--- In [email protected], Nugroho Dewanto <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> 
> persis. memang beda tafsir.
> 
> isnawati rais berbeda pandangan dengan musdah. tapi ia berbeda
> pandangan pula dengan ibn baz yang mengatakan poligami sunah.
> beda pendapat lagi dengan syamsul balda dari pks yang mengatakan
> poligami wajib hukumnya!
> 
> orang islam memang biasa beda-beda pandangan fiqihnya. maka repot
> kalau fiqih harus jadi hukum negara. fiqih dari kelompok/mazhab 
mana
> yang mau dipakai?
> 

Sebetulnya bisa aja fiqih dijadikan hukum negara karena Negara 
berhak mau ambil fiqih yang sesuai dengan sikon di Indonesia terkini.

Saya pikir, orang itu kalo ngomong Wajib, Haram, Sunah..yang 
hubungannya dengan kekuatan hukum mbok ya hati-hati. Saya gak nyimak 
pendapatnya Syamsul Balda, tapi kalau yang dimaksud Wajib adalah 
Berpahala melakukannya dan berdosa meninggalkannya, rasanya kok top 
kelewatannya.

Saya lagi tersenyum-senyum mengingat seseorang mengatakan di 
televisi bhw ada saatnya nanti orang yang tidak berpoligami itu yang 
dianggap tidak waras...:-). Dunia oh dunia

Oke deh ah. Mau nyimak pendapatnya SB tsb. Dah ketinggalan kereta.

wassalam,

Kirim email ke