http://www.suarapembaruan.com/News/2006/07/16/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY Melindungi Nasib Para Buruh di Negeri Seberang Para tenaga kerja asal Indonesia siap untuk dipulangkan dari Malaysia pada Maret 2005. [Foto: AP] Keberhasilan KBRI Singapura untuk meloloskan enam pembantu rumah tangga (PRT) Indonesia di Singapura dari ancaman hukuman gantung beberapa waktu lalu, patut diacungi jempol. Siapa pun sepakat, keadilan harus ditegakkan. Bahkan kalau perlu dengan tindakan tegas. Tetapi, bukan sisi hukum saja yang ternyata harus dinomorsatukan. Suka atau tidak suka, keadilan dalam menilai sebab-sebab munculnya suatu kasus juga harus dipertimbangkan. Enam PRT tersebut didakwa melanggar Pasal 302 Code Penal Singapura, yakni pembunuhan dengan ancaman hukuman gantung atau mati. Setelah diselidiki, fakta-fakta tidak sejalan dengan dakwaan. Berkat perjuangan keras berbagai kalangan, akhirnya enam PRT itu, Sundari Supriyanto, Purwanti Parji, Sumiyati Kariyo Dikromo, Juminem, Siti Aminah, dan Rohana, lolos dari tiang gantungan. Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan, yakni penjara seumur hidup. Terlepas hal itu, pekerja migran asal Indonesia di Singapura hingga kini masih rentan diperlakukan sewenang-wenang. Singapura sendiri adalah salah satu negara yang menerima pekerja migran perempuan Indonesia dalam jumlah besar. Jumlah pekerjanya diperkirakan saat ini mencapai 70.000 orang, yang tersebar di seluruh kawasan Singapura. Mereka umumnya bekerja pada sektor informal. Data KBRI Singapura menyebutkan, kasus terbanyak yang dilaporkan adalah masalah gaji yang tidak diterima, tindak kekerasan atau tekanan yang dialami pekerja dari majikan, serta ketidaksanggupan untuk melanjutkan kerja atau tidak tahan terhadap teguran-teguran dan caci-maki majikan. Atas pelanggaran-pelanggaran itu, KBRI Singapura sebetulnya sejak awal tidak pernah berdiam diri. Upaya perlindungan hak-hak pekerja migran di Singapura dilakukan terus-menerus. "Pemerintah yang diwakili KBRI di Singapura selalu mengupayakan adanya perlindungan bagi pekerja migran asal Indonesia di Singapura sebagai bagian dari WNI di luar negeri," ujar Andradjati, Kuasa Usaha Ad Interim KBRI di Singapura, Selasa (11/7). Tetapi, kondisi belum sepenuhnya kondusif. "Masih ada hal-hal yang patut mendapatkan perhatian," kata Andradjati lebih jauh. Contohnya, banyak PRT Indonesia yang tidak diberi hari libur kerja oleh majikan. Kematian PRT Indonesia sejumlah di antaranya disebabkan tekanan di tempat kerja dan atau di luar tempat kerja. Sepanjang 2006, 10 PRT Indonesia meninggal di Singapura. Delapan di antaranya diduga akibat bunuh diri baik dengan menggantung diri ataupun jatuh dari apartemen. Pelanggaran yang dilakukan majikan berupa penunggakan pembayaran gaji serta berbagai kasus penganiayaan dan pelecehan masih pula marak terjadi. Selain di Singapura, berbagai pelanggaran sejenis juga kerap menimpa PRT Indonesia yang bekerja di Malaysia, Hong Kong, dan Arab Saudi. Dilindungi Konvensi Nasib tragis pekerja migran Indonesia kebanyakan dialami perempuan. Dr Homayoun Alizadeh, perwakilan dari Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) Regional Asia Tenggara, mengatakan lebih dari 191 juta orang, termasuk pe-kerja migran, pengungsi, pencari suaka, imigran tetap, dan yang lainnya, hidup dan bekerja di suatu negara di luar tanah kelahirannya. Sementara itu, lebih dari 25 juta pekerja migran Asia, yang 50 persen di antaranya perempuan, hidup dan bekerja di luar negara asal mereka. Di Indonesia sendiri, 82 persen pekerja migran adalah perempuan yang berasal dari pedesaan berpendidikan tingkat dasar, dengan 98 persen dari mereka bekerja pada sektor domestik. Akibatnya, posisi pekerja perempuan Indonesia benar-benar bertumpu pada pekerjaan yang berkarakter 3D, yakni dirty, dangerous, dan difficult, yang secara luas diakui sangat rentan pelanggaran HAM bahkan sering kali berujung kematian. Di sisi lain, banyak warga Indonesia yang tertarik jadi pekerja migran karena berpotensi menghasilkan pemasukan cukup besar. Bahkan tidak jarang perekonomian tingkat lokal di negara asal ikut didongkrak warganya yang berprofesi sebagai buruh migran. Di Indonesia, dari 2,7 juta pekerja migran yang terdata setiap tahunnya menghasilkan hampir 2,9 miliar dolar AS remiten yang menyebar ke desa-desa asal para pekerja migran dan menjadi sumber kekuatan ekonomi baru. Namun, bukan kesejahteraan saja yang bisa dipetik pekerja migran. Sering kali hak-hak asasi mereka justru diinjak-injak. Mengacu data berbagai Perwakilan RI di luar negeri, sepanjang Januari-Juli 2006 terdapat lebih dari 300 kasus kematian pekerja migran Indonesia di Malaysia, Hong Kong, Singapura, dan Arab Saudi. Maraknya pelanggaran hak-hak pekerja migran di seluruh dunia, termasuk Indonesia, tak urung kian memperkuat kesadaran masyarakat untuk menyuarakan isu perlindungan hak-hak asasi pekerja migran ke agenda internasional. "Saya pikir kita sepakat, langkah pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi pekerja migran perempuan Indonesia harus diperkuat," kata Dirjen Multilateral Deplu RI, Mochamad Slamet Hidayat, dalam Seminar "Memperkuat Sinergi Antar-Pemangku Kepentingan Perlindungan HAM Pekerja Migran Perempuan Indonesia", Selasa lalu. Ia menegaskan, setiap negara bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak asasi migran dan keluarganya, apa pun status migran mereka. Perlindungan dilakukan sesuai dengan hukum nasional, hukum internasional, dan instrumen-instrumen HAM. Menurutnya, saat ini pemerintah Indonesia perlu memperkuat langkah untuk meratifikasi International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families, yang telah berlaku sebagai hukum internasional sejak Juli 2003. Sebatas "Supplier" Konvensi itu sendiri saat ini telah diratifikasi 34 negara. Tetapi, yang meratifikasi pada umumnya negara-negara pengirim (Lihat: Daftar Negara-negara Peratifikasi Konvensi Pekerja Migran). Dengan kondisi seperti itu, sulit dipastikan perlindungan hak-hak pekerja migran bisa dilakukan secara menyeluruh. "Ratifikasi seharusnya tidak hanya dilakukan negara asal pekerja migran, tetapi juga negara tujuan. Kalau negara tujuan tidak ada yang meratifikasi, ya percuma saja," ujar Prof Dr Hikmahanto Juwana, pakar hukum internasional UI menjawab Pembaruan. Indonesia sendiri negara yang masuk dalam kategori negara pengirim (state of origin) karena memiliki banyak pekerja migran, baik yang legal maupun ilegal. Pekerja migran jika didefinisikan bukanlah mereka yang memiliki keterampilan dan pendidikan tinggi, melainkan orang-orang berposisi sangat rentan untuk dilanggar hak-haknya. Mereka bahkan kerap diperlakukan tidak lebih dari budak belian. "Ketentuan-ketentuan di dalam konvensi kebanyakan mewakili kepentingan negara-negara maju, tetapi tidak bisa diterapkan di negara berkembang," ujarnya. [Pembaruan/Elly Burhaini Faizal] Last modified: 13/7/06 [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

