RRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRR
Melacur dan berzinah di negeri-negeri mereka, - dikenakan Hukum Rajam
dan bisa masuk ke . . . NERAKA !
Di Negeri Kita (yang konon negeri berpenduduk religius, berkebudayaan
tinggi, . . .) mereka menikmati SYURGA DUNIA di atas kemelaratan dan
penderitaan Rakyat Indonesia !!!
Nahdlatul Ulama, - Komunitas Muslim terbesar di Negeri Kita, - Bapak Gus Dur
Yang Terhormat, - KAPAN kita yang konon adalah negeri berpenduduk Muslim
terbesar di dunia ini, bisa keluar dari comberan-busuk yang menghina
Kehormatan
Bangsa Indonesia ini ??? Mau ditunggu sampai kapan lagi ??? Sampai seluruh
Negeri dan Bangsa ini terjerumus ke dalam Neraka Jahannam ???
Wahai, Komunitas Cendekiawan Bangsa Besar ini !
". . . apa guna punya ilmu tinggi -
kalau hanya untuk mengibuli
apa guna banyak baca buku -
kalau mulut kau bungkam melulu . . ."
*
*Paradoks demi paradoks, ironi demi ironi, -
tragedi demi tragedi
di Negeri Kita ini dipaksa tawakkal sepanjang jaman . . .
RedTOLERANSI.RRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRR
PBNU Nyatakan Kawin Kontrak Haram
Jakarta, 15 Agustus 2006 00:54
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa kawin kontrak dalam
hukum Islam haram dilakukan karena diindikasikan sebagai pelacuran atau
perdagangan manusia terselubung yang mencari pembenaran.
"Itu kan kawin berdasarkan iming-iming uang, itu sama saja dengan
pelacuran," kata pengurus Syuriah PBNU, Kyai Ma`ruf Amin di sela Halaqah
Ulama, Upaya Pencegahan dan Perlindungan Korban Trafficking Bagi Masyarakat
di yang digelar di Jakarta, Senin (14/8).
Dalam kajian PBNU, katanya, kawin kontrak dikategorikan sebagai bagian dari
perdagangan manusia atau pelacuran terselubung dan istilah kawin kontrak
digunakan hanya bertujuan agar tidak dianggap asusila.
Oleh karena itu, PBNU meminta pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan
perlindungan dan menangkal merebaknya praktik perdagangan manusia di
Indonesia yang salah satunya melalui Undang-undang trafficing.
"PBNU bersama Fatayat NU akan mendesak DPR untuk segera mengesahkan UU
Trafficking yang sudah selesai dibahas di DPR," jelasnya.
Terkait hal itu PBNU juga akan melakukan sosialisasi mengenai trafficing di
pesantren-pesantren karena Kyai Ma`ruf juga mengaku pernah mendengar bahwa
korban trafficing banyak juga dari kalangan pesantren.
Sementara Ketua Fatayat NU Maria Ulfah Ansor mengungkapkan, dari 1 juta
korban trafficing per tahunnya, 80 persennya adalah wanita. "Makanya Fatayat
menghendaki agar pemerintah segera menangkal dan melindungi korban
trafficking".
Fatayat NU, katanya, akan melakukan tindakan langsung dengan melakukan
pendekatan ke masyarakat bawah untuk mensosialisasikan masalah
praktik-praktik perdagangan manusia ini kepada wanita-wanita di pedesaan.
"Kita akan turun ke tingkat desa dan kecamatan untuk melakukan pengertian
soal pedagangan manusia," jelasnya.
Upaya itu dilakukan karena selama ini yang menjadi korban praktik tidak
terpuji itu adalah perempuan-perempuan desa yang terjebak setelah
diiming-imingi kerja dengan gaji besar. *[EL, Ant]
http://www.gatra.com/artikel.php?id=97080
*
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/