Sangat mencerahkan...
DH --- In [email protected], "eLfiqa" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > "Mendiskusikan Jilbab di Pusat Studi Al-Qur'an" > Dr.Quraish Shihab tetap berpendapat jilbab adalah masalah khilafiah, > pendapat ganjil menurut pandangan ulama Salaf. Baca Catatan Akhir Pekan > [CAP] Adian Husaini ke-163 > > > Oleh: Adian Husaini > > > Hari Kamis, (21/9/2006), saya diundang untuk membedah buku Prof. Dr. > Quraish Shihab yang berjudul "Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah: Pandangan > Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer". Tempatnya di Pusat Studi > Al-Quran, Ciputat, lembaga yang dipimpin oleh Quraish Shihab sendiri. Hadir > sebagai pembicara adalah Quraish Shihab, Dr. Eli Maliki, Dr. Jalaluddin > Rakhmat, dan saya sendiri. > > Acara ini mendapat sambutan yang cukup hangat. Ruangan yang tersedia > tidak mampu menampung ratusan hadirin. Banyak peserta harus berdiri, karena > kehabisan tempat duduk. Bertindak sebagai moderator adalah Dr. Mukhlis > Hanafi, doktor tafsir lulusan Universitas al-Azhar Kairo, yang baru beberapa > bulan kembali ke Indonesia. Ketika masih di Kairo, Mukhlis Hanafi sendiri > sudah menulis satu makalah yang mengkritik pendapat Quraish Shihab tentang > jilbab. Dr. Eli Maliki, doktor bidang fiqih -- yang juga lulusan Al-Azhar - > mendadak menggantikan Dr. Anwar Ibrahim, anggota Komisi Fatwa MUI yang > berhalangan hadir. > > Prof. Quraish Shihab - seperti biasanya - dengan tenang mengawali > paparannya yang 'kontroversial' tentang jilbab. Sudah lama ia mempunyai > pendapat bahwa jilbab adalah masalah khilafiah - satu pendapat yang ganjil > menurut pandangan para ulama Islam terkemuka. > > Dalam bukunya tersebut, Quraish menyimpulkan, bahwa: "ayat- ayat > al-Quran yang berbicara tentang pakaian wanita mengandung aneka > interpretasi." Juga, dia katakan: "bahwa ketetapan hukum tentang batas yang > ditoleransi dari aurat atau badan wanita bersifat zhanniy yakni dugaan." > > Masih menurut Quraish, "Perbedaan para pakar hukum itu adalah > perbedaan antara pendapat-pendapat manusia yang mereka kemukakan dalam > konteks situasi zaman serta kondisi masa dan masyarakat mereka, serta > pertimbangan-pertimbangan nalar mereka, dan bukannya hukum Allah yang jelas, > pasti dan tegas. > > Di sini, tidaklah keliru jika dikatakan bahwa masalah batas aurat > wanita merupakan salah satu masalah khilafiyah, yang tidak harus menimbulkan > tuduh-menuduh apalagi kafir mengkafirkan. (hal. 165-167). Dalam bukunya yang > lain, "Wawasan Al-Quran", (cetakan ke-11, tahun 2000), hal. 179), Quraish > juga sudah menulis: "Bukankah Al-Quran tidak menyebut batas aurat? Para > ulama pun ketika membahasnya berbeda pendapat." > > Pandangan Quraish Shihab tersebut mendapat kritik keras dari Dr. Eli > Maliki. Membahas QS 24:31 dan 33:59, Eli Maliki menjelaskan, bahwa Al-Quran > sendiri sudah secara tegas menyebutkan batas aurat wanita, yaitu seluruh > tubuh, kecuali yang biasa tampak, yakni muka dan telapak tangan. Para ulama > tidak berbeda pendapat tentang masalah ini. Yang berbeda adalah pada > masalah: apakah wajah dan telapak tangan wajib ditutup? Sebagian mengatakan > wajib menutup wajah, dan sebagian lain menyatakan, wajah boleh dibuka. > > Saya sendiri berkeberatan dengan kesimpulan Quraish Shihab bahwa > jilbab adalah masalah khilafiah. Saya katakan, yang menjadi masalah > khilafiah adalah masalah muka dan telapak tangan, telapak kaki dan sebagian > tangan sampai pergelangan, jika ada hajat yang mendesak. > > Kesimpulan Quraish Shihab - bahwa jilbab adalah masalah khilafiah -- > seyogyanya diklarifikasi, bahwa yang menjadi masalah khilafiyah diantara > para ulama tidak jauh-jauh dari masalah "sebagian tangan, wajah, dan > sebagian kaki"; tidak ada perbedaan diantara para ulama tentang wajibnya > menutup dada, perut, punggung, paha, dan pantat wanita, misalnya. > > Kesimpulan ini perlu dipertegas, agar tidak ada salah persepsi > diantara pembaca, bahwa 'batas aurat wanita' memang begitu fleksibel, > tergantung situasi dan kondisi. > > Menurut Yusuf Qaradhawi, di kalangan ulama sudah ada kesepakatan > tentang masalah 'aurat wanita yang boleh ditampakkan'. Ketika membahas makna > "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak > daripadanya" (QS 24:31), menurut Qaradhawi, para ulama sudah sepakat bahwa > yang dimaksudkan itu adalah "muka" dan "telapak tangan". > > Imam Nawawi dalam al-Majmu', menyatakan, bahwa aurat wanita adalah > seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. Diantara ulama mazhab > Syafii ada yang berpendapat, telapak kaki bukan aurat. Imam Ahmad > menyatakan, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajahnya saja. > > Diantara ulama mazhab Maliki ada yang berpendapat, bahwa wanita cantik > wajib menutup wajahnya, sedangkan yang tidak cantik hanya mustahab. > Qaradhawi menyatakan -- bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali > wajah dan telapak tangan - adalah pendapat Jamaah sahabat dan tabi'in > sebagaimana yang tampak jelas pada penafsiran mereka terhadap ayat: "apa > yang biasa tampak daripadanya." (Dikutip dari buku Fatwa-Fatwa Kontemporer > (Terj. Oleh Drs. As'ad Yasin), karya Dr. Yusuf Qaradhawi, (Jakarta: GIP, > 1995), hal. 431-436). > > Pendapat semacam ini bukan hanya ada di kalangan sunni. Di kalangan > ulama Syiah juga ada kesimpulan, bahwa ''apa yang biasa tampak daripadanya'' > ialah ''wajah dan telapak tangan'' dan perhiasan yang ada di bagian wajah > dan telapak tangan. Murtadha Muthahhari menyimpulkan, ". dari sini cukup > jelas bahwa menutup wajah dan dua telapak tangan tidaklah wajib bagi wanita, > bahkan tidak ada larangan untuk menampakkan perhiasan yang terdapat pada > wajah dan dua telapak tangan yang memang sudah biasa dikenal, seperti celak > dan kutek yang tidak pernah lepas dari wanita." (Lihat, Murtadha > Muthahhari, Wanita dan Hijab (Terj. Oleh Nashib Musthafa), (Jakarta: Lentera > Basritama, 2002). > > Bahkan, dalam buku Wawasan Al-Quran, Quraish Shihab sendiri sudah > mengungkapkan, bahwa para ulama besar, seperti Said bin Jubair, Atha, dan > al-Auza'iy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita, kedua > telapak tangan, dan busana yang dipakainya. (hal. 175-176). > > Membaca kesimpulan buku Quraish Shihab tersebut, dapat menimbulkan > pengertian, bahwa konsep "aurat wanita" dalam Islam bersifat "kondisional", > "lokal" dan temporal". Kesimpulan ini "cukup riskan" karena bisa membuka > pintu bagi "penafsiran baru" terhadap hukum-hukum Islam lainnya, sesuai > dengan asas lokalitas, seperti yang sekarang banyak dilakukan sejumlah orang > dalam menghalalkan perkawinan antara muslimah dengan laki-laki non- Muslim, > dengan alasan, QS 60:10 hanya berlaku untuk kondisi Arab waktu itu, karena > rumah tangga Arab didominasi oleh laki-laki. > > Sedangkan sekarang, karena wanita sudah setara dengan laki- laki dalam > rumah tangga - sesuai dengan prinsip gender equality - maka hukum itu sudah > tidak relevan lagi. Bahkan, berdasarkan penelitian, lebih baik jika istrinya > yang muslimah, dibandingkan jika suaminya yang muslim tetapi istrinya > non-Muslim. Sebab, sekitar 70 persen anak ternyata ikut agama ibunya. > > Dari pendapat para ulama yang otoritatif, bisa disimpulkan, bahwa > ayat-ayat al-Quran yang berbicara tentang aurat dan pakaian wanita adalah > bersifat universal, berlaku untuk semua wanita, sebagaimana ketika ayat-ayat > al-Quran dan hadits Nabi yang berbicara tentang salat, jual beli, > pernikahan, haid, dan sebagainya. Ayat-ayat itu tidak bicara hanya untuk > orang Arab. Makanya yang diseru dalam QS 24:31 adalah "mukminat". Itu bisa > dipahami, sebab tubuh manusia juga bersifat universal. Tidak ada bedanya > antara tubuh wanita Arab, wanita Jawa, wanita Amerika, wanita Cina, wanita > Papua, dan sebagainya. Bentuknya juga sama. > > Karena itu, pakaian dan aurat wanita juga bersifat universal. Sebuah > koran nasional pernah memberitakan, sebuah sekolah menengah di AS melarang > wanitanya mengenakan pakaian yang memperlihatkan belahan dadanya, karena > dapat mengganggu konsentrasi para pelajar laki-laki, yang lebih suka melihat > belahan dada wanita ketimbang pelajaran di kelas. > > Hingga kini, di Inggris misalnya, tidak boleh melakukan aksi > demonstrasi di jalan raya dengan bertelanjang bulat. > > Karena sifatnya yang universal, maka tidak bisa dibenarkan - di daerah > mana pun - wanita betelanjang dada - dengan alasan sudah menjadi > "kebiasaan" sukunya. Pakaian koteka tetap salah, dan mereka yang berkoteka > diupayakan secara bertahap supaya menutup auratnya. > > Jika disepakati bahwa konsep teks al-Quran adalah bersifat "universal" > dan "final" maka hukum-hukum yang dikandungnya juga bersifat "final" dan > "universal" - tentu dengan memperhatikan faktor 'illah. > > Sebagai taushiyah, saya sampaikan kepada Prof. Quraish Shihab, bahwa > melontarkan pendapat seperti itu tentang jilbab, bukanlah tindakan yang > bijak. Di tengah arus budaya pornografi dan pornoaksi dan melanda > masyarakat, dan munculnya arus budaya jilbab di kalangan wanita muslimah, > penerbitan buku Jilbab karya Quraish Shihab ini, menurut saya, bukanlah > tindakan yang bijaksana. Apalagi, diterbitkan oleh sebuah lembaga yang > terhormat seperti Pusat Studi Al-Quran. > > Ditambah lagi, meskipun ini hanya sebuah pendapat, tetapi pendapat ini > bukan keluar dari seorang Inul Daratista atau seorang Asmuni, melainkan > keluar dari seorang mufassir Al-Quran yang paling terkenal saat ini di > Indonesia. > > Pendapat Prof. Dr. Quraish Shihab tentang jilbab dan fakta seorang > putrinya yang tidak mengenakan jilbab dijadikan legitimasi oleh satu Majalah > untuk melegitimasi tentang tidak perlunya wanita mengenakan jilbab. Majalah > ini pada 22 Maret 2005, menulis judul > cover: "TERHORMAT MESKI TANPA JILBAB." > > Dr. Eli Maliki juga mengkritik sikap Prof. Quraish Shihab yang tidak > mentarjih satu pendapat di antara para ulama, dan menyerahkan sepenuhnya > kepada masyarakat luas untuk memilih pendapat-pendapat yang bermacam-macam. > Padahal, kata Dr. Eli, tugas ulama adalah memimbing masyarakat, dengan > menunjukkan mana pendapat yang lebih kuat, dibandingkan dengan yang lain. > Seorang mahasiswi yang hadir mengaku bingung membaca buku Quraish dan takut > membawa buku itu ke tempat asalnya, karena buku itu ia nilai bisa > membingungkan. > > Menghadapi semua kritik itu, Quraish Shihab tidak berubah dengan > pendapatnya. Ia tetap menyatakan, bahwa jilbab adalah masalah khilafiah. > Padahal, dalam bukunya, Quraish hanya merujuk kepada pemikiran seorang > pemikir liberal Mesir yaitu Muhammad Asymawi. > > Quraish bersikap kritis terhadap Muhammad Syahrur, tetapi tidak kritis > terhadap Asymawi. Quraish tetap bertahan dengan pendapatnya, bahwa > mengenakan jilbab yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan > adalah 'sebuah anjuran', bukan kewajiban. > > Eli Maliki juga mengkritik pendapat Quraish ini, dan menyatakan, bahwa > mengenakan jilbab adalah sebuah kewajiban, yang jelas-jelas dinyatakan dalam > Al-Quran. Quraish Shihab, meskipun bertahan dengan pendapatnya, bahwa jilbab > adalah sebuah anjuran, namun dia mengaku telah mengajurkan keluarganya untuk > memakai jilbab. > > Dan ia berharap, para muslimah yang berjilbab, tidak lantas melepas > jilbabnya, karena membaca pendapatnya. Quraish juga menekankan, bahwa > 'daerah-daerah rawan wanita' tetap wajib untuk ditutup. > > Menurut saya, karena begitu jelasnya perintah Al-Quran, dan padunya > pendapat para sahabat Nabi, para tabiin, tabi'ut tabi'in, dan para ulama > sesudahnya, tentang kewajiban mengenakan jilbab, lebih aman jika kita > mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa jilbab adalah kewajiban yang jelas. > Jika ada yang belum mampu mengenakan jilbab - karena berbagai alasan - > sebaiknya tidak mengubah hukum jilbab. Lebih baik mengakui bahwa ada > kekurangan dalam menjalankan perintah Allah SWT. > > Walhasil, diskusi itu memang belum tuntas. Quraish Shihab tetap dengan > pendapatnya semula. Kita pun sudah menyampaikan nasehat dan > pendapat-pendapat untuk Quraish Shihab secara langsung. Kewajiban kita sudah > selesai. Sekarang kita serahkan kepada Allah SWT. > > Semoga masyarakat tidak dibuat bingung dengan pendapat Quraish Shihab > tentang jilbab. Lebih aman jika masyarakat mengikuti pendapat para ulama > yang sejak zaman Sahabat Nabi hingga kini telah bersepakat tentang kewajiban > wanita menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya. > Bagaimana pun, harus diakui, pendapat Quraish Shihab tentang jilbab, adalah > pendapat yang ganjil, di kalangan ulama kaum Muslimin. Meskipun dia dikenal > sebagai pakar tafsir, namun dalam hal ini, menurut saya, pendapatnya jelas > keliru. Mudah-mudahan di masa mendatang, Quraish Shihab bersedia meralat > pendapatnya. Wallahu a'lam. (Jakarta, 23 September > 2006/www.hidayatullah.com ). > *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://standraise.corp.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://standraise.corp.yahoo.com/group/ppiindia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

