Kalau detektif (anak) Conan biasanya akan melakukan penyelidikan, apakah kematian tersebut wajar atau ada rekayasa pihak tertentu.. Kalau di Indonesia? Hm.. :-)
Wassalam, Irwan.K Suara Merdeka Selasa, 25 Juli 2006 NASIONAL Anggota DPD Pembongkar Illegal Logging Meninggal Kecelakaan SM/Dok Cetro *CIREBON - *Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Kalimantan Tengah (Kalteng) H Abi Kusno Nachran (65), meninggal dunia setelah kendaraan yang ditumpanginya, Isuzu Panther Touring Nopol B 8684 GI, mengalami kecelakaan di Jalan Tol Palimanan-Kanci (Pakanci), tepatnya di Km 229, Desa Penpen, Kabupaten Cirebon, Senin (24/7) sekitar pukul 05.30. Kendaraan yang dikemudikan Slamet Yulianto (20) itu menabrak bagian belakang truk gandeng pengangkut ban Nopol L 7648 DU. Akibatnya Isuzu oleng dan terguling di bahu kanan jalan tol dengan posisi akhir keempat roda berada di atas. Korban yang duduk di bangku depan tewas seketika, sementara istrinya, Maduratna binti Abdullah (21) yang tengah tidur di barisan kedua mengalami luka ringan. Demikian halnya Slamet, juga hanya menderita luka ringan. Informasi dari Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPD Arie Natadiningrat menyebutkan, wakil daerah yang getol dalam membongkar kasus pembalakan hutan (*illegal logging*) itu mengalami kecelakaan dalam perjalanan menuju Kota Tegal, tempat orang tua Maduratna. *Di Semarang* Jenazah Abi Kusno tiba di Semarang Senin (24/7) sekitar pukul 18.30 dan disemayamkan di rumah anak semata wayangnya, Pipin, di Jl Permata Cempaka Pondok Hasanudin. Menurut rencana, pagi ini, jenazah akan diterbangkan ke Pangkalan Bun, Kalteng dari Bandara Ahmad Yani, untuk dimakamkan di tempat kelahirannya. Koordinator DPD asal Jateng Sudharto mengatakan, rencananya upacara pemberangkatan jenazah akan dimulai pukul 06.30. Acara itu akan dipimpin oleh Ketua Panitia Ad Hoc II DPD Sarwono Kusumaatmadja. "Kami berduka cita atas meninggalnya Pak Abi Kusno. Dalam menyikapi *illegal logging*, beliau sangat getol," kata dia, semalam. Bahkan, lanjut Sudharto, akibat sikapnya itu almarhum harus kehilangan jari-jarinya pada salah satu tangannya karena sabetan benda tajam. Diduga, orang yang menganiaya tersebut adalah suruhan cukong kayu di Kalteng. Abi Kusno yang dilahirkan di Pangkalan Bun pada 31 Maret 1941 itu sebelum menjadi anggota DPD pernah bekerja sebagai wartawan Harian *Banjarmasin Post *, *Media Indonesia*, Majalah *Detektif Spionase*, Majalah *Tajam dan Obyektif*, dan Tabloid *Lintas Katulistiwa* terbitan Semarang. Almarhum pernah menerima penghargaan Dr Gtze-Geo-Preis&Karte dari Pemerintah Kota Hamburg, Jerman tahun 2002-2003. Selain itu, penghargaan Perlindungan dan Pengamanan Hutan dari Menteri Kehutanan tahun 2002. (G7,dtc,ant-62) [image: logo SUARA MERDEKA] _ ============ http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=148837 *FOKUS Perlu Peradilan Ad Hoc Ileggal Logging Libatkan Pelaku "Orang Besar"* Minggu, 9 Juli 2006 Pembalakan liar yang menciptakan kerusakan lingkungan di berbagai daerah bisa dikategorikan kejahatan kehutanan luar biasa. Karena itu, proses penyelidikan dan penegakan hukum intensif dengan membentuk pengadilan ad hoc pembalakan liar mendesak dilakukan karena praktik illegal logging selama ini melibatkan mafia beserta orang-orang besar di belakangnya. Demikian kesimpulan Tim Kerja Panitia Ad Hoc II Dewan Perwakilan Daerah yang mengadakan kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah dari tanggal 3 hingga 5 Juli lalu. Acara dipimpin Ketua PAH II DPD Sarwono Kusumaatmadja didampingi para anggota PAH II DPD yakni Mediati Hafni Hanum, Nurmawati Bantilan, Husein Rahayaan, dan Ketua Tim Kerja Luther Kombong, di lantai 3 Gedung B DPD, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (7/7). Sarwono mengatakan, pembalakan hutan merupakan masalah yang sudah menghantui negeri ini karena terjadi di banyak daerah penghasil kayu seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. "Ada kecenderungan bereskalasi dari waktu ke waktu. Skalanya sudah sangat mengkhawatirkan tanpa ada tanda-tanda teratasi secara efektif," ujarnya. Karena itu, imbuh dia, DPD akan mengusulkan kepada pemerintah pembentukan pengadilan ad hoc pembalakan liar. "Kita akan bahas dalam rapat pleno. Paling cepat setelah kita reses akhir bulan ini," kata calon Gubernur DKI Jakarta ini. Penebangan kayu liar telah menciptakan kerusakan lingkungan di berbagai daerah seperti terhentinya debit air sehingga dalam satu jam bisa terjadi banjir dan longsor, mengacaukan transportasi, dan terputusnya kegiatan ekonomi. Pembalakan juga menyebabkan kemarau panjang serta menciptakan masalah antarnegara. Kekhawatiran inilah yang mendorong PAH II DPD mengirimkan tim khusus ke Kalimantan Tengah untuk menanggapi keluhan masyarakat bahwa skala pembalakan kayu sudah sampai pada taraf yang menyeramkan. "Anggota DPD Abi Kusno Nachran bahkan pernah dianiaya sehingga harus dirawat di Jerman," jelasnya. Di pihak lain, tambah Sarwono, ada ironi di daerah-daerah bencana alam seperti Aceh, Yogyakarta, dan sebagian Jawa Tengah kekurangan bahan bangunan. Pemerintah lewat Menteri Kehutanan pada Maret lalu pernah mengeluarkan kebijakan untuk memanfaatkan hasil hutan rampasan, hasil hutan temuan, dan hasil hutan sitaan tanpa disertai penghentian pasokan kayu hasil pembalakan liar ke daerah-daerah tadi. "Malah di Aceh diizinkan beroperasi kembali perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan. Tidak ada tindakan nyata mengatasi pembalakan kayu tetapi juga tidak ada indikasi kayu temuan, kayu rampasan, dan kayu sitaan ditangani untuk membantu daerah bencana," ujarnya. Nurmawati menyatakan, pembalakan kayu melibatkan mafia kayu besar dan kuat, pasti juga melibatkan orang-orang besar. Oleh karena itu, proses penyelidikan harus terang dan institusi penegak hukum harus terbuka. "Ada aparat ditindak. Butuh komitmen dan kemauan keras. Pekerjaan ini membutuhkan taruhan nyawa. Jika terlibat, mereka disapu bersih. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu," tegasnya. Ia juga mengkhawatirkan keberadaan perusahaan kayu illegal akan mematikan perusahaan kayu legal. Karena itu, harus ada perbedaan perlakuan kepada perusahaan yang memiliki izin harus dilindungi dan diberikan penghargaan semacam insentif jika turut menjaga pelestarian hutan. Berdasarkan modus operandi, diyakini pembalakan hutan sudah berlangsung dalam waktu lama, melibatkan banyak orang, dengan menghabiskan biaya yang tinggi. Modus operandi ini menandakan pengawasan yang lemah. "Berarti ada proses pembiaran," ujarnya. "Sampai di mana pengawasan instansi berwenang di sana. Nama-nama cukong sudah ada di tangan penguasa daerah." Karena pembalakan hutan menjadi kejahatan yang sulit diberantas maka keberadaan pengadilan ad hoc kehutanan layak dipertimbangkan. "Untuk menangani kejahatan kehutanan yang sudah luar biasa, ada alasan untuk menggelar pengadilan khusus untuk kasus seperti ini," ujar Sarwono. Luther menambahkan, yang terpenting adalah bagaimana penjeraan dapat mempermalukan mereka. Karena itu, pelaku pembalakan hutan harus dipermalukan di depan publik. "Dia harus dipublikasikan seperti buronan teroris supaya malu. Ini akan menyentuh hati mereka," harapnya. Mediati mendukung usulan penegakan hukum tanpa pandang bulu termasuk kepada para cukong mengingat bencana alam yang diakibatkannya sangat merugikan. Menurut dia, modus operandi pembalakan hutan di Kalteng tidak berbeda jauh dengan Aceh. Ketua Tim, Luther Kombong, menjelaskan, hasil kunjungan kerja di Kalimantan Tengah ditemukan kayu sitaan sebanyak 602.250 potong yang terdapat di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Kabupaten Katingan termasuk daerah hasil pemekaran tiga tahun lalu. Ia menjelaskan, Sepanjang sungai Katingan terdapat kurang lebih 100 industri perkayuan berupa sawmill yang dipertanyakan, antara lain status izin pendirian sawmill, status kepemilikannya, asal-usul kayu yang diproduksi sawmill apakah legal atau ilegal, dan siapa penerbit dokumen kayu karena sawmill tersebut telah beroperasi lama. Menurut Sarwono, dibutuhkan pengawasan teknis yang bisa memberikan bantuan dalam bentuk alat-alat seperti helikopter atau pemantauan lewat satelit. Indikasi pidana kegiatan pembalakan hutan di daerah sangat tidak sanggup ditangani aparat penegak hukum setempat. "Walau aturan bagus, pemerintah daerah tidak memiliki political will yang cukup. Di tingkat daerah terdapat vacum capacity yang dimanfaatkan mereka yang beritikad jelek." Rahayaan menambahkan, ketentuan perizinan dalam UU 19/2004 sebagai pengganti UU 41/1999 telah disalahgunakan, dari yang seharusnya untuk kelompok masyarakat dan koperasi justru diberikan kepada pihak yang tidak berhak. Terkait fungsi pengawasan DPD, keberadaan peraturan perundang-undangan kehutanan tesebut harus dilihat dari aspek kemanfaatan kehutanan untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Tetapi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bersamaan dengan kebijakan otonomi daerah yang menyerahkan urusan kehutanan dari pusat kepada daerah ternyata tidak berjalan dan tertangani dengan baik. "Orang Dayak sendiri hanya memanfaatkan karet, penduduk asli tidak mendapat manfaat kayu." Tugas DPD, lanjut dia, menyampaikan hasil kunjungan kerja ke Kalteng dalam rangka pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan UU 19/2004 kepada DPR dengan tujuan untuk dievaluasi. "Mungkin perlu diamandemen," jelasnya. "Perizinan dalam UU tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, pengawasan juga tidak berjalan. Penyelidikan aparat penegak hukum tidak berjalan karena kekurangan personil. Pidana yang dijatuhkan juga sangat kecil." (Yudhiarma) ------------------------------ [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> See what's inside the new Yahoo! Groups email. http://us.click.yahoo.com/3EuRwD/bOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

