PERNYATAAN SIKAP BERSAMA MASYARAKAT FILM INDONESIA
Kami masyarakat film Indonesia percaya bahwa Festival Film Indonesia
seharusnya menjadi tolok ukur perkembangan film Indonesia, menjadi stimulasi
penciptaan melalui penghargaan yang sesuai dengan pencapaian film Indonesia,
serta sarana apresiasi bagi masyarakat Indonesia.
Kami juga percaya bahwa Festival Film Indonesia seharusnya mencerminkan
kebijakan perfilman Indonesia, yang tanggap terhadap dinamika perkembangan
dunia film.
Atas dasar pemikiran tersebut, kami menyatakan protes:
1. Terhadap penyelenggaraan dan hasil penjurian Festival Film Indonesia 2006.
Protes ini didasarkan pada fakta bahwa film "Ekskul" produksi PT. Indika
Entertainment yang memenangi piala Citra sebagai film terbaik, menurut kami
telah melakukan pelanggaran hak cipta dalam penggunaan ilustrasi musik film.
Situasi ini membuktikan buruknya kualitas penyelenggaraan FFI dan rendahnya
kompetensi pihak penyelenggara FFI, yang antara tahun 2004-2006 diselenggarakan
secara tidak transparan, baik dalam sisi pelaksanaan dan sisi finansial.
Hal di atas juga mencerminkan buruknya kinerja Departemen Kebudayaan dan
Pariwisata dalam melakukan penataan perfilman Indonesia.
2. Terhadap sistem kelembagaan perfilman Indonesia yang masih dijalankan oleh
lembaga dan organisasi bentukan Departemen Penerangan di masa Orde Baru.
Lembaga yang kami maksud adalah Lembaga Sensor Film (LSF), Badan Pertimbangan
Perfilman Nasional (BP2N), dan organisasi-organisasi yang bernaung didalamnya.
Lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi tersebut tidak mencerminkan semangat
pembaharuan dan tidak berpihak pada kemajuan perfilman Indonesia.
Stagnasi sistem ini telah merugikan dan menghambat proses perkembangan film
Indonesia yang telah menunjukkan potensi kemajuannya sejak awal masa reformasi.
Untuk itu kami masyarakat film Indonesia, menuntut pihak Departemen
Kebudayaan dan Pariwisata untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Demi nama baik perfilman Indonesia, segera mencabut anugerah piala Citra
film terbaik dan yang berkaitan dengan film tersebut dalam FFI 2006 dan meminta
penyelenggara FFI 2006 untuk melakukan pertanggungjawaban hasil penilaian
terhadap film tersebut secara terbuka kepada publik.
Menghentikan sementara penyelenggaraan Festival Film Indonesia.
Segera membubarkan lembaga-lembaga perfilman yang ada, dan membentuk sistem
kelembagaan perfilman yang baru, secara demokratis dan transparan, yang sesuai
dengan perkembangan film saat ini dengan melibatkan para pelaku aktif perfilman
Indonesia.
Mendesak DPR RI untuk segera mencabut Undang Undang No.8 tahun 1992 tentang
Perfilman dan menggantinya dengan Undang-undang baru yang mendukung kemajuan.
Segera membuat rancangan kebijakan yang bersifat strategis bagi perkembangan
budaya dan ekonomi perfilman Indonesia, dengan melibatkan para pelaku aktif
perfilman Indonesia.
Melakukan perubahan mendasar pada peraturan dan penyelenggaraan sensor film
dengan mengganti Lembaga Sensor Film menjadi sebuah Lembaga Klasifikasi Film.
Sebagai tanda keseriusan kami, dengan ini kami mengembalikan Piala Citra yang
telah kami terima dalam penyelenggaraan FFI 2004 2006.
Apabila tuntutan di atas tidak ditanggapi, kami akan melakukan boikot
terhadap penyelenggaraan FFI di masa yang akan datang, dan melakukan perlawanan
secara terstruktur terhadap segala kegiatan yang diselenggarakan atau diadakan
oleh badan pemerintah yang mengatasnamakan PERFILMAN INDONESIA.
Sikap ini kami ambil sebagai wujud tanggung-jawab kami kepada masyarakat yang
selama ini mendukung keberadaan kami dan menjadi salah satu alasan utama
mengapa kami terus bekerja dan berkarya.
Jakarta, 3 Januari 2007
Masyarakat Film Indonesia,
[Sumber: Milis hksis, 06 Januari 2007]
Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]