SUBARDA AKAN TUNTUT BALIK Subarda sedang mempertimbangkan untuk menuntut balik atau mempra- peradilankan instansi tertentu serta pembuat berita bohong dan fitnah yang dilancarkan media massa selama sembilan tahun terakhir ini.
Sumber berita tersebut telah berulang-ulang menyebarkan berita yang tidak benar dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang valid, serta jauh dari kenyataan sebenarnya. Walaupun kelihatannya dibuat berita dengan adanya keseimbangan dalam pemuatan berita, namun tetap merugikan nama baik Subarda dan membunuh karakter yang bersangkutan. Sumber berita yang merugikan nama baik Subarda tersebut umumnya datang dari hasil wawancara dengan pejabat instansi yang menjabat waktu itu atau perorangan yang sengaja berfitnah tetapi tidak tahu apa sebenarnya yang terjadi, apalagi tanpa bukti-bukti tertulis yang benar. Berita miring lain ada pula yang datang dari orang-orang yang telah berbuat salah yaitu telah memperkaya diri sendiri maupun golongannya. Hal ini dilakukan dalam rangka menghilangkan jejak perbuatan mereka. Subarda sangat yakin dan tetap percaya diri dengan dipegangnya bukti- bukti tertulis hasil dari upaya pengumpulan data karena kepedihan hati difitnah sejak tahun 1997. Data data tersebut sepertinya terus mengalir dengan sendirinya yang berasal dari orang-orang yang simpati kepada Subarda selama ini. Bukti-bukti tambahan untuk kasus Henry Leo tersebut sangat menguntungkan Subarda tetapi sangat merugikan pihak- pihak lain yang memang bersalah. Jadi walaupun mereka mengelak, bukti ini tidak dapat dianggap tidak ada oleh aparat penegak hukum karena merupakan Novum. Menurut Subarda ada tendensi orang-orang tertentu akan mengorbankan dirinya selaku DIRUT ASABRI waktu itu. Sedangkan orang yang bersalah sepertinya terus dilindungi dengan berbagai cara. Orang yang bersalah ini telah mengakui kesalahannya dan telah mengembalikan hasil pembobolannya di BPKPR/YKPP. Sedangkan Subarda sendiri tanpa pembuktian kesalahannya telah dihukum oleh atasan langsung berupa pemberhentian dengan tidak hormat pada tahun 1997 serta pemeriksaan MABES POLRI selama kurang lebih 2 bulan pada tahun 1999 dan akhirnya menerima SKPP karena tidak terbukti dari sangkaan DEPHANKAM waktu itu. Subarda mendapatkan SKPP tersebut murni karena tidak terbukti sebagaimana yang disangkakan. SKPP diterbitkan karena telah dilakukan penyidikan dengan sangat keras selama 2 bulan. Selama penyidikan tersebut Subarda dapat dengan lancar menjawab semua pertanyaan penyidik dan dapat memenuhi semua bukti-bukti yang diperlukan pada saat itu. Sehingga dinyatakan sangkaan tidak terbukti. Sedangkan Henry Leo mendapatkan SKPP bukan karena dia telah disidik oleh MABES POLRI, tetapi karena DEPHANKAN pada saat itu tiba-tiba menarik laporannya sebelum diadakan penyidikan oleh MABES POLRI. Henry Leo tidak sempat di sidik oleh MABES POLRI. Dia hanya ditahan selama 1 (satu) malam saja, kemudian keesokan harinya dia dijemput oleh DEPHANKAM dengan surat sakti. Dan tidak pernah lagi mendapat panggilan dari MABES POLRI untuk dilakukan penyidikan selanjutnya. Tidak seperti Subarda. Sejak tahun 1997 Subarda tidak pernah bicara pada wartawan sampai tahun 2006 dengan maksud loyalitas pada pimpinan yang pada saat itu memerintahkan agar jangan bicara dimedia manapun. Klipping Koran dan majalah sejak tahun 1999 sampai sekarang dihimpun oleh Subarda dijadikan satu dengan Copy bukti-bukti tertulis yang didapatkan dari orang-orang yang mendukung serta simpati kepada Subarda dan sebagai bahan tambahan didalam pembuktian kasus Henry Leo pada saatnya nanti. Disamping itu Subarda memiliki bukti asli yang tidak dimiliki oleh pihak-pihak lain. Dan yang paling menyakiti hati Subarda adalah fitnah yang dilancarkan orang-orang tersebut dimana upaya penyelamatan dana prajurit waktu itu dianggap korupsi serta memperkaya diri sendiri, apalagi pejabat baru YKPP maupun DEPHANKAM yang tidak tahu-menahu masalahnya langsung menuduh bahwa Subarda telah melakukan kejahatan dengan pasal berlapis katanya tanpa mau melihat bukti-bukti serta mendengarkan saksi-saksi yang ada. Subarda melihat dengan teliti penyelesaian kasus dana BPKPR/YKPP ini diselesaikan dari awal sangat tidak professional kecuali yang dilakukan MABES POLRI. Mengapa pada tahun 1997 tidak diselesaikan secara hukum yang adil? Yaitu dengan dilakukan penyidikan dan memanggil semua saksi-saksi dalam kasus ini, sebelum Letkol Sunarjo sebagai saksi kunci meninggal dunia, sebelum Henry Leo sebagai tersangka utama menghilangkan bukti- bukti penting dan membuat dokumen-dokumen palsu, sebelum Kepala Cabang BNI 46 menghilangkan jejak. Mengapa tidak waktu itu ? Sampai hari ini tidak ada satupun tindakan yang dilakukan oleh pihak penegak hukum termasuk Bank Indonesia terkait Kasus Henry Leo dengan pihak Bank BNI-46. Pihak bank BNI-46 masih belum merasa dibohongi dan ditipu oleh Henry Leo sehubungan dengan dapat cairnya dana yang berasal dari perubahan TD ke CD dan pencairannya tanpa ada konfirmasi langsung kepada DIREKTUR ASABRI pada saat itu. Sangat tidak masuk akal apabila Bank besar seperti BNI-46 tidak dapat membedakan dokumen asli dan aspal (asli tapi palsu) dari sebuah surat yang isinya patut dicurigai karena seharusnya Bank melakukan prinsip kehati-hatian. Mengapa pada tahun 1999 baru diselesaikan dengan hukum tetapi dilaksanakan setengah-setengah?. Mengapa diselesaikan dengan hukum pada waktu saksi kuat sudah meninggal serta bukti-bukti valid sudah berubah?. Setelah meninggalnya saksi kunci, Letkol Sunarjo, Henry Leo merasa kejahatannya merupakan 'perfect crime'. Karena bukti-bukti tertulis dianggapnya tidak akan diketahui oleh semua pihak. Ternyata Henry Leo telah salah sangka. Bukti-bukti yang dipegang hanya oleh Letkol Sunarjo tersebut seolah-olah telah siap dialamatkan kepada pihah-pihak yang berkepentingan, termasuk Subarda. Bukti lain yang akan menjatuhkannya adalah bukti-bukti yang ada di Bank BNI-46 Cab. Kota. Apakah Henry Leo akan berpikir pula untuk menghilangkan bukti-bukti tersebut dengan berbagai cara ? padahal bukti tersebut telah berada ditangan aparat penegak hukum sekarang. Seharusnya penegak hukum lebih berani untuk melihat dan menganalisa bukti-bukti tersebut dengan seksama dan membebaskan Subarda dari segala tuduhan dan menjerat Henry Leo dengan tuduhan berlapis dan menjatuhkan hukuman maksimal. 25 November 2006 --

