jang lain. Oleh karena itu, menuirut mereka, kaum wanita itu tidak boleh
bertindak. Tak ada pekerdjaan jang patut bagi wanita selain dari mengurus rumah
tangga dan melahirkan anak. Dalam pada itu wanita menurut mereka lebih rendah
lagi deradjatnja dari pada hewan, karena hewan itu adalah sutji, sedangkan
wanita itu adalah nadjis.
Kebanjakan suku2 bangsa Arab tidaklah merasa gembira bila isteri mereka
melahirkan anak perempuan. Anak perempuan itu menurut pandangan mereka akan
membawa bentjana dan malapetaka kepada kaumnja. O1eh karenanja bila dilahirkan
seorang anak perempuan lantas dikuburkan hidup2. Menguburkan anak perempuan
hidup2 itu terkenal dalam masjarakat mereka dengan istilah "wa'dul banat".
Bila seorang suami meninggal dunia, maka isteri2nja adalah mendjadi barang
warisan jang dipusakai oleh ahli warisnja. Ahli waris itu boleh mengawini
djanda itu, atau mengawinkannja dengan orang lain, dan dia mengambil maharnja.
Ada suatu matjam pernikahan jang menurut istilah mereka disebut "nikah al
istibdha' ", jaitu bila seorang suami mandul maka dibawanjalah isterinja kepada
seorang lelaki lain, dan dibiarkannja hidup bersama dengan lelaki itu, dan bila
isterinja itu telah hamil ditariknja kembali, dan diakuinjalah anak jang
dilahirkan dengan djalan demikian sebagai anaknja sendiri.
Seorang isteri dari seorang anggauta keluarga adalah kepunjaan seluruh
anggauta keluarga, maka bila salah seorang anggauta keluarga mendatangi rumah
sang isteri itu, dipantjangkannjalah tongkatnja dimuka rumah itu, sebagai tanda
ada anggauta keluarga didalam bersama isteri itu, dan jang lain tidak boleh
masuk.
Kaum wanita tidak mendapat pembahagian pusaka (warisan) kalau ada famli atau
kaum kerabatnja meninggal. Karena menurut pandangan bangsa Arab hanjalah kaum
lelaki sadja jang berhak mendapat pembahagian harta pusaka, 'karena hanja kaum
ielaki itulah jang mampu memanggul sendjata, untuk mempertahankan kabilahnja
dari serangan musuh. (Batja Masjarakat Islam oleh Prof. Dr. A. Sjalaby hal.
33).
Bangsa Jahudi tidak dapat memandang kaum wanita sederadjat dengan lelaki.
Menurut mereka kaum wanita hanja chadam, pelajan atau budak. Seorang wanita,
menurut mereka, tidak berhak menerim~ harta pusaka kalau disampingnja ada
saudaranja jang lelaki. Bapak berhak mendjual anak perempuan- nja jang belum
dewasa.
Salah satu lembaga di Roma menetapkan bahwa wanita adalah binatang jang
nadjis, tidak mempunjai rob jang abadi. Akan tetapi dia diharuskan beribadat
dan berchidmat kepada kaum lelaki. Mulutnja harus dikekang sebagai mulut
andjing jang galak, agar mereka tidak dapat berbitjara dan ketawa, karena
mereka adalah penipu sebagai sjaitan.
Wanita, sebelum datang agama Islam, dianggap sebagai sumber dari segala
matjam malapetaka dan bentjana jang menimpa manusia. Karena mereka adalah anak
tjutju Siti Hawa, dan bukankah Siti Hawa itu jang telah menipu Adam, sampai
Adam melanggar perintah Tuhan? Karena itu dialah jang mendjadi silangkaneh,
dialah jang mendjadi biangkeladi dari segala matjam malapetaka jang telah
menimpa umat manusia.
Siti Hawa adalah orang jang pertama jang telah melanggar perintah Tuhan,
karena itu, menurut mereka, anak tjutjunja pastilah mewarisi segala matjam
kedjahatan dari neneknja itu.
Tertulisan dalam salah satu pidatonja berkata: "Tak tahukah kamu, hai kaum
wanita, bahwa masing2 kamu adalah Hawa? Hukuman Tuhan terhadap djenismu masih
berlaku sampai sekarang. Dosa itu sendiripun sampai sekarang tetap ada. Kamulah
jang djadi pintu bagi sjaitan untuk memasuki dada manusia. Kamulah jang memakan
buah chuldi itu. Kamulah jang mula2 melanggar sjari'at Tuhan. Kamulah jang
telah menghantjur- leburkan pigura Allah dengan amat mudahnja". (Lihat Al Maräh
bainal baïti wal mudjtama', hal. 6).
Tetaplah orang berpendapat bahwa kaum wanita itu bukanlah manusia, melainkan
hewan nadjis jang didjadikan untuk mendjadi hamba, budak dan pelajan, jang
harus dilarang ketawa dan berbitjara, karena mereka adalah pintu tempat
masuknja sjaitan, jang selalu menipu dan meraju manusia agar berbuat salah dan
maksiat, dan tetaplah sibapa dapat mendjual anaknja, atau membunuhnja hidup2.
Baru pada tahun 586 M. ada keinsafan orang terhadap wanita. Pada tahun itulah
suatu muktamar jang terdiri dari beberapa wilajah negeri Perantjis menetapkan,
sesudah perbantahan dan perdebatan jang sengit, bahwa: "Wanita itu adalah
manusia djuga, bukan hewan, akan tetapi dia adalah manusia jang didjadikan oleh
Tuhan untuk mengabdikan diri kepada djenis lelaki". Akan tetapi tentang wanita
itu adalah pintu sjaitan, sumber malapetaka, dan tidak diperbolehkan
berbitjara, tidak berani orang membantahnja karena hal itu adalah sendi
kejakinan jang tidak boleh dibitjarakan lagi.
Demikianlah kedudukan wanita sebelum datang agama Islam, dan demikianlah
pandangan bangsa2 terhadap wanita, dan demikian pula wanita dalam sjari'at
(hukum2) jang berlaku dewasa itu. Kemudian datanglah Muhammad s.a.w. membawa
sjari'at Islam, jang bersumber kepada Al Qurän dan Hadis2 jang mendjadi
keterangan dan pendjelasan bagi Al Qurän itu. (bersambung ke 2)
Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/
---------------------------------
Want to be your own boss? Learn how on Yahoo! Small Business.
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/