dapet kiriman nech bagi2 azza dech yaaach, silah!
Hari Kamis, (21/9/2006), saya diundang untuk membedah buku Prof. Dr. Quraish
Shihab yang berjudul Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah: Pandangan Ulama Masa
Lalu dan Cendekiawan Kontemporer. Tempatnya di Pusat Studi Al-Quran, Ciputat,
lembaga yang dipimpin oleh Quraish Shihab sendiri. Hadir sebagai pembicara
adalah Quraish Shihab, Dr. Eli Maliki, Dr. Jalaluddin Rakhmat, dan saya sendiri.
Acara ini mendapat sambutan yang cukup hangat. Ruangan yang tersedia tidak
mampu menampung ratusan hadirin. Banyak peserta harus berdiri, karena kehabisan
tempat duduk. Bertindak sebagai moderator adalah Dr. Mukhlis Hanafi, doktor
tafsir lulusan Universitas al-Azhar Kairo, yang baru beberapa bulan kembali ke
Indonesia. Ketika masih di Kairo, Mukhlis Hanafi sendiri sudah menulis satu
makalah yang mengkritik pendapat Quraish Shihab tentang jilbab. Dr. Eli Maliki,
doktor bidang fiqih -- yang juga lulusan Al-Azhar mendadak menggantikan Dr.
Anwar Ibrahim, anggota Komisi Fatwa MUI yang berhalangan hadir.
Prof. Quraish Shihab seperti biasanya dengan tenang mengawali paparannya
yang kontroversial tentang jilbab. Sudah lama ia mempunyai pendapat bahwa
jilbab adalah masalah khilafiah satu pendapat yang ganjil menurut pandangan
para ulama Islam terkemuka.
Dalam bukunya tersebut, Quraish menyimpulkan, bahwa: ayat-ayat al-Quran yang
berbicara tentang pakaian wanita mengandung aneka interpretasi. Juga, dia
katakan: bahwa ketetapan hukum tentang batas yang ditoleransi dari aurat atau
badan wanita bersifat zhanniy yakni dugaan.
Masih menurut Quraish, Perbedaan para pakar hukum itu adalah perbedaan
antara pendapat-pendapat manusia yang mereka kemukakan dalam konteks situasi
zaman serta kondisi masa dan masyarakat mereka, serta pertimbangan-pertimbangan
nalar mereka, dan bukannya hukum Allah yang jelas, pasti dan tegas.
Di sini, tidaklah keliru jika dikatakan bahwa masalah batas aurat wanita
merupakan salah satu masalah khilafiyah, yang tidak harus menimbulkan
tuduh-menuduh apalagi kafir mengkafirkan. (hal. 165-167). Dalam bukunya yang
lain, Wawasan Al-Quran, (cetakan ke-11, tahun 2000), hal. 179), Quraish juga
sudah menulis: Bukankah Al-Quran tidak menyebut batas aurat? Para ulama pun
ketika membahasnya berbeda pendapat.
Pandangan Quraish Shihab tersebut mendapat kritik keras dari Dr. Eli Maliki.
Membahas QS 24:31 dan 33:59, Eli Maliki menjelaskan, bahwa Al-Quran sendiri
sudah secara tegas menyebutkan batas aurat wanita, yaitu seluruh tubuh, kecuali
yang biasa tampak, yakni muka dan telapak tangan. Para ulama tidak berbeda
pendapat tentang masalah ini. Yang berbeda adalah pada masalah: apakah wajah
dan telapak tangan wajib ditutup? Sebagian mengatakan wajib menutup wajah, dan
sebagian lain menyatakan, wajah boleh dibuka.
Saya sendiri berkeberatan dengan kesimpulan Quraish Shihab bahwa jilbab
adalah masalah khilafiah. Saya katakan, yang menjadi masalah khilafiah adalah
masalah muka dan telapak tangan, telapak kaki dan sebagian tangan sampai
pergelangan, jika ada hajat yang mendesak.
Kesimpulan Quraish Shihab bahwa jilbab adalah masalah khilafiah --
seyogyanya diklarifikasi, bahwa yang menjadi masalah khilafiyah diantara para
ulama tidak jauh-jauh dari masalah sebagian tangan, wajah, dan sebagian kaki;
tidak ada perbedaan diantara para ulama tentang wajibnya menutup dada, perut,
punggung, paha, dan pantat wanita, misalnya.
Kesimpulan ini perlu dipertegas, agar tidak ada salah persepsi diantara
pembaca, bahwa batas aurat wanita memang begitu fleksibel, tergantung situasi
dan kondisi.
Menurut Yusuf Qaradhawi, di kalangan ulama sudah ada kesepakatan tentang
masalah aurat wanita yang boleh ditampakkan. Ketika membahas makna Dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak
daripadanya (QS 24:31), menurut Qaradhawi, para ulama sudah sepakat bahwa yang
dimaksudkan itu adalah muka dan telapak tangan.
Imam Nawawi dalam al-Majmu, menyatakan, bahwa aurat wanita adalah seluruh
tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. Diantara ulama mazhab Syafii ada
yang berpendapat, telapak kaki bukan aurat. Imam Ahmad menyatakan, aurat wanita
adalah seluruh tubuhnya kecuali wajahnya saja.
Diantara ulama mazhab Maliki ada yang berpendapat, bahwa wanita cantik wajib
menutup wajahnya, sedangkan yang tidak cantik hanya mustahab. Qaradhawi
menyatakan -- bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak
tangan adalah pendapat Jamaah sahabat dan tabiin sebagaimana yang tampak
jelas pada penafsiran mereka terhadap ayat: apa yang biasa tampak
daripadanya. (Dikutip dari buku Fatwa-Fatwa Kontemporer (Terj. Oleh Drs. Asad
Yasin), karya Dr. Yusuf Qaradhawi, (Jakarta: GIP, 1995), hal. 431-436).
Pendapat semacam ini bukan hanya ada di kalangan sunni. Di kalangan ulama
Syiah juga ada kesimpulan, bahwa apa yang biasa tampak daripadanya ialah
wajah dan telapak tangan dan perhiasan yang ada di bagian wajah dan telapak
tangan. Murtadha Muthahhari menyimpulkan,
dari sini cukup jelas bahwa
menutup wajah dan dua telapak tangan tidaklah wajib bagi wanita, bahkan tidak
ada larangan untuk menampakkan perhiasan yang terdapat pada wajah dan dua
telapak tangan yang memang sudah biasa dikenal, seperti celak dan kutek yang
tidak pernah lepas dari wanita. (Lihat, Murtadha Muthahhari, Wanita dan Hijab
(Terj. Oleh Nashib Musthafa), (Jakarta: Lentera Basritama, 2002).
Bahkan, dalam buku Wawasan Al-Quran, Quraish Shihab sendiri sudah
mengungkapkan, bahwa para ulama besar, seperti Said bin Jubair, Atha, dan
al-Auzaiy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita, kedua
telapak tangan, dan busana yang dipakainya. (hal. 175-176).
Membaca kesimpulan buku Quraish Shihab tersebut, dapat menimbulkan
pengertian, bahwa konsep aurat wanita dalam Islam bersifat kondisional,
lokal dan temporal. Kesimpulan ini cukup riskan karena bisa membuka pintu
bagi penafsiran baru terhadap hukum-hukum Islam lainnya, sesuai dengan asas
lokalitas, seperti yang sekarang banyak dilakukan sejumlah orang dalam
menghalalkan perkawinan antara muslimah dengan laki-laki non-Muslim, dengan
alasan, QS 60:10 hanya berlaku untuk kondisi Arab waktu itu, karena rumah
tangga Arab didominasi oleh laki-laki.
Sedangkan sekarang, karena wanita sudah setara dengan laki-laki dalam rumah
tangga sesuai dengan prinsip gender equality maka hukum itu sudah tidak
relevan lagi. Bahkan, berdasarkan penelitian, lebih baik jika istrinya yang
muslimah, dibandingkan jika suaminya yang muslim tetapi istrinya non-Muslim.
Sebab, sekitar 70 persen anak ternyata ikut agama ibunya.
Dari pendapat para ulama yang otoritatif, bisa disimpulkan, bahwa ayat-ayat
al-Quran yang berbicara tentang aurat dan pakaian wanita adalah bersifat
universal, berlaku untuk semua wanita, sebagaimana ketika ayat-ayat al-Quran
dan hadits Nabi yang berbicara tentang salat, jual beli, pernikahan, haid, dan
sebagainya. Ayat-ayat itu tidak bicara hanya untuk orang Arab. Makanya yang
diseru dalam QS 24:31 adalah mukminat. Itu bisa dipahami, sebab tubuh manusia
juga bersifat universal. Tidak ada bedanya antara tubuh wanita Arab, wanita
Jawa, wanita Amerika, wanita Cina, wanita Papua, dan sebagainya. Bentuknya juga
sama.
Karena itu, pakaian dan aurat wanita juga bersifat universal. Sebuah koran
nasional pernah memberitakan, sebuah sekolah menengah di AS melarang wanitanya
mengenakan pakaian yang memperlihatkan belahan dadanya, karena dapat mengganggu
konsentrasi para pelajar laki-laki, yang lebih suka melihat belahan dada wanita
ketimbang pelajaran di kelas.
Hingga kini, di Inggris misalnya, tidak boleh melakukan aksi demonstrasi di
jalan raya dengan bertelanjang bulat.
Karena sifatnya yang universal, maka tidak bisa dibenarkan di daerah mana
pun wanita betelanjang dada dengan alasan sudah menjadi kebiasaan
sukunya. Pakaian koteka tetap salah, dan mereka yang berkoteka diupayakan
secara bertahap supaya menutup auratnya.
Jika disepakati bahwa konsep teks al-Quran adalah bersifat universal dan
final maka hukum-hukum yang dikandungnya juga bersifat final dan
universal tentu dengan memperhatikan faktor illah.
Sebagai taushiyah, saya sampaikan kepada Prof. Quraish Shihab, bahwa
melontarkan pendapat seperti itu tentang jilbab, bukanlah tindakan yang bijak.
Di tengah arus budaya pornografi dan pornoaksi dan melanda masyarakat, dan
munculnya arus budaya jilbab di kalangan wanita muslimah, penerbitan buku
Jilbab karya Quraish Shihab ini, menurut saya, bukanlah tindakan yang
bijaksana. Apalagi, diterbitkan oleh sebuah lembaga yang terhormat seperti
Pusat Studi Al-Quran.
Ditambah lagi, meskipun ini hanya sebuah pendapat, tetapi pendapat ini bukan
keluar dari seorang Inul Daratista atau seorang Asmuni, melainkan keluar dari
seorang mufassir Al-Quran yang paling terkenal saat ini di Indonesia.
Pendapat Prof. Dr. Quraish Shihab tentang jilbab dan fakta seorang putrinya
yang tidak mengenakan jilbab dijadikan legitimasi oleh satu Majalah untuk
melegitimasi tentang tidak perlunya wanita mengenakan jilbab. Majalah ini pada
22 Maret 2005, menulis judul
cover: TERHORMAT MESKI TANPA JILBAB.
Dr. Eli Maliki juga mengkritik sikap Prof. Quraish Shihab yang tidak
mentarjih satu pendapat di antara para ulama, dan menyerahkan sepenuhnya kepada
masyarakat luas untuk memilih pendapat-pendapat yang bermacam-macam. Padahal,
kata Dr. Eli, tugas ulama adalah memimbing masyarakat, dengan menunjukkan mana
pendapat yang lebih kuat, dibandingkan dengan yang lain. Seorang mahasiswi yang
hadir mengaku bingung membaca buku Quraish dan takut membawa buku itu ke tempat
asalnya, karena buku itu ia nilai bisa membingungkan.
Menghadapi semua kritik itu, Quraish Shihab tidak berubah dengan pendapatnya.
Ia tetap menyatakan, bahwa jilbab adalah masalah khilafiah. Padahal, dalam
bukunya, Quraish hanya merujuk kepada pemikiran seorang pemikir liberal Mesir
yaitu Muhammad Asymawi.
Quraish bersikap kritis terhadap Muhammad Syahrur, tetapi tidak kritis
terhadap Asymawi. Quraish tetap bertahan dengan pendapatnya, bahwa mengenakan
jilbab yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan adalah
sebuah anjuran, bukan kewajiban.
Eli Maliki juga mengkritik pendapat Quraish ini, dan menyatakan, bahwa
mengenakan jilbab adalah sebuah kewajiban, yang jelas-jelas dinyatakan dalam
Al-Quran. Quraish Shihab, meskipun bertahan dengan pendapatnya, bahwa jilbab
adalah sebuah anjuran, namun dia mengaku telah mengajurkan keluarganya untuk
memakai jilbab.
Dan ia berharap, para muslimah yang berjilbab, tidak lantas melepas
jilbabnya, karena membaca pendapatnya. Quraish juga menekankan, bahwa
daerah-daerah rawan wanita tetap wajib untuk ditutup.
Menurut saya, karena begitu jelasnya perintah Al-Quran, dan padunya pendapat
para sahabat Nabi, para tabiin, tabiut tabiin, dan para ulama sesudahnya,
tentang kewajiban mengenakan jilbab, lebih aman jika kita mengikuti pendapat
yang menyatakan bahwa jilbab adalah kewajiban yang jelas. Jika ada yang belum
mampu mengenakan jilbab karena berbagai alasan sebaiknya tidak mengubah
hukum jilbab. Lebih baik mengakui bahwa ada kekurangan dalam menjalankan
perintah Allah SWT.
Walhasil, diskusi itu memang belum tuntas. Quraish Shihab tetap dengan
pendapatnya semula. Kita pun sudah menyampaikan nasehat dan pendapat-pendapat
untuk Quraish Shihab secara langsung. Kewajiban kita sudah selesai. Sekarang
kita serahkan kepada Allah SWT.
Semoga masyarakat tidak dibuat bingung dengan pendapat Quraish Shihab tentang
jilbab. Lebih aman jika masyarakat mengikuti pendapat para ulama yang sejak
zaman Sahabat Nabi hingga kini telah bersepakat tentang kewajiban wanita
menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya. Bagaimana pun,
harus diakui, pendapat Quraish Shihab tentang jilbab, adalah pendapat yang
ganjil, di kalangan ulama kaum Muslimin. Meskipun dia dikenal sebagai pakar
tafsir, namun dalam hal ini, menurut saya, pendapatnya jelas keliru.
Mudah-mudahan di masa mendatang, Quraish Shihab bersedia meralat pendapatnya.
Wallahu alam. (Jakarta, 23 September 2006)
"Fa maadza ba'da-lhaqq, illa-dl_dlalaal"Leo ImanovAbdu-lLahAllahsSlave
---------------------------------
How much free photo storage do you get? Store your holiday snaps for FREE with
Yahoo! Photos. Get Yahoo! Photos
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/