Sangat mencerahkan...

DH

--- In [email protected], "eLfiqa" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>       "Mendiskusikan Jilbab di Pusat Studi Al-Qur'an"
>       Dr.Quraish Shihab tetap berpendapat jilbab adalah masalah 
khilafiah, 
> pendapat ganjil menurut pandangan ulama Salaf. Baca Catatan Akhir 
Pekan 
> [CAP] Adian Husaini ke-163
> 
> 
>       Oleh: Adian Husaini
> 
> 
>       Hari Kamis, (21/9/2006), saya diundang untuk membedah buku 
Prof. Dr. 
> Quraish Shihab yang berjudul "Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah: 
Pandangan 
> Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer".   Tempatnya di Pusat 
Studi 
> Al-Quran, Ciputat, lembaga yang dipimpin oleh Quraish Shihab 
sendiri. Hadir 
> sebagai pembicara adalah Quraish Shihab, Dr. Eli Maliki, Dr. 
Jalaluddin 
> Rakhmat, dan saya sendiri.
> 
>       Acara ini mendapat sambutan yang cukup hangat. Ruangan yang 
tersedia 
> tidak mampu menampung ratusan hadirin.  Banyak peserta harus 
berdiri, karena 
> kehabisan tempat duduk. Bertindak sebagai moderator adalah Dr. 
Mukhlis 
> Hanafi, doktor tafsir lulusan Universitas al-Azhar Kairo, yang 
baru beberapa 
> bulan kembali ke Indonesia. Ketika masih di Kairo, Mukhlis Hanafi 
sendiri 
> sudah menulis satu makalah yang mengkritik pendapat Quraish Shihab 
tentang 
> jilbab. Dr. Eli Maliki, doktor bidang fiqih -- yang juga lulusan 
Al-Azhar - 
> mendadak menggantikan Dr. Anwar Ibrahim, anggota Komisi Fatwa MUI 
yang 
> berhalangan hadir.
> 
>       Prof. Quraish Shihab - seperti biasanya - dengan tenang 
mengawali 
> paparannya yang 'kontroversial' tentang jilbab. Sudah lama ia 
mempunyai 
> pendapat bahwa jilbab adalah masalah khilafiah - satu pendapat 
yang ganjil 
> menurut pandangan para ulama Islam terkemuka.
> 
>       Dalam bukunya tersebut, Quraish menyimpulkan, bahwa: "ayat-
ayat 
> al-Quran yang berbicara tentang pakaian wanita mengandung aneka 
> interpretasi." Juga, dia katakan: "bahwa ketetapan hukum tentang 
batas yang 
> ditoleransi dari aurat atau badan wanita bersifat zhanniy yakni 
dugaan."
> 
>       Masih menurut Quraish, "Perbedaan para pakar hukum itu 
adalah 
> perbedaan antara pendapat-pendapat manusia yang mereka kemukakan 
dalam 
> konteks situasi zaman serta kondisi masa dan masyarakat mereka, 
serta 
> pertimbangan-pertimbangan nalar mereka, dan bukannya hukum Allah 
yang jelas, 
> pasti dan tegas.
> 
>       Di sini, tidaklah keliru jika dikatakan bahwa masalah batas 
aurat 
> wanita merupakan salah satu masalah khilafiyah, yang tidak harus 
menimbulkan 
> tuduh-menuduh apalagi kafir mengkafirkan. (hal. 165-167). Dalam 
bukunya yang 
> lain,   "Wawasan Al-Quran", (cetakan ke-11, tahun 2000), hal. 
179), Quraish 
> juga sudah menulis: "Bukankah Al-Quran tidak menyebut batas aurat? 
Para 
> ulama pun ketika membahasnya berbeda pendapat."
> 
>       Pandangan Quraish Shihab tersebut mendapat kritik keras dari 
Dr. Eli 
> Maliki. Membahas QS 24:31 dan 33:59, Eli Maliki menjelaskan, bahwa 
Al-Quran 
> sendiri sudah secara tegas menyebutkan batas aurat wanita, yaitu 
seluruh 
> tubuh, kecuali yang biasa tampak, yakni muka dan telapak tangan. 
Para ulama 
> tidak berbeda pendapat tentang masalah ini. Yang berbeda adalah 
pada 
> masalah: apakah wajah dan telapak tangan wajib ditutup? Sebagian 
mengatakan 
> wajib menutup wajah, dan sebagian lain menyatakan, wajah boleh 
dibuka.
> 
>       Saya sendiri berkeberatan dengan kesimpulan Quraish Shihab 
bahwa 
> jilbab adalah masalah khilafiah. Saya katakan, yang menjadi 
masalah 
> khilafiah adalah masalah muka dan telapak tangan, telapak kaki dan 
sebagian 
> tangan sampai pergelangan, jika ada hajat yang mendesak.
> 
>       Kesimpulan Quraish Shihab - bahwa jilbab adalah masalah 
khilafiah --  
> seyogyanya diklarifikasi, bahwa yang menjadi masalah khilafiyah 
diantara 
> para ulama tidak  jauh-jauh dari masalah "sebagian tangan, wajah, 
dan 
> sebagian kaki"; tidak ada perbedaan diantara para ulama tentang 
wajibnya 
> menutup dada, perut, punggung, paha, dan pantat  wanita, misalnya.
> 
>       Kesimpulan ini perlu dipertegas, agar tidak ada salah 
persepsi 
> diantara pembaca, bahwa 'batas aurat wanita' memang begitu 
fleksibel, 
> tergantung situasi dan kondisi.
> 
>       Menurut Yusuf Qaradhawi, di kalangan ulama sudah ada 
kesepakatan 
> tentang masalah 'aurat wanita yang boleh ditampakkan'. Ketika 
membahas makna 
> "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang 
biasa tampak 
> daripadanya" (QS 24:31), menurut Qaradhawi, para ulama sudah 
sepakat bahwa 
> yang dimaksudkan itu adalah "muka" dan "telapak tangan".
> 
>       Imam Nawawi dalam al-Majmu', menyatakan, bahwa aurat wanita 
adalah 
> seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. Diantara 
ulama mazhab 
> Syafii ada yang berpendapat, telapak kaki bukan aurat. Imam Ahmad 
> menyatakan, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajahnya 
saja.
> 
>       Diantara ulama mazhab Maliki ada yang berpendapat, bahwa 
wanita cantik 
> wajib menutup wajahnya, sedangkan yang tidak cantik hanya 
mustahab. 
> Qaradhawi menyatakan --  bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh 
kecuali 
> wajah dan telapak tangan - adalah pendapat Jamaah sahabat dan 
tabi'in 
> sebagaimana yang tampak jelas pada penafsiran mereka terhadap 
ayat: "apa 
> yang biasa tampak daripadanya." (Dikutip dari buku Fatwa-Fatwa 
Kontemporer 
> (Terj. Oleh Drs. As'ad Yasin), karya Dr. Yusuf Qaradhawi, 
(Jakarta: GIP, 
> 1995), hal. 431-436).
> 
>       Pendapat semacam ini bukan hanya ada di kalangan sunni. Di 
kalangan 
> ulama Syiah juga ada kesimpulan, bahwa ''apa yang biasa tampak 
daripadanya'' 
> ialah ''wajah dan telapak tangan'' dan perhiasan yang ada di 
bagian wajah 
> dan telapak tangan. Murtadha Muthahhari menyimpulkan, ". dari sini 
cukup 
> jelas bahwa menutup wajah dan dua telapak tangan tidaklah wajib 
bagi wanita, 
> bahkan tidak ada larangan untuk menampakkan perhiasan yang 
terdapat pada 
> wajah dan dua telapak tangan yang memang sudah biasa dikenal, 
seperti celak 
> dan kutek  yang tidak pernah lepas dari wanita." (Lihat, Murtadha 
> Muthahhari, Wanita dan Hijab (Terj. Oleh Nashib Musthafa), 
(Jakarta: Lentera 
> Basritama, 2002).
> 
>       Bahkan, dalam buku Wawasan Al-Quran, Quraish Shihab sendiri 
sudah 
> mengungkapkan, bahwa para ulama besar, seperti Said bin Jubair, 
Atha, dan 
> al-Auza'iy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah 
wanita, kedua 
> telapak tangan, dan busana yang dipakainya. (hal. 175-176).
> 
>       Membaca kesimpulan buku Quraish Shihab tersebut, dapat 
menimbulkan 
> pengertian, bahwa konsep "aurat wanita" dalam Islam 
bersifat "kondisional", 
> "lokal" dan temporal". Kesimpulan ini "cukup riskan" karena bisa 
membuka 
> pintu bagi "penafsiran baru" terhadap hukum-hukum Islam lainnya, 
sesuai 
> dengan asas lokalitas, seperti yang sekarang banyak dilakukan 
sejumlah orang 
> dalam menghalalkan perkawinan antara muslimah dengan laki-laki non-
Muslim, 
> dengan alasan, QS 60:10 hanya berlaku untuk kondisi Arab waktu 
itu, karena 
> rumah tangga Arab didominasi oleh laki-laki.
> 
>       Sedangkan sekarang, karena wanita sudah setara dengan laki-
laki dalam 
> rumah tangga - sesuai dengan prinsip gender equality - maka hukum 
itu sudah 
> tidak relevan lagi. Bahkan, berdasarkan penelitian, lebih baik 
jika istrinya 
> yang muslimah, dibandingkan jika suaminya yang muslim tetapi 
istrinya 
> non-Muslim. Sebab, sekitar 70 persen anak ternyata ikut agama 
ibunya.
> 
>       Dari pendapat para ulama yang otoritatif, bisa disimpulkan, 
bahwa 
> ayat-ayat al-Quran yang berbicara tentang aurat dan pakaian wanita 
adalah 
> bersifat universal, berlaku untuk semua wanita, sebagaimana ketika 
ayat-ayat 
> al-Quran dan hadits Nabi yang berbicara tentang salat, jual beli, 
> pernikahan, haid, dan sebagainya. Ayat-ayat itu tidak bicara hanya 
untuk 
> orang Arab. Makanya yang diseru dalam QS 24:31 adalah "mukminat". 
Itu bisa 
> dipahami, sebab tubuh manusia juga bersifat universal. Tidak ada 
bedanya 
> antara tubuh wanita Arab, wanita Jawa, wanita Amerika, wanita 
Cina, wanita 
> Papua, dan sebagainya. Bentuknya juga sama.
> 
>       Karena itu, pakaian dan aurat wanita juga bersifat 
universal. Sebuah 
> koran nasional pernah memberitakan, sebuah sekolah menengah di AS 
melarang 
> wanitanya mengenakan pakaian yang memperlihatkan belahan dadanya, 
karena 
> dapat mengganggu konsentrasi para pelajar laki-laki, yang lebih 
suka melihat 
> belahan dada wanita ketimbang pelajaran di kelas.
> 
>       Hingga kini, di Inggris misalnya, tidak boleh melakukan aksi 
> demonstrasi di jalan raya dengan bertelanjang bulat.
> 
>       Karena sifatnya yang universal, maka tidak bisa dibenarkan - 
di daerah 
> mana pun - wanita  betelanjang dada - dengan alasan sudah menjadi 
>  "kebiasaan" sukunya. Pakaian koteka tetap salah, dan mereka yang 
berkoteka 
> diupayakan secara bertahap supaya menutup auratnya.
> 
>       Jika disepakati bahwa konsep teks al-Quran adalah 
bersifat "universal" 
> dan "final" maka hukum-hukum yang dikandungnya juga 
bersifat "final" dan 
> "universal" - tentu dengan memperhatikan faktor 'illah.
> 
>       Sebagai taushiyah, saya sampaikan kepada Prof. Quraish 
Shihab, bahwa 
> melontarkan pendapat seperti itu tentang jilbab, bukanlah tindakan 
yang 
> bijak. Di tengah arus budaya pornografi dan pornoaksi dan melanda 
> masyarakat, dan munculnya arus budaya jilbab di kalangan wanita 
muslimah, 
> penerbitan buku Jilbab karya Quraish Shihab ini, menurut saya,  
bukanlah 
> tindakan yang bijaksana. Apalagi, diterbitkan oleh sebuah lembaga 
yang 
> terhormat seperti Pusat Studi Al-Quran.
> 
>       Ditambah lagi, meskipun ini hanya sebuah pendapat, tetapi 
pendapat ini 
> bukan keluar dari seorang Inul Daratista atau seorang Asmuni, 
melainkan 
> keluar dari seorang mufassir Al-Quran yang paling terkenal saat 
ini di 
> Indonesia.
> 
>       Pendapat Prof. Dr. Quraish Shihab tentang jilbab dan fakta 
seorang 
> putrinya yang tidak mengenakan jilbab dijadikan legitimasi oleh 
satu Majalah 
> untuk melegitimasi tentang tidak perlunya wanita mengenakan 
jilbab. Majalah 
> ini pada 22 Maret 2005, menulis judul
>       cover: "TERHORMAT MESKI TANPA JILBAB."
> 
>       Dr. Eli Maliki juga mengkritik sikap Prof. Quraish Shihab 
yang tidak 
> mentarjih satu pendapat di antara para ulama, dan menyerahkan 
sepenuhnya 
> kepada masyarakat luas untuk memilih pendapat-pendapat yang 
bermacam-macam. 
> Padahal, kata Dr. Eli, tugas ulama adalah memimbing masyarakat, 
dengan 
> menunjukkan mana pendapat yang lebih kuat, dibandingkan dengan 
yang lain. 
> Seorang mahasiswi yang hadir mengaku bingung membaca buku Quraish 
dan takut 
> membawa buku itu ke tempat asalnya, karena buku itu ia nilai bisa 
> membingungkan.
> 
>       Menghadapi semua kritik itu, Quraish Shihab tidak berubah 
dengan 
> pendapatnya. Ia tetap menyatakan, bahwa jilbab adalah masalah 
khilafiah. 
> Padahal, dalam bukunya, Quraish hanya merujuk kepada pemikiran 
seorang 
> pemikir liberal Mesir yaitu Muhammad Asymawi.
> 
>       Quraish bersikap kritis terhadap Muhammad Syahrur, tetapi 
tidak kritis 
> terhadap Asymawi. Quraish tetap bertahan dengan pendapatnya, bahwa 
> mengenakan jilbab yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan 
telapak tangan 
> adalah 'sebuah anjuran', bukan kewajiban.
> 
>       Eli Maliki juga mengkritik pendapat Quraish ini, dan 
menyatakan, bahwa 
> mengenakan jilbab adalah sebuah kewajiban, yang jelas-jelas 
dinyatakan dalam 
> Al-Quran. Quraish Shihab, meskipun bertahan dengan pendapatnya, 
bahwa jilbab 
> adalah sebuah anjuran, namun dia mengaku telah mengajurkan 
keluarganya untuk 
> memakai jilbab.
> 
>       Dan ia berharap, para muslimah yang berjilbab, tidak lantas 
melepas 
> jilbabnya,  karena membaca pendapatnya. Quraish juga menekankan, 
bahwa 
> 'daerah-daerah rawan wanita' tetap wajib untuk ditutup.
> 
>       Menurut saya, karena begitu jelasnya perintah Al-Quran, dan 
padunya 
> pendapat para sahabat Nabi, para tabiin, tabi'ut tabi'in, dan para 
ulama 
> sesudahnya, tentang kewajiban mengenakan jilbab, lebih aman jika 
kita 
> mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa jilbab adalah kewajiban 
yang jelas. 
> Jika ada yang belum mampu mengenakan jilbab - karena berbagai 
alasan - 
> sebaiknya tidak mengubah hukum jilbab. Lebih baik mengakui bahwa 
ada 
> kekurangan dalam menjalankan perintah Allah SWT.
> 
>       Walhasil, diskusi itu memang belum tuntas. Quraish Shihab 
tetap dengan 
> pendapatnya semula. Kita pun sudah menyampaikan nasehat dan 
> pendapat-pendapat untuk Quraish Shihab secara langsung. Kewajiban 
kita sudah 
> selesai. Sekarang kita serahkan kepada Allah SWT.
> 
>       Semoga masyarakat tidak dibuat bingung dengan pendapat 
Quraish Shihab 
> tentang jilbab. Lebih aman jika masyarakat mengikuti pendapat para 
ulama 
> yang sejak zaman Sahabat Nabi hingga kini telah bersepakat tentang 
kewajiban 
> wanita menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak 
tangannya. 
> Bagaimana pun, harus diakui, pendapat Quraish Shihab tentang 
jilbab, adalah 
> pendapat yang ganjil, di kalangan ulama kaum Muslimin. Meskipun 
dia dikenal 
> sebagai pakar tafsir, namun dalam hal ini, menurut saya, 
pendapatnya jelas 
> keliru. Mudah-mudahan di masa mendatang, Quraish Shihab bersedia 
meralat 
> pendapatnya. Wallahu a'lam.  (Jakarta, 23 September 
> 2006/www.hidayatullah.com ).
>







***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://standraise.corp.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://standraise.corp.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke