Kamis, 20 Juli 2006, 20:32 WIB
POLLING
UU PA Dinilai Tidak Sesuai MoU
Reporter : Redaksi

Banda Aceh, acehkita.com. Bagaimana pembaca acehkita.com menilai Undang Undang 
Pemerintahan Aceh
(UU PA) yang disahkan DPR RI pada 11 Juli lalu? Apakah sesuai dengan Nota 
Kesepakatan (MoU)
Helsinki atau justru melenceng.

Jajak pendapat yang dilakukan redaksi acehkita.com sejak 12 Juli hingga ditutup 
pada pukul 20.31
WIB, Kamis (20/7), diikuti oleh 512 responden. Dari sekian banyak responden, 
442 orang atau 86.33
persen di antaranya menyatakan bahwa UU Pemerintahan Aceh yang baru disahkan 
itu tidak sesuai
dengan MoU Helsinki.

Hanya 46 orang atau 9.00 persen saja responden yang menjawab sudah sesuai 
dengan MoU. Sedangkan 24
orang atau 4,70 persen responden memilih tidak tahu.

Bukan tidak beralasan para pembaca situs ini menilai bahwa UU Pemerintahan Aceh 
tidak sesuai
dengan Kesepakatan Agustus 2005 itu. Pasalnya, sejumlah pasal di dalam UU 
tersebut masih
mengganjal, terutama Pasal 8 dan 11. Di Pasal 8, legislatif Aceh disebut hanya 
dimintai
pertimbangan dan konsultasi dalam setiap kebijakan internasional yang dibuat 
oleh Pusat. Dalam
Kesepakatan Damai disebutkan bahwa Pusat harus memintai persetujuan dan 
konsultasi dari legislatif
Aceh. 

Sedangkan Pasal 11 yang menjadi keberatan adalah, Pusat mempunyai kewenangan 
dalam mengatur
standar dan norma dalam menjalankan Pemerintahan Aceh. Pasal ini dinilai 
memangkas kewenangan
Pemerintahan Aceh. Dua pasal ini diprotes kalangan sipil dan GAM. Belum lagi 
soal pasal
pelanggaran HAM yang tidak berlaku surut. 


Di Aceh, UU Pemerintahan Aceh masih menjadi perbincangan hangat di warung kopi, 
kantor-kantor,
tentu juga di kalangan aktivis, akademisi, mahasiswa, dan para politisi. Banyak 
warga yang
berharap UU Pemerintahan bisa melanggengkan perdamaian dan membawa 
kesejahteraan bagi penghuni
provinsi yang selama 30 tahun terakhir ini hidup dalam kungkungan konflik 
bersenjata antara GAM
dan Pemerintah Indonesia.


“Semoga seterusnya aman di Aceh setelah adanya Undang Undang,” kata Razali 
(47), seorang tukang
becak di Pasar Aceh, kepada situs ini sehari setelah disahkannya UU 
Pemerintahan Aceh. [dzie]

=====================
Nasruddin Abubakar
HP: +6281360551966
e-Mail: [EMAIL PROTECTED]
Website: www.sirareferendum.org

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/XISQkA/lOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke