KEUTAMAAN BERSHAUM PADA HARI 'ASYURA DAN TASU'A

Di dalam kitab beliau Riyadlus Shalihin, Al-Imam An-Nawawi
–rahimahu-lLah- membawakan tiga buah hadits yang berkenaan dengan
Shaum sunnah pada bulan Muharram, yaitu Shaum hari 'Asyura (10
Muharram) dan Tasu'a (9 Muharram).

Hadits yang Pertama

عن ابن عباس
رَضِيَ
اللَّهُ
عَنهُ أن
رَسُول
اللَّهِ
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيهِ
وَسَلَّم
صام يوم
عاشوراء
وأمر
بصيامه.
مُتَّفّقٌ
عَلَيهِ

Dari Ibnu Abbas - radliya-lLahu 'anhuma -, " Bahwa Rasulu-lLah
shalla-lLahu 'alaihi wasallam berShaum pada hari 'Asyura dan
memerintahkan untuk berShaum padanya". (Muttafaqun 'Alaihi).

Hadits yang Kedua

عن أبي
قتادة
رَضِيَ
اللَّهُ
عَنهُ أن
رَسُول
اللَّهِ
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيهِ
وَسَلَّم
سئل عن صيام
يوم عاشوراء
فقال: ((يكفر
السنة
الماضية))
رَوَاهُ
مُسلِمٌ.


Dari Abu Qatadah - radliya-lLahu 'anhu -, bahwa Rasulu-lLah
shalla-lLahu 'alaihi wasallam ditanya tentang Shaum hari 'Asyura.
Beliau menjawab, "(Shaum tersebut) Menghapuskan dosa satu tahun yang
lalu". (HR. Muslim)

Hadits yang Ketiga

وعن ابن
عباس رَضِيَ
اللَّهُ
عَنهُما
قال، قال
رَسُول
اللَّهِ
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيهِ
وَسَلَّم:
((لئن بقيت
إلى قابل
لأصومن
التاسع))
رَوَاهُ
مُسلِمٌ.

Dari Ibnu Abbas - radliya-lLahu 'anhuma – beliau berkata : "
Rasulu-lLah shalla-lLahu 'alaihi wasallam bersabda, "Apabila (usia)ku
sampai tahun depan, maka aku akan berShaum pada (hari) kesembilan" (HR.
Muslim)

TAKHRIJ HADITS

• Hadits yang pertama telah dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari
dalam Ash-Shaum no hadits 2003, Al-Imam Muslim di dalam Ash-Shiyam no
hadits 128, serta Abu Dawud dalam Ash-Shaum no hadits 2444. 
• Hadits yang kedua telah dikeluarkan oleh Al-Imam Muslim di
dalam Ash-Shiyam no hadits 197, serta Abu Dawud dalam Ash-Shaum no
hadits 2425, At-Tirmidzi dalam Ash-Shaum no hadits 767, serta Imam
Ahmad dalam musnadnya (4/25) 
• Hadits yang ketiga dikeluarkan oleh Al-Imam Muslim di dalam
Ash-Shiyam hadits no 34, Ahmad dalam musnadnya (1/225) dan Ibnu Majah
di dalam Ash-Shiyam (1736) 
(Lihat takhrij Syarh Riyadlis Shalihin).

FAEDAH HADITS

Hadits-hadits di atas menjelaskan kepada kita tentang disyariatkannya
berShaum pada hari 'Asyura (10 Muharram). Begitu pula pada hari Tasu'a
( 9 Muharram) sebagaimana yang akan diterangkan oleh Asy-Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin – rahimahu-lLah Ta'ala - 

Beliau berkata (Syarh Riyadlush Shalihin, Ibnul Utsaimin),
"Rasulu-lLah shalla-lLahu 'alaihi wasallam ditanya tentang Shaum pada
hari 'Asyura, beliau menjawab, "Menghapuskan dosa setahun yang lalu",
ini pahalanya lebih sedikit daripada Shaum Arafah (yakni menghapuskan
dosa setahun sebelum serta sesudahnya –pent). Bersamaan dengan
hal tersebut, selayaknya seorang berShaum 'Asyura (10 Muharram)
disertai dengan (sebelumnya.ed.) Tasu'a (9 Muharram). Hal ini karena
Nabi shalla-lLahu 'alaihi wasallam bersabda, "Apabila (usia)ku sampai
tahun depan, maka aku akan berShaum pada yang kesembilan", maksudnya
berShaum pula pada hari 'Asyura.

Rasulu-lLah shalla-lLahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk berShaum
pada hari sebelum maupun setelah 'Asyura (1) dalam rangka menyelisihi
orang-orang Yahudi karena hari 'Asyura –yaitu 10 Muharram- adalah
hari dimana Allah selamatkan Musa dan kaumnya, dan menenggelamkan
Fir'aun dan para pengikutnya. Dahulu orang-orang Yahudi berShaum pada
hari tersebut sebagai syukur mereka kepada Allah atas nikmat yang agung
tersebut. Allah telah memenangkan tentara-tentaranya dan mengalahkan
tentara-tentara syaithan, menyelamatkan Musa dan kaumnya serta
membinasakan Fir'aun dan para pengikutnya. Ini merupakan nikmat yang
besar.

Oleh karena itu, setelah Nabi shalla-lLahu 'alaihi wasallam tinggal di
Madinah, beliau melihat bahwa orang-orang Yahudi berShaum pada hari
'Asyura (2). Beliau pun bertanya kepada mereka tentang hal tersebut.
Maka orang-orang Yahudi tersebut menjawab, "Hari ini adalah hari dimana
Allah telah menyelamatkan Musa dan kaumnya, serta celakanya Fir'aun
serta pengikutnya. Maka dari itu kami berShaum sebagai rasa syukur
kepada Allah". Rasulu-lLah shalla-lLahu 'alaihi wasallam berkata, "Kami
lebih berhak terhadap Musa daripada kalian".

Kenapa Rasulu-lLah mengucapkan hal tersebut? Karena Nabi dan
orang–orang yang bersama beliau adalah orang-orang yang lebih
berhak terhadap para nabi yang terdahulu. Allah berfirman,

إِنَّ
أَوْلَى
النَّاسِ
بِإِبْرَاهِيمَ
لَلَّذِينَ
اتَّبَعُوهُ
وَهَذَا
النَّبِيُّ
وَالَّذِينَ
آَمَنُوا
وَاللَّهُ
وَلِيُّ
الْمُؤْمِنِينَ

"Sesungguhnya orang yang paling berhak dengan Ibrahim adalah
orang-orang yang mengikutinya dan nabi ini (Muhammad), serta
orang-orang yang beriman, dan Allah-lah pelindung semua orang-orang
yang beriman". (Ali Imran: 68)

Maka Rasulu-lLah shalla-lLahu 'alaihi wasallam adalah orang yang paling
berhak terhadap Nabi Musa daripada orang-orang Yahudi tersebut,
dikarenakan mereka kafir terhadap Nabi Musa, Nabi Isa dan Muhammad.
Maka beliau shalla-lLahu 'alaihi wasallam berShaum 'Asyura dan
memerintahkan manusia untuk berShaum pula pada hari tersebut. Beliau
juga memerintahkan untuk menyelisihi Yahudi yang hanya berShaum pada
hari 'Asyura, dengan berShaum pada hari kesembilan atau hari kesebelas
beriringan dengan Shaum pada hari kesepuluh ('Asyura), atau
ketiga-tiganya. (3) 

Oleh karena itu sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim dan yang selain
beliau menyebutkan bahwa Shaum 'Asyura terbagi menjadi tiga keadaan:
1. BerShaum pada hari 'Asyura dan Tasu'ah (9 Muharram), ini yang paling
afdlal.
2. BerShaum pada hari 'Asyura dan tanggal 11 Muharram, ini kurang
pahalanya daripada yang pertama. (4)
3. BerShaum pada hari 'Asyura saja, sebagian ulama memakruhkannya
karena Nabi shalla-lLahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk
menyelisihi Yahudi, namun sebagian ulama yang lain memberi keringanan
(tidak menganggapnya makhruh). (5)

Wa-lLahu a'lam bish shawab.

ABU UMAR URWAH AL BANKAWY 

( Sumber: Syarh Riyadlis Shalihin karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin terbitan Darus Salam – Mesir )

Catatan : 

1. Adapun hadits yang menyebutkan perintah untuk berShaum setelahnya
(11 Asyura' ) adalah dla'if (lemah) . Hadits tersebut berbunyi :

صوموا يوم
عاشوراء و
خالفوا فيه
اليهود
صوموا قبله
يوما و بعده
يوما . ‌-

" Shaumlah kalian hari 'Asyura dan selisihilah orang-orang yahudi
padanya (maka) Shaumlah sehari sebelumnya dan sehari setelahnya. (HR.
Ahmad dan Al Baihaqy. Didloifkan oleh As Syaikh Al Albany di dlo'iful
Jami' hadits no. 3506)

Dan berkata As Syaikh Al Albany – Rahimahu-lLah- di As Silsilah
Ad dlo'ifah Wal Maudlu'ah IX/288 No. Hadits 4297: Penyebutan sehari
setelahnya (hari ke sebelas. pent) adalah mungkar, menyelisi hadits
Ibnu Abbas yang shohih dengan lafadz :

"لئن بقيت
إلى قابل
لأصومن
التاسع" .

" Jika aku hidup sampai tahun depan tentu aku akan Shaum hari
kesembilan"
Lihat juga kitab Zaadul Ma'ad 2/66 cet. Muassasah Ar Risalah Th. 1423
H. dengan tahqiq Syu'aib Al Arnauth dan abdul Qadir Al Arna'uth. 

لئن بقيت
لآمرن بصيام
يوم قبله أو
يوم بعده .
يوم عاشوراء
.-

" Kalau aku masih hidup niscaya aku perintahkan Shaum sehari sebelumnya
(hari Asyura) atau sehari sesudahnya" ((HR. Al Baihaqy, Berkata Al
Albany di As Silsilah Ad dlo'ifah Wal Maudlu'ah IX/288 No. Hadits 4297
: Ini adalah hadits mungkar dengan lafadz lengkap tersebut.))


2. Padanya terdapat dalil yang menunjukkan bahwa penetapan waktu pada
umat terdahulupun menggunakan bulan-bulan (qamariyyah, Muharram s/d
dlulhijjah. Pent.) bukan dengan bulan-bulan ala eropa (Jan s/d Des).
Karena Rasulu-lLah Shala-lLahu 'alaihi wasallam mengabarkan bahwa hari
ke sepuluh dari Muharram adalah hari dimana Allah membinasakan Fir'aun
dan pengikutnya dan menyelamatkan Musa dan pengikutnya. ( Syarhul
Mumthi' VI.)

3. Untuk Shaum di hari kesebelas haditsnya adalah dla'if ( lihat no. 1)
maka – Wallaahu a'lam – cukup Shaum hari ke 9 bersama hari
ke 10 (ini yang afdlol) atau ke 10 saja. 
Berkata As Syaikh Salim Bin Ied Al Hilaly : Sebagian ahlu ilmu
berpendapat bahwa menyelisihi orang yahudi terjadi dengan Shaum
sebelumnya atau sesudahnya. Mereka berdalil dengan hadits yang
diriwayatkan dari Rasulu-lLah Shala-lLahu'alaihi Wasallam :

صوموا يوم
عاشوراء و
خالفوا فيه
اليهود
صوموا قبله
يوما أو
بعده يوما . 

" Shaumlah kalian hari 'Asyura dan selisihilah orang-orang yahudi
padanya (maka) Shaumlah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.
Aku katakan : ini adalah pendapat yang lemah, karena bersandar dengan
hadits yang lemah tersebut yang pada sanadnya terdapat Ibnu Abi Laila
dan ia adalah jelek hafalannya. ( Bahjatun Nadlirin Syarah Riyadlus
Shalihin II/385. cet. IV. Th. 1423 H Dar Ibnu Jauzi) 

4. (lihat no. 3)

5. As Syaikh Muhammad Bin Shalih al Utsaimin Rahimahu-lLah mengatakan :

والراجح أنه
لا يكره
إفراد
عاشوراء.

Dan yang rajih adalah bahwa tidak dimakruhkan berShaum 'Asyura saja.

"Fa maadza ba'da-lhaqq, illa-dl_dlalaal"Leo ImanovAbdu-lLahAllahsSlave


                
___________________________________________________________ 
The all-new Yahoo! Mail goes wherever you go - free your email address from 
your Internet provider. http://uk.docs.yahoo.com/nowyoucan.html

Kirim email ke