http://www.gatra.com/artikel.php?id=96919


Dakwaan
Mulyana W Kusuma Diancam 20 Tahun Penjara


Jakarta, 9 Agustus 2006 16:50
Anggota Komisi Pemilihan Umum Mulyana Wira Kusuma diancam hukuman 20 tahun 
penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar, karena didakwa melakukan korupsi dalam 
pengadaan kotak suara pemilu 2004.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya 
menyatakan, Mulyana bersama-sama dengan pegawai KPU RM Purba telah melanggar 
Keppres No. 18 tahun 2000 tentang pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah 
dalam pelaksanaan pemilu 2004.

"Terdakwa I Mulyana W Kusuma dan terdakwa II Richard Manusung Purba 
masing-masing sebagai Ketua dan sekretaris panitia pengadaan kotak suara pemilu 
2004 tidak melaksanaan proses pengadaan sesuai dengan aturan yang ada," kata 
JPU Khaidir Ramli dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Khusus 
Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu.

Dalam surat dakwaan setebal 21 halaman tersebut JPU menjelaskan terdakwa I dan 
terdakwa II bersama-sama dengan Sihol P Manullang (terdakwa kasus yang sama 
dalam berkas terpisah) dinilai telah melakukan perbuatan memperkaya diri 
sendiri, orang lain atau korporasi secara melawan hukum sehingga merugikan 
keuangan negara.

Mulyana maupun RM Purba dinilai melanggar hukum sesuai Pasal 2 ayat (1) jo 
Pasal 18 undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diperbaharui undang-undang 
No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke satu 
KUHPidana untuk dakwaan primair.

Sedangkan untuk dakwaan subsidair, kedua terdakwa dinilai melanggar hukum 
sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana 
diperbaharui undang-undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo 
Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHPidana.

"Terdakwa I dan terdakwa II dalam rangka pengadaan kotak suara pemilu tahun 
2004 dalam proses untuk mengikuti prakualifikasi tidak membuat syarat-syarat 
secara lengkap yang harus dipenuhi perusahaan atau rekanan," kata JPU.

Masih dalam surat dakwaannya JPU menjelaskan terdakwa I Mulyana setelah 
menetapkan perusahaan yang lolos prakualifikasi agar membentuk konsorsium, 
padahal seharusnya itu sejak awal sudah dijelaskan.

Sementara terdakwa II memerintahkan saksi Kusmanto dari KPU untuk menambah atau 
mengubah data tiga perusahaan yang sebenarnya tidak lulus prakualifikasi dengan 
tujuan ketiganya lolos prakualifikasi dan menjadi anggota konsorsium.

"Bahwa ketiga perusahaan yaitu PT Lima Wira Wisesa, PT Nadia Mitra Wangi dan PT 
Bukit Permata Batu pada kenyataannya tidak pernah mengikuti pelelangan 
pengadaan kotak suara 2004," kata anggota tim JPU lainnya Endro Wasistomo.

Adapun konsorsium itu dikoordinir oleh PT Survindo Indah Prestasi Sihol P 
Manullang dengan anggota selain ketiga perusahaan tersebut diatas juga PT Cipta 
Kreasi Packindo, PT Buana Cipta Agung dan PT Telaga Palma Kencana.

"PT Survindo Indah Prestasi dalam kontrak harus mengadakan 2.194.155 buah kotak 
suara dengan nilai sebesar Rp311,3 miliar," ujar JPU.

Namun dalam pelaksanaan pengadaan kotak suara, konsorsium tersebut sama sekali 
tidak melaksanakan sendiri pekerjaan utama yaitu perakitan kotak suara dan 
hanya sekedar menyediakan bahan baku sementara pekerjaan lainnya 
disubkontrakkan sehingga bertentangan dengan Keppres No.18 tahun 2000.

Akhirnya dibuat adendum sebanyak dua kali oleh KPU untuk merevisi jumlah kotak 
yang dikerjakan oleh PT Survindo dari 2.194.155 menjadi 419.420 kotak dengan 
nilai Rp59,5 miliar. Namun karena perusahaan tersebut telah mengerjakan 440.526 
kotak maka KPU melakukan pembayaran Rp62,5 miliar.

"Dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II telah 
memperkaya Sihol P Manullang atau orang lain atau PT Survindo Indah Prestasi 
dengan kerugian negara Rp15,5 miliar," kata JPU lainnya Agus Salim.

Majelis hakim yang diketuai oleh Murdiono akan melanjutkan persidangan pada 
Rabu (23/8) dua pekan yang akan datang dengan agenda mendengarkan eksepsi dari 
terdakwa I dan terdakwa II dan masing-masing penasehat hukumnya.

Mulyana saat ini masih menjalani hukuman di LP Cipinang atas kasus suap 
terhadap auditor BPK Khairiansyah Salman senilai Rp300 juta dan divonis dua 
tahun tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Khusus Tipikor pada 12 September 
2005. [TMA, Ant

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke