SUMATERA EXPRESS
Jumat, 01 September 2006
Penanganan Perkara Korupsi
Cara penanganan tersangka pelaku tindak pidana korupsi antara Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Timtastipikor) maupun yang ditangani penyidik internal di kepolisian dengan
kejaksaan sungguh jauh berbeda. Paling tidak, perlakuan yang tampak keluar
sungguh berbeda.
Tidak satu pun tersangka pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani KPK
lolos dari jeratan hukum. Bahkan, KPK sama sekali tidak mengenal penundaan
penahanan tersangka. Kamus penanganan perkara korupsi di KPK adalah tangkap,
disidik, ditahan, diadili, dan dijebloskan ke penjara.
Penanganan tersangka korupsi yang dilakukan Timtastipikor, atau penyidik
internal kejaksaan dan kepolisian lebih "ramah" dan "bersahabat". Misalnya, ada
tersangka yang tidak langsung ditahan, atau setelah ditahan mendapatkan
penundaan penahanan.
Dari sisi formil dan materil, perbedaan perlakuan institusi penyidik
perkara korupsi itu terjadi karena memiliki dasar hukum yang cenderung berbeda.
KPK, menurut UU KPK, dinyatakan sebagai super-body.
Dalam hal ini, KPK tidak mengenal penundaan penahanan atau bahkan tidak
mengenal vonis bebas. Dengan kata lain, tersangka korupsi yang kebetulan
diketahui dan ditangani KPK hampir pasti akan dijebloskan ke penjara.
Persoalannya, perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara dugaan korupsi
tersebut menjadi tebang pilih. Tidak semua tersangka diperlakukan sama.
Koruptor kelas kakap yang sangat merugikan keuangan negara, sangat
melukai keadilan rakyat, dan bobot penyalahgunaan kekuasaannya sangat besar,
tetapi karena perkaranya ditangani Timtastipikor, kepolisian, atau kejaksaan,
sangat mungkin bernasib lebih baik dibandingkan dengan koruptor kelas kambing
yang perkaranya ditangani KPK.
Karena ditangani Timtastipikor, kepolisian, atau kejaksaan, koruptor
kelas kakap bisa saja mendapatkan penundaan penahanan. Atau, karena dalam
rentang waktu tertentu yang diharuskan hukum penyidikan atau BAP (berita acara
pemeriksaan)-nya belum rampung, tersangka harus dilepaskan dari tahanan demi
hukum.
Tersangka koruptor kelas kambing yang perkaranya ditangani KPK mustahil
mendapatkan perlakuan yang "bersahabat". Mustahil mereka mendapatkan
penangguhan penahanan, atau dilepas dari tahanan demi hukum.
Perbedaan dasar hukum dalam penanganan tersangka koruptor antara KPK,
Timtastipikor, kepolisian, dan kejaksaan memang membawa konsekuensi berbeda.
Tetapi, perbedaan-perbedaan tersebut menjadi preseden buruk yang justru
membuat masyarakat makin tidak percaya kepada institusi penyidik korupsi.
Masyarakat awam tak paham mengapa, misalnya, anggota KPU Daan Dimara
dituntut 6,5 tahun penjara dan sejak ditangkap langsung ditahan. Gubernur
Sultra Ali Mazi dan Dirut PLN Eddie Widono yang diduga korupsi dengan kerugian
negara lebih besar justru tidak ditahan.
Bagi masyarakat awam, perbedaan perlakuan terhadap tersangka korupsi
adalah cermin buruknya pemberantasan korupsi. Bagi masyarakat awam, perbedaan
penanganan tersangka korupsi adalah cermin penanganan perkara korupsi yang
tebang pilih. Besar kecilnya ancaman masuk penjara bergantung pada nasib baik
dan nasib buruk
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/