* forgive me, saya langsung menanggapi dari point
ini, tidak mengikuti diskusi dari awal
* kalo melihat mas samudjo menyebut-2 'masa tunggu
/iddah' 3 bulan, mestinya ini terkait dengan konteks
/cases di mana yang akan menikah adalah seorang yang
statusnya sudah janda.
* sekaligus menanggapin masarcon:
spt. disebutkan mas sam, salah satu syarat sah nya
nikah adalah adanya wali bagi pihak mempelai wanita,
jika wanitanya masih gadis ( jika sudah janda, wali
tidak diperlukan lagi. She can fully decide for/
represent herself ).
jadi kalo (konon) di kampus-2 katanya ada kasus
di kelompok-2 usrah/halaqah di mana ustadz 'berani-2' nya
mengambil alih peran orang-tua / wali mempelai wanita,
itu jelas-2 salah/melanggar syariat islam yang benar:
di samping melanggar ketentuan 'hirarki' perwalian,
itu juga melanggar asas transparansi & musyawarah di
dalam islam.
( di luar soal nikah, saya pada dasarnya tidak keberatan
dengan keberadaan grup-2 pengajian usrah/halaqah
ASAL dilakukan dengan mengindahkan prinsip
t.r.a.s.p.a.r.a.n.s.i, artinya hal itu dilakukan
dengan persetujuan orang tua para mahasiswa/i tersebut.
karena hak & kewajiban mendidik anak pertama-2
adalah melekat pada orang tuanya; kalau orang tuanya
'berhalangan' baru sanak keluarga lain sebagai
'wali' nya, kalau ini tidak ada baru orang lain
boleh mengambil alih 'lisensi'/hak perwalian ini ).
***
kami, mahasiswa/i muslim di jerman juga membuat grup-2
pengajian halaqah, tetapi penyelenggaraannya transparan,
kami tidak menggunakan sistem 'ustadz' - everyone
in the group could get the 'job' as the 'ustadz/ah'
secara bergantian, dan kami tidak ngurusin soal -
nikah-cerai-rujuk para peserta - itu urusan mereka
sendiri ... :) >
***
Please, remember, dalam hal nikah hanya pihak mempelai
wanita yang memerlukan wali. Mempelai laki-2 tidak.
Saya memang belum 'menemukan' acuan hukum mengenai
seberapa jauh 'wewenang' orang tua terhadap perwalian
anak laki-lakinya ( ato dg. kata lain: berapa batas umur
seorang anak laki-2 sampai dia "independent", boleh
mengambil keputusan sendiri utk. dirinya tanpa minta
persetujuan orang tuanya):
kalo saya akan menggunakan analogi kasus lain:
Pada suatu riwayat di jaman Nabi Muhamad, saat
beliau mempersiapkan suatu ekspedisi militer/perang,
dan melakukan 'pendaftaran wajib militer', ketika
seorang anak muda yang usianya belum genap 18 tahun
ikut mendaftarkan diri, Nabi meminta anak muda tsb.
supaya meminta izin orang tuanya terlebih dahulu.
Dari sini saya membuat analogi: Usia minimum seorang
lelaki untuk menikah adalah 18 tahun, dan jika sudah
siap menikah, menurut syariat Islam dia *-tidak harus-*
meminta persetujuan orang tuanya, tetapi tentu saja
di lain pihak, dari asas *-silaturahmi-*, tentu saja
akan lebih baik dan sopan jika si anak lelaki ini
memberitahukan rencana pernikahannya ke orang tuanya
( meskipun dia sudah hidup 'mandiri' misalnya ).
Jadi di dalam syariat Islam, tidak ada istilah 'kawin
lari':
--> anak perempuan (gadis) yang 'kawin lari'
menikah tanpa persetujuan wali, pernikahannya
tidak sah
--> laki-laki tidak memerlukan wali, jadi bagi
laki-2 tidak ada kamus 'kawin lari'. Demikian
pula bagi wanita yang statusnya sudah janda
(*) memang ada kasus-2 yang 'kompleks' yang
memerlukan solusi khusus, misalnya: jika si
gadis tsb. masuk islam, tetapi orang tuanya
non muslim, apakah orang tuanya masih berhak
menjadi "wali" nya?
(*) masih banyak kasus-2 'non-standard' yang cukup
repot juga untuk di bahas di sini ...
mohon dikoreksi apabila ada kesalahan di dalam
uraian saya di atas.
wassalam,
---( IM )---------------------------------------
--- In "Ari Condro" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> di kampus kampus, sering terjadi, orang tua tidak
> tahu kalau anaknya sudah menikah. yg menikahkan
> adalah ustad dari pengajian yang diikuti oleh
> anak-anak mereka.
>
> gimana nih ?
>
> On 8/15/06, samudjo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> > Ada rukun nikah yang dilanggar:
> >
> > (*) Ketentuan masa iddah 3 bulan
> > (*) Wali nikah tidak syah baik menurut agama, maupun
> > (*) catatan sipil Betul kata mbak Lina, tegakkan saja
> > (*) hukum setegak-tegaknya
> >
> > Salam,
> >
> > Samudjo
> >
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/