Sorry numpang fwd tulisan dari milis lain.. Ada yang mau bahas atau mau
sharing info tambahan.. atau bahkan sanggahan? :-)

Wassalam,

Irwan.K

---------- Forwarded message ----------
From: ary212ary <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Jan 26, 2007 1:39 PM
Subject: NAWAKSARA DAN SEJUMLAH PERTANYAAN

[INDONESIA-L] ISTIQLAL: Nawaksara &
From: [EMAIL PROTECTED] <apakabar%40clark.net>
Date: Sat Jun 14 1997 - 09:18:00 EDT

----------------------------------------------------------
From: John MacDougall <[EMAIL PROTECTED] <apakabar%40clark.net>>
Received: (from [EMAIL PROTECTED]) by explorer2.clark.net
(8.8.5/8.7.1) id MAA24031 for
[EMAIL PROTECTED]<reg.indonesia%40conf.igc.apc.org>;
Sat, 14
Jun 1997 12:17:06 -0400 (EDT)
Subject: [INDONESIA-L] ISTIQLAL: Nawaksara & sejumlah pertanyaan

Forwarded message:
>From [EMAIL PROTECTED] <owner-indonesia-l%40indopubs.com> Sat
Jun 14 12:13:29 1997
Date: Sat, 14 Jun 1997 10:02:27 -0600 (MDT)
Message-Id: <[EMAIL PROTECTED]<199706141602.KAA24980%40indopubs.com>>

To: [EMAIL PROTECTED] <indonesia-l%40indopubs.com>
From: [EMAIL PROTECTED] <apakabar%40clark.net>
Subject: [INDONESIA-L] ISTIQLAL: Nawaksara & sejumlah pertanyaan

Subject: ISTIQLAL: Nawaksara dan Sejumlah Pertanyaan

ISTIQLAL (13/6/97): NAWAKSARA DAN SEJUMLAH PERTANYAAN

Oleh: Kikin Asikin

Menteri Pemuda dan Olahraga Hayono Isman, sebelum Pemilu yang
lalu, menghadap Presiden Soeharto minta restu bagi penyelenggarakan
seminar tentang Nawaksara, peristiwa yang menghantarkan kejatuhan
Presiden
Soekarno dan pindahnya kekuasaan ke tangan Letnan Jenderal Soeharto.
Sebuah peristiwa yang katanya terjadi secara konstitusional.

Menengok kepada sejarah Hitler di Jerman, Mussolini di Italia
dan
Tojo di Jepang, apa yang terjadi Di Indonesia ternyata mirp. Mereka
juga
menempuh cara yang sama. Coup d'etat dikemas menjadi konstitusional.
Hasilnya: Perang Dunia II.

Budayawan YB Mangunwijaya mengulas peristiwa di Jerman, di
"Kompas" 15 Mei 1997 bahwa bagi suatu kekuasaan fasis, tidak ada hal
yang
mustahil dikonstitusionalkan. Bahkan amat konstitusional,
konstitusional
sempurna, karena segala-galanya disahkan oleh DPR.

PROLOG
Sesudah 31 tahun berlalu, pemerintah merasa perlu menggelar
seminar untuk memberikan pembenaran dari hukum tatanegara bahwa
pengambil
operan kekuasaan negara dari Presiden Soekarno ke Jenderal Soeharto
adalah
konstitusional. Pemerintah merasa terganggu oleh adanya
suara "bising"
yang menyanyikan lagu coup d'etat.

Untuk memahami peristiwa Nawaksara yang sebenarnya, perlu
dimengerti bahwa Nawaksara itu bukan peristiwa yang berdiri sendiri.
Ia
didahului oleh peristiwa terjadinya Gerakan 30 September 1965 yang
dipimpin oleh Letnan Kolonel Untung Samsuri. Untung adalah Komandan
Batalyon I Cakrabirawa, bekas anak buah kesayangan Soeharto yang
pesta
pernikahannya dirayakan secara besar-besaran di Kebumen (Jawa Tengah)
dan
dihadiri Jenderal Soeharto. Soeharto malah membawakan bingkisan yang
mengesankan buat Untung.

Pada prolog Gerakan 30 September, peta kekuatan politik
(rieelemachts factoren) di Indonesia ada empat. Yaitu kekuatan
politik
Soekarno, kekuatan politik TNI/Angkatan Darat, kekuatan politik PKI
dan
kekuatan politik subversi Amerika dengan CIA-nya yang didukung oleh
agen-agennya di dalam negeri.

Strategi Amerika/CIA pada post Presiden John Kennedy ialah
menjatuhkan Presiden Soekarno karena gerakan non aligmen-nya dinilai
amoral dan mengganggu politik bipolar Amerika-Uni Sovyet dalam
kerangka
Perang Dingin waktu itu. Dimulai dari penggalangan kekuatan politik
dunia
sejak Konferensi Asia-Afrika di Bandung tahun 1955 yang berhasil
melahirkan negara-negara merdeka di Asia dan Afrika, sekaligus
penggalangan solidaritas Asia-Afrika, yang ditingkatkan menjadi KTT
Non
Blok. Bahkan NEFO kontra OLDEFO, dikhawatirkan akan tiba gilirannya
dapat
menghantam hegemoni dunia kapitalis maupun komunis.

Karena kuatnya kedudukan politik Soekarno, maka berdasarkan
pengalaman berulang kali, kegiatan pendongkelan yang secara langsung
terhadap Soekarno, tidak pernah membawa hasil. Karena baik TNI/AD
maupun
PKI sama-sama mendukung Soekarno. Oleh karena itu faktor kekuatan
TNI/AD
dan PKI harus disubversi, selanjutnya diadu domba. Kemudian
dihancurkan
sekaligus bersama pimpinannya, untuk meratakan jalan bagi munculnya
faktor
kekuatan politik baru yang dapat diatur sesuai dengan strategi
AS/CIA.
Untuk memahami strategi ini baik dibaca tulisan Paul F. Gardner dalam
bukunya "Shared Hopes, Separated Fears" (1977). Dilukiskan, ada
perbedaan
strategis baik tujuan maupun cara-cara mencapai tujuan. AS/ CIA
berkepentingan hanya melenyapkan Soekarno, tapi ada faktor Soeharto
yang
menyiapkan diri, ingin lebih jauh yaitu bukan saja menggantikan
Soekarno
dan selanjutnya mendirikan Orde Soeharto. Dan akhirnya seperti
dinilai
pers luar negeri, sekarang ini sudah dalam tahap melestarikan ambisi
Dinasti Soeharto, yang bertubi-tubi dibantah oleh Mbak Tutut. Adanya
kontatasi di atas, memberi petunjuk bahwa dunia bebas di era
globalisasi
dalam paska Perang Dingin ini, "Mobutuisme" yang tadinya dipelihara,
sekarang tidak diperlukan lagi.

Berawal dari 1959, Kolonel Soeharto sebagai Panglima KODAM
IV/Diponegoro Jawa Tengah (karena wakti itu SOB, maka ia juga
Penguasa
Perang), melakukan tindak pidana menyelundupkan gula dibarter dengan
beras
ke Singapura, dibantu oleh Liem Sioe Liong, Bob Hasan dan beberapa
perwira. Jenderal AH Nasution yang waktu itu Ketua Panitia Retooling
Aparatur Negara, hendak menyeretnya ke muka pengadilan. Tapi Wakil
KSAD
Jenderal Gatot Subroto minta kepada Presiden Soekarno supaya tidak
menempuh prosedur itu dan jangan sampai memecatnya. Yang terjadi
kemudian,
ialah mengirimkan Soeharto belajar ke SSKAD (Sekolah Staff dan
Komando
Angkatan Darat) di Bandung. Direktur SSKAD waktu itu adalah Brigadir
Jenderal Suwarto, perwira tinggi lulusan Amerika yang jadi agen CIA
di
Indonesia.

Di SSKAD Soeharto menjadi akrab dengan Suwarto yang mulai
membinanya supaya anti Soekarno, sesuai misi yang diembannya dari
CIA.
Bahkan Soeharto dibina dengan dipersiapkan jadi pemimpin alternatif
pasca
Soekarno nanti. Untuk memberikan gengsi kepadanya, Soeharto diusulkan
untuk dipilih menjadi siswa teladan, tapi ditolak oleh MT Haryono,
pahlawan revolusi yang dibunuh oleh G 30 S.

Setelah Trikora, SSKAD yang diubah nama singkatnya jadi
SESKOAD,
mengusulkan dibentuknya satuan cadangan strategis Angkatan dengan
nama
CADUAD (Cadangan Umum Angkatan Darat), kemudian menjadi KOSTRAD
(Komando
Strategis Angkatan Darat). Komando ini ditingkatkan menjadi Komando
Utama
Angkatan Darat, dengan Panglimanya Soeharto. Panglima KOSTRAD menjadi
alternatif pertama menjalankan fungsi Panglima Angkatan Darat, jika
PANGAD
berhalangan. Jabatan semacam itu ditetapkan menjadi Standing Order
Angkatan Darat.

Setelah Soeharto menyelesaikan tugasnya sebagai Panglima
Mandala
dalam rangka pembebasan Irian Barat, diusulkan lagi supaya KOSTRAD
ditingkatkan statusnya menjadi KOSTRANAS (Komando Strategi Nasional)
dengan 3 dimensi yaitu darat, laut dan udara langsung di bawah
komando
Panglima Tertinggi. Tapi usul ini ditolak oleh KSAD Jenderal A Yani
dan
KSAB Jenderal AH Nasution.

Ketika konfrontasi dengan Malaysia, tercatat beberapa kali
lagi
Soeharto sebagai Wakil Panglima Komando Mandala Siaga (KOLAGA),
melakukan
penyelundupan kopra dari Sulawesi Tengah dan sapi dari Bali yang
diekspor
ke Hongkong. Panglima KOLAGA saat itu adalah Laksamana Udara Omar
Dhani.
Segera sesudah itu disusul terjadinya Gerakan 30 September 1965.

Menjelang meletusnya G30S, Letnan Jenderal Soeharto sebagai
Panglima KOSTRAD mendatangkan ke Jakarta 2 Batalyon Tempur (masuk
jajaran
KOSTRAD), yaitu Batalyon 454/Diponegoro dan Batalyon 530/Brawijaya,
berdasarkan Surat Perintah dengan radiogram masing-masing No T 220
tertanggal 19 September 1965 dan No T 239 tertanggal 21 September
1965.
Pasukan diperintahkan membawa peluru Garis I, cukup untuk pertempuran
10
hari, dan harus sudah berada di Jakarta selambat-lambatnya 28
September
1965. Tujuan resminya untuk mengikuti parade Hari Angkatan Perang 5
Oktober 1965 di Ibu Kota . Tapi ternyata yang lebih penting dari
tujuan
itu, ialah untuk memberikan dukungan terhadap Gerakan 30 September
yang
akan dipimpin oleh Letnan Kolonel Untung Samsuri (sebelum di
Cakrabirawa,
ia komandan batalyon 454/Diponegoro), untuk menggagalkan apa yang
disebutnya sebagai rencana coup d'etat kelompok Jenderal di bawah
pimpinan
AH Nasution dan A Yani. Coup d'etat itu konon rencananya akan
dilancarkan
5 Oktober 1965.

Sebuah susunan Kabinet baru, intinya sudah disiapkan, seperti
yang
dibeberkan oleh Letnan Kolonel Untung dalam sidang MAHMILLUB yang
mengadilinya. Nama-nama yang disebutnya 6 Jenderal yang menjadi
korban
penculikan, ditambah Jenderal A.H. Nasution.

Ketika kedua Batalyon yang didatangkan tiba di Jakarta,
Soeharto
menginspeksinya dan mengganti semua senajata yang sudah tua dengan
yang
baru. Begitu juga kendaraan-kendaraannya ex - USA.

Dilihat dari skenario ini, jelas Soeharto berada di balik
G30S.
Tapi setelah G30S mencapai hasil awal dan Presiden Soekarno
memerintahkan
kepada Panglima Tempur G30S Brigadir Jenderal Supardjo yang datang
melapor
ke Halim supaya menghentikan semua operasi militer dan mencegah
terjadinya
pertempuran (1 Oktober pukul 10 pagi), ia berbalik haluan. Seperti
yang
dikatakan oleh Kolonel Latief (Komandan Sentral Komando G 30 S) dalam
gerakan mundurnya ke Desa Cipayung 2 Oktober 1965, ia berucap,
setelah
mendengarkan pidato Harto lewat RRI, "Soeharto menyalahi janji".

Sejak 1 Oktober setelah jelas G30S sudah kalah karena
diperintahkan oleh Presiden Soekarno supaya menghentikan semua
operasi dan
mencegah pertempuran, Soeharto berbalik memukul Gerakan Untung.
Padahal
rencana gerakan sudah dilaporkan oleh Kolonel Latief kepada Soeharto
menjelang pelaksanaannya di RSPAD pukul 22.00 malam (30 September).
Latief
melapor selaku Komandan Senko dan Soeharto yang dilapori selaku
Panglima
KOSTRAD yang dianggap memihak G30S. Waktu Latief melapor, sama sekali
tidak ada perintah mencegah gerakan, sehingga Latief melapor kepada
kelompoknya bahwa "Harto O.K"!

Menurut sebuah sumber, malam hari setelah menerima laporan
dari
Kolonel Latief, Soeharto segera melakukan konsolidasi di KOSTRAD.
Pukul
04.30 subuh (1 Oktober) Harto berada di rumahnya di jalan Haji Agus
Salim
menerima kedatangan kameraman TVRI bernama Hamid, yang katanya baru
selesai shooting dan memberitahukan bahwa ia mendengar beberapa
tembakan
di berbagai tempat. Kemudian sekitar pukul 05.00 subuh, datang
Mashuri
SH, seorang tetangga Pak Harto, memberitahukan hal yang sama. Waktu
itu
Harto sudah berpakaian seragam tempur dan siap berangkat ke KOSTRAD.
Soeharto menceriterakan dalam otobiogarfinya bahwa ia berangkat ke
KOSTRAD
pukul 06.00 pagi, mengendarai jeep Toyota sendirian tanpa pengawal
dan
melewati pasukan G 30 S tanpa di apa-apakan. Hal ini mencerminkan
bahwa ia
sudah akrab dengan pasukan pemberontak itu.

Lewat maghrib, Soeharto memerintahkan komandan pasukan elit
RPKAD,
Sarwo Edhie, supaya menyerang RRI dan Telkom yang dikuasai G30S dan
berhasil merebutnya. Menjelang pukul 19.00, Soeharto memerintahkan
kepala
Pusat Penerangan Angkatan Darat Brigadir Jenderal Ibnu Subroto untuk
membawa pidatonya yang sudah direkam di KOSTRAD. Pada kesempatan itu
Pak
Harto mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Presiden
Soekarno
berada dalam keadaan sehat wal'afiat dan memastikan bahwa G30S adalah
gerakan kontrarevolusioner yang pasti dapat dihancurkan. "Pancasila
akan
tetap jaya di bawah pimpinan Bung Karno yang tercinta," kata Soeharto
dalam pidatonya itu.

Skenario besar ada di belakang peristiwa ini. Mula-mula Harto
tidak mencegah Gerakan 30 September meneruskan penculikan para
jenderal,
ketika Kolonel Latief melaporkan kepadanya tentang rencana itu,
karena
Yani adalah penghalangnya yang selalu merintangi dia untuk naik
jenjang.
Yani memang anti-komunis, tapi yang tidak disukai Harto dari Yani
adalah
ia terlalu loyal terhadap Soekarno.

Dalam gerakan ini nampaknya Yani memang dikorbankan. Karena
meskipun ia alumnus US Army Command and General Staff College di
Leavenworth dan lulus cum laude, karena loyalitasnya terhadap
Soekarno
maka ia perlu disingkirkan. Bahkan perwira-perwira loyalist lainnya
seperti Ibrahim Adjie bersama 63 perwira pejabat teras Siliwangi
lainnya,
digeser dari peredaran. Juga Jenderal Soerjosoemarno Cs dari
Diponegoro
disingkirkan. Pembersihan malah diteruskan dengan menyingkirkan
orang-orang yang paling berjasa kepadanya, seperti Basuki Rahmad,
selanjutnya Willy Sudjono, Mokoginta, Roekman, Soenandar dan
Soekendro,
semua disingkirkan karena dianggap pro-Soekarno.

Mula-mula Soeharto berpura-pura jadi pahlawan penyelamat
Presiden
Soekarno, bahkan memanggilnya Bung Karno yang tercinta. Tapi...
itulah
pura-pura. Dasar "julik".

Setelah Bumg Karno menentang pengambilalihan pimpinan Angatan
Darat oleh Soeharto dan mengangkat Pranoto Reksosamudro sebagai
caretaker
MEN/PANGAD, Soeharto langsung bereaksi keras. Dimulai dengan langkah
besar, di mana ia memerintahkan kepada Kemal Idris dengan menggunakan
pasukan elit RPKAD mengepung Sidang Kabinet 11 Maret 1966, untuk
menangkap
Wakil Perdana Menteri I Soebandrio bersama menteri lainnya dengan
dalih
sebagai biang G30S. Satu-satunya menteri yang tidak hadir dalam
sidang
itu, tak lain adalah Soeharto sendiri, dengan alasan sakit. Sebelum
sidang
Kabinet, sejak pagi jalan-jalan menuju Istana sudah diblokir oleh
KAMI/KAPPI yang melakukan aksi penggembosan semua mobil yang lewat di
jalan termasuk mobil para menteri sehingga menghalangi lalu lintas.
Akibatnya banyak menteri yang datang ke sidang dengan jalan kaki atau
naik
sepeda.

Aksi ini dilakukan, untuk menunjukkan bahwa ibukota benar-
benar
sangat genting dan memerlukan penanganan khusus.

SUPERSEMAR
Sesuai skenario ternyata Soekarno betul jadi panik. Setelah
istana
dikepung RPKAD pada saat Kabinet bersidang di bawah pimpinan Presiden
Soekarno, dan setelah Bung Karno menyadari apa yang terjadi, ia
langsung
menghentikan sidang kabinet sebentar dan menyerahkan pimpinan kepada
Wakil
PM II Dr J Leimena dan berangkat ke Bogor dengan helikopter, yang
diikuti
oleh WPM I Dr Subandrio dan WPM III Dr Chaerul Saleh.

Sutradara yang "nyakit" di rumah, sangat gembira melihat
keberhasilan arahannya. Tiga jenderal segera diperintahkan berangkat
ke
Bogor yaitu Jenderal Basuki Rahmat, Jenderal Amir Machmud dan
Jenderal
Andi Muhammad Yusuf untuk menemui Bung Karno dengan membawa pesan
dari
Soeharto. Pesan itu, pertama menyatakan menyesal sekali atas kejadian
yang
menggelisahkan Bung Karno dan memastikan bahwa ABRI tidak akan
meninggalkannya. Untuk itu, Harto minta diberikan Surat Perintah
Khusus
untuk menangani soal-soal keamanan. Maka keluar lah Surat Perintah 11
Maret atau Supersemar yang terkenal itu. Supersemar itu sendiri hanya
menyangkut soal-soal tehnis mengenai keamanan tapi ditafsirkan oleh
Soeharto termasuk di dalamnya ruang lingkup politik keamanan. Maka
surat
tersebut digunakan oleh Soeharto untuk menangkap 15 menteri pembantu
Presiden Soekarno dan membubarkan PKI.

Ada pun naskah asli Supersemar, sampai sekarang dinyatakan
hilang
dan belum diketemukan. Aneh sekali Surat Perintah yang begitu penting
dan
mengawali gerakan pengambil-alihan kekuasaan negara bisa hilang,
padahal
sudah dijadikan TAP MPRS.

Menurut keterangan orang yang diperintahkan oleh Ajudan
Presider
Brigadir Jenderal M Sabur menyelesaikan pengetikan naskah itu yaitu
Asisten Intel Cakrabirawa Letnan Kolonel Ali Ebram, isi surat yang
diumumkan tidak lengkap seperti aslinya. Ada bagian yang dihilangkan.
Terutama pada catatan tambahan, yang menyebabkan Subandrio dan
Chaerul
Saleh setuju Bung Karno menandatangai naskah tersebut setelah terus
didesak oleh para Jenderal.

Sial bagi Bung Karno yang membubuhkan tandatangannya, karena
ternyata Supersemar dianggap sebagai penyerahan kekuasaan, satu
anggapan
yang hanya bisa terjadi dalam masyarakat preman. Menangkap 15 orang
menteri pembantu presiden dengan menggunakan Supersemar, tanpa
persetujuan
presiden, tidak bisa diartikan lain kecuali tindakan coup d'etat.
Semua
wewenang presiden dijalankan dengan Supersemar, tentu saja dengan
mengatasnamakan presiden. Tapi kemudian diberi label "konstitusional"
lewat berbagai rekayasa.

Mula-mula diciptakan UU No. 10/1966 yang memberi dasar
perombakan
dari "penyegaran" susunan keanggotaan DPRDR dan MPRS, dengan
mengeluarkan
semua anggota pendukung Soekarno. UU ini belum dibahas secara tuntas
di
DPRGR, tapi sudah diundangkan oleh sekretaris Presidium Kabinet
Ampera,
Sudharmono SH. Bukan oleh Sekretaris Negara yang waktu itu dijabat
oleh
Mr. Moch. Ichsan. Padahal UUD 1945 menyebutkan, presiden memegang
kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR.

Dengan dirombaknya keanggotaan DPRGR dan MPRS sesuai dengan
kebutuhan Soeharto, maka dengan mudah segala acara untuk
menggulingkan
Soekarno, bisa digoalkan.

Dimulai dengan rekayasa UU No 10/1966, disiapkan lah upaya
menggulingkan Presiden Soekarno melalui lika-liku Nawaksara, yang
hendak
diseminarkan. Kondisi DPRGR dan MPRS sekarang memungkinkan untuk
melakukan apa saja sesuai dengan kebutuhan Soeharto.

Maka MPRS pun segera melayangkan nota kepada
Presiden/Mandataris
supaya mempertanggungjawabkan di muka sidang MPRS perihal terjadinya
Peristiwa G30S.

Bung Karno tentu saja menolak permintaan itu, karena menurut
UUD
1945, yang harus dipertanggungjawabkan oleh mandataris, hanya lah
soal-soal yang dicantumkan dalam GBHN. Soal-soal lain yang disebut
oleh
Bung Karno sebagai "cabang", dapat diselesaikan lewat DPRGR.

Meski pun demikian, Presiden Soekarno selaku Mandataris MPRS
bersedia memberikan semacam report kepada MPRS secara sukarela yang
diberinya judul NAWAKSARA. Antaranya ia mengatakan sudah mengutuk
GESTOK
(Gerakan 1 Oktober) karena Peristiwa G30S itu terjadinya pada tanggal
1
Oktober. Tapi rupanya Soeharto tidak berkenan dengan istilah GESTOK,
karena GESTOK adalah gerakan yang dipimpin oleh Soeharto sendiri,
memukul
balik G30S dengan tujuan pokoknya sekaligus memukul Bung Karno.

TAP MPRS XXXIII/1967
Akhirnya "Nawaksara" dan "Pelengkap Nawaksara" dalam
kualitasnya
sebagai amanat Presiden kemudian ditolak oleh MPRS dan mengambil
keputusan
sebagai berikut. 1) Presiden Soekarno telah tidak dapat memenuhi
pertanggunganjawab konstitusionalnya. 2) Presiden Soekarno dinyatakan
telah tidak dapat menjalankan haluan dan putusan MPRS. 3) Melarang
presiden Soekarno melakukan kegiatan politik sampai Pemilihan Umum
yang
akan datang, serta menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno
serta segala kekuasaan pemerintah negara yang diatur dalam UUD 1945.
4)
Mengangkat pengemban TAP MPRS no.IX sebagai pejabat Presiden
berdasarkan
pasal 8 UUD 1945 hingga dipilihnya Presiden oleh MPR hasil Pemilihan
Umum.
5) Pejabat Presiden tunduk dan bertanggungjawab kepada MPRS. 6)
Penyelesaian persoalan hukum yang menyangkut Bung Karno dilakukan
menurut
ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan
dan
menyerahkan pelaksanaannya kepada pejabat Presiden. Demikian TAP MPRS
XXXIII/1967. Tentu saja ketetapan ini menarik untuk dipelajari karena
beberapa alasan. Pertama, kalau dianggap bersalah, mengapa Presiden
Soekarno dirampas haknya untuk membela diri secara politis melalui
sarana
demokrasi yaitu Pemilihan Umum atau pembelaan secara hukum melalui
pengadilan. Hal ini hanya bisa terjadi pada pemerintahan yang belum
mengenal peradaban hukum modern. Ke dua , Presiden Soekarno tidak
pernah
diangkat oleh MPRS tapi oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia,
sebagaimana yang tercantum dalam Aturan peralihan UUD 1945 pada Pasal
III.
Sehingga, hanya Presiden yang dipilih MPR dapat diberhentikan oleh
MPR,
apalagi oleh MPRS. Oleh karena itu menurut hukum, tindakan MPRS
memberhentikan Presiden Soekarno sebagai presiden, adalah in
konstituional. Ke tiga, pelarangan warganegara melakukan kegiatan
politik
tanpa melalui proses hukum, adalah tindakan in konstitusional,
kecuali
pada zaman kolonial Belanda dengan adanya hak exorbitanterechten
(kekuasaan hukum luar biasa) pada Gubernur Jenderal Hindia Belanda,
oleh
karena itu tindakan MPRS melarang kegiatan politik bagi Presiden
Soekarno
adalah in konstitusional. Ke empat, perlu diteliti siapa yang
bertanggungjawab atas penangkapan dan penahan Presiden Soekarno di
Wisma
Yaso, Jakarta, dengan perlakuan keji dan bengis, sampai wafat di
tahanan.
Ke lima, perlu diteliti juga siapa bertanggung jawab menangkap Ketua
MPRS
Dr Chaerul Saleh yang ditahan hingga wafatnya misterius di RTM/Rumah
Tahanan Militer.

Sebetulnya yang sangat mencurigakan justru sikap Soeharto
yang
tidak mau mengadili Aidit, Lukman dan Nyoto. Ketiga-tiganya adalah
Tokoh
I, II dan III PKI, sedang G30S disebut sejak dari awalnya disebut
sebagai
G30S/PKI. Ketiga-tiganya tertangkap hidup bahkan sempat diperiksa,
tapi
diperintahkan oleh Soeharto supaya langsung ditembak mati, tidak usah
dihadapkan ke muka pengadilan MAHMILLUB yang dibentuk oleh Presiden
Soekarno untuk mengadili para pelaku G30S. Nampaknya Soeharto takut
ada
hal-hal yang bisa terbongkar yang akan merugikannya, jika ketiga
tokoh PKI
itu diadili.

PENUTUP
Mungkin karena mempertimbangkan hal-hal yang diuraikan dalam
tulisan ini, konon berkembang pemikiran di sekitar pemrakarsa Seminar
Nawaksara, sulit membantah fakta adanya creeping coup d'etat, karena
itu
diperlukan rekayasa hukum agar menjadi terselubung, di mana ketua
MPRS
waktu itu diarahkan sebagai yang bertanggung jawab.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke