[Dokumen Tercecer]: KEDUDUKAN WANITA DALAM H U K U M I S L A M oleh PROF
MUCHTAR JAHJA (2)
PROF. MUCHTAR JAHJA
KEDUDUKAN WANITA DALAM H U K U M I S L A M
PENERBIT DJAJAMURNI DJAKARTA
Kuliah Umum
Diutjapkan dalam rapat Senat Terbuka
Institut Agama Islam Negeri
Al Djamiáh Al Islamijah Al Hukumijah
Tanggal 3 Oktober 1960 di Jogjakarta
n.v. perdata Djakarta
ISI HAL
Pendahuluan 5
Kedudukan wanita dalam sjariat (hukum) Islam 9
1. Iman wanita sama dengan iman lelaki 10
2. Balasan di achirat 11
3. Kaum wanita juga mengerdjakan ibadat2 jang bersifat
kemasyarakatan seperti kaum lelaki 13
4. Wanita dan masyarakat 13
5. Wanita dan Ilmu pengetahuan 15
6. Hak2 wanita jang berhubungan dengan hartabenda 17
7. Kemerdekaan wanita memilih bakal suaminja 20
8. Nafkah 22
9. Pergaulan jang baik 22
10. Pimpinan rumah tangga 24
11. Talak (perceraian dalam hukum Islam) 25
12. Poligami 30
KEDUDUKAN WANITA DALAM SJARI'AT (HUKUM) ISLAM hal 9 - 10
Pertama sekali Islam menetapkan bahwa kaum wanita itu adalah manusia, bukan
hewan, bukan djin dan bukan pula sjaitan.
Tuhan berfirman:
[Tulisan Arab]
"Hai manusia! Bertaqwalah kamu kepada Tuhanmu jang telah mendjadikan kamu
dari satu nais (djenis) dan dari djenis itu pula Tuhan djadikan isterinja. Dan
dari keduanja diperkembangbiakkanNja laki2 dan perempuan jang banjak". (An
Nisa' 1).
Ajat ini menegaskan bahwa Siti Hawa adalah sedjenis dengan Adam, sama2
manusia dan dari dua orang manusia ini berkembangbiaklah lelaki dan perempuan
jang banjak.
Dan diangkatlah oleh Islam kedudukan manusia wanita itu serta dirubahnja
pandangan lelaki terhadapnja. Dibatalkanlah oleh Islam nikah istibdha' jang
kita sebutkan diatas. Dihapuskannjalah adat kebiasaan jang mendjadikan wanita
itu milik bersama.
Diharamkannja mewarisi perempuan. Dikikisnja adat menguburkan anak perempuan
hidup2. Diberinjalah wanita itu bagian dari hartapusaka. Dibataskannja
perkawinan dengan dasar monogami, hanja dibolehkan poligami diwaktu darurat,
itupun bila dia jakin akan berlaku adil. Diberikannjalah kepada wanita hak2,
jang tidaklah salah kiranja kalau kita katakan bahwa wanita2 Barat didjaman
modern ini sekalipun, belum lagi mendapat hak2 jang telah diberikan oleh Islam
kepada kaum wanita sedjak 14 abad jang lalu.
Wanita Islam dizaman bahari itu telah memahami semua hak2 itu, bahkan mereka
djaga dan mereka pertahankan. Mereka tak mau hak2 itu dilanda atau dikurangi.
Mereka tak takut dan tak' segan2 menegur Kepala Negara Umar Ibnu Chatthab
jang pada sesuatu waktu alpa kepada hak wanita, sebagai akan kita terangkan
nanti. Dr. Husein Haikal berkata : "Tak ragu2 lagi bahwa kaum wanita telah
mempertahankan hak2 jang telah diberikán oleh Tuhan kepada mereka. Kaum
lelakipun tak berani melanggar atau' menindjau kembali hak2 itu, karena mereka
telah beriman kepada Allah, kepada Kitab dan Rasul- Nja".
Manusia wanita dalam hukum Islam jang bersumber kepada Al Quränul Karim dan
Hadis Nabi, kedudukannja adalah sama dengan kedudukan manusia lelaki.
Wanita mempunjai hak2 dan kewadjiban2 jang sama dengan hak2 dan kewadjiban2
kaum lelaki. Hanja pada beberapa hal terdapat perbedaan hukum antara wanita dan
lelaki. Perbedaan ini adalah disebabkan adanja perbedaan biologis antara wanita
dan leIaki. Hukum2 jang berbeda ini diantaranja :
a. Sembahjáng. Ada peristiwa2 jang diwaktu itu perempuan tidak diwadjibkan
mengerdjakan sembahjang, jaitu diwaktu mereka sedang membawa kotoran (haid),
dan sedang bernifas. Mereka tidak diwadjibkan mengerdjakan sembahjang pada
peristiwa2 tersebut dan tidak pula diwadjibkan mengqadha sembahjang jang
ditinggalkannja itu.
b. Puasa. Puasapun tidak wadjib dikerdjakan oleh wanita jang sedang berada
dalam peristiwa jang disebutkan diatas, tetapi bila mereka telah sutji, mereka
wadjib mengqadha puasa jang telah mereka tinggalkan itu.
c. Mengerdjakan hadji. Wanita mengerdjakan hadji sama djuga dengan leIaki,
hanja mereka tidak boleh mengerdjakan tawaf di Baitul haram, melainkan diwaktu
dalam keadaan sutji. Dibawah ini saja terangkan dengan lebih djelas.
1. IMAN WANITA SAMA DENGAN IMAN LELAKI hal 10 - 11
Menurut hukum agama Islam iman seorang wanita sama dengan iman seorang
lelaki, tidak ada lebih kurangnja.
Tuhan berfirman :
[tulisan Arab]
"Orang jang menjakiti orangS Mukmin baik lelaki ataupun perempuan, dengan
sesuatu jang tidak mereka perbuat, sesungguhnja telah memikul suatu dusta besar
dan dosa jang njata". (Al Ahzab 58).
Dan firmanNja:
[tulisan Arab]
"Orang2 jang menjakiti orang2 Mukmim baik lelaki ataupun perempuan, kemudian
mereka tiada bertobat, buat mereka siksa neraka, didalamnja mereka diazab
dengan api jang sangat panas". (Al Burudj 10).
Nabi Muhammad s.a.w. disuruh oleh Tuhan memintakan ampunan untuk dirinja,
begitu djuga untuk orang2 Mukmin biarpun lelaki atau wanita.
Berfirman Tuhan:
[tulisan Arab]
"Maka ketahuilah bahwa sesungguhnja tidak ada Tuhan selam dari pada Allah,
dan mmta ampunlah kepadaNja untuk dosa engkau sendiri, dan dosa orangS Mukmm
lelaki dan perempuan". (Muhammad 19).
2. BALASAN DIACHIRAT TERHADAP KAUM WANITA SAMA DENGAN BALASAN TERHADAP KAUM
LELAKI hal 11 - 13
Terhadap balasan diachiratpun agama Islam tiada membedakan antara kedudukan
wanita dengan kedudukan lelaki. Agama Islam memandang sama antara kedua djenis
ini, sebab itu agama Islam memberikan kepada keduanja balasan jang setimpal
dengan pekerdjaan mereka masing2 sewaktu didunia.
Berfirman Tuhan :
[tulisan Arab]
"Barangsiapa diantara lelaki dan perempuan mengerdjakan pekerdjaan jang haik,
sedang ia adalah beriman, akan Kami berikan kepadanja kehidupan jang haik, dan
akan kami balasi pahala mereka dengan jang lebih haik dari apa jang mereka ker-
djakan". (An N!ihl 97).
Dan firmanNja:
[tulisan Arab]
"Barangsiapa mengerdjakan pekerdjaan jang djahat, maka, ia hanja dibalasi
dengan balasan jang seimbang dengan pekerdjaannja itu. Akan tetapi siapa jang
mengerdjakan pekerdjaan jang baik, biar lelaki ataupun perempuan, sedang ia
adalah beriman, maka mereka akan masuk sorga, mereka didalam sorga itu akan
mendapat rezeki jang tiada terhingga". (Al Mukmin 40).
Dan firmanNja lagi :
[tulisan Arab]
"Dan barangsiapa mengerdjakan pekerdjaan jang terhitung pekerdjaan jang haik,
biarpun lelaki atau perempuan, sedang ia adalah beriman, mereka akan masuk
sorga, dan mereka tiada akan teraniaja sedikitpun". (An Nisa' 124).
3. KAUM WANlTA DJUGA MENGERDJAKAN IBADAT2 JANG BERSIFAT KEMASJARAKATAN
SEPERTI KAUM LELAKI hal 13
Kepada kaum wanita djuga diandjurkan agar mereka ikut melaksanakan ibadat2
jang bersifat kemasjarakatan, seperti sembahjang berdjamaah, sembahjang
djum'at, sembahjang hari raja Idul Fitri dan Idul Adhha. Sembahjang2 sematjam
ini disjari'atkan dan bukan di wadjibkan. Perempuan2 jang sedang membawa
kotoran (sedang dalam haid) oleh Nabi dibo!ehkan mendengarkan chutbah 'ld di
tempat sembahjang, hanja 'bersembahjang 'Id itu mereka tidak dibolehkan. Ibadat
hadji jang juga suatu ibadat jang bersifat kemasjarakatan, djuga diwadjibkan
kepada mereka, sama halnja dengan kaum lelaki, dan selama ihram mereka tidak
dibolehkan menutup muka atau memakai sarong tangan.
4. WANITA DAN MASJARAKAT hal 13 - 15
Dalam hukum agama Islam kaum wanita dibolehkan bekerdja dalam urusan2
kemasjarakatan. Mereka dibolehkan djadi pegawai, djadi guru, djadi politikus,
djadi hakim, dan pekerdjaan2 jang lain dalam masjarakat. Mereka mempunjai hak
memilih dan dipilih djadi anggauta pada dewan2 perwakilan rakjat.
Tuhan berfirman :
[tulisan Arab]
"Orang2 jang beriman laki2 dan perempuan setengahnja mendjadi pembantu bagi
jang setengah. Mereka menjuruh memperbuat kebadjikan dan melarang dari pada
jang salah". (At Taubah 71).
Kewadjiban menjuruh orang untuk berbuat kebadjikan dan melarang dari pada
berbuat kedjahatan itu termasuk didalamnja menjuruh atau melarang dengan lisan
dan dengan tulisan, dan masuk djuga didalamnja mengontrol dan mengeritik
kebidjaksanaan pembesar2 seperti radja2, kepala2 negara, pembesar2 pemerintahan
dan lain2.
Dalam sedjarah pernah kedjadian, di waktu pemerintahan Umar Ibnu Chatthab,
beliau mengetahui bahwa orang dimasa itu telah menaikkan mas kawin jang
dibajarkan kepada perempuan, hingga mas kawin telah djadi mahal. Maka oleh Umar
dilarang menaikkan mas kawin dari 400 dirham.
Kebidjaksanaan Umar ini ditentang oleh seorang perempuan dari suku Quraisj.
Perempuan ini berkata kepada Umar: "Apa tidak tahukah kamu, hai Umar, bahwa
Tuhan telah berkata':
[tulisan Arab]
"Padahal telah kamu berikan kepada salah seorang mereka harta jang banjak,
maka djanganlah kamu ambil dari padanja".
Lalu Umar berkata: "Ampunilah aku, hai Tuhan! Orang kesemuanja lebih
mengetahui hukum2 agama dari pada Umar".
Siti Aisjah Ummul Mukminin telah ikut tjampur dalam peristiwa pertarungan
politik jang terdjadi dimasa pemerintahan Ali. Beliau djuga telah memimpin
sebuah pasukan dalam peperangan Al' Djamal. Pada peperangan2 jang terdjadi
dimasa Nabi, isteri Nabi dan isteri2 sahabat djuga ikut kemedan perang
menjertai kaum lelaki. Kaum wanita ini biarpun tidak diwadjibkan memanggul
sendjata, tetapi mereka mempunjai tugas palang merah dimasa sekarang. Isteri2
Nabi dan sahabat2 itu bekerdja menjediakan air, memasak makanan, membalut luka
dan lain2. Dalam riwajat jang sahih disebutkan bahwa Fatimah puteri Nabi
beserta Ummi Salim dan lain2 dalam peperangan Uhud bekerdja membawa kendi
berisi air kepada tentara jang luka untuk diminum mereka, dan untuk pembasuh
lukanja: Dikala Rasulullah mendapat luka dalam peperangan Uhud itu, Fatimah
jang membasuh dan membalut luka beliau.
Diwaktu terdjadi peperangan antara Ali dan Muawiah banjak perempuan jang
tampil kemuka memimpin pasukan, antara lain: Ummul Chair binti Al Haris, Az
Zarqa' binti Al 'Ady, dan , Akrasjah binti Al Athrasj.
Dalam sedjarah djuga disebutkan bahwa Chaizuran isteri Chalifah Al Mahdi ikut
serta dalam mengurus negara disamping suaminja. Libanah seorang wanita di
Cordova adalah memegang djabatan sekretarise chususi dari Chalifah Al Hakam.
(bersambung ke 3)
Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/
---------------------------------
Want to be your own boss? Learn how on Yahoo! Small Business.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Something is new at Yahoo! Groups. Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/