http://www.gatra.com/artikel.php?id=96233


Kewarganegaraan
Status Baru Warga Keturunan


"Merdeka!" teriak Rini Rollands, 37 tahun, begitu pimpinan sidang paripurna 
DPR, Soetardjo Soerjogoeritno, mengetukkan palu pengesahan RUU Kewarganegaraan, 
Selasa lalu. Sejurus kemudian, ia mengelus perutnya yang tengah hamil tujuh 
bulan. "Ini untuk anak saya," katanya. Jabang bayi dalam kandungan itu, Rini 
menambahkan, merupakan buah cintanya dengan Kevin Rollands asal Amerika Serikat.

Rini pantas lega. Sebab, saat anak pertamanya itu nanti lahir, ia tidak bingung 
lagi dengan status kewarganegaraan si kecil. "Undang-undang yang baru menjamin 
anak saya mendapat kewarganegaraan RI," tuturnya. Perasaan yang sama membuncah 
di hati belasan perempuan lain yang tergabung dalam Keluarga Perkawinan 
Campuran Melalui Tangan Ibu (KPC Melati). "Ini sangat baik, bagus sekali," 
tutur Marcellina, kawan Rini, sambil bercucur air mata.

Pengesahan Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan ini juga disambut kalangan 
keturunan Tionghoa. Meski sempat ketar-ketir, Rebeka Harsono, Pelaksanaan 
Harian Lembaga Anti-Diskriminasi di Indonesia, mengaku puas. Ia sempat khawatir 
karena Pasal 4 poin (g) yang berbunyi: "WNI adalah anak yang lahir di wilayah 
negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan 
ibunya," sempat diisukan dihapus.

Padahal, poin itu sangat penting bagi kebanyakan keturunan Tionghoa. Antara 
lain Tionghoa asal Tangerang yang lazim disebut Cina Benteng. Banyak di antara 
mereka yang tidak jelas kewarganegaraan karena tidak memiliki surat bukti 
kewarganegaraan Indonesia. "Bukan tidak mau mengurus, tapi mereka terlalu 
miskin untuk memikirkan hal itu," katanya.

Akibatnya, anak yang lahir dari keturunan Cina Benteng ikut-ikutan tidak jelas 
status kewarganegaraannya. Dengan pasal itu, kata Rebeka, para keturunan 
Tionghoa tadi bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis. 
Untunglah, pasal tersebut tidak dihapus, hanya dipindah menjadi poin (i). 
Karena itu, Rebeka dan rombongan urung melancarkan protes.

Undang-undang itu sendiri memang dianggap revolusioner. Dalam catatan anggota 
Fraksi PPP, Lukman Hakim Syaifuddin, setidaknya ada tiga paradigma baru dalam 
memandang kewarganegaraan RI. Soal Indonesia asli, misalnya. Selama ini, dalam 
paradigma lama, warga keturunan tidak dianggap sebagai Indonesia asli.

Dalam prakteknya, ini mengakibatkan diskriminasi, terutama bagi warga keturunan 
Tionghoa. "Seakan-akan mereka bukan bangsa Indonesia asli. Padahal, mereka 
lahir di Indonesia, orangtuanya WNI yang juga lahir di Indonesia," katanya. 
Nah, dengan undang-undang ini, mereka otomatis dianggap sebagai Indonesia asli, 
termasuk warga keturunan India atau Arab.

Paradigma lain menyangkut kewarganegaraan ganda (bipatride). Selama ini, kata 
Lukman, Indonesia tidak mengakui asas itu. Kenyataannya, prinsip ini kerap 
melanggar hak asasi anak-anak hasil perkawinan campuran. Dulu anak hasil 
perkawinan perempuan Indonesia dengan laki-laki asing dengan sendirinya 
dianggap sebagai warga negara asing.

Akibatnya, jika si orangtua bercerai atau ayah si anak meninggal, timbul 
kejanggalan. "Si ibu yang masih WNI memiliki anak yang WNA, meski lahir dan 
besar di Indonesia. Ini persoalan yang tidak sederhana," tuturnya.

Dalam UU Kewarganegaraan yang baru dinyatakan, anak dari perkawinan campuran 
diakui sebagai warga negara Indonesia. Namun, jika sudah berusia 18 tahun atau 
sudah menikah, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu 
kewarganegaraan.

Aturan ini juga berlaku bagi anak WNI tapi lahir di luar negeri yang menganut 
asas tempat kelahiran (Ius solli). "Karena ada juga orangtua yang dua-duanya 
WNI, tetapi anaknya lahir di Amerika Serikat, misalnya. Karena itu, agar status 
WNI anak tidak hilang, maka dijamin oleh undang-undang ini," kata Lukman.

Implikasi lain dari prinsip dwikewarganegaraan terbatas itu, menurut Lukman, 
melindungi hak perempuan WNI yang menikah dengan pria warga negara asing. Dalam 
undang-undang yang baru, perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki asing 
tetap memiliki peluang menjadi WNI. Bahkan bisa menjadi sponsor bagi suaminya 
untuk menjadi WNI. "Kalaupun tidak mau, suaminya bisa mendapat izin tinggal 
tetap," ujarnya.

Perlu waktu delapan bulan bagi DPR dalam menggodok RUU ini menjadi 
undang-undang. Sebenarnya undang-undang ini merupakan usul inisiatif DPR 
periode lalu, tapi sampai usai masa baktinya belum sempat dibahas dengan 
pemerintah. "Kami anggota DPR yang baru yang meneruskannya," tutur Lukman.

Banyak yang berharap, dengan disahkannya undang-undang ini, berbagai perlakuan 
diskriminatif menyangkut pengurusan kewarganegaraan bisa dihapus. Ade Hartmann, 
misalnya, berharap kesulitan yang kerap ia terima saat mengurus kartu izin 
tinggal sementara bagi anak-anaknya tidak ada lagi.

Wanita yang bersuami warga negara Jerman ini mengaku sering dipingpong dalam 
pengurusan surat itu. Ia bahkan pernah dilecehkan saat mengurus surat tersebut. 
Ia memang terpaksa berbohong bahwa suaminya tidak tinggal di Indonesia agar 
bisa mengurus sendiri. "Saya harus berbohong suami saya ada di Jerman. Kalau 
tidak bohong, tidak boleh urus sendiri, harus suami," ujarnya.

Saat itulah seorang staf melontarkan perkataan tidak senonoh padanya. "Kasihan, 
ya, masih muda sudah ditinggal pergi suaminya, gimana memenuhi kebutuhan 
biologisnya. Kalau butuh, kontak saya saja. Nggak apa-apa saya bantu," tutur 
Ade, menirukan pelecehan itu. Ia berharap semua kepahitan itu berlalu.

M. Agung Riyadi
[Nasional, Gatra Nomor 35 Beredar Kamis, 13 Juli 2006] 


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke