Date: Tue, 25 Jul 2006 12:53:14 -0700 (PDT)
From: Jokoedy Abdurrahman <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Prosesi Yuridis Pencopotan Kekuatan Presiden
Prosesi Yuridis Pencopotan Kekuatan Presiden
Oleh Djoko Edhi S Abdurrahman[1]
Popularitas RUU Kementerian Negara kian anteng di silent corner. Sebaliknya,
mulai menyiratkan kekhawatiran serius: publik tidak begitu care atas isu RUU
strategis itu.
Saya menggarisbawahi, cukup canggih penyutradaraan RUU ini, sehingga kian
hari, ia kian tak populer, kian luput dari koreksi. Dan, jangan kaget, in last
minute, baru publik sadar sesuatu telah dilakukan secara keliru ketika sudah
terlambat. Padahal, RUU ini merupakan prosesi juridis pencopotan kekuatan
barganining position Presiden terhadap Parpol dan pencopotan kekuatan Parpol
terhadap menterinya.
Analoginya, gonjang ganjing usulan reshuffle kabinet yang giat dilancarkan
Golkar belakangan, akan lain kisahnya jika RUU ini sudah diberlakukan: Parpol
maupun Presiden tak berhak mereshuffle para menteri. Dari uji petik terakhir di
Kalimantan Barat, pekan terakhir Juli 2006, RUU itu butuh kritisi publik secara
substansial.
1. Paradigma RUU ini membatasi hak prerogatif presiden menggunakan jargon
demokrasi. Paradigma sebelumnya, hak prerogratif tidak dapat dikurangi. Minimal
ada dua mazhab di situ: (i) mazhab Prof Harun Al Rasyid: hak prerogatif
presiden tidak dapat dikurangi, apalagi hanya itu satu-satunya yang diwariskan
oleh sistem pemilihan langsung presiden (Pilpres 2003), dan (ii) mazhab Prof
Ismail Suny: hak prerogatif berhenti ketika muncul UU yang mengatur. RUU ini
memang amanat Amandemen UUD 45. Hipotesis lanjut: sejauhmana kekuatan presiden
itu boleh dipreteli?
2. Karena RUU itu mengatur pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka
isu reshuffle yang selalu digunakan presiden untuk membalas manuver parpol di
parlemen sejak rezim Gus Dur, Megawati, hingga SBY -- yaitu ancaman mencopot
menteri yang berasal dari parpol bersangkutan -- tidak dapat lagi digunakan
oleh presiden maupun parpol untuk dagang sapi. Hal itu karena secara yuridis
formal, menteri dalam RUU, diangkat dan diberhentikan oleh UU bukan lagi oleh
presiden. Secara yuridis formal pula, automaticly para menteri itu lebih
bertanggungjawab kepada UU -- bukan lagi kepada presiden, termasuk melapor
kepada UU.
3. Anggapan RUU, menteri bukan saja pejabat publik, melainkan juga public
figure yang perilakunya langsung berpengaruh kepada publik. Jadi, RUU ini
mengenal apa yang disebut Senaat Confirmation yang terminologinya diambil dari
Senat Amerika Serikat, diusulkan oleh Prof Riyas Rasyid ke dalam Pansus. Senaat
Confirmation belum pernah dikenal dalam ruang tata negara kita. Yang ada dalam
tata tertib DPR jo UUD Amandemen, adalah fit and profer test dalam proses
pengangkatan pejabat publik, tetapi menteri tidak termasuk pejabat yang harus
menjalani fit and profer test karena proses itu berada di wilayah hak
prerogatif presiden dengan akibat munculnya menteri yang tidak legitimet,
tersangkut perkara korupsi, dan under capacity. Senaat Confirmation sendiri
adalah instrumen hampir serupa, tujuannya untuk memverifikasi sejauh mana
seorang kandidat menteri sebagai pejabat publik dapat dilegitimasi oleh publik.
4. Dalam perspektif RUU itu, para menteri akan menjadi independen.
Sedangkan presiden, hanya sekedar struktur manajerial. Sebaliknya, mestinya
presiden juga tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas kesalahan menteri. Dengan
demikian keberadaan Dewan Penasehat Presiden menjadi sangat strategis dalam
menentukan pembagian kerja: mana yang seharusnya tanggung jawab presiden dan
mana tanggung jawab menteri. Dari berbagai paradigma tadi, saya kira Mahkamah
Konstitusi beroleh pekerjaan baru, yaitu menangani friksi antara menteri versus
presiden dalam sistem ketatanegaraan presidensil yang tak jelas itu.
5. Saya kira subtansi RUU itu adalah objek kerja Dewan Perwakilan Daerah
(DPD). Namun demikian, saya khawatir pada paripurna paripurna mendatang, DPD
dibubarkan karena perannya yang kian absurd secara eksistensi yuridis maupun
operasional. Usul saya, DPD mengambil UU itu sebagai lahan khusus yang
memungkinkan peran DPD menonjol di masa depan untuk mengusir isu likuidasi.
6. Terhadap Otonomi Daerah, jika tidak ada koreksi cukup subtansial, RUU
itu sangat berbahaya. Sebab, UU itu malah akan lebih mengokohkan kooptasi Pusat
atas Daerah, sehingga ketimpangan Daerah versus Pusat tambah lebar. Secara
anggaran saja, kini ketimpangan Daerah versus Pusat tercermin dari proporsi
APBN = 70 persen untuk Pusat, 30 persen untuk Daerah. Kondisi itu, adalah
penyimpangan terhadap Pelaksanaan Otonomi Daerah yang menghendaki perimbangan.
Jadi, harus dimasukkan, bagaimana caranya agar UU ini kelak mendorong atau
memaksakan proporsi APBN minimal berimbang (50-50). Idealnya, 40 persen Pusat
60 persen Daerah. Tanpa itu, RUU ini malah mendorong ketimpangan yang lebih
luas lagi, apalagi setelah menterinya beroleh kekuasaan mandiri dari UU ini,
mau tak mau kian besar pula penyimpangan pelaksanaan Otonomi Daerah. Sekarang
akibat logis dari penyimpangan itu, membengkaknya manajemen Pusat yang merambah
ke Daerah hingga detail, digarap oleh Dirjen. Akibat
lanjut, jumlah Dirjen terpaksa ditambah, bahkan ada kementerian yang memiliki
11 Dirjen. Padahal, kemampuan ideal seorang menteri maksimal mengkordinir 5
Dirjen. Dari uji petik tadi, Daerah mengeluh karena pekerjaan yang normalnya
digarap Daerah, kini digarap Dirjen.
7. Klasifikasi RUU itu adalah keluarga induk. Yaitu tadi, ia langsung
menyentuh hak-hak utama ketatanegaraan, seperti hak prerogatif. Jadi, RUU ini
sebenarnya adalah RUU yang sulit dibahas: diajukan 2002, gagal dibahas
sepanjang 2004, 2005, dan baru dibahas kembali tahun 2006. Itu pun tanpa Naskah
Akademik.
8. RUU itu memerlukan pencermatan publik, sejauh mana eksistensinya
mempengaruhi demokrasi, kekuasaan, dan bahaya-bahaya yuridis di belakangnya.
Misalnya saja, untuk mem-breakdown terminologi Senaat Confirmation dan hak
prerogatif saja, paling tidak butuh penelitian ilmiah dalam bentuk Naskah
Akademik. Nyatanya RUU ini tanpa Naskah Akademik.
9. Mestinya DPR jangan mau dibujuki oleh Menkumham yang sudah bermasalah
serius di KPK. Sebab, saya lihat RUU itu hanya ajang perang antara menteri
Kabinet SBY JK versus parpol, dan parpol versus SBY yang, pada hakekatnya
hanya didukung oleh 54 kursi Partai Demokrat plus PBB dan PKS. Toh, posisi
presiden tetap pheriferal dan gonjang-ganjing. Selama ini, isu reshuffle
merupakan alat presiden untuk meredam manuver parpol. Tapi, di hari hari ini,
manuver Golkar yang menghendaki reshuffle kabinet untuk menambah menterinya di
kabinet, tetap menunjukkan presiden tak berdaya.
10.Kecurigaan saya terhadap content, RUU ini hanya untuk kepentingan para
menteri Kabinet SBY JK. Sebab, dengan UU ini, parpol tidak bisa lagi
merongrong dan memeras menteri yang diusulkannya. Di sisi lain, presiden juga
tidak bisa lagi mengancam-ancam menterinya.
11. Saya lebih tertarik jika RUU ini dibaptis menjadi UU Kekuasan
Pemerintahan daripada UU Kementerian Negara. Dengan demikian UU, ini masih bisa
diperluas menjadi pengaturan kekuasaan eksekutif yang sekaligus memasukkan
struktur kekuasaan eksekutif dalam aturan main manajemen negara. Jadi, UU ini
akan memberikan difinisi paradigmatik, adagium praktikum, aksiologi terapan
struktural, bukan saja tata negara, tetapi juga kekuasaan manajerial sejak
tahap presiden, menteri, sekjen, dirjen, dan seterusnya -- termasuk struktur
Otonomi Daerah. Masalahnya, UU Otomi Daerah, mengenal pemisahan Kekuasaan Pusat
dan Kekuasaan Daerah. Mestinya Kekuasan Daerah dan Kekuasan Pusat itu cukup
satu kekuasaan saja -- termasuk di dalamnya Otonomi Daerah. Kalau itu tidak
bisa dicapai, dan Kekuasaan Pusat versus Kekuasaan Daerah masih seperti saat
ini, yang terjadi adalah Otoritas Pusat melawan Otoritas Otonomi. Sistem
terakhir ini, justru mengarah Federalisme. Harus dipilih, mau Federalisme
atau Otonomi? Semangat Amandemen UUD sendiri, memilih Otonomi, bukan
Federalisme.
Dalam rangka pembuatan UU di masa depan, harus ada kelompok assesment yang
menangani ke mana arah politik hukum kita agar UU tersebut mampu membentuk
perilaku pembangunan.
***
---------------------------------
[1] Penulis adalah Direktur LP3HI (Lembaga Pengkajian Penelitian Politik
Hukum Indonesia).
Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/
---------------------------------
Want to be your own boss? Learn how on Yahoo! Small Business.
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/