kalau FPI, FBR dan preman2 yg lain bisa mendemo hal2 kayak begini...
ngedatengin sekolahan yg mungutin biaya2 siluman gila gilaan... apalagi ini
momen yg sangat pas... maka dijamin seluruh rakyat indonesia akan
mendukung.... jangan berani nya sama inul... :-p

On 7/14/06, Ambon <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> RIAU POS
>
>      Berbisnis di Sekolah
>
>
>      Rabu, 12 Juli 2006
>      Untuk membantu calon siswa dan siswa pemerintah pusat mengeluarkan
> program BOS dan membebaskan uang pendapaftaran untuk masuk sekolah. Program
> ini didukung pula oleh Pemerintah Provinsi Riau yang mengeluarkan biaya
> khusus agar tidak terjadi putus sekolah di Riau. Bahkan kalau dilihat dari
> item biaya APBD Provinsi Riau 2006 peruntukan siswa hingga ongkos bagi yang
> tidak mampu.
>
>      Kenyataannya, semua sekolah negeri (yang disurvei) memungut  biaya
> untuk uang baju, buku dan bangku, untuk SD mencapai Rp200 ribu  sedangkan
> SMP mulai dari Rp400 ribu sampai Rp800 ribu, sedangkan SMU mulai dari Rp1
> juta sampai Rp1,8 jt (hasil investigasa BAP tahun 2006). Pungutan ini tetap
> berlanjut selama menjadi siswa di suatu sekolah.  Room Topatimasang
> menyebutkan sekolah hanya untuk orang kaya, jika miskin tak mungkin mampu
> menyediakan dana sebesar itu.
>
>      Lahan Bisnis di Sekolah
>      Hasil investigasi (mewawancarai orang tua murid) Badan Advokasi
> Publik pada 2006 ini dijumpai beberapa praktek bisnis yang dijalan pihak
> sekolah. Pertama, pedagang pakaian. Pihak sekolah menjadi pedangan pakaian
> ke anak-anak muridnya, sehingga seluruh pakaian sekolah harus beli di
> sekolah. Pakaian termasuk sepatu, baju, baju olah raga, baju Melayu, topi,
> dan pernak-pernik lainnya. Ini disebabkan ada aturan bahwa wajib pakaian
> seragam.
>
>      Kedua, pedagang buku. Pihak sekolah mewajibkan murid-muridnya membeli
> buku di sekolah bermacam buku,  buku terbitan Jakarta, terbitan lokal, dan
> termasuk juga alat tulis. Satu keluarga miskin di Sri Meranti Rumbai Pesisir
> membatalkan anaknya masuk sekolah dasar karena harus membeli buku dan baju
> dan harus bayar lunas. Padahal peraturan pemerintah melarang sekolah menjual
> buku.
>
>      Ketiga, pedagang bangku. Setiap anak yang baru masuk terutama bagi
> yang baru pindah dari sekolah lain diwajibkan oleh pihak sekolah membayar
> uang bangku yang nilianya mencapai Rp300 ribu, padahal bangku dan kursinya
> sudah ada. Keempat, pengumpul pernak pernik sekolah seperti hordeng,
> penghias pintu, bunga plastik dan hasil karya tangan lainnya yang bisa
> memperindah sekolah. Bagi sekolah baru murid dibebankan secara bersama
> membeli keperluan sekolah tersebut. Caranya melalui pelajaran hasil karya
> anak-anak, anak-anak diwajibkan membawa sesuatu sebagai karya tangan lucunya
> lebih disarankan dibeli. Sumbangan siswa tersebut diakui sebagai milik
> sekolah.
>
>      Kelima, pengusaha EO (event organizer), dimana pihak sekolah
> mengadakan acara besar-besaran khususnya untuk perpisahan. Keenam, bisnis
> bimbingan belajar. Sekolah memaksa murid untuk ikut bimbingan belajar harus
> membayar  dari pelajaran yang seharusnya diajarkan pada waktu jam sekolah.
> Ini menandakan bahwa guru sengaja mengurangi capaian pelajaran di jam
> sekolah agar ada alasan untuk tambahan bimbingan, karena bimbingan tersebut
> juga dilakukan guru yang sama.
>
>       Selain keenam jenis bisnis tersebut, masih dijumpai di beberapa
> sekolah favorit melakukan  praktik percaloan, bagi siswa yang akan masuk ke
> sekolah favorit tersebut dengan kemampuan yang terbatas maka tersedia calo
> yang bisa meluluskan dengan jumlah bayaran tertentu. Untuk tingkat SMA uang
> yang harus disediakan lebih dari Rp5 juta sedangkan untuk SMP dan SD harus
> menyediakan uang Rp2 sampai Rp4 juta.
>
>      Harus Diperbaiki
>      Sudah dapat dipastikan dengan kondisi di atas orang miskin tidak
> mungkin bisa sekolah. Target 2008 semua anak tamat SMP agaknya sulit dicapai
> karena sekolah menjadi momok yang menakutkan bagi keluarga miskin yang masih
> 23 persen. Bisa-bisa sampai tahun 2020 tingkat pendidikan sekolah dasar
> tetap 62 persen seperti sekarang.
>
>      Pemerintah harus melakukan pembenahan secara mendasar,  bukan dari
> sektor biaya dan bangunan fisik saja. Fakta di atas menunjukkan
> bahwa  sangat diperlukan perangkat sistematik yang bisa mengawasi prilaku
> sekolah dan pembelaan hak-hak kepada murid dan orang tua murid. Selama ini,
> sistem pengawasan itu yang belum terbentuk dan kalau ada murid yang protes
> maka murid tersebut yang menjadi korban dan belum ada sanksi yang diberikan
> kepada pemerintah kepada pihak sekolah.
>
>      Setidaknya pemerintah perlu melakukan,  pertama, menghapus
> aturan  pakaian seragam. Di luar negeri pakaian seragam itu dipergunakan
> sebagai indetitas pengawasan kepada murid, jadi selama di luar rumah murid
> diwajib menggenakan pakaian seragam dan kebanyakan negara tidak mewajibkan
> pakaian seragam.
>
>      Penghapusan pakaian seragam ini mempunyai makna positif yaitu
> meningkatkan solidaritas sosial karena rasa simpati kepada  yang berpakaian
> tidak layak. Selain itu, siswa sudah diberi tahu tentang adanya orang yang
> lebih susah dari dirinya sehingga dapat menciptakan kedisplinan diri.
>
>      Kedua, perlu sekali penerapan sistem transparansi sekolah, pemerintah
> pusat yang sudah mengesahkan UU Tranfaransi Publik, daerah harus segera
> mengikutinya. Transparansi ini akan menghilangkan praktik calo di sekolah
> karena hasil ujian diumumkan secara terbuka. Begitu juga praktik lain
> seperti enam item di atas. Ketiga, tersedianya fasilitas perlindungan bagi
> siswa dan orang tua murid yang mengungkapkan tindakan yang tidak bermoral di
> sekolah.
>
>      Ketiganya bisa terlaksana secara baik apabila sudah ada kepastian
> hukum dan pelaksanaan hukum dan hukum tidak memandang bulu. Nah, ditunggu
> langkah cepat dari pemerintah menyelesaikan masalah pendidikan ini! ***
>
>
>      M Rawa El Amady, Direktur Badan Advokasi Publik (BAP).
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>
> ***************************************************************************
> Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia
> yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
> http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
>
> ***************************************************************************
> __________________________________________________________________________
> Mohon Perhatian:
>
> 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
> 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
> 3. Reading only, http://dear.to/ppi
> 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
> 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
> 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
See what's inside the new Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/2pRQfA/bOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke