Kasus Munir – Asap Tanpa Api?


Aboeprijadi Santoso


Mahkamah Agung, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, pekan silam 
menjatuhkan putusan membebaskan terdakwa Pollycarpus dari dakwaan 
pembunuhan Munir. Dengan demikian, kini, tak seorang pun menjadi 
tersangka. Polly kini hanya didakwa melakukan pemalsuan surat. 
Padahal, sebelumnya, Pengadilan Jakarta Pusat menetapkan ada komplot 
pembunuhan berrencana. Lalu siapa pelaku dan arsitek pembunuhan 
aktivis HAM kondang itu? Quo vadis kasus ini? 

Kasus Munir menunjukkan bahwa sistim peradilan Indonesia telah 
menciptakan sejumlah keganjilan yang mencolok dan tak masuk akal. 
Pertama, ada korban pembunuhan - alm. Munir - tapi tak ada 
pembunuhnya. Kedua, ada pemalsuan surat Garuda, tapi tak ada 
pemalsunya. Ketiga, ada komplot, tapi tak ada oknum, apalagi 
tersangka dalangnya. 

Singkatnya, tak ada "smoking guns". Alias: ada asap tanpa api.

Tak ada akal sehat yang mampu menerima `ada asap tanpa api'. Toh hal 
itu sering kali terjadi di republik ini. Inilah zaman reformasi, 
dengan segala tekad dan janji, tapi juga dengan kekuatan masyarakat 
yang – semoga - lebih mantap ketimbang di masa Orde Baru. 

Sejak dipastikan bahwa alm. Munir telah dibunuh dengan peracunan 
arsenicum, akhir 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan 
kasus ini menjadi "ujian sejarah" bagi bangsa ini. 
Artinya, `Indonesia yang baru' adalah Indonesia yang mampu membongkar 
kasus Munir sampai tuntas ke akar-akarnya. Sebab - presiden pun 
tampaknya menyadari ini - kasus Munir adalah kasus yang paradigmatis 
dan eksemplaris atau traumatik. 

Dia paradigmatis, karena kasus ini bukan sekadar perkara kriminal 
terhadap seorang Munir, melainkan – seperti pernah dibuktikan oleh 
TPF (Tim Pencari Fakta)-Munir dan diakui oleh Hakim Pengadilan 
Jakarta Pusat, Desember tahun silam – adalah sebuah komplot. Dan, 
kita tahu, ini menyangkut peran aparat negara dalam hubungannya 
dengan masyarakat. Maka dia pun menjadi ilustrasi tentang hubungan 
warga dan masyarakat dengan negara di zaman pasca-Orde Baru - 
tepatnya, menjadi batu ujian apakah Orde Baru benar benar telah pasca 
(berlalu). 

Karena itu, suksesnya penyelesaian kasus Munir akan menjadi 
eksemplaris – teladan - bagi nasib negara dan bangsa ini selanjutnya. 
Sebaliknya, kemacetan dan kegagalan kasus tsb akan menjadi kenangan 
pahit, trauma sejarah yang menggembosi martabat dan wibawa negara dan 
bangsa ini. 

Sejauh ini, janji Presiden itu masih kosong belaka. Tapi kasus Munir 
lambat laun telah berkembang menjadi isu yang dicermati dunia, baik 
LSM HAM mau pun negara-negara sahabat. Presiden SBY sendiri sudah 
menghadapi isu Munir di Eropa. Lebih penting lagi, di dalam negeri 
masyarakat mulai resah. Para pengamat dan pegiat HAM skepsis dan 
sinis terhadap janji-janji pemerintah dan tegak hukum di Indonesia. 
Dua tahun Munir terbunuh, tapi perkaranya tak kunjung melangkah maju. 
Pemerintah tidak bersedia mengungkap laporan TPF-Munir, bahkan polisi 
tak mampu dan tak bersedia menindaklanjuti sejumlah saran dari tim 
yang ditugasi presiden itu. Kini Mahkamah Agung membatalkan dakwaan 
pembunuhan. Dan Kejaksaan Agung pun tidak berniat mengajukan PK 
(Peninjauan Kembali) atas keputusan Mahkamah tsb (padahal Kejaksaan 
dulu pernah melakukan itu atas keputusan MA tentang kasus Mohtar 
Pakpahan). Kini Kapolri berjanji polisi akan melanjutkan investigasi 
dan "meminta Pollycarpus memberi keterangan." Aneh, bukan. Bagaimana 
mungkin Polly buka kartu kalau dia sudah bebas! 

Maka bola pun harus bergulir kembali ke elit-kuasa. 

"Tuan Presiden," tulis Fadjroel Rahman, dalam harian 
Kompas, "tangkaplah pembunuh Munir!" Kalau tidak, Anda, pemerintahan 
Anda dan wibawa republik ini akan menjadi taruhan berat. 

Sebab, demikian lanjut Fadjroel, "para pembunuh Munir itu sekarang 
berkeliaran bebas di negeri ini. Sekarang mereka yakin, membunuh 
manusia itu sah, bila hukum dapat dimanipulasi. Membunuh itu benar 
sepanjang fakta, kebenaran, hukum dapat direkayasa dan kekuasaan 
dominan melindunginya. Tuan Presiden, republik ini sekarang menjadi 
republik ketakutan. Para pembunuh menertawakan para pencari keadil-
an, istri Munir dan anak-anaknya, orangtua dan keluarga Munir, 
sahabat dan simpatisannya di dalam dan luar negeri. Ketakutan 
berpikir bebas, berekspresi, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan 
inilah yang di-musuhi setiap rezim dan praktik totaliter…" 

Demikian aktivis Fadjroel Rahman mencerminkan opini publik yang 
berkembang dewasa ini.

Betapa tidak. Betapa banyak tragedi kemanusiaan di negeri ini yang 
tak terbongkar dan memaksa publik memandang asap bergumpal tanpa 
melihat si pemantik apinya dihadapkan ke meja hijau. 

Bahkan mantan Presiden B.J. Habibie, dalam bukunya yang baru "Detik 
Detik Yang Menentukan" hanya memberi kesan seperti apa kira kira 
sumber sumber api di bulan berdarah Mei 1998. Habibie juga tak banyak 
berbicara tentang kasus Trisakti, Pemerkosaan, Semanggi I, Semanggi 
II dan gelombang kekerasan di Timor Timur September 1999 yang terjadi 
di masa pemerintahannya. Prof. Geoffrey Robinson yang memantau 
langsung dan mengkaji berkas-berkas militer seputar peristiwa bumi 
hangus di Tim-Tim itu mengakui, dia gagal menemukan "the smoking gun" 
yang menyulut tragedi itu, tapi dia menunjuk ada sejumlah menteri dan 
perwira militer yang bertanggungjawab atas aib Indonesia di negeri 
bekas jajahannya itu.

Namun, ada satu titik yang mungkin dapat memberi harapan. Indonesia 
belum seperti "republik ketakutan" (yang dikiaskan teman Fadjroel di 
atas) semacam "Republic of Fear"nya Irak di bawah Saddam Hussein. 
Masyarakat Indonesia masih memiliki daya masyarakat sipil (civil 
society) yang lebih kuat ketimbang misalnya di Malaysia dan Singapura 
di mana UU Keamanannya (Internal security Acts) mampu meredam setiap 
tekanan dan protes masyarakat. 

Kasus Munir telah mencapai titik yang menentukan: jalan terus, atau 
berhenti. 

Sekarang, dengan keganjilan "asap tanpa api" yang mustahil diterima 
akal-budi publik, maka masyarakat makin menyadari bahwa keadilan bagi 
Munir adalah keadilan bagi semua. Dengan keputusan Mahkamah Agung 
yang membatalkan vonnis 14 tahun bagi Pollycarpus, masyarakat tak 
akan bersedia menerima kemacetan, apalagi kegagalan, kasus itu. 

Singkatnya, keputusan Mahkamah itu dapat melahirkan momentum baru 
peningkatan tekanan publik terhadap negara. 

Sebab, kini, orang tahu benar, seperti dikatakan oleh istrinya, 
Suciwati, bahwa "Munir telah dibunuh dua kali".


Sumber: Kolom Ahad penulis, Radio Nederland Wereldomroep, 8 Oktober 
2006

http://www.ranesi.nl/tema/temahukdanham/KasusMunir/kasus_munir_asap_ta
npa_api061006
   






***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke