http://www.gatra.com/artikel.php?id=96592
Indonesia Akan Ratifikasi Konvensi Palermo Jakarta, 27 Juli 2006 14:56 Indonesia akan mempertimbangkan lebih dulu kemungkinan meratifikasi Konvensi Palermo, untuk menekan kegiatan penyelundupan senjata ilegal dari dan ke Indonesia. "Kita perlu melihat lebih dulu, jangan sampai konvensi itu hanya menguntungkan negara-negara besar. Yang penting implementasi di lapangan, karena banyak perjanjian internasional yang hanya berlaku di atas kertas," kata Menteri Pertahanan (Menhan) Juwon Sudarsono, di Jakarta, Kamis. Ditemui usai membuka seminar Kursus Kepemimpinan Manajemen, ia mengatakan, selama ini banyak perjanjian internasional termasuk yang berkaitan dengan industri persenjataan selalu menguntungkan negara besar seperti Amerika Serikat (AS), Jepang, negara-negara Eropa. Untuk itu, lanjut Menhan, pihaknya akan berbicara terlebih dulu dengan Departemen Luar Negeri. Kasus temuan ratusan senjata, puluhan ribu amunisi dan peralatan militer lainya di kediaman Wakil Asisten Logistik (Wasslog) Kasad almarhum Brigjen TNI Koesmayadi, menimbulkan kekahwatiran maraknya peredaran senjata ilegal di masyarakat. Pada kesempatan terpisah Gubernur Lemhanas Muladi mengatakan, saat ini Indonesia memiliki UU Darurat Nomor 12/1951 yang dapat menjerat para penyimpan, pemilik, dan pengimpor senjata ilegal dengan hukuman berat mulai dari kurungan 20 tahun, seumur hidup, sampai hukuman mati. Tidak itu saja, jika terkait aksi terorisme maka dapat dijerat dengan UU No 15/2003 tentang Antiterorisme. "Ini berlaku bagi sipil, polisi, dan anggota TNI," ujar Muladi. Namun alangkah lebih baik jika Indonesia segera meratifikasi Konvensi PBB di Palermo tahun 2000 tentang Kejahatan Terorganisasi Lintas Negara (Transnational Organized Crime) termasuk peredaran senjata api ilegal. Konvensi Palermo memuat tiga protokol, yaitu antiperdagangan manusia terutama perempuan dan anak-anak, antipenyelundupan imigran, serta antiproduksi dan penyelundupan senjata api gelap. "Protokol ini melarang peredaran senjata api dan amunisi secara ilegal. Tapi kita belum meratifikasinya," kata Muladi. Konvensi ini telah diratifikasi oleh 21 negara termasuk Israel dan Afrika Selatan. Negara-negara itu akan mendata siapa saja yang menjadi produsen senjata, cadangan dan surplus senjata, broker senjata, serta aktivitas lain terkait perdagangan senjata. Hal itu untuk membatasi kemungkinan adanya senjata dari pabrik resmi yang dijual tanpa izin keamanan dan perdagangan. Konvensi juga mendesak pengawasan agar tak ada senjata yang diproduksi secara ilegal. [TMA, Ant] [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

