PERNYATAAN SIKAP BERSAMA MASYARAKAT FILM INDONESIA
   
  
   
  Kami masyarakat film Indonesia percaya bahwa Festival Film Indonesia 
seharusnya menjadi tolok ukur perkembangan film Indonesia, menjadi stimulasi 
penciptaan melalui penghargaan yang sesuai dengan pencapaian film Indonesia, 
serta sarana apresiasi bagi masyarakat Indonesia. 
  
   
  Kami juga percaya bahwa Festival Film Indonesia seharusnya mencerminkan 
kebijakan perfilman Indonesia, yang tanggap terhadap dinamika perkembangan 
dunia film. 
  
   
  Atas dasar pemikiran tersebut, kami menyatakan protes:
   
  
  1. Terhadap penyelenggaraan dan hasil penjurian Festival Film Indonesia 2006. 
Protes ini didasarkan pada fakta bahwa film "Ekskul" produksi PT. Indika 
Entertainment yang memenangi piala Citra sebagai film terbaik, menurut kami 
telah melakukan pelanggaran hak cipta dalam penggunaan ilustrasi musik film. 
  Situasi ini membuktikan buruknya kualitas penyelenggaraan FFI dan rendahnya 
kompetensi pihak penyelenggara FFI, yang antara tahun 2004-2006 diselenggarakan 
secara tidak transparan, baik dalam sisi pelaksanaan dan sisi finansial.
   
  Hal di atas juga mencerminkan buruknya kinerja Departemen Kebudayaan dan 
Pariwisata dalam melakukan penataan perfilman Indonesia. 
  
   
  2. Terhadap sistem kelembagaan perfilman Indonesia yang masih dijalankan oleh 
lembaga dan organisasi bentukan Departemen Penerangan di masa Orde Baru. 
Lembaga yang kami maksud adalah Lembaga Sensor Film (LSF), Badan Pertimbangan 
Perfilman Nasional (BP2N), dan organisasi-organisasi yang bernaung didalamnya. 
Lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi tersebut tidak mencerminkan semangat 
pembaharuan dan tidak berpihak pada kemajuan perfilman Indonesia.
   
  Stagnasi sistem ini telah merugikan dan menghambat proses perkembangan film 
Indonesia yang telah menunjukkan potensi kemajuannya sejak awal masa reformasi. 
  
  Untuk itu kami masyarakat film Indonesia, menuntut pihak Departemen 
Kebudayaan dan Pariwisata untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  
      Demi nama baik perfilman Indonesia, segera mencabut anugerah piala Citra 
film terbaik dan yang berkaitan dengan film tersebut dalam FFI 2006 dan meminta 
penyelenggara FFI 2006 untuk melakukan pertanggungjawaban hasil penilaian 
terhadap film tersebut secara terbuka kepada publik.
  Menghentikan sementara penyelenggaraan Festival Film Indonesia. 
  Segera membubarkan lembaga-lembaga perfilman yang ada, dan membentuk sistem 
kelembagaan perfilman yang baru, secara demokratis dan transparan, yang sesuai 
dengan perkembangan film saat ini dengan melibatkan para pelaku aktif perfilman 
Indonesia. 
  Mendesak DPR RI untuk segera mencabut Undang Undang No.8 tahun 1992 tentang 
Perfilman dan menggantinya dengan Undang-undang baru yang mendukung kemajuan. 
  Segera membuat rancangan kebijakan yang bersifat strategis bagi perkembangan 
budaya dan ekonomi perfilman Indonesia, dengan melibatkan para pelaku aktif 
perfilman Indonesia. 
  Melakukan perubahan mendasar pada peraturan dan penyelenggaraan sensor film 
dengan mengganti Lembaga Sensor Film menjadi sebuah Lembaga Klasifikasi Film. 
  
   
  Sebagai tanda keseriusan kami, dengan ini kami mengembalikan Piala Citra yang 
telah kami terima dalam penyelenggaraan FFI 2004 – 2006. 
  
   
  Apabila tuntutan di atas tidak ditanggapi, kami akan melakukan boikot 
terhadap penyelenggaraan FFI di masa yang akan datang, dan melakukan perlawanan 
secara terstruktur terhadap segala kegiatan yang diselenggarakan atau diadakan 
oleh badan pemerintah yang mengatasnamakan PERFILMAN INDONESIA. 
   
  Sikap ini kami ambil sebagai wujud tanggung-jawab kami kepada masyarakat yang 
selama ini mendukung keberadaan kami dan menjadi salah satu alasan utama 
mengapa kami terus bekerja dan berkarya.
   
   
  Jakarta, 3 Januari 2007 
  Masyarakat Film Indonesia, 
   
  [Sumber: Milis hksis, 06 Januari 2007]

 Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke