SUBARDA AKAN TUNTUT BALIK

Subarda sedang mempertimbangkan untuk menuntut balik atau mempra-
peradilankan instansi tertentu serta pembuat berita bohong dan fitnah 
yang dilancarkan  media massa selama sembilan tahun terakhir ini.

Sumber berita tersebut telah berulang-ulang menyebarkan berita yang 
tidak benar dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang valid, serta jauh 
dari kenyataan sebenarnya. Walaupun kelihatannya dibuat berita dengan 
adanya keseimbangan dalam pemuatan berita, namun tetap merugikan nama 
baik Subarda dan membunuh karakter yang bersangkutan.

Sumber berita yang merugikan nama baik Subarda tersebut umumnya datang 
dari hasil wawancara dengan pejabat instansi yang menjabat waktu itu 
atau perorangan yang sengaja berfitnah tetapi tidak tahu apa 
sebenarnya yang terjadi, apalagi tanpa bukti-bukti tertulis yang 
benar.

Berita miring lain ada pula yang datang dari orang-orang yang telah 
berbuat salah yaitu telah memperkaya diri sendiri maupun golongannya. 
Hal ini dilakukan dalam rangka menghilangkan jejak perbuatan mereka.

Subarda sangat yakin dan tetap percaya diri dengan dipegangnya bukti-
bukti tertulis hasil dari upaya pengumpulan data karena kepedihan hati 
difitnah sejak tahun 1997. Data data tersebut sepertinya terus 
mengalir dengan sendirinya yang berasal dari orang-orang yang simpati 
kepada Subarda selama ini. Bukti-bukti tambahan untuk kasus Henry Leo 
tersebut sangat menguntungkan Subarda tetapi sangat merugikan pihak-
pihak lain yang memang bersalah. Jadi walaupun mereka mengelak, bukti 
ini tidak dapat dianggap tidak ada oleh aparat penegak hukum karena 
merupakan Novum.

Menurut Subarda ada tendensi orang-orang tertentu akan mengorbankan 
dirinya selaku DIRUT ASABRI waktu itu. Sedangkan orang yang bersalah 
sepertinya terus dilindungi dengan berbagai cara. Orang yang bersalah 
ini telah mengakui kesalahannya dan telah mengembalikan hasil 
pembobolannya di BPKPR/YKPP. Sedangkan Subarda sendiri tanpa 
pembuktian kesalahannya telah dihukum oleh atasan langsung berupa 
pemberhentian dengan tidak hormat pada tahun 1997 serta pemeriksaan 
MABES POLRI selama kurang lebih 2 bulan pada tahun 1999 dan akhirnya 
menerima SKPP karena tidak terbukti dari sangkaan DEPHANKAM waktu itu.

Subarda mendapatkan SKPP tersebut murni karena tidak terbukti 
sebagaimana yang disangkakan. SKPP diterbitkan karena telah dilakukan 
penyidikan dengan sangat keras selama 2 bulan. Selama penyidikan 
tersebut Subarda dapat dengan lancar menjawab semua pertanyaan 
penyidik dan dapat memenuhi semua bukti-bukti yang diperlukan pada 
saat itu. Sehingga dinyatakan sangkaan tidak terbukti.

Sedangkan Henry Leo mendapatkan SKPP bukan karena dia telah disidik 
oleh  MABES POLRI, tetapi karena DEPHANKAN pada saat itu tiba-tiba 
menarik laporannya sebelum diadakan penyidikan oleh MABES POLRI. Henry 
Leo tidak sempat di sidik oleh MABES POLRI. Dia hanya ditahan selama 1 
(satu) malam saja, kemudian keesokan harinya dia dijemput oleh 
DEPHANKAM dengan surat sakti. Dan tidak pernah lagi mendapat panggilan 
dari MABES POLRI untuk dilakukan penyidikan selanjutnya. Tidak seperti 
Subarda.

Sejak tahun 1997 Subarda tidak pernah bicara pada wartawan sampai 
tahun 2006 dengan maksud loyalitas pada pimpinan yang pada saat itu 
memerintahkan agar jangan bicara dimedia manapun. Klipping Koran dan 
majalah sejak tahun 1999 sampai sekarang dihimpun oleh Subarda 
dijadikan satu dengan Copy bukti-bukti tertulis yang didapatkan dari 
orang-orang yang mendukung serta simpati kepada Subarda dan sebagai 
bahan tambahan didalam pembuktian kasus Henry Leo pada saatnya nanti. 

Disamping itu Subarda memiliki bukti asli yang tidak dimiliki oleh 
pihak-pihak lain. Dan yang paling menyakiti hati Subarda adalah fitnah 
yang dilancarkan orang-orang tersebut dimana upaya penyelamatan dana 
prajurit waktu itu dianggap korupsi serta memperkaya diri sendiri, 
apalagi pejabat baru YKPP maupun DEPHANKAM yang tidak tahu-menahu 
masalahnya langsung menuduh bahwa Subarda telah melakukan kejahatan 
dengan pasal berlapis katanya tanpa mau melihat bukti-bukti serta 
mendengarkan saksi-saksi yang ada. Subarda melihat dengan teliti 
penyelesaian kasus dana BPKPR/YKPP ini diselesaikan dari awal sangat 
tidak professional kecuali yang dilakukan MABES POLRI.

Mengapa pada tahun 1997 tidak diselesaikan secara hukum yang adil? 
Yaitu dengan dilakukan penyidikan dan memanggil semua saksi-saksi 
dalam kasus ini, sebelum Letkol Sunarjo sebagai saksi kunci meninggal 
dunia, sebelum Henry Leo sebagai tersangka utama menghilangkan bukti-
bukti penting dan membuat dokumen-dokumen palsu, sebelum Kepala Cabang 
BNI 46 menghilangkan jejak. Mengapa tidak waktu itu ?

Sampai hari ini tidak ada satupun tindakan yang dilakukan oleh pihak 
penegak hukum termasuk Bank Indonesia terkait Kasus Henry Leo dengan 
pihak Bank BNI-46. Pihak bank BNI-46 masih belum merasa dibohongi dan 
ditipu oleh Henry Leo sehubungan dengan dapat cairnya dana yang 
berasal dari perubahan TD ke CD dan pencairannya tanpa ada konfirmasi 
langsung kepada DIREKTUR ASABRI pada saat itu. Sangat tidak masuk akal 
apabila Bank besar seperti BNI-46 tidak dapat membedakan dokumen asli 
dan aspal (asli tapi palsu) dari sebuah surat yang isinya patut 
dicurigai karena seharusnya Bank melakukan prinsip kehati-hatian. 

Mengapa pada tahun 1999 baru diselesaikan dengan hukum tetapi 
dilaksanakan setengah-setengah?. Mengapa diselesaikan dengan hukum 
pada waktu saksi kuat sudah meninggal serta bukti-bukti valid sudah 
berubah?. 

Setelah meninggalnya saksi kunci, Letkol Sunarjo, Henry Leo merasa 
kejahatannya merupakan 'perfect crime'. Karena bukti-bukti tertulis 
dianggapnya tidak akan diketahui oleh semua pihak. Ternyata Henry Leo 
telah salah sangka. Bukti-bukti yang dipegang hanya oleh Letkol 
Sunarjo tersebut seolah-olah telah siap dialamatkan kepada pihah-pihak 
yang berkepentingan, termasuk Subarda. Bukti lain yang akan 
menjatuhkannya adalah bukti-bukti yang ada di Bank BNI-46 Cab. Kota. 
Apakah Henry Leo akan berpikir pula untuk menghilangkan bukti-bukti 
tersebut dengan berbagai cara ? padahal bukti tersebut telah berada 
ditangan aparat penegak hukum sekarang. 

Seharusnya penegak hukum lebih berani untuk melihat dan menganalisa 
bukti-bukti tersebut dengan seksama dan membebaskan Subarda dari 
segala tuduhan dan menjerat Henry Leo dengan tuduhan berlapis dan 
menjatuhkan hukuman maksimal.

25 November 2006
-- 

Kirim email ke