Kamis, 20 Juli 2006, 20:32 WIB POLLING UU PA Dinilai Tidak Sesuai MoU Reporter : Redaksi
Banda Aceh, acehkita.com. Bagaimana pembaca acehkita.com menilai Undang Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) yang disahkan DPR RI pada 11 Juli lalu? Apakah sesuai dengan Nota Kesepakatan (MoU) Helsinki atau justru melenceng. Jajak pendapat yang dilakukan redaksi acehkita.com sejak 12 Juli hingga ditutup pada pukul 20.31 WIB, Kamis (20/7), diikuti oleh 512 responden. Dari sekian banyak responden, 442 orang atau 86.33 persen di antaranya menyatakan bahwa UU Pemerintahan Aceh yang baru disahkan itu tidak sesuai dengan MoU Helsinki. Hanya 46 orang atau 9.00 persen saja responden yang menjawab sudah sesuai dengan MoU. Sedangkan 24 orang atau 4,70 persen responden memilih tidak tahu. Bukan tidak beralasan para pembaca situs ini menilai bahwa UU Pemerintahan Aceh tidak sesuai dengan Kesepakatan Agustus 2005 itu. Pasalnya, sejumlah pasal di dalam UU tersebut masih mengganjal, terutama Pasal 8 dan 11. Di Pasal 8, legislatif Aceh disebut hanya dimintai pertimbangan dan konsultasi dalam setiap kebijakan internasional yang dibuat oleh Pusat. Dalam Kesepakatan Damai disebutkan bahwa Pusat harus memintai persetujuan dan konsultasi dari legislatif Aceh. Sedangkan Pasal 11 yang menjadi keberatan adalah, Pusat mempunyai kewenangan dalam mengatur standar dan norma dalam menjalankan Pemerintahan Aceh. Pasal ini dinilai memangkas kewenangan Pemerintahan Aceh. Dua pasal ini diprotes kalangan sipil dan GAM. Belum lagi soal pasal pelanggaran HAM yang tidak berlaku surut. Di Aceh, UU Pemerintahan Aceh masih menjadi perbincangan hangat di warung kopi, kantor-kantor, tentu juga di kalangan aktivis, akademisi, mahasiswa, dan para politisi. Banyak warga yang berharap UU Pemerintahan bisa melanggengkan perdamaian dan membawa kesejahteraan bagi penghuni provinsi yang selama 30 tahun terakhir ini hidup dalam kungkungan konflik bersenjata antara GAM dan Pemerintah Indonesia. Semoga seterusnya aman di Aceh setelah adanya Undang Undang, kata Razali (47), seorang tukang becak di Pasar Aceh, kepada situs ini sehari setelah disahkannya UU Pemerintahan Aceh. [dzie] ===================== Nasruddin Abubakar HP: +6281360551966 e-Mail: [EMAIL PROTECTED] Website: www.sirareferendum.org __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/XISQkA/lOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

