sayangnya uu ini tidak memuat pasal yang dapat
memberikan sanksi bagi aparat nakal yang suka pura
pura tidak tahu kelahiran uu ini, sehingga masih suka
memeras orang yang mau mengurus dokumen di
pemerintahan.

--- Ambon <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/082006/16/1101.htm
> 
> 
> UU Kewarganegaraan Masih Diskriminatif?
> Memupus Hantu SBKRI
> Oleh SUHIRLAN A. dan AZANUL ARIF 
> 
> 
> LAGU kebangsaan Indonesia Raya mengalun syahdu di
> restoran mewah di Jln. Kakap, Pasar Ikan, Jakarta
> Utara, Sabtu (11/8) pagi. Sekira lima ratus orang
> dari etnis Tionghoa berkumpul dan berdiskusi setelah
> disahkannya Undang-undang No. 12/2006 tentang
> Kewarganegaraan RI. Mereka berharap, UU ini menjadi
> akhir dari diskriminasi yang mereka terima dari
> birokrasi dan masyarakat selama ini.
> 
> Sebetulnya, praktik diskriminasi pengurusan
> administrasi yang tertele-tele terhadap warga
> keturunan Tionghoa, bukan cerita baru. Salah satu
> bentuk diskriminasi yang terjadi di Indonesia adalah
> penerapan ketentuan tentang Surat Bukti
> Kewarganegaraan Republik Indonesia, atau yang lebih
> populer disebut SBKRI. Hampir semua urusan vital
> seperti membuat KTP, paspor, masuk sekolah hingga
> membuka rekening bank mengharuskan mereka untuk
> menunjukkan SBKRI. 
> 
> Untuk mendapatkan SBKRI ternyata tidak mudah, harus
> melalui perjuangan keras yang menghabiskan begitu
> banyak dana, daya, dan waktu. 
> 
> SBKRI adalah pokok masalah yang dihadapi warga
> keturunan Tionghoa dari dulu hingga sekarang.
> Sebetulnya, Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden
> Megawati telah menegaskan bahwa warga keturunan
> Tionghoa adalah juga WNI sehingga tidak perlu lagi
> SBKRI. Namun, kebijakan itu tidak berjalan di
> birokrasi. Penyebabnya adalah belum dicabutnya
> peraturan tentang pemberlakuan SBKRI.
> 
> Jika merunut sejarah, pemberlakuan SBKRI terhadap
> keturunan Tionghoa karena faktor politis dan
> keamanan. Dasar hukum SBKRI adalah Undang-Undang No.
> 62 tahun 1958 tentang "Kewarganegaraan Republik
> Indonesia" yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman
> G.A. Maengkom dan disahkan oleh Presiden Soekarno. 
> 
> Saat itu, ada konsekuensi dari klaim politik
> pemerintahan Mao Tse Tung bahwa semua orang Cina di
> seluruh dunia termasuk Indonesia adalah warga negara
> Republik Rakyat Tiongkok karena asas ius sanguinis.
> Asas itu menganut kewarganegaraan seseorang
> berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara
> tempat kelahiran. Melalui Peraturan Pemerintah No
> 20/1959 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang
> Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik
> Rakyat Tiongkok, ada pengelompokan WNI yakni WNI
> tunggal dan pemilihan dwikewarganegaraan RI-RRT.
> 
> Sebenarnya, permasalahan dwikewarganegaraan sudah
> selesai ketika terbitnya UU No. 4/1969. Dalam
> penjelasan umum UU itu, permasalahan status WNI
> Tionghoa sudah terselesaikan dan anak-anak WNI
> Tionghoa yang lahir setelah tanggal 20 Januari 1962
> sudah menjadi WNI tunggal. Sementara itu, WNI
> Tionghoa dewasa tidak diperbolehkan lagi untuk
> memilih kewarganegaraan lain-selain kewarganegaraan
> Indonesia dan tidak perlu lagi membuktikan
> kewarganegaraan dengan SBKRI.
> 
> Pada era Presiden Soeharto pun telah mengeluarkan
> Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1996
> tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia.
> Salah satu butirnya adalah pemenuhan kebutuhan
> persyaratan untuk kepentingan tertentu tersebut
> cukup menggunakan kartu tanda penduduk, atau kartu
> keluarga (KK), atau akte kelahiran. Dengan
> berlakunya keputusan presiden ini, maka segala
> peraturan perundang-undangan untuk kepentingan
> tertentu mempersyaratkan SBKRI, dinyatakan tidak
> berlaku lagi.
> 
> Nyatanya tidak demikian. Warga keturunan Tionghoa
> masih tetap mengalami diskriminasi. Tidak hanya yang
> warga Tionghoa biasa tapi juga mereka yang telah
> berjasa kepada republik ini. Pasangan pebulu tangkis
> nasional peraih emas Olimpiade Barcelona 1992, Alan
> Budikusumah dan Susi Susanti pernah mengeluhkan
> proses administrasi pengurusan paspor yang
> berbelit-belit. 
> 
> Padahal, saat itu mereka akan mewakili Indonesia
> menjadi pembawa obor olimpiade Athena, Yunani.
> Untunglah, Alan dan Susi berkesempatan mengadukan
> masalah ini pada Presiden Megawati, sehingga menjadi
> beres. Tapi bagaimana dengan jutaan warga keturunan
> lainnya?
> 
> Lahirnya UU No.12/2006 tentang Kewarganegaraan RI
> sebenarnya 'kembali' mempertegas komitmen menyangkut
> penghapusan diskriminasi antara warga pribumi dan
> nonpribumi (warga negara turunan) ditengah-tengah
> masyarakat maupun pemerintahan. 
> 
> Anggota DPR RI Murdaya Poo mengungkapkan, UU
> Kewarganegaraan yang baru disahkan ini lebih
> komprehensif dan antidiskriminasi daripada
> aturan-aturan kewarganegaran sebelumnya. Salah
> satunya, yakni dihapuskannya keraguan terhadap warga
> Indonesia asli dan bukan asli.
> 
> Tapi bagi Ketua Umum Gerakan Perjuangan Anti
> Diskriminasi Indonesia (GANDI), Wahyu effendi, UU
> ini belum menyelesaikan masalah diskirminasi yang
> dialami oleh etnis Tionghoa. Undang-undang yang baru
> ini justru menjadi satu sumber yang sangat
> diskriminatif karena masih mencantumkan kata asli
> dan tidak asli. Bahkan, untuk mengambil keputusan
> kata "asli" dalam UU tersebut, harus diselesaikan
> lewat jalur lobi antarfraksi.
> 
> "Dalam pasal 2 BAB I Ketentuan Umum disebutkan, Yang
> menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang
> bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
> yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
> negara. Itu ketentuan umumnya. Kata Asli disini
> adalah lahir di Indonesia," kata Wahyu
> 
> Dalam praktiknya, banyak sekali etnis Tionghoa
> diperlakukan diskriminatif dan masih harus
> menunjukkan SBKRI. Padahal, dengan disahkannya
> Undang Undang Kewarganegraaan ini, semua komponen
> birokrasi, seharusnya sudah tidak lagi mempersoalkan
> surat SBKRI, yang terdapat dalam pasal 4 Peraturan
> Penutup UU 62 tahun 1958. "Ini artinya, UU juga
> harus diikuti oleh UU yang lain seperti UU Sipil dan
> UU keimigrasian karena masih mencantumkan asal
> muasal keturunan atas dasar etnisitas," kata Wahyu.
> (Penulis wartawan "PR" dan kontributor)**
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been
> removed]
> 
> 
> 
>
***************************************************************************
> Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat
> Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in
> Commonality & Shared Destiny.
> http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
>
***************************************************************************
>
__________________________________________________________________________
> Mohon Perhatian:
> 
> 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA
> (kecuali sbg otokritik)
> 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg
> akan dikomentari.
> 3. Reading only, http://dear.to/ppi 
> 4. Satu email perhari:
> [EMAIL PROTECTED]
> 5. No-email/web only:
> [EMAIL PROTECTED]
> 6. kembali menerima email:
> [EMAIL PROTECTED]
>  
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
>     [EMAIL PROTECTED]
> 
>  
> 
> 
> 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 





***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke