[Dokumen Tercecer]:  KEDUDUKAN WANITA DALAM  H U K U M  I S L A M oleh PROF 
MUCHTAR JAHJA (2)

   
  PROF. MUCHTAR JAHJA
   
  KEDUDUKAN WANITA DALAM  H U K U M  I S L A M

   
   
  PENERBIT DJAJAMURNI DJAKARTA
   
  Kuliah Umum
Diutjapkan dalam rapat Senat Terbuka
Institut Agama Islam Negeri
   
  “Al Djamiáh Al Islamijah Al Hukumijah”
Tanggal 3 Oktober 1960 di Jogjakarta
   
  n.v. perdata – Djakarta
  
ISI                                                                    HAL
Pendahuluan                                                         5
Kedudukan wanita dalam sjariat (hukum) Islam        9
1. Iman wanita sama dengan iman lelaki                10 
2. Balasan di achirat                                            11
3. Kaum wanita juga mengerdjakan ibadat2 jang bersifat 
    kemasyarakatan seperti kaum lelaki                  13
4.  Wanita dan masyarakat                                   13
5.  Wanita dan Ilmu pengetahuan                           15
6.  Hak2 wanita jang berhubungan dengan hartabenda  17
7.  Kemerdekaan wanita memilih bakal suaminja   20
8.  Nafkah        22
9.  Pergaulan jang baik       22
10. Pimpinan rumah tangga      24
11. Talak (perceraian dalam hukum Islam)    25
12. Poligami        30
   
   
  KEDUDUKAN WANITA DALAM SJARI'AT (HUKUM) ISLAM – hal 9 - 10

   
  Pertama sekali Islam menetapkan bahwa kaum wanita itu adalah manusia, bukan 
hewan, bukan djin dan bukan pula sjaitan. 

  Tuhan berfirman: 
[Tulisan Arab]

  "Hai manusia! Bertaqwalah kamu kepada Tuhanmu jang telah mendjadikan kamu 
dari satu nais (djenis) dan dari djenis itu pula Tuhan djadikan isterinja. Dan 
dari keduanja diperkembangbiakkanNja laki2 dan perempuan jang banjak". (An 
Nisa' 1). 

   
  Ajat ini menegaskan bahwa Siti Hawa adalah sedjenis dengan Adam, sama2 
manusia dan dari dua orang manusia ini berkembangbiaklah lelaki dan perempuan 
jang banjak. 
   
  Dan diangkatlah oleh Islam kedudukan manusia wanita itu serta dirubahnja 
pandangan lelaki terhadapnja. Dibatalkanlah oleh Islam nikah istibdha' jang 
kita sebutkan diatas. Dihapuskannjalah adat kebiasaan jang mendjadikan wanita 
itu milik bersama. 
   
  Diharamkannja mewarisi perempuan. Dikikisnja adat menguburkan anak perempuan 
hidup2. Diberinjalah wanita itu bagian dari hartapusaka. Dibataskannja 
perkawinan dengan dasar monogami, hanja dibolehkan poligami diwaktu darurat, 
itupun bila dia jakin akan berlaku adil. Diberikannjalah kepada wanita hak2, 
jang tidaklah salah kiranja kalau kita katakan bahwa wanita2 Barat didjaman 
modern ini sekalipun, belum lagi mendapat hak2 jang telah diberikan oleh Islam 
kepada kaum wanita sedjak 14 abad jang lalu. 

   
  Wanita Islam dizaman bahari itu telah memahami semua hak2 itu, bahkan mereka 
djaga dan mereka pertahankan. Mereka tak mau hak2 itu dilanda atau dikurangi. 
   
  Mereka tak takut dan tak' segan2 menegur Kepala Negara Umar Ibnu Chatthab 
jang pada sesuatu waktu alpa kepada hak wanita, sebagai akan kita terangkan 
nanti. Dr. Husein Haikal berkata : "Tak ragu2 lagi bahwa kaum wanita telah 
mempertahankan hak2 jang telah diberikán oleh Tuhan kepada mereka. Kaum 
lelakipun tak berani melanggar atau' menindjau kembali hak2 itu, karena mereka 
telah beriman kepada Allah, kepada Kitab dan Rasul- Nja". 

   
  Manusia wanita dalam hukum Islam jang bersumber kepada Al Quränul Karim dan 
Hadis Nabi, kedudukannja adalah sama dengan kedudukan manusia lelaki.  

  Wanita mempunjai hak2 dan kewadjiban2 jang sama dengan hak2 dan kewadjiban2 
kaum lelaki. Hanja pada beberapa hal terdapat perbedaan hukum antara wanita dan 
lelaki. Perbedaan ini adalah disebabkan adanja perbedaan biologis antara wanita 
dan leIaki. Hukum2 jang berbeda ini diantaranja : 

  a. Sembahjáng. Ada peristiwa2 jang diwaktu itu perempuan tidak diwadjibkan 
mengerdjakan sembahjang, jaitu diwaktu mereka sedang membawa kotoran (haid), 
dan sedang bernifas. Mereka tidak diwadjibkan mengerdjakan sembahjang pada 
peristiwa2 tersebut dan tidak pula diwadjibkan mengqadha sembahjang jang 
ditinggalkannja itu. 

   
  b. Puasa. Puasapun tidak wadjib dikerdjakan oleh wanita jang sedang berada 
dalam peristiwa jang disebutkan diatas, tetapi bila mereka telah sutji, mereka 
wadjib mengqadha puasa jang telah mereka tinggalkan itu. 

   
  c. Mengerdjakan hadji. Wanita mengerdjakan hadji sama djuga dengan leIaki, 
hanja mereka tidak boleh mengerdjakan tawaf di Baitul haram, melainkan diwaktu 
dalam keadaan sutji. Dibawah ini saja terangkan dengan lebih djelas. 
   
    1. IMAN WANITA SAMA DENGAN IMAN LELAKI – hal 10 - 11

   
  Menurut hukum agama Islam iman seorang wanita sama dengan iman seorang 
lelaki, tidak ada lebih kurangnja. 
   
  Tuhan berfirman : 
[tulisan Arab]

  "Orang jang menjakiti orangS Mukmin baik lelaki ataupun perempuan, dengan 
sesuatu jang tidak mereka perbuat, sesungguhnja telah memikul suatu dusta besar 
dan dosa jang njata". (Al Ahzab 58). 

   
  Dan firmanNja: 
[tulisan Arab]

   
  "Orang2 jang menjakiti orang2 Mukmim baik lelaki ataupun perempuan, kemudian 
mereka tiada bertobat, buat mereka siksa neraka, didalamnja mereka diazab 
dengan api jang sangat panas". (Al Burudj 10). 

   
  Nabi Muhammad s.a.w. disuruh oleh Tuhan memintakan ampunan untuk dirinja, 
begitu djuga untuk orang2 Mukmin biarpun lelaki atau wanita. 

  Berfirman Tuhan:  
[tulisan Arab]

   
  "Maka ketahuilah bahwa sesungguhnja tidak ada Tuhan selam dari pada Allah, 
dan mmta ampunlah kepadaNja untuk dosa engkau sendiri, dan dosa orangS Mukmm 
lelaki dan perempuan". (Muhammad 19). 

   
  2.  BALASAN DIACHIRAT TERHADAP KAUM WANITA SAMA DENGAN BALASAN TERHADAP KAUM 
LELAKI – hal 11 - 13

   
  Terhadap balasan diachiratpun agama Islam tiada membedakan antara kedudukan 
wanita dengan kedudukan lelaki. Agama Islam memandang sama antara kedua djenis 
ini, sebab itu agama Islam memberikan kepada keduanja balasan jang setimpal 
dengan pekerdjaan mereka masing2 sewaktu didunia. 

   
  Berfirman Tuhan : 
[tulisan Arab]

  "Barangsiapa diantara lelaki dan perempuan mengerdjakan pekerdjaan jang haik, 
sedang ia adalah beriman, akan Kami berikan kepadanja kehidupan jang haik, dan 
akan kami balasi pahala mereka dengan jang lebih haik dari apa jang mereka ker- 
djakan". (An N!ihl 97). 

   
  Dan firmanNja: 
[tulisan Arab]

   
  "Barangsiapa mengerdjakan pekerdjaan jang djahat, maka, ia hanja dibalasi 
dengan balasan jang seimbang dengan pekerdjaannja itu. Akan tetapi siapa jang 
mengerdjakan pekerdjaan jang baik, biar lelaki ataupun perempuan, sedang ia 
adalah beriman, maka mereka akan masuk sorga, mereka didalam sorga itu akan 
mendapat rezeki jang tiada terhingga". (Al Mukmin 40). 

   
  Dan firmanNja lagi : 
[tulisan Arab]

  "Dan barangsiapa mengerdjakan pekerdjaan jang terhitung pekerdjaan jang haik, 
biarpun lelaki atau perempuan, sedang ia adalah beriman, mereka akan masuk 
sorga, dan mereka tiada akan teraniaja sedikitpun". (An Nisa' 124). 

   
  3. KAUM WANlTA DJUGA MENGERDJAKAN IBADAT2 JANG BERSIFAT KEMASJARAKATAN 
SEPERTI KAUM LELAKI – hal 13

   
  Kepada kaum wanita djuga diandjurkan agar mereka ikut melaksanakan ibadat2 
jang bersifat kemasjarakatan, seperti sembahjang berdjamaah, sembahjang 
djum'at, sembahjang hari raja Idul Fitri dan Idul Adhha. Sembahjang2 sematjam 
ini disjari'atkan dan bukan di wadjibkan. Perempuan2 jang sedang membawa 
kotoran (sedang dalam haid) oleh Nabi dibo!ehkan mendengarkan chutbah 'ld di 
tempat sembahjang, hanja 'bersembahjang 'Id itu mereka tidak dibolehkan. Ibadat 
hadji jang juga suatu ibadat jang bersifat kemasjarakatan, djuga diwadjibkan 
kepada mereka, sama halnja dengan kaum lelaki, dan selama ihram mereka tidak 
dibolehkan menutup muka atau memakai sarong tangan.
   
  4. WANITA DAN MASJARAKAT – hal 13 - 15

  Dalam hukum agama Islam kaum wanita dibolehkan bekerdja dalam urusan2 
kemasjarakatan. Mereka dibolehkan djadi pegawai, djadi guru, djadi politikus, 
djadi hakim, dan pekerdjaan2 jang lain dalam masjarakat. Mereka mempunjai hak 
memilih dan dipilih djadi anggauta pada dewan2 perwakilan rakjat. 

   
  Tuhan berfirman : 

  [tulisan Arab]

  "Orang2 jang beriman laki2 dan perempuan setengahnja mendjadi pembantu bagi 
jang setengah. Mereka menjuruh memperbuat kebadjikan dan melarang dari pada 
jang salah".  (At Taubah 71). 

   
  Kewadjiban menjuruh orang untuk berbuat kebadjikan dan melarang dari pada 
berbuat kedjahatan itu termasuk didalamnja menjuruh atau melarang dengan lisan 
dan dengan tulisan, dan masuk djuga didalamnja mengontrol dan mengeritik 
kebidjaksanaan pembesar2 seperti radja2, kepala2 negara, pembesar2 pemerintahan 
dan lain2. 

  Dalam sedjarah pernah kedjadian, di waktu pemerintahan Umar Ibnu Chatthab, 
beliau mengetahui bahwa orang dimasa itu telah menaikkan mas kawin jang 
dibajarkan kepada perempuan, hingga mas kawin telah djadi mahal. Maka oleh Umar 
dilarang menaikkan mas kawin dari 400 dirham. 

  Kebidjaksanaan Umar ini ditentang oleh seorang perempuan dari suku Quraisj. 
Perempuan ini berkata kepada Umar: "Apa tidak tahukah kamu, hai Umar, bahwa 
   
  Tuhan telah berkata': 
[tulisan Arab]

   
  "Padahal telah kamu berikan kepada salah seorang mereka harta jang banjak, 
maka djanganlah kamu ambil dari padanja".

   
  Lalu Umar berkata: "Ampunilah aku, hai Tuhan! Orang kesemuanja lebih 
mengetahui hukum2 agama dari pada Umar". 

  Siti Aisjah Ummul Mukminin telah ikut tjampur dalam peristiwa pertarungan 
politik jang terdjadi dimasa pemerintahan Ali. Beliau djuga telah memimpin 
sebuah pasukan dalam peperangan Al' Djamal. Pada peperangan2 jang terdjadi 
dimasa Nabi, isteri Nabi dan isteri2 sahabat djuga ikut kemedan perang 
menjertai kaum lelaki. Kaum wanita ini biarpun tidak diwadjibkan memanggul 
sendjata, tetapi mereka mempunjai tugas palang merah dimasa sekarang. Isteri2 
Nabi dan sahabat2 itu bekerdja menjediakan air, memasak makanan, membalut luka 
dan lain2. Dalam riwajat jang sahih disebutkan bahwa Fatimah puteri Nabi 
beserta Ummi Salim dan lain2 dalam peperangan Uhud bekerdja membawa kendi 
berisi air kepada tentara jang luka untuk diminum mereka, dan untuk pembasuh 
lukanja: Dikala Rasulullah mendapat luka dalam peperangan Uhud itu, Fatimah 
jang membasuh dan membalut luka beliau. 

   
  Diwaktu terdjadi peperangan antara Ali dan Muawiah banjak perempuan jang 
tampil kemuka memimpin pasukan, antara lain: Ummul Chair binti Al Haris, Az 
Zarqa' binti Al 'Ady, dan , Akrasjah binti Al Athrasj. 

  Dalam sedjarah djuga disebutkan bahwa Chaizuran isteri Chalifah Al Mahdi ikut 
serta dalam mengurus negara disamping suaminja. Libanah seorang wanita di 
Cordova adalah memegang djabatan sekretarise chususi dari Chalifah Al Hakam. 


  (bersambung ke 3)

   


Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/   
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/ 






                                
---------------------------------
Want to be your own boss? Learn how on  Yahoo! Small Business. 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke