REFLEKSI: Ini namanya "tebang pilih" dengan begitu kayu pohon cendana jauh 
lebih keras dari baja.

KOMPAS
Rabu, 23 Agustus 2006 

 
Melindungi Korupsi dengan Inpres 


Agus Purnomo



Di tengah gencarnya usaha memberantas korupsi, Departemen Dalam Negeri 
merancang instruksi presiden tentang penanganan kasus korupsi. 

Diharapkan, inpres itu mampu memberdayakan auditor internal dalam penanganan 
kasus korupsi. Menurut Mendagri, inpres ini dibuat agar tidak ada fitnah dalam 
dugaan korupsi, tetapi harus ada bukti awal. 

Informasi awal yang mengatakan seseorang melakukan korupsi sebaiknya 
ditindaklanjuti dulu oleh aparat internal. Aparat internal itulah yang 
menyimpulkan seberapa jauh yang bersangkutan melanggar. Jika ditemukan 
pelanggaran, akan diserahkan kepada kepala daerah atau penegak hukum. 

Inpres ini merupakan tindak lanjut pemerintah atas keluhan gubernur, bupati, 
dan wali kota yang terganggu atas pemeriksaan dirinya karena dugaan korupsi. 

Bertolak belakang 

Kebijakan pemerintah itu amat bertolak belakang dengan aturan yang ada. Untuk 
membentuk pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, bangsa ini memiliki beberapa 
aturan, antara lain, Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara 
yang Bersih dan Bebas KKN. 

Tindak lanjut ketentuan itu adalah dibuat Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN, UU No 31/1999 
tentang Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dengan UU No 20/2001, dan UU No 
30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi. 

Maka, niat pemerintah untuk mengeluarkan inpres penanganan korupsi jelas 
bertentangan dengan berbagai aturan itu. Inpres akan membuat penyelenggara 
negara terlindungi dari kesalahan yang disengaja maupun tidak disengaja. 

Dalam Pasal 1 angka 1 UU No 28/1999 disebutkan, definisi Penyelenggara Negara 
adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau 
yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya terkait penyelenggaraan 
negara sesuai ketentuan yang berlaku. 

Penyelenggara Negara meliputi: a) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; 
b) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; c) Menteri; d) Gubernur; e) 
Hakim; f) Pejabat Negara lain sesuai ketentuan yang berlaku; dan g) Pejabat 
lain yang memiliki fungsi strategis terkait penyelenggaraan negara sesuai 
ketentuan yang berlaku. 

Pertentangan mendasar adalah dalam asas-asas penyelenggaraan negara. Asas-asas 
umum penyelenggaraan negara meliputi: 1) Asas Kepastian Hukum; 2) Asas Tertib 
Penyelenggaraan Negara; 3) Asas Kepentingan Umum; 4) Asas Keterbukaan; 5) Asas 
Proporsionalitas; 6) Asas Profesionalitas; dan 7) Asas Akuntabilitas. 

Pemberian perlindungan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seolah tidak 
memahami perbedaan antara persoalan pidana dan administrasi negara. Amat jelas, 
persoalan administrasi negara terkait pelanggaran yang sifatnya administrasi 
negara. Tetapi, bila perbuatan yang telah dilakukan para gubernur, bupati, dan 
wali kota diduga sudah mengandung unsur pidana, maka ketentuan hukum pidanalah 
yang berlaku. 

Kaitannya dengan persoalan pidana secara jelas disebutkan dalam Pasal 6 UU No 
8/1881 tentang Hukum Acara Pidana bahwa Penyidik adalah Pejabat Polisi dan 
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh 
undang-undang. 

Pemberian wewenang terhadap internal lembaga terkait untuk melakukan penyidikan 
(bahwa ada atau tidaknya unsur kerugian negara) akan menimbulkan kesan tidak 
transparannya pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut. Hal ini 
tentunya akan membuka peluang terjadinya kerja sama antara internal auditor dan 
pihak- pihak yang diduga terlibat kasus korupsi. bila hal ini terjadi, maka 
akan semakin maraklah korupsi di kalangan penyelenggara negara. 

Selain itu, proses penanganan internal akan membuat tidak efisiennya penanganan 
kasus korupsi karena semakin panjangnya jalur pemeriksaan. Hal ini tentunya 
akan menambah biaya baru terhadap penanganan kasus-kasus dugaan korupsi yang 
melibatkan pejabat negara. Toh, pada akhirnya ketika kasus dugaan korupsi 
tersebut ditemukan unsur kerugian negara akan dilaporkan kepada aparat penegak 
hukum 

Peran serta masyarakat 

Salah satu alasan mendasar Departemen Dalam Negeri ingin mengeluarkan inpres 
ini adalah untuk menghindari fitnah terhadap pejabat negara. Alasan ini 
kelihatan terlalu dipaksakan keberadaannya. Padahal, aturan hukum telah 
mengatur dengan jelas bahwa kepada setiap orang yang melakukan pencemaran nama 
baik orang lain akan diberikan sangsi. 

Jadi, alasan itu sangat mengada-ada. Dalam realitanya, kebanyakan orang yang 
melaporkan adanya dugaan kasus korupsi sering dijadikan tersangka dengan alasan 
pencemaran nama baik, sementara kasus dugaan korupsi sendiri berjalan dengan 
lambat. 

Dampak dari pemberian perlindungan terhadap para pejabat negara yang diduga 
melakukan korupsi tentunya akan membuat peran aktif masyarakat untuk melapor 
kepada aparat penegak hukum semakin melemah. Padahal, dalam Pasal 8 ayat (1) 
menyatakan, masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab untuk ikut mewujudkan 
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. 

Kita menyadari tanggung jawab dari penyelenggara negara tidak ringan. Hal ini 
diperburuk lagi oleh tunjangan yang diberikan negara belum sesuai dengan 
harapan yang ada. Namun, karena keterbatasan dana yang dimiliki oleh negara, 
maka kita harus menggunakan anggaran yang ada dengan sebaik-baiknya agar tepat 
sasaran. 

Pengalaman telah membuktikan bagaimana korupsi merajalela ketika peran serta 
masyarakat sangat rendah untuk turut serta membentuk pemerintahan yang bersih 
dan bebas KKN. 

Bila Departemen Dalam Negeri tetap bersikeras untuk mengeluarkan inpres 
tersebut, maka hal ini akan membuat para pejabat negara tidak takut lagi 
melakukan korupsi. Oleh sebab itu, masyarakat perlu kritis melihat hal ini. 
Usaha pemerintah untuk memberantas korupsi akan menjadi sia-sia seiring dengan 
melemahnya peran serta masyarakat dalam upaya memberantas korupsi. 

Hal ini merupakan konsekuensi logis dari belum adanya perlindungan hukum yang 
memadai bagi para pelapor dugaan kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara. 
Sementara itu, para pejabat negara yang diduga melakukan korupsi akan mendapat 
perlindungan dengan inpres. Semoga kebenaran tidak terkubur di negeri ini. 
Amin! 

Agus Purnomo Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS 


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke