http://www.suarapembaruan.com/News/2006/07/16/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Melindungi Nasib Para Buruh di Negeri Seberang

 

Para tenaga kerja asal Indonesia siap untuk dipulangkan dari Malaysia pada 
Maret 2005. [Foto: AP] 

Keberhasilan KBRI Singapura untuk meloloskan enam pembantu rumah tangga (PRT) 
Indonesia di Singapura dari ancaman hukuman gantung beberapa waktu lalu, patut 
diacungi jempol. Siapa pun sepakat, keadilan harus ditegakkan. Bahkan kalau 
perlu dengan tindakan tegas. 

Tetapi, bukan sisi hukum saja yang ternyata harus dinomorsatukan. Suka atau 
tidak suka, keadilan dalam menilai sebab-sebab munculnya suatu kasus juga harus 
dipertimbangkan. Enam PRT tersebut didakwa melanggar Pasal 302 Code Penal 
Singapura, yakni pembunuhan dengan ancaman hukuman gantung atau mati. Setelah 
diselidiki, fakta-fakta tidak sejalan dengan dakwaan. 

Berkat perjuangan keras berbagai kalangan, akhirnya enam PRT itu, Sundari 
Supriyanto, Purwanti Parji, Sumiyati Kariyo Dikromo, Juminem, Siti Aminah, dan 
Rohana, lolos dari tiang gantungan. Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan, yakni 
penjara seumur hidup. 

Terlepas hal itu, pekerja migran asal Indonesia di Singapura hingga kini masih 
rentan diperlakukan sewenang-wenang. Singapura sendiri adalah salah satu negara 
yang menerima pekerja migran perempuan Indonesia dalam jumlah besar. Jumlah 
pekerjanya diperkirakan saat ini mencapai 70.000 orang, yang tersebar di 
seluruh kawasan Singapura. Mereka umumnya bekerja pada sektor informal. 

Data KBRI Singapura menyebutkan, kasus terbanyak yang dilaporkan adalah masalah 
gaji yang tidak diterima, tindak kekerasan atau tekanan yang dialami pekerja 
dari majikan, serta ketidaksanggupan untuk melanjutkan kerja atau tidak tahan 
terhadap teguran-teguran dan caci-maki majikan. 

Atas pelanggaran-pelanggaran itu, KBRI Singapura sebetulnya sejak awal tidak 
pernah berdiam diri. Upaya perlindungan hak-hak pekerja migran di Singapura 
dilakukan terus-menerus. "Pemerintah yang diwakili KBRI di Singapura selalu 
mengupayakan adanya perlindungan bagi pekerja migran asal Indonesia di 
Singapura sebagai bagian dari WNI di luar negeri," ujar Andradjati, Kuasa Usaha 
Ad Interim KBRI di Singapura, Selasa (11/7). 

Tetapi, kondisi belum sepenuhnya kondusif. "Masih ada hal-hal yang patut 
mendapatkan perhatian," kata Andradjati lebih jauh. Contohnya, banyak PRT 
Indonesia yang tidak diberi hari libur kerja oleh majikan. Kematian PRT 
Indonesia sejumlah di antaranya disebabkan tekanan di tempat kerja dan atau di 
luar tempat kerja. 

Sepanjang 2006, 10 PRT Indonesia meninggal di Singapura. Delapan di antaranya 
diduga akibat bunuh diri baik dengan menggantung diri ataupun jatuh dari 
apartemen. Pelanggaran yang dilakukan majikan berupa penunggakan pembayaran 
gaji serta berbagai kasus penganiayaan dan pelecehan masih pula marak terjadi. 

Selain di Singapura, berbagai pelanggaran sejenis juga kerap menimpa PRT 
Indonesia yang bekerja di Malaysia, Hong Kong, dan Arab Saudi. 


Dilindungi Konvensi 

Nasib tragis pekerja migran Indonesia kebanyakan dialami perempuan. Dr Homayoun 
Alizadeh, perwakilan dari Office of the United Nations High Commissioner for 
Human Rights (OHCHR) Regional Asia Tenggara, mengatakan lebih dari 191 juta 
orang, termasuk pe-kerja migran, pengungsi, pencari suaka, imigran tetap, dan 
yang lainnya, hidup dan bekerja di suatu negara di luar tanah kelahirannya. 
Sementara itu, lebih dari 25 juta pekerja migran Asia, yang 50 persen di 
antaranya perempuan, hidup dan bekerja di luar negara asal mereka. 

Di Indonesia sendiri, 82 persen pekerja migran adalah perempuan yang berasal 
dari pedesaan berpendidikan tingkat dasar, dengan 98 persen dari mereka bekerja 
pada sektor domestik. Akibatnya, posisi pekerja perempuan Indonesia benar-benar 
bertumpu pada pekerjaan yang berkarakter 3D, yakni dirty, dangerous, dan 
difficult, yang secara luas diakui sangat rentan pelanggaran HAM bahkan sering 
kali berujung kematian. 

Di sisi lain, banyak warga Indonesia yang tertarik jadi pekerja migran karena 
berpotensi menghasilkan pemasukan cukup besar. Bahkan tidak jarang perekonomian 
tingkat lokal di negara asal ikut didongkrak warganya yang berprofesi sebagai 
buruh migran. Di Indonesia, dari 2,7 juta pekerja migran yang terdata setiap 
tahunnya menghasilkan hampir 2,9 miliar dolar AS remiten yang menyebar ke 
desa-desa asal para pekerja migran dan menjadi sumber kekuatan ekonomi baru. 

Namun, bukan kesejahteraan saja yang bisa dipetik pekerja migran. Sering kali 
hak-hak asasi mereka justru diinjak-injak. Mengacu data berbagai Perwakilan RI 
di luar negeri, sepanjang Januari-Juli 2006 terdapat lebih dari 300 kasus 
kematian pekerja migran Indonesia di Malaysia, Hong Kong, Singapura, dan Arab 
Saudi. Maraknya pelanggaran hak-hak pekerja migran di seluruh dunia, termasuk 
Indonesia, tak urung kian memperkuat kesadaran masyarakat untuk menyuarakan isu 
perlindungan hak-hak asasi pekerja migran ke agenda internasional. 

"Saya pikir kita sepakat, langkah pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi 
pekerja migran perempuan Indonesia harus diperkuat," kata Dirjen Multilateral 
Deplu RI, Mochamad Slamet Hidayat, dalam Seminar "Memperkuat Sinergi 
Antar-Pemangku Kepentingan Perlindungan HAM Pekerja Migran Perempuan 
Indonesia", Selasa lalu. Ia menegaskan, setiap negara bertanggung jawab untuk 
melindungi hak-hak asasi migran dan keluarganya, apa pun status migran mereka. 
Perlindungan dilakukan sesuai dengan hukum nasional, hukum internasional, dan 
instrumen-instrumen HAM. 

Menurutnya, saat ini pemerintah Indonesia perlu memperkuat langkah untuk 
meratifikasi International Convention on the Protection of the Rights of All 
Migrant Workers and Members of Their Families, yang telah berlaku sebagai hukum 
internasional sejak Juli 2003. 


Sebatas "Supplier" 

Konvensi itu sendiri saat ini telah diratifikasi 34 negara. Tetapi, yang 
meratifikasi pada umumnya negara-negara pengirim (Lihat: Daftar Negara-negara 
Peratifikasi Konvensi Pekerja Migran). Dengan kondisi seperti itu, sulit 
dipastikan perlindungan hak-hak pekerja migran bisa dilakukan secara 
menyeluruh. 

"Ratifikasi seharusnya tidak hanya dilakukan negara asal pekerja migran, tetapi 
juga negara tujuan. Kalau negara tujuan tidak ada yang meratifikasi, ya percuma 
saja," ujar Prof Dr Hikmahanto Juwana, pakar hukum internasional UI menjawab 
Pembaruan. 

Indonesia sendiri negara yang masuk dalam kategori negara pengirim (state of 
origin) karena memiliki banyak pekerja migran, baik yang legal maupun ilegal. 
Pekerja migran jika didefinisikan bukanlah mereka yang memiliki keterampilan 
dan pendidikan tinggi, melainkan orang-orang berposisi sangat rentan untuk 
dilanggar hak-haknya. Mereka bahkan kerap diperlakukan tidak lebih dari budak 
belian. 

"Ketentuan-ketentuan di dalam konvensi kebanyakan mewakili kepentingan 
negara-negara maju, tetapi tidak bisa diterapkan di negara berkembang," 
ujarnya. [Pembaruan/Elly Burhaini Faizal] 


Last modified: 13/7/06 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke