RIAU POS
Di Tengah Mafia Peradilan
Kamis, 03 Agustus 2006
(Satu Tahun Komisi Yudisial)
Kemarin, Rabu (2/8/2006), Komisi Yudisial (KY) berusia satu tahun.
Momen satu tahun KY ini dapat dijadikan refleksi bersama. Betapa tidak, sejak
awal kehadiran dan kelahirannya, KY telah menimbulkan pro dan kontra seputar
seberapa jauh kewenangan melakukan intervensi atas otonomi lembaga peradilan.
Karena itu, dalam pentas dunia hukum pada tahun terakhir ini, telah
kita saksikan bersama-sama tarik-menarik antara KY dan MA. Bahkan, Presiden SBY
sempat memberikan atensi terhadap pertikaian tersebut.
Lantas, bagaimana wajah peradilan kita yang ditengarai banyak
pengamat sarat dengan "mafia peradilan"? Meskipun untuk dapat disebut sebagai
benar-benar mafia yang terstruktur dan jaringan rapi barangkali terlalu
berlebihan. Karena itu, sebutan mafia peradilan lebih memberikan perhatian
serius terhadap penegak hukum.
Spirit pembentukan KY adalah untuk mengatasi mafia peradilan yang
telanjur mengakar dalam lembaga peradilan di Indonesia.
Ketua KY juga prihatin ketika melihat 31 hakim agung menuntut uji
materiil terhadap wewenang KY dalam pengawasan hakim. Lebih jauh dia juga
menyayangkan pemerintah dan DPR yang tidak merespons. Pada awal pembentukan,
presiden memang terkesan mendukung. Tapi akhir-akhir ini, masyarakat bisa
melihat sendiri, presiden terkesan setengah-setengah untuk memberantas mafia
peradilan.
Sekilas KY
Bukan pekerjaan mudah menyinergikan Mahkamah Agung (MA) dan KY.
Mengingat dua lembaga itu berbeda. Memang tidak harus disatukan, tetapi pada
tingkat misi besar, keduanya harus mengemban cita-cita luhur bangsa dan harus
seiring.
KY seperti halnya komisi yang lain, misalnya, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), awal kelahirannya menjadi bumerang bagi pihak penyidik. Tetapi
karena ada aturan main yang jelas, persoalannya menjadi tereliminasi sendiri
meski hingga kini masih menyisakan problem.
Dengan demikian, muncul banyak pertanyaan, kenapa di Indonesia
sekarang ini lebih banyak bermunculan komisi-komisi. Bukankah secara
kelembagaan bangsa Indonesia telah terpenuhi dengan lengkap berupa perangkat
birokrasi penegak hukum. Sebagai negara yang memasuki transisi demokrasi
seperti sekarang ini, Indonesia memerlukan lembaga extra not instant agar
demokrasi cepat terwujud.
Karena itulah, perlu pemahaman konsep ideal tentang KY itu sendiri.
Sebenarnya, ide tentang perlunya suatu komisi khusus untuk menjalankan
fungsi-fungsi tertentu yang berhubungan dengan kekuasaan kehakiman bukanlah hal
baru.
Dalam pembahasan RUU tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman sekitar 1968, sempat diusulkan pembentukan lembaga yang diberi nama
Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH). Majelis ini berfungsi memberikan,
mempertimbangkan, dan mengambil keputusan terakhir mengenai saran-saran dan
atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan,
pemberhentian, dan tindakan atau hukuman jabatan para hakim yang diajukan oleh
Mahkamah Agung (MA) maupun menteri kehakiman.
Namun dalam perjuangannya, ide tersebut menemui kegagalan dan tidak
berhasil dimasukkan dalam UU No 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman.
Ide tersebut muncul kembali dan menjadi wacana kuat sejak adanya
desakan penyatuan atap bagi hakim pada 1998-an. Sebagaimana diketahui, pada
1998, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan Ketetapan MPR RI No
X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan
dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.
Tap MPR tersebut menyatakan perlunya segera diwujudkan pemisahan
yang tegas antara fungsi-fungsi yudikatif dan eksekutif.
Ternyata, masalahnya tidak sesederhana itu. Setelah adanya komitmen
politik untuk memberlakukan penyatuan atap -pemindahan kewenangan administrasi,
personel, keuangan, dan organisasi pengadilan dari departemen ke MA- muncul
kekhawatiran baru.
Menurut pendapat sekretaris eksekutif LeIP, yaitu kekhawatiran akan
lahirnya monopoli kekuasaan kehakiman oleh MA. Selain itu, ada kekhawatiran
bahwa MA tidak akan mampu menjalankan tugas barunya itu dan hanya mengulangi
kelemahan selama ini.
Bahkan, pandangan yang lebih pesimistis menyatakan, tidak mungkin
MA dapat menjalankan fungsi yang seharusnya diemban dalam penyatuan satu atap
secara baik karena mengurus dirinya sendiri saja MA tidak mampu.
Kekhawatiran lahirnya monopoli kekuasaan kahakiman oleh MA
dirasakan pula oleh tim kerja terpadu mengenai pengkajian pelaksanaan Tap MPR
No X/MPR/1998 berkaitan dengan pemisahan yang tegas antara fungsi-fungsi
yudikatif dan eksekutif (tim kerja terpadu).
Tim yang dibentuk dengan Keppres No 21/1999 dan terdiri atas
multistakeholders tersebut merekomendasikan perlunya pembentukan Dewan
Kehormatan Hakim (istilah yang mereka gunakan untuk Komisi Yudisial) yang
berwenang mengawasi perilaku hakim, memberikan rekomendasi mengenai rekrutmen,
promosi, dan mutasi hakim, serta menyusun code of conduct bagi hakim.
Karena itu, hampir seluruh rekomendasi tim tersebut kemudian
diadopsi dalam Penjelasan Umum UU No 35/1999 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman.
Di negara lain, keberadaan komisi semacam itu merupakan hal yang
jamak. Bahkan, seorang pakar asing pernah menyatakan bahwa keberadaan komisi
semacam itu sudah menjadi tren di negara yang berciri demokrasi modern.
Walaupun demikian, fungsi, organisasi, dan penamaannya berbeda antara satu
negara dan negara lainnya.
Di Afrika Selatan dikenal lembaga yang disebut Judicial Service
Commission yang berfungsi memberikan rekomendasi dalam hal pemberhentian hakim,
mengajukan calon Ketua MA, dan memberikan masukan dalam pengangkatan Ketua
serta Wakil Ketua MK.(jpnn)
Moh Ma'ruf Syah, managing Partners Ma'ruf Syah and Partners Law
Firm di Surabaya
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/