--- In [email protected], Nugroho Dewanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > persis. memang beda tafsir. > > isnawati rais berbeda pandangan dengan musdah. tapi ia berbeda > pandangan pula dengan ibn baz yang mengatakan poligami sunah. > beda pendapat lagi dengan syamsul balda dari pks yang mengatakan > poligami wajib hukumnya! > > orang islam memang biasa beda-beda pandangan fiqihnya. maka repot > kalau fiqih harus jadi hukum negara. fiqih dari kelompok/mazhab mana > yang mau dipakai? >
Sebetulnya bisa aja fiqih dijadikan hukum negara karena Negara berhak mau ambil fiqih yang sesuai dengan sikon di Indonesia terkini. Saya pikir, orang itu kalo ngomong Wajib, Haram, Sunah..yang hubungannya dengan kekuatan hukum mbok ya hati-hati. Saya gak nyimak pendapatnya Syamsul Balda, tapi kalau yang dimaksud Wajib adalah Berpahala melakukannya dan berdosa meninggalkannya, rasanya kok top kelewatannya. Saya lagi tersenyum-senyum mengingat seseorang mengatakan di televisi bhw ada saatnya nanti orang yang tidak berpoligami itu yang dianggap tidak waras...:-). Dunia oh dunia Oke deh ah. Mau nyimak pendapatnya SB tsb. Dah ketinggalan kereta. wassalam,

