http://www.gatra.com/artikel.php?id=96592


Indonesia Akan Ratifikasi Konvensi Palermo


Jakarta, 27 Juli 2006 14:56
Indonesia akan mempertimbangkan lebih dulu kemungkinan meratifikasi Konvensi 
Palermo, untuk menekan kegiatan penyelundupan senjata ilegal dari dan ke 
Indonesia.

"Kita perlu melihat lebih dulu, jangan sampai konvensi itu hanya menguntungkan 
negara-negara besar. Yang penting implementasi di lapangan, karena banyak 
perjanjian internasional yang hanya berlaku di atas kertas," kata Menteri 
Pertahanan (Menhan) Juwon Sudarsono, di Jakarta, Kamis.

Ditemui usai membuka seminar Kursus Kepemimpinan Manajemen, ia mengatakan, 
selama ini banyak perjanjian internasional termasuk yang berkaitan dengan 
industri persenjataan selalu menguntungkan negara besar seperti Amerika Serikat 
(AS), Jepang, negara-negara Eropa.

Untuk itu, lanjut Menhan, pihaknya akan berbicara terlebih dulu dengan 
Departemen Luar Negeri.

Kasus temuan ratusan senjata, puluhan ribu amunisi dan peralatan militer lainya 
di kediaman Wakil Asisten Logistik (Wasslog) Kasad almarhum Brigjen TNI 
Koesmayadi, menimbulkan kekahwatiran maraknya peredaran senjata ilegal di 
masyarakat.

Pada kesempatan terpisah Gubernur Lemhanas Muladi mengatakan, saat ini 
Indonesia memiliki UU Darurat Nomor 12/1951 yang dapat menjerat para penyimpan, 
pemilik, dan pengimpor senjata ilegal dengan hukuman berat mulai dari kurungan 
20 tahun, seumur hidup, sampai hukuman mati.

Tidak itu saja, jika terkait aksi terorisme maka dapat dijerat dengan UU No 
15/2003 tentang Antiterorisme. "Ini berlaku bagi sipil, polisi, dan anggota 
TNI," ujar Muladi. Namun alangkah lebih baik jika Indonesia segera meratifikasi 
Konvensi PBB di Palermo tahun 2000 tentang Kejahatan Terorganisasi Lintas 
Negara (Transnational Organized Crime) termasuk peredaran senjata api ilegal.

Konvensi Palermo memuat tiga protokol, yaitu antiperdagangan manusia terutama 
perempuan dan anak-anak, antipenyelundupan imigran, serta antiproduksi dan 
penyelundupan senjata api gelap. "Protokol ini melarang peredaran senjata api 
dan amunisi secara ilegal. Tapi kita belum meratifikasinya," kata Muladi.

Konvensi ini telah diratifikasi oleh 21 negara termasuk Israel dan Afrika 
Selatan. Negara-negara itu akan mendata siapa saja yang menjadi produsen 
senjata, cadangan dan surplus senjata, broker senjata, serta aktivitas lain 
terkait perdagangan senjata.

Hal itu untuk membatasi kemungkinan adanya senjata dari pabrik resmi yang 
dijual tanpa izin keamanan dan perdagangan. Konvensi juga mendesak pengawasan 
agar tak ada senjata yang diproduksi secara ilegal. [TMA, Ant] 


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke