PeKaOnline 23.11.2001 04:16
Kajian Progresif Poligami (3):
:: Syamsul: 'Satu Itu Darurat'

PeKa Online-Jakarta, Ketua Departemen Ekonomi DPP Partai Keadilan, H.
Syamsul Balda, SE. MM. MBA. MSc. menegaskan, nash tentang poligami sudah
jelas. Tidak ada khilaf (perbedaan pendapat) dalam masalah ini.

Nash terkait poligami ini antara lain terdapat dalam Al-Qur'an surat
An-Nisaa ayat 3 yang menyebutkan: "Dan jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua,
tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil,
maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."

Menurut ayat itu perintahnya adalah menikahi 2, 3, atau 4 wanita (poligami).
Kalau tidak mampu baru satu (monogami). Jadi, satu itu darurat.

Pada ayat tersebut juga disebutkan: ".maka nikahilah wanita-wanita (lain)
yang kamu senangi.". Secara eksplisit disebutkan "yang kamu senangi". Jadi
dasar dari pernikahan (termasuk poligami) itu adalah adanya rasa suka. Tidak
cukup hanya dengan melihat foto. Tidak boleh ibarat beli kucing dalam
karung.

Ini baru ditinjau dari aspek Al-Qur'an. Dari tinjauan lain seperti aspek:
sirah, kauni, kuantitas, biologis, sosial dan ekonomi memungkinkan juga
untuk dilakukan poligami.

Bagaimana poligami ditinjau dari aspek-aspek di atas ? Simak lanjutan
bincang-bincang PeKa Online dengan Anggota Komisi IX DPR RI tersebut berikut
ini.

Tanya: Aspek sirah ?

Jawab: Nabi (Muhammad SAW), istrinya lebih dari satu. Para sahabat, istrinya
lebih dari satu. Susah mencari sahabat yang istrinya hanya satu.

Tanya: Aspek kauni ?

Jawab: Data dan fakta menunjukkan bahwa jumlah wanita lebih besar ketimbang
pria. Di Indonesia, perbandingannya: 55% wanita dan 45% pria. Kalau semua
lelaki hanya memiliki satu istri maka akan ada kelebihan: 10% x 200 juta.
Berarti 20 juta wanita tidak menikah. Hitungan sederhananya demikian.

Di negara-negara lain juga sama. Di Filipina perbandingannya 3 : 1, Timur
Tengah (2,5 : 1), Eropa (2 : 1) dan Amerika (1,7 : 1).

Pendeknya, di seluruh dunia, jumlah wanita lebih banyak ketimbang lelaki.
Dengan demikian harus dibuka peluang poligami untuk menyelamatkan
(kelebihan) wanita-wanita ini.

Tanya: Dari aspek kuantitas ?

Jawab: Peperangan terjadi di mana-mana. Yang terbunuh kebanyakan lelaki.
Akibatnya banyak janda. Siapa yang akan menyelamatkan janda-janda ini.
Mereka kan. harus diselamatkan.

Tanya: Dari aspek biologis ?

Jawab: ada perbedaan yang sifatnya kodrati antara pria dan wanita. Dari
aspek seksualitas, lelaki lebih mudah terstimulasi katimbang wanita dan
frekuensi sering munculnya libido lebih sering lelaki. Lelaki, hanya melalui
pendengaran dan penglihatan bisa muncul libidonya. Ada yang hanya melihat
betis, wajah, leher, mata, mendengar suara kemudian terangsang dan
selanjutnya bangkit gairahnya.

Ketika sewaktu-waktu sang istri berhalangan, misal karena nifas selama 45
hari atau karena halangan lain, sementara sang suami tidak mampu menahan
hasratnya ? Kan. repot, bisa-bisa dia 'jajan'.

Dalam kondisi ini harus ada aktivitas kompensasi. Salahsatu solusinya
poligami. Bila istri pertama berhalangan, ia bisa menyalurkannya ke istrinya
yang lain. Ini sah dan halal.

Tanya: Dari aspek sosial ?

Jawab: Dalam kehidupannya, bisa jadi suatu saat seorang lelaki mengalami
kejenuhan. Dampaknya, malas 'mendatangi' istrinya. Jika tidak memiliki iman
yang kuat, bisa-bisa ia melampiaskannya ke wanita lain.

Indikasi ini terlihat dari maraknya perselingkungan sehingga muncul istilah
WIL (wanita idaman lain) dan PIL (pria idaman lain). Dampaknya, terjadi
kerusakan sosial.

Poligami 'diharamkan' tetapi membudayakan hidup tanpa ikatan pernikahan.

Salahsatu solusi untuk meredam penyakit sosial ini adalah dengan mempermudah
menikah lagi. Dengan 2, 3 atau 4 istri, bisa mengurangi kejenuhan.

Tanya: Dari aspek ekonomi ?

Jawab: Seorang bujangan datang kepada Khalifah Abubakar RA. Ia mengeluhkan
kehidupannya yang miskin. Abubakar menyarankan: "Menikahlah kamu". Beberapa
waktu kemudian orang itu datang lagi dan tetap mengeluh miskin sekalipun
sudah menikah. Abubakar kemudian menyarankan untuk menikah lagi. Saran ini
dilaksanakan tetapi ia tetap miskin. Ia datang lagi dengan membawa pengaduan
serupa. Abubakar tetap menyarankan untuk menikah lagi.

Untuk yang ketiga kalinya, ia menjalankan saran tersebut. Tidak berapa lama
kemudian ia datang lagi kepada Abubakar. Ia melapor: "Sekarang saya sudah
kaya".

Tanya: Dalam realisasinya, semudah itukah ?

Jawab: Jelas tidak. Tentu harus dibarengi dengan usaha yang optimal. Usaha
untuk menafkahi 2 istri tentu harus lebih giat. Kalau ia giat, Allah akan
memberikan imbalan lebih.

Tanya: Disamping hal-hal diatas, bisakah anda menyebutkan semacam
rambu-rambu poligami ?

Jawab: Adil merupakan syarat mutlak dari poligami. Di akhirat nanti, mereka
yang tidak mampu berbuat adil akan menghadap Allah dengan 'semper' (miring
sebelah). Karena itu harus hati-hati.

Adil adalah aspek lahiriah menyangkut pemenuhan kebutuhan biologis dan
materi. Bukan kecenderungan cinta. Kalau soal kecenderungan cinta,
Rasulullah selalu mengingat Siti Khadijah sekalipun sudah meninggal sehingga
menimbulkan kecemburuan pada istri-istrinya yang lain.

Adil dalam aspek lahiriah bukan berarti sama rata sama rasa melainkan
proporsional. Tentu berbeda jatah untuk istri yang punya 5 anak dengan yang
tidak punya anak. (jos)



========
PeKaOnline 27.11.2001 04:34
Kajian Progresif Poligami (5):
:: Irwan: 'Banyak Istri, Banyak Anak, Banyak Konstituen'

PeKa Online-Jakarta, Ketua DPP PK Bidang Kebijakan Publik Dr. Irwan Prayitno
sependapat dengan yang lainnya bahwa poligami itu diperbolehkan dalam
Syari'at Islam, dalilnya tidak usah diperdebatkan lagi. Namun realisasinya,
tergantung masing-masing. Bagi yang mau dan siap, silahkan melakukannya.

Bagaimana komentarnya lebih lanjut ? Simak bincang-bincang PeKa Online
dengan bapak 8 anak yang juga Ketua Komisi VIII DPR RI ini.

Tanya: Bisa memberikan komentar dari sudut pandang politik ?

Jawab: Di satu sisi, banyak istri dan banyak anak berarti banyak konstituen.
Tetapi di sisi lain masyarakat belum siap. Citra poligami kurang baik
terutama di mata wanita. Pada Pemilu lalu, pemilih wanita lebih dari 50%.

Karena itu harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan politik menyangkut
masalah ini. Harus mempertimbangkan secara matang segala aspeknya, termasuk
reaksi dari masyarakat.

Tanya: Jadi untuk saat ini para pejabat di Partai Keadilan sebaiknya tidak
berpoligami dulu ?

Jawab: Itu kan.. kesimpulan anda

Tanya: setuju tidak dengan kesimpulan itu ?

Jawab: Kita (pejabat PK) ini publik figur. Fakta di lapangan, masyarakat
umum terutama wanita belum bisa menerima poligami. Itu saja.

Tanya: Masyarakat Partai Keadilan, bagaimana penerimaannya ?

Jawab: Tanggapan masyarakat PK, positif. PK memiliki konstituen yang bisa
mendukung diterapkannya poligami. Namun realisasinya, terletak pada kesiapan
para kader PK sendiri.

Tanya: Pendapat bahwa masyarakat PK mendukung poligami itu dasarnya apa ?

Jawab: Dasarnya adalah teori bahwa konstituen PK adalah ummat Islam yang
taat. Sebagai ummat Islam yang ta'at semestinya bisa menerima poligami
karena poligami merupakan salahsatu syari'at Islam. Tetapi memang, dalam
realisasinya bisa jadi tidak demikian. (jos)


On 12/7/06, A Nizami <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=691&bagian=0
> POLIGAMI ITU SUNNAH
>
> Oleh
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah berpoligami
> itu mubah di dalam Islam ataukah sunnah ?
>
> Jawaban.
> Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu,
> karena firmanNya.
>
> "Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat
> berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim
> (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah
> wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga
> atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
> berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau
> budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah
> lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya" [An-Nisa :
> 3]
>
> Dan praktek Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
> itu sendiri, dimana beliau mengawini sembilan wanita
> dan dengan mereka Allah memberikan manfaat besar bagi
> ummat ini. Yang demikian itu (sembilan istri) adalah
> khusus bagi beliau, sedang selain beliau dibolehkan
> berpoligami tidak lebih dari empat istri. Berpoligami
> itu mengandung banyak maslahat yang sangat besar bagi
> kaum laki-laki, kaum wanita dan Ummat Islam secara
> keseluruhan. Sebab, dengan berpoligami dapat dicapai
> oleh semua pihak, tunduknya pandangan (ghaddul
> bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang
> banyak, lelaki dapat berbuat banyak untuk kemaslahatan
> dan kebaikan para istri dan melindungi mereka dari
> berbagai faktor penyebab keburukan dan penyimpangan.
>
> Tetapi orang yang tidak mampu berpoligami dan takut
> kalau tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya cukup
> kawin dengan satu istri saja, karena Allah berfirman.
>
> "Artinya : Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
> berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja".
> [An-Nisa : 3]
>
> Semoga Allah memberi taufiq kepada segenap kaum
> Muslimin menuju apa yang menjadi kemaslahatn dan
> kesalamatan bagi mereka di dunia dan akhirat.
>
> [Majalah Al-Balagh, edisi 1028 Fatwa Ibnu Baz]
>
> [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi
> Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad
> Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal
> 394-395 Darul Haq]
>
> HUKUM ASALNYA ADALAH POLIGAMI
>
> Oleh
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah hukum asal
> di dalam perkawinan itu poligami ataukah monogamy ?
>
> Jawaban.
> Hukum asal perkawinan itu adalah poligami (menikah
> lebih dari satu istri) bagi laki-laki yang mampu dan
> tidak ada rasa kekhawatiran akan terjerumus kepada
> perbuatan zhalim. (Yang demikian itu diperbolehkan)
> karena mengandung banyak maslahat di dalam memelihara
> kesucian kehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita
> yang dinikahi itu sendiri dan berbuat ihsan kepada
> mereka dan memperbanyak keturunan yang dengannya ummat
> Islam akan menjadi banyak dan makin banyak pula orang
> yang menyembah Allah Subhanahu wa Ta'ala semata.
> Dalil poligami itu adalah firman Allah.
>
> "Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat
> berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim
> (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah
> wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga
> atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
> berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau
> budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah
> lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya" [An-Nisa :
> 3]
>
> Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun
> mengawini lebih dari satu istri, dan Allah Subhnahu wa
> Ta'ala telah berfirman.
>
> "Artinya : Sesungguhnya telah ada pada (diri)
> Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu"
> [Al-Ahzab ; 21]
>
> Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun
> bersabda setelah ada beberapa orang sahabat yang
> mengatakan : "Aku akan selalu shalat malam dan tidak
> akan tidur". Yang satu lagi berkata : "Aku akan
> terus berpuasa dan tidak akan berbuka". Yang satu
> lagi berkata : "Aku tidak akan mengawini wanita".
>
> Tatkala ucapan mereka sampai kepada Nabi Shallallahu
> 'alaihi wa sallam, beliau langsung berkhutbah di
> hadapan para sahabatnya, seraya memuji kepada Allah
> kemudian beliau bersabda.
>
> "Artinya : Kaliankah tadi yang mengatakan "begini
> dan begitu ?!". Demi Allah, aku adalah orang yang
> paling takut kepada Allah di antara kalian dan paling
> bertaqwa kepadaNya. Sekalipun begitu, aku puasa dan
> aku juga berbuka, aku shalat malam tapi akupun tidur,
> dan aku mengawini wanita. Barangsiapa yang tidak suka
> kepada sunnahku ini, maka ia bukan dari (umat)ku"
> [Riwayat Al-Bukhari]
>
> Ini adalah ungkapan luar biasa dari Rasulullah
> Shallallahu 'alaihi wa sallam mencakup satu istri
> dan lebih. Wabillahittaufiq.
>
> [Majalah Al-Balagh, edisi 1015, tanggal 19 R.Awal
> 1410H, Fatwa Ibnu Baz]
>
> [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi
> Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad
> Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal
> 392-394 Darul Haq]
>
> ===
> Ingin belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits?
> Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]<media-dakwah-subscribe%40yahoogroups.com>
> http://www.media-islam.or.id
>
> __________________________________________________________
> Have a burning question?
> Go to www.Answers.yahoo.com and get answers from real people who know.
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke