RIAU POS

            Di Tengah Mafia Peradilan 

                 
            Kamis, 03 Agustus 2006  
            (Satu Tahun Komisi Yudisial)
            Kemarin, Rabu (2/8/2006), Komisi Yudisial (KY) berusia satu tahun. 
Momen satu tahun KY ini dapat dijadikan refleksi bersama. Betapa tidak, sejak 
awal kehadiran dan kelahirannya, KY telah menimbulkan pro dan kontra seputar 
seberapa jauh kewenangan melakukan intervensi atas otonomi lembaga peradilan. 

            Karena itu, dalam pentas dunia hukum pada tahun terakhir ini, telah 
kita saksikan bersama-sama tarik-menarik antara KY dan MA. Bahkan, Presiden SBY 
sempat memberikan atensi terhadap pertikaian tersebut. 

            Lantas, bagaimana wajah peradilan kita yang ditengarai banyak 
pengamat sarat dengan "mafia peradilan"? Meskipun untuk dapat disebut sebagai 
benar-benar mafia yang terstruktur dan jaringan rapi barangkali terlalu 
berlebihan. Karena itu, sebutan mafia peradilan lebih memberikan perhatian 
serius terhadap penegak hukum.

            Spirit pembentukan KY adalah untuk mengatasi mafia peradilan yang 
telanjur mengakar dalam lembaga peradilan di Indonesia. 

            Ketua KY juga prihatin ketika melihat 31 hakim agung menuntut uji 
materiil terhadap wewenang KY dalam pengawasan hakim. Lebih jauh dia juga 
menyayangkan pemerintah dan DPR yang tidak merespons. Pada awal pembentukan, 
presiden memang terkesan mendukung. Tapi akhir-akhir ini, masyarakat bisa 
melihat sendiri, presiden terkesan setengah-setengah untuk memberantas mafia 
peradilan.

            Sekilas KY 
            Bukan pekerjaan mudah menyinergikan Mahkamah Agung (MA) dan KY. 
Mengingat dua lembaga itu berbeda. Memang tidak harus disatukan, tetapi pada 
tingkat misi besar, keduanya harus mengemban cita-cita luhur bangsa dan harus 
seiring. 

            KY seperti halnya komisi yang lain, misalnya, Komisi Pemberantasan 
Korupsi (KPK), awal kelahirannya menjadi bumerang bagi pihak penyidik. Tetapi 
karena ada aturan main yang jelas, persoalannya menjadi tereliminasi sendiri 
meski hingga kini masih menyisakan problem. 

            Dengan demikian, muncul banyak pertanyaan, kenapa di Indonesia 
sekarang ini lebih banyak bermunculan komisi-komisi. Bukankah secara 
kelembagaan bangsa Indonesia telah terpenuhi dengan lengkap berupa perangkat 
birokrasi penegak hukum. Sebagai negara yang memasuki transisi demokrasi 
seperti sekarang ini, Indonesia memerlukan lembaga extra not instant agar 
demokrasi cepat terwujud.

            Karena itulah, perlu pemahaman konsep ideal tentang KY itu sendiri. 
Sebenarnya, ide tentang perlunya suatu komisi khusus untuk menjalankan 
fungsi-fungsi tertentu yang berhubungan dengan kekuasaan kehakiman bukanlah hal 
baru. 

            Dalam pembahasan RUU tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan 
Kehakiman sekitar 1968, sempat diusulkan pembentukan lembaga yang diberi nama 
Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH). Majelis ini berfungsi memberikan, 
mempertimbangkan, dan mengambil keputusan terakhir mengenai saran-saran dan 
atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, 
pemberhentian, dan tindakan atau hukuman jabatan para hakim yang diajukan oleh 
Mahkamah Agung (MA) maupun menteri kehakiman. 

            Namun dalam perjuangannya, ide tersebut menemui kegagalan dan tidak 
berhasil dimasukkan dalam UU No 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok 
Kekuasaan Kehakiman.

            Ide tersebut muncul kembali dan menjadi wacana kuat sejak adanya 
desakan penyatuan atap bagi hakim pada 1998-an. Sebagaimana diketahui, pada 
1998, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan Ketetapan MPR RI No 
X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan 
dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. 

            Tap MPR tersebut menyatakan perlunya segera diwujudkan pemisahan 
yang tegas antara fungsi-fungsi yudikatif dan eksekutif.

            Ternyata, masalahnya tidak sesederhana itu. Setelah adanya komitmen 
politik untuk memberlakukan penyatuan atap -pemindahan kewenangan administrasi, 
personel, keuangan, dan organisasi pengadilan dari departemen ke MA- muncul 
kekhawatiran baru. 

            Menurut pendapat sekretaris eksekutif LeIP, yaitu kekhawatiran akan 
lahirnya monopoli kekuasaan kehakiman oleh MA. Selain itu, ada kekhawatiran 
bahwa MA tidak akan mampu menjalankan tugas barunya itu dan hanya mengulangi 
kelemahan selama ini. 

            Bahkan, pandangan yang lebih pesimistis menyatakan, tidak mungkin 
MA dapat menjalankan fungsi yang seharusnya diemban dalam penyatuan satu atap 
secara baik karena mengurus dirinya sendiri saja MA tidak mampu.

            Kekhawatiran lahirnya monopoli kekuasaan kahakiman oleh MA 
dirasakan pula oleh tim kerja terpadu mengenai pengkajian pelaksanaan Tap MPR 
No X/MPR/1998 berkaitan dengan pemisahan yang tegas antara fungsi-fungsi 
yudikatif dan eksekutif (tim kerja terpadu). 

            Tim yang dibentuk dengan Keppres No 21/1999 dan terdiri atas 
multistakeholders tersebut merekomendasikan perlunya pembentukan Dewan 
Kehormatan Hakim (istilah yang mereka gunakan untuk Komisi Yudisial) yang 
berwenang mengawasi perilaku hakim, memberikan rekomendasi mengenai rekrutmen, 
promosi, dan mutasi hakim, serta menyusun code of conduct bagi hakim.

            Karena itu, hampir seluruh rekomendasi tim tersebut kemudian 
diadopsi dalam Penjelasan Umum UU No 35/1999 tentang Perubahan atas 
Undang-Undang No 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan 
Kehakiman.

            Di negara lain, keberadaan komisi semacam itu merupakan hal yang 
jamak. Bahkan, seorang pakar asing pernah menyatakan bahwa keberadaan komisi 
semacam itu sudah menjadi tren di negara yang berciri demokrasi modern. 
Walaupun demikian, fungsi, organisasi, dan penamaannya berbeda antara satu 
negara dan negara lainnya. 

            Di Afrika Selatan dikenal lembaga yang disebut Judicial Service 
Commission yang berfungsi memberikan rekomendasi dalam hal pemberhentian hakim, 
mengajukan calon Ketua MA, dan memberikan masukan dalam pengangkatan Ketua 
serta Wakil Ketua MK.(jpnn) 


            Moh Ma'ruf Syah, managing Partners Ma'ruf Syah and Partners Law 
Firm di Surabaya 
     


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke