http://www.sinarharapan.co.id/berita/0608/09/sh07.html


Eksekusi Mati Tibo Cs 12 Agustus 
Oleh
Erna Dwi Lidiawati


Palu-Kejaksaan Negeri Palu Sulawesi Tengah, Selasa (8/8), mengirimkan surat 
pemberitahuan kepada pihak keluarga bahwa terpidana mati Poso Fabianus Tibo, 
Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu akan segera dieksekusi pada Sabtu, 12 
Agustus 2006 mendatang. 

Kepastian diterimanya surat pemberitahuan eksekusi mati ini disampaikan 
Robertus Tibo, putra tertua Fabianus Tibo yang kini menetap di Tentena, 
Sulawesi Tengah. Robert menjelaskan bahwa dalam surat bernomor: 
SR.65/R.2.10/Buh.1/8/2006 disebutkan bahwa Tibo Cs akan diekseksusi pada Sabtu 
(12/8), sekitar pukul 00.15 Wita. Namun tidak disebutkan di mana pelaksanaan 
eksekusi tersebut.

Setelah menerima surat tersebut, keluarga Tibo cs langsung menyatakan 
penolakan. "Seluruh keluarga sudah menyatakan penolakan atas eksekusi itu. Kami 
sudah mengirimkan surat kepada Kejaksaan menyatakan sikap keluarga kami yang 
menolak penetapan eksekusi itu," kata Robert menegaskan sikap keluarga mereka.

Tibo Cs ditetapkan sebagai terpidana mati oleh Pengadilan Negeri Palu pada 5 
April 2001. Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan 
serangkaian pembunuhan dan pembakaran rumah sepanjang kurun waktu Mei-Juli 
2000, selama Poso dilanda kerusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 
Mereka dituduh bertanggung jawab atas terbunuhnya 122 orang dan dibakarnya 
sekitar 4.000 rumah di Poso selama jangka waktu tersebut.

Belakangan, seluruh tuduhan itu dibantah Tibo Cs yang saat ini ditahan di 
Lembaga Pemasyarakatan Klas 2A Palu. Mereka menyebutkan ada 16 tokoh di Poso 
yang bertanggung jawab atas meletupnya kerusuhan Poso. Polisi pun lalu 
melakukan penyelidikan atas pengakuan Tibo Cs itu. Sayangnya, saat ini 
bagaimana perkembangan penyelidikan terhadap 16 orang itu sudah tidak terdengar 
lagi, sampai kemudian pihak keluarga dikejutkan oleh surat pemberitahuan 
eksekusi itu. 

Adapun pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng dan Kejaksaan Negeri Palu sampai kini 
belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. Para pejabat di dua 
institusi paling berkompeten ini memilih tutup mulut. Sementara itu, Penasihat 
Hukum Tibo Cs Roy Rening, juga menyatakan menolak eksekusi itu. Menurutnya, 
Tibo Cs tidak bersalah.
"Negara melakukan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa jika tiga orang tak 
bersalah itu dihukum mati," tegas Roy. n
 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke