Kasus Munir Asap Tanpa Api?
Aboeprijadi Santoso Mahkamah Agung, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, pekan silam menjatuhkan putusan membebaskan terdakwa Pollycarpus dari dakwaan pembunuhan Munir. Dengan demikian, kini, tak seorang pun menjadi tersangka. Polly kini hanya didakwa melakukan pemalsuan surat. Padahal, sebelumnya, Pengadilan Jakarta Pusat menetapkan ada komplot pembunuhan berrencana. Lalu siapa pelaku dan arsitek pembunuhan aktivis HAM kondang itu? Quo vadis kasus ini? Kasus Munir menunjukkan bahwa sistim peradilan Indonesia telah menciptakan sejumlah keganjilan yang mencolok dan tak masuk akal. Pertama, ada korban pembunuhan - alm. Munir - tapi tak ada pembunuhnya. Kedua, ada pemalsuan surat Garuda, tapi tak ada pemalsunya. Ketiga, ada komplot, tapi tak ada oknum, apalagi tersangka dalangnya. Singkatnya, tak ada "smoking guns". Alias: ada asap tanpa api. Tak ada akal sehat yang mampu menerima `ada asap tanpa api'. Toh hal itu sering kali terjadi di republik ini. Inilah zaman reformasi, dengan segala tekad dan janji, tapi juga dengan kekuatan masyarakat yang semoga - lebih mantap ketimbang di masa Orde Baru. Sejak dipastikan bahwa alm. Munir telah dibunuh dengan peracunan arsenicum, akhir 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan kasus ini menjadi "ujian sejarah" bagi bangsa ini. Artinya, `Indonesia yang baru' adalah Indonesia yang mampu membongkar kasus Munir sampai tuntas ke akar-akarnya. Sebab - presiden pun tampaknya menyadari ini - kasus Munir adalah kasus yang paradigmatis dan eksemplaris atau traumatik. Dia paradigmatis, karena kasus ini bukan sekadar perkara kriminal terhadap seorang Munir, melainkan seperti pernah dibuktikan oleh TPF (Tim Pencari Fakta)-Munir dan diakui oleh Hakim Pengadilan Jakarta Pusat, Desember tahun silam adalah sebuah komplot. Dan, kita tahu, ini menyangkut peran aparat negara dalam hubungannya dengan masyarakat. Maka dia pun menjadi ilustrasi tentang hubungan warga dan masyarakat dengan negara di zaman pasca-Orde Baru - tepatnya, menjadi batu ujian apakah Orde Baru benar benar telah pasca (berlalu). Karena itu, suksesnya penyelesaian kasus Munir akan menjadi eksemplaris teladan - bagi nasib negara dan bangsa ini selanjutnya. Sebaliknya, kemacetan dan kegagalan kasus tsb akan menjadi kenangan pahit, trauma sejarah yang menggembosi martabat dan wibawa negara dan bangsa ini. Sejauh ini, janji Presiden itu masih kosong belaka. Tapi kasus Munir lambat laun telah berkembang menjadi isu yang dicermati dunia, baik LSM HAM mau pun negara-negara sahabat. Presiden SBY sendiri sudah menghadapi isu Munir di Eropa. Lebih penting lagi, di dalam negeri masyarakat mulai resah. Para pengamat dan pegiat HAM skepsis dan sinis terhadap janji-janji pemerintah dan tegak hukum di Indonesia. Dua tahun Munir terbunuh, tapi perkaranya tak kunjung melangkah maju. Pemerintah tidak bersedia mengungkap laporan TPF-Munir, bahkan polisi tak mampu dan tak bersedia menindaklanjuti sejumlah saran dari tim yang ditugasi presiden itu. Kini Mahkamah Agung membatalkan dakwaan pembunuhan. Dan Kejaksaan Agung pun tidak berniat mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas keputusan Mahkamah tsb (padahal Kejaksaan dulu pernah melakukan itu atas keputusan MA tentang kasus Mohtar Pakpahan). Kini Kapolri berjanji polisi akan melanjutkan investigasi dan "meminta Pollycarpus memberi keterangan." Aneh, bukan. Bagaimana mungkin Polly buka kartu kalau dia sudah bebas! Maka bola pun harus bergulir kembali ke elit-kuasa. "Tuan Presiden," tulis Fadjroel Rahman, dalam harian Kompas, "tangkaplah pembunuh Munir!" Kalau tidak, Anda, pemerintahan Anda dan wibawa republik ini akan menjadi taruhan berat. Sebab, demikian lanjut Fadjroel, "para pembunuh Munir itu sekarang berkeliaran bebas di negeri ini. Sekarang mereka yakin, membunuh manusia itu sah, bila hukum dapat dimanipulasi. Membunuh itu benar sepanjang fakta, kebenaran, hukum dapat direkayasa dan kekuasaan dominan melindunginya. Tuan Presiden, republik ini sekarang menjadi republik ketakutan. Para pembunuh menertawakan para pencari keadil- an, istri Munir dan anak-anaknya, orangtua dan keluarga Munir, sahabat dan simpatisannya di dalam dan luar negeri. Ketakutan berpikir bebas, berekspresi, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan inilah yang di-musuhi setiap rezim dan praktik totaliter " Demikian aktivis Fadjroel Rahman mencerminkan opini publik yang berkembang dewasa ini. Betapa tidak. Betapa banyak tragedi kemanusiaan di negeri ini yang tak terbongkar dan memaksa publik memandang asap bergumpal tanpa melihat si pemantik apinya dihadapkan ke meja hijau. Bahkan mantan Presiden B.J. Habibie, dalam bukunya yang baru "Detik Detik Yang Menentukan" hanya memberi kesan seperti apa kira kira sumber sumber api di bulan berdarah Mei 1998. Habibie juga tak banyak berbicara tentang kasus Trisakti, Pemerkosaan, Semanggi I, Semanggi II dan gelombang kekerasan di Timor Timur September 1999 yang terjadi di masa pemerintahannya. Prof. Geoffrey Robinson yang memantau langsung dan mengkaji berkas-berkas militer seputar peristiwa bumi hangus di Tim-Tim itu mengakui, dia gagal menemukan "the smoking gun" yang menyulut tragedi itu, tapi dia menunjuk ada sejumlah menteri dan perwira militer yang bertanggungjawab atas aib Indonesia di negeri bekas jajahannya itu. Namun, ada satu titik yang mungkin dapat memberi harapan. Indonesia belum seperti "republik ketakutan" (yang dikiaskan teman Fadjroel di atas) semacam "Republic of Fear"nya Irak di bawah Saddam Hussein. Masyarakat Indonesia masih memiliki daya masyarakat sipil (civil society) yang lebih kuat ketimbang misalnya di Malaysia dan Singapura di mana UU Keamanannya (Internal security Acts) mampu meredam setiap tekanan dan protes masyarakat. Kasus Munir telah mencapai titik yang menentukan: jalan terus, atau berhenti. Sekarang, dengan keganjilan "asap tanpa api" yang mustahil diterima akal-budi publik, maka masyarakat makin menyadari bahwa keadilan bagi Munir adalah keadilan bagi semua. Dengan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonnis 14 tahun bagi Pollycarpus, masyarakat tak akan bersedia menerima kemacetan, apalagi kegagalan, kasus itu. Singkatnya, keputusan Mahkamah itu dapat melahirkan momentum baru peningkatan tekanan publik terhadap negara. Sebab, kini, orang tahu benar, seperti dikatakan oleh istrinya, Suciwati, bahwa "Munir telah dibunuh dua kali". Sumber: Kolom Ahad penulis, Radio Nederland Wereldomroep, 8 Oktober 2006 http://www.ranesi.nl/tema/temahukdanham/KasusMunir/kasus_munir_asap_ta npa_api061006 *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

