Umat Islam Mendukung Hukuman Mati Bagi Penghina Nabi<http://masarcon.multiply.com/journal/item/142>Oct 15, '06 8:43 PM for everyone oleh oleh mudik mbakyu aris .... sekaligus salam juga untuk komunitas puja sastranya yg baru.
=== rekan rekan milis yg baik, 1. umat islam di Indonesia selayaknya mendukung usulan FUI (sebuah lembaga yg dimotori oleh rekan rekan hizbut tahrir dan DDII) sebagaimana tulisan di bawah ini dalam rangka membela agama dengan sekuat tenaga dan sekuat esmosi. mungkin keputusan hukuman mati bagi penghina nabi, akan diproses melalui indonesia supreme court alias mahkamah agung dan mahkamah konstitusi. (lihat tulisan di blog sebelumnya dengan kesimpulan bahwa us supreme court = MA+MK = wilayatul faqih). 2. yg saya bingung, kalau fatwa mati itu dikeluarkan bagi warga negara asing, misalnya denmark yg suka menghina nabi itu caranya gimana yah ? apakah FUI (FPI, DDII, HT) akan melakukan sweping orang asing dan mencari khusus orang denmark di Indonesia untuk dihukum mati ? perusahaan seperti Maersk SeaLand, Danone atau konsultan IT seperti Columbus bisa dinasionalisasi dengan cepat, sebagaimana cita cita kang kombor, kalau tekad FUI ini bisa dilaksanakan. 3. bagi pendukung syariah islam di indonesia, mari dukung usulan FUI supaya blasphemy (penghinaan / hujatan) kepada nabi bisa dijatuhi hukuman mati !. Bahkan mantan ketua YLBHI, pak Munarman mengatakan bahwa Denmark adalah negara kafir harbi, jadi harus diperangi. 4. bagi kaum nasionalis sekuler, mungkin anda terheran heran, lha wong delik penghinaan kepada kepala negera saja diusulkan untuk dihilangkan, lha kok penghinaan thd nabi justru masuk di sini ? well, penjelasannya sebagai berikut, indonesia dengan mayoritas masyarakat muslim, bung!. jadi, mirror mirror hanging in the wall. lihat lagi, diri anda, anda itu siapa sih. kalau tidak mewakili mayoritas umat muslim di indonesia, lebih baik anda diam saja. karena diam itu lebih baik daripada emas ! === http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3735& Itemid=65 FUI Tuntut Hukuman Mati untuk Penghina Nabi Forum Umat Islam (FUI) mengeluarkan fatwa terbaru 'hukum mati' bagi penghina Nabi. Fatwa ini menyusul penghinaan kedua kali oleh beberapa pihak di Denmark Hidayatullah.com-- Sekitar delapan puluhan orang dari Forum Umat Islam (FUI) mendatangi Kedutaan Besar Denmark di Jakarta (13/10) kemarin. Aksi dilakukan sebagai reaksi terhadap penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. dalam lomba Karikatur di Denmark. Dalam tuntutannya, FUI meminta pemerintah Demark untuk minta maaf kepada umat Islam, dan menghukum mati panitia lomba karikatur tersebut. Sejumlah tokoh secara bergatian berorasi seraya diringi pekik takbir dan tahlil dari para pesarta aksi. Para tokoh yang berorasi antara lain Sekjen FUI Muhammad Al khaththath, Jamil dari Gema Pembebasan, mantan Ketua YLBHI Munarman, serta dai cilik TV 7 bernama Solahudin Umar Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath dalam orasinya menghimbau kepada pemerintah negeri-negeri Islam untuk membekukan hubungan diplomatik dengan Denmark, sebagai desakan untuk menghukum mati para pelaku penghinaan ternadap Nabi Muhammad SAW. Tidak lupa, Khaththath juga meminta agar umat Islam bersatu menegakkan khilafah Islamiyah sebagai soslusi dari semua masalah. Dalam kesempatan yang sama Munarman mengatakan, peristiwa ini menunjukkan bahwa bangsa Denmark rasis, hipokrit, dan munafik. "Dengan kejadian ini, jelas Denmark negara kafir harbi, dan kafir harbi harus diperangi, " kata Munarman. Orasi yang disampaikan dai cilik TV 7 Solahudin Umar turut menyemarakkan aksi. "Peradaban Barat, peradapan sampah, kita ganti dengan peradaban Islam yang agung. Mari kita tegakkan khilafah, " ujar Umar lantang disambut pekik takbir pesarta aksi. Setelah hampir setengah jam pihak kedutaan yang diwakili ibu Sani akhirnya bersedia menemui perwakilan peserta aksi. Dalam pertemuan tersebut Sani mengatakan, Dubes Denmark Neils Erik Andersen tidak ada di tempat. Tapi Sani mengatakan pihak kedutaan sudah menjanjikan dialog hari Senin 17 Oktober mendatang. Meski berlangsung damai, aksi tetap mendapat penjagaan sekitar limapuluh personel polisi dari Polres Jakarta Selatan. [Surya/cha] === On 10/16/06, aris solikhah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum wr wb > Dear All, > Sehubungan esok hari mau mudik, saya mohon maaf lahir batin atas semua > khilaf, kesalahan, dan bila ada kata-kata yang menyakiti hati rekan-rekan > semua baik disengaja atau tidak. > > Selamat Hari Raya Idul Fitri bagi yang merayakannya. Semoga Allah > senantiasa mencurahkan keberkahan dalam hidup kita. AMin. > > salam hangat, > aris solikhah > > Bila lidah kelu, tulisan menjadi perlu > Pena lebih tajam dari pedang > Tinta seorang yang berilmu > Lebih mulia dari darah > Seorang syahidah > ....telah hadir komunitas penulis muda baru : Alpen Prosa > (15/10/06)....... > > pustaka tani > nuraulia > > [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

