Kalau detektif (anak) Conan biasanya akan melakukan penyelidikan, apakah
kematian
tersebut wajar atau ada rekayasa pihak tertentu..
Kalau di Indonesia? Hm.. :-)

Wassalam,

Irwan.K

Suara Merdeka
 Selasa, 25 Juli 2006 NASIONAL    Anggota DPD Pembongkar Illegal Logging
Meninggal Kecelakaan

SM/Dok Cetro

*CIREBON - *Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Kalimantan Tengah
(Kalteng) H Abi Kusno Nachran (65), meninggal dunia setelah kendaraan yang
ditumpanginya, Isuzu Panther Touring Nopol B 8684 GI, mengalami kecelakaan
di Jalan Tol Palimanan-Kanci (Pakanci), tepatnya di Km 229, Desa Penpen,
Kabupaten Cirebon, Senin (24/7) sekitar pukul 05.30.

Kendaraan yang dikemudikan Slamet Yulianto (20) itu menabrak bagian belakang
truk gandeng pengangkut ban Nopol L 7648 DU. Akibatnya Isuzu oleng dan
terguling di bahu kanan jalan tol dengan posisi akhir keempat roda berada di
atas.

Korban yang duduk di bangku depan tewas seketika, sementara istrinya,
Maduratna binti Abdullah (21) yang tengah tidur di barisan kedua mengalami
luka ringan. Demikian halnya Slamet, juga hanya menderita luka ringan.

Informasi dari Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPD Arie Natadiningrat
menyebutkan, wakil daerah yang getol dalam membongkar kasus pembalakan hutan
(*illegal logging*) itu mengalami kecelakaan dalam perjalanan menuju Kota
Tegal, tempat orang tua Maduratna.

*Di Semarang*

Jenazah Abi Kusno tiba di Semarang Senin (24/7) sekitar pukul 18.30 dan
disemayamkan di rumah anak semata wayangnya, Pipin, di Jl Permata Cempaka
Pondok Hasanudin. Menurut rencana, pagi ini, jenazah akan diterbangkan ke
Pangkalan Bun, Kalteng dari Bandara Ahmad Yani, untuk dimakamkan di tempat
kelahirannya.

Koordinator DPD asal Jateng Sudharto mengatakan, rencananya upacara
pemberangkatan jenazah akan dimulai pukul 06.30. Acara itu akan dipimpin
oleh Ketua Panitia Ad Hoc II DPD Sarwono Kusumaatmadja. "Kami berduka cita
atas meninggalnya Pak Abi Kusno. Dalam menyikapi *illegal logging*, beliau
sangat getol," kata dia, semalam.

Bahkan, lanjut Sudharto, akibat sikapnya itu almarhum harus kehilangan
jari-jarinya pada salah satu tangannya karena sabetan benda tajam. Diduga,
orang yang menganiaya tersebut adalah suruhan cukong kayu di Kalteng.

Abi Kusno yang dilahirkan di Pangkalan Bun pada 31 Maret 1941 itu sebelum
menjadi anggota DPD pernah bekerja sebagai wartawan Harian *Banjarmasin Post
*, *Media Indonesia*, Majalah *Detektif Spionase*, Majalah *Tajam dan
Obyektif*, dan Tabloid *Lintas Katulistiwa* terbitan Semarang.

Almarhum pernah menerima penghargaan Dr Gtze-Geo-Preis&Karte dari Pemerintah
Kota Hamburg, Jerman tahun 2002-2003. Selain itu, penghargaan Perlindungan
dan Pengamanan Hutan dari Menteri Kehutanan tahun 2002. (G7,dtc,ant-62)
[image: logo SUARA MERDEKA]
_
============

http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=148837


  *FOKUS
Perlu Peradilan Ad Hoc
Ileggal Logging Libatkan Pelaku "Orang Besar"*

 Minggu, 9 Juli 2006
Pembalakan liar yang menciptakan kerusakan lingkungan di berbagai daerah
bisa dikategorikan kejahatan kehutanan luar biasa. Karena itu, proses
penyelidikan dan penegakan hukum intensif dengan membentuk pengadilan ad hoc
pembalakan liar mendesak dilakukan karena praktik illegal logging selama ini
melibatkan mafia beserta orang-orang besar di belakangnya. Demikian
kesimpulan Tim Kerja Panitia Ad Hoc II Dewan Perwakilan Daerah yang
mengadakan kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah dari tanggal 3 hingga 5 Juli
lalu. Acara dipimpin Ketua PAH II DPD Sarwono Kusumaatmadja didampingi para
anggota PAH II DPD yakni Mediati Hafni Hanum, Nurmawati Bantilan, Husein
Rahayaan, dan Ketua Tim Kerja Luther Kombong, di lantai 3 Gedung B DPD,
Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (7/7). Sarwono mengatakan, pembalakan
hutan merupakan masalah yang sudah menghantui negeri ini karena terjadi di
banyak daerah penghasil kayu seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan
Papua. "Ada kecenderungan bereskalasi dari waktu ke waktu. Skalanya sudah
sangat mengkhawatirkan tanpa ada tanda-tanda teratasi secara efektif,"
ujarnya.  Karena itu, imbuh dia, DPD akan mengusulkan kepada pemerintah
pembentukan pengadilan ad hoc pembalakan liar. "Kita akan bahas dalam rapat
pleno. Paling cepat setelah kita reses akhir bulan ini," kata calon Gubernur
DKI Jakarta ini. Penebangan kayu liar telah menciptakan kerusakan lingkungan
di berbagai daerah seperti terhentinya debit air sehingga dalam satu jam
bisa terjadi banjir dan longsor, mengacaukan transportasi, dan terputusnya
kegiatan ekonomi. Pembalakan juga menyebabkan kemarau panjang serta
menciptakan masalah antarnegara. Kekhawatiran inilah yang mendorong PAH II
DPD mengirimkan tim khusus ke Kalimantan Tengah untuk menanggapi keluhan
masyarakat bahwa skala pembalakan kayu sudah sampai pada taraf yang
menyeramkan. "Anggota DPD Abi Kusno Nachran bahkan pernah dianiaya sehingga
harus dirawat di Jerman," jelasnya.  Di pihak lain, tambah Sarwono, ada
ironi di daerah-daerah bencana alam seperti Aceh, Yogyakarta, dan sebagian
Jawa Tengah kekurangan bahan bangunan. Pemerintah lewat Menteri Kehutanan
pada Maret lalu pernah mengeluarkan kebijakan untuk memanfaatkan hasil hutan
rampasan, hasil hutan temuan, dan hasil hutan sitaan tanpa disertai
penghentian pasokan kayu hasil pembalakan liar ke daerah-daerah tadi.
"Malah di Aceh diizinkan beroperasi kembali perusahaan pemegang hak
pengusahaan hutan. Tidak ada tindakan nyata mengatasi pembalakan kayu tetapi
juga tidak ada indikasi kayu temuan, kayu rampasan, dan kayu sitaan
ditangani untuk membantu daerah bencana," ujarnya.  Nurmawati menyatakan,
pembalakan kayu melibatkan mafia kayu besar dan kuat, pasti juga melibatkan
orang-orang besar. Oleh karena itu, proses penyelidikan harus terang dan
institusi penegak hukum harus terbuka. "Ada aparat ditindak. Butuh komitmen
dan kemauan keras. Pekerjaan ini membutuhkan taruhan nyawa. Jika terlibat,
mereka disapu bersih. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu,"
tegasnya. Ia juga mengkhawatirkan keberadaan perusahaan kayu illegal
akan mematikan
perusahaan kayu legal. Karena itu, harus ada perbedaan perlakuan kepada
perusahaan yang memiliki izin harus dilindungi dan diberikan penghargaan
semacam insentif jika turut menjaga pelestarian hutan.  Berdasarkan modus
operandi, diyakini pembalakan hutan sudah berlangsung dalam waktu lama,
melibatkan banyak orang, dengan menghabiskan biaya yang tinggi. Modus
operandi ini menandakan pengawasan yang lemah. "Berarti ada proses
pembiaran," ujarnya. "Sampai di mana pengawasan instansi berwenang di sana.
Nama-nama cukong sudah ada di tangan penguasa daerah."  Karena pembalakan
hutan menjadi kejahatan yang sulit diberantas maka keberadaan pengadilan ad
hoc kehutanan layak dipertimbangkan. "Untuk menangani kejahatan kehutanan
yang sudah luar biasa, ada alasan untuk menggelar pengadilan khusus untuk
kasus seperti ini," ujar Sarwono.  Luther menambahkan, yang terpenting
adalah bagaimana penjeraan dapat mempermalukan mereka. Karena itu, pelaku
pembalakan hutan harus dipermalukan di depan publik. "Dia harus
dipublikasikan seperti buronan teroris supaya malu. Ini akan menyentuh hati
mereka," harapnya. Mediati mendukung usulan penegakan hukum tanpa pandang
bulu termasuk kepada para cukong mengingat bencana alam yang diakibatkannya
sangat merugikan. Menurut dia, modus operandi pembalakan hutan di Kalteng
tidak berbeda jauh dengan Aceh.  Ketua Tim, Luther Kombong, menjelaskan,
hasil kunjungan kerja di Kalimantan Tengah ditemukan kayu sitaan sebanyak
602.250 potong yang terdapat di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Kabupaten Katingan termasuk daerah hasil pemekaran tiga tahun lalu.  Ia
menjelaskan, Sepanjang sungai Katingan terdapat kurang lebih 100 industri
perkayuan berupa sawmill yang dipertanyakan, antara lain status izin
pendirian sawmill, status kepemilikannya, asal-usul kayu yang diproduksi
sawmill apakah legal atau ilegal, dan siapa penerbit dokumen kayu karena
sawmill tersebut telah beroperasi lama.  Menurut Sarwono, dibutuhkan
pengawasan teknis yang bisa memberikan bantuan dalam bentuk alat-alat
seperti helikopter atau pemantauan lewat satelit. Indikasi pidana kegiatan
pembalakan hutan di daerah sangat tidak sanggup ditangani aparat penegak
hukum setempat. "Walau aturan bagus, pemerintah daerah tidak memiliki
political will yang cukup. Di tingkat daerah terdapat vacum capacity yang
dimanfaatkan mereka yang beritikad jelek." Rahayaan menambahkan, ketentuan
perizinan dalam UU 19/2004 sebagai pengganti UU 41/1999 telah
disalahgunakan, dari yang seharusnya untuk kelompok masyarakat dan koperasi
justru diberikan kepada pihak yang tidak berhak. Terkait fungsi pengawasan
DPD, keberadaan peraturan perundang-undangan kehutanan tesebut harus dilihat
dari aspek kemanfaatan kehutanan untuk sebesar-besar kepentingan
rakyat. Tetapi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bersamaan
dengan kebijakan
otonomi daerah yang menyerahkan urusan kehutanan dari pusat kepada daerah
ternyata tidak berjalan dan tertangani dengan baik. "Orang Dayak sendiri
hanya memanfaatkan karet, penduduk asli tidak mendapat manfaat kayu." Tugas
DPD, lanjut dia, menyampaikan hasil kunjungan kerja ke Kalteng dalam rangka
pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan UU 19/2004 kepada DPR dengan tujuan
untuk dievaluasi. "Mungkin perlu diamandemen," jelasnya. "Perizinan dalam UU
tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, pengawasan juga tidak berjalan.
Penyelidikan aparat penegak hukum tidak berjalan karena kekurangan personil.
Pidana yang dijatuhkan juga sangat kecil." (Yudhiarma)
------------------------------


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
See what's inside the new Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/3EuRwD/bOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke