http://www.suarapembaruan.com/News/2006/07/15/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Kembali ke UUD '45 Asli, Konstitusi Mundur

[JAKARTA] Gagasan seke-lompok orang untuk kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 
1945 yang asli dinilai sebagai kemunduran konstitusi (constitutional setback). 
Sebab UUD 1945 yang begitu sederhana dan singkat sama sekali tidak cukup 
menjamin demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan prinsip checks and balances 
dalam pengelolaan pemerintahan. 

Sebaliknya amendemen yang sudah terjadi empat kali sudah menjamin demokrasi, 
HAM dan hak-hak konstitusional rakyat. Itu pun masih terasa belum cukup. Karena 
itu amandemen terus menerus terhadap UUD 1945 menuju sebuah konstitusi yang 
sungguh-sungguh menjamin hak-hak konstitusi rakyat mutlak perlu dilakukan. 

Demikian dikemukakan Ketua Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) Todung Mulya 
Lubis kepada wartawan di kantor P2D Jalan Sawo Jakarta Pusat, Jumat (14/7). 
Hadir juga dalam jumpa pers itu antara lain Sekretaris Jenderal P2D Robertus 
Robet, HS Dillon dari Partnership for Governance Reform, dan Rahland Nashidik 
dari Imparsial. 

Todung Mulya Lubis menegaskan UUD 1945 yang sudah diamendemen belumlah menjadi 
UUD yang ideal. Tetapi dia sudah cukup menjamin demokrasi, HAM dan prinsip 
checks and balances de- ngan munculnya berbagai lembaga independen yang 
mengawasi institusi dan lembaga-lembaga negara. 

UUD 1945 hasil amendemen juga menjamin adanya otonomi daerah. 

"Demi membuka kemungkinan-kemungkinan yang lebih luas dari tujuan-tujuan 
kemerdekaan kita dalam meningkatkan kualitas kelembagaan yang semakin mewakili 
kepentingan rakyat, mencapai tujuan-tujuan mengembangkan kehidupan kebangsaan 
yang lebih bermartabat dan berkeadilan maka amendemen konstitusi terhadap UUD 
1945 justru menjadi sangat penting. Inilah titik terpenting dari niat reformasi 
konstitusi yang selama ini kita jalankan," ungkap Todung. 


Makin Penting 

Perubahan terus-menerus terhadap UUD 1945 semakin penting karena pengalaman 
politik selama Orde Baru menunjukkan bahwa paham integralistik dan sentralisme 
kekuasaan eksekutif yang demikian besar dan terkandung dalam UUD 1945 menjadi 
dasar lahirnya praktek politik otoritarian. Dan praktek politik semacam ini 
telah mencaplok kedaulatan dan kemerdekaan rakyat Indonesia selama 
bertahun-tahun. 

Selain itu, penyempurnaan terhadap UUD 1945 melalui amendemen juga bermaksud 
untuk menjamin tercapainya tujuan kemerdekaan, demokrasi dan kedaulatan rakyat. 
Bahkan untuk mencapai cita-cita itu diperlukan sebuah konstitusi baru yang 
komprehensif dan makin sesuai dengan tujuan-tujuan pendirian negara. Tetapi 
keperluan akan sebuah konstitusi yang lengkap tidak ada artinya tanpa kehidupan 
konstitusionalisme dan paham konstitusionalisme yang sehat dan progresif. 

Sehubungan dengan itu HS Dillon menambahkan, penyempurnaan terhadap konstitusi 
harus terus didorong oleh kelompok masyarakat sipil dan harus terus diawasi. 
Bila perlu harus ada semacam kelompok "Konstitusional Watch". Karena DPR dan 
elite politik kita tidak bisa diharapkan untuk menyempurnakan konstitusi. Para 
elite dari partai politik saat ini telah gagal menjalankan tugas utama mereka. 

Seharusnya mereka memberi pendidikan politik agar masyarakat menyadari dan 
memahami hak-hak konstitusionalnya seperti demokrasi, HAM, kesejahteraan, 
keadilan dan sebagainya. [A-21] 


Last modified: 15/7/06 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke