(Tulisan ini juga disajikan dalam website

http://perso.club-internet.fr/kontak.)





              Yayasan-yayasan Soeharto mulai digugat




Menurut radio Elshinta Jakarta (1 Februari 2007) Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono telah menandatangani surat kuasa khusus (SKK) yang akan diberikan
kepada Kejaksaan Agung untuk menggugat perdata sejumlah yayasan milik mantan
Presiden Soeharto.
Demikian diungkapkan Jaksa Agung Abdulrahman Saleh kepada wartawan di
kantornya, Kamis (1/2)



Arman - demikian dia biasa disapa, red., mengatakan dirinya sudah berbicara
dengan Presiden. Selanjutnya Presiden, kata Arman, menyatakan bahwa SKK
sudah ditandatanganinya.
Oleh karena itu, pihaknya kata Arman, pada Jumat (2/2) akan mengambil SKK
tersebut. Sedangkan mengenai kesiapan gugatan perdata terhadap mantan
Presiden Soeharto dalam kasus dana di Yayasan Supersemar, Arman menyatakan
bahwa pihaknya tinggal menyelesaikan draft secara teknis untuk nantinya
segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (berita Elshinta
habis)





Di tengah-tengah berita yang menyedihkan tentang banjir yang melanda
Jakarta, yang menyebabkan penderitaan yang sangat parah bagi banyak orang,
mencuatnya berita tentang kasus penyimpanan uang haram  sebesar 36 juta Euro
(atau sekitar Rp 421 miliar) oleh Tommy Suharto di  bank asing Banque
Nationale de Paris (BNP) makin membikin marahnya banyak orang. Kemarahan
banyak orang terhadap KKN yang dilakukan oleh keluarga Suharto ini makin
menjadi-jadi dengan tersiarnya berita tentang akan digugatnya oleh Kejaksaan
Agung mengenai yayayan-yayasan yang dikuasai  “keluarga Cendana”.



Sebab, sedikit banyaknya, sejak lama sudah diketahui oleh banyak orang bahwa
keluarga Cendana telah menumpuk harta haram secara besar-besaran, ketika
rejim militer Orde Baru berkuasa dengan tangan besi selama 32 tahun. Tetapi,
berhubung masih dikuasainya bidang-bidang eksekutif, legislatif, dan
judikatif (dan terutama aparat-aparat kehakiman dan kejaksaan) oleh
unsur-unsur pendukung Orde Baru, maka masalah kejahatan-kejahatan Suharto
beserta keluarganya ini tidak pernah bisa dibongkar (kecuali sebagian dari
kasus Tommy Suharto).





Berapa banyak yayasan-yayasan Suharto ?


Memang, masih banyak soal yang belum jelas tentang tindakan Kejaksaan Agung
untuk menggugat (secara perdata) yayasan-yayasan Suharto ini. Dan kita semua
bisa bertanya-tanya, apakah penggugatan perdata ini akan bisa merupakan
langkah permulaan yang akhirnya bisa membeberkan dengan jelas banyak
kejahatan KKN keluarga Cendana.



Kita belum tahu sekarang ini  apakah Kejaksaan Agung akan memusatkan
penggugatannya terhadap masalah satu yayasan Suharto saja (yaitu Yayasan
Suoersemar), atau akan juga mempersoalkan 7 yayasan lainnya. Perlu diketahui
oleh banyak orang bahwa yayasan-yayasan yang didirikan oleh keluarga Suharto
adalah banyak sekali. Menurut data-data yang diumumkan oleh situs Soeharto
Center (tanggal 7 Februari 2007) ada sebanyak 17 yayasan yang telah
didirikan  oleh keluarga Suharto.



Menurut situs Soeharto Center yayasan-yayasan keluarga Suharto itu adalah :

Yayasan Dharmais, Yayasan Supersemar, Yayasan Trikora, Yayasan AMP, Yayasan
DGRK, Yayasan Harapan Kita, Yayasan Dakab, Yayasan Damandiri, Yayasan
Seroja, Yayasan Mangadeg, Yayasan Ibu Tien, RS Harapan Kita, RS Dharmais,
TMII –MPBP, Tapos, Mekar Sari, Pustakanas.





Karya George Adicondro dan majalah Time


Dan yayasan-yayasan adalah hanya sebagian kecil dari seluruh kekayaan haram
yang telah dijarah keluarga Suharto lewat KKN selama puluhan tahun rejim
militer Orde Baru. Mengenai jaring-jaringan kekayaan keluarga Suharto, dan
keterangan-keterangan tentang yayasan dan perusahaan yang dimiliki olehnya,
harap baca tulisan Geoge Junus Aditjondro, yang telah melakukan riset
bertahun-tahun tentang masalah KKN yang dilakukan oleh keluarga Cendana.
Tulisan panjang (dan amat pentingi ini!) ini disiarkan oleh Tempo Interaktif
tanggal 14 Mei 2004, dan disajikan juga oleh website
http://perso.club-internet.fr/kontak





Di samping itu harap disimak kembali juga laporan panjang yang pernah dibuat
oleh majalah mingguan TIME Asia yang disiarkan tanggal 24 Mei 1999 mengenai
“kerajaan keluarga”. Website http://perso.club-internet.fr/kontak.menyajikan
kembali terjemahannya dalam bahasa Indonesia, dibawah judul “Suharto
Incorporated  -Kerajaan keluarga Suharto” .





Hampir 10 tahun terbengkalai


Sayang sekali bahwa baru sekarang ini (dalam tahun 2007) usaha untuk
mempersoalkan yayasan-yayasan keluarga Suharto ini mulai ada kemajuan,
dengan ditandatanganinya  SKK (surat kuasa khusus) oleh presiden SBY
baru-baru ini. Padahal, masalah yayasan-yayasan Suharto sudah ramai
dibicarakan oleh berbagai kalangan sejak jatuhnya Suharto dari kekuasaannya
sebagai presiden dalam tahun 1998.



Sudah dapat diduga bahwa sejak itu keluarga Suharto telah melakukan berbagai
tindakan untuk “menyelamatkan” uang haram mereka, berhubung adanya
suara-suara di masyarakat yang mempersoalkan yayasan-yayasan yang mereka
dirikan itu. Adalah wajar bahwa karena itu yayasan-yayasan yang didirikan
oleh keluarga Suharto (beserta orang-orang terdekatnya atau orang-orang
kepercayaannya) sudah mengalami perobahan-perobahan penting, termasuk
pemindahan besar-besaran aset-asetnya.



Walaupun sebagian dari yayasan-yayasan keluarga Suharto ini sudah dipreteli
aset-asetnya, atau sudah tidak berfungsi semegah dulu-dulunya ketika Orde
Baru masih berkuasa, atau bahkan sebagian dari yayasan-yayasan itu sudah
tidak ada  lagi, namun gugatan yang dilakukan sekarang ini tetap mempunyai
arti yang penting. Yayasan-yayasan keluarga Suharto adalah sebagian dari
wajah buruk Orde Baru. Di balik tirai kata-kata yang serba muluk dan serba
“mulia” itu terbentang tujuan-tujuan yang nista dan jahat, yaitu pemupukan
kekayaan dan  penggalangan kekuasaan dan pengaruh, untuk  memupuri berbagai
kebobrokan praktek-praktek yang dilakukan oleh rejim militer Orde Baru yang
dipimpin Suharto.



  1.. Umar Said
 * * *



SUARA MERDEKA 2 Februari 2007



Kejakgung Dapat Kuasa untuk Gugat Soeharto


    JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan

Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Agung untuk mengajukan gugatan

perdata terhadap mantan Presiden Soeharto terkait Yayasan Supersemar.



   "Tadi saya bicara dengan Presiden, Presiden bilang ternyata

sudah. Besok akan saya ambil," kata Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh

kepada wartawan yang ditemui usai acara Purna Bakti mantan Wakil Jaksa

Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Kamis sore.



   Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Bidang

Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sedang menyusun draft gugatan perdata

terhadap Soeharto terkait tujuh yayasannya termasuk Yayasan Supersemar.



   Hati-hati



   Kejaksaan menilai Yayasan Supersemar telah menyalahgunakan

dana donasi dari pemerintah. Gugatan yang dilakukan oleh Kejaksaan, menurut

Jaksa Agung, merupakan upaya penyelamatan uang negara yang diduga

mengalir ke sejumlah yayasan Soeharto tersebut.



   Kejaksaan bersikap hati-hati dan tidak terburu-buru dalam

penyusunan dan pendaftaran gugatan terhadap Yayasan Supersemar itu karena

khawatir adanya berkas atau data penting yang tercecer atau tertinggal.



   Disinggung mengenai kesiapan berkas gugatan untuk dilimpahkan

ke pengadilan, Jaksa Agung mengatakan, masih butuh waktu untuk

melengkapi berkas tersebut.



   "Dari SKK ya, tapi dari segi kerapihan ada tenggang waktu

lagi. Masalah SKK sudah selesai," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.





  a.. * *




Jawapos, 24 Januari 20077



Gugatan atas Pak Harto Terganjal SKK SBY





JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu surat kuasa khusus

(SKK) dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelum

melimpahkan gugatan terhadap mantan Presiden Soeharto atas kerugian

negara dalam kasus korupsi tujuh yayasan senilai Rp 1,7 triliun.



Permohonan SKK tersebut dikirim Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh

kepada SBY melalui Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dua pekan lalu.

Namun, hingga kemarin SBY belum menjawab surat tersebut. "Saat ini

(SKK) masih di tangan Mensesneg," kata Arman -sapaan Abdul Rahman

Saleh- di gedung Kejagung kemarin.



Menurut Arman, pelimpahan berkas gugatan terhadap Soeharto tinggal

menunggu SKK dari SBY. Jika SKK tersebut telah dikeluarkan,

kejaksaan menargetkan, pelimpahan berkas diharapkan dilaksanakan

pekan ini. "Kami masih menunggu, presiden kan kerjaannya banyak,"

katanya.



Arman mengatakan, tidak ada kendala serius untuk melimpahkan gugatan

tersebut, termasuk soal SKK. "Tidak ada persoalan. Tadi saya sudah

bicara dengan Mensesneg. Ya, dalam waktu dekat (dilimpahkan),"

jelasnya.



Sebelumnya, JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Alex Sato Bya

mengatakan, SKK dari presiden dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan

hukum acara perdata. Sedangkan Direktur Perdata Yoseph Suardi Sabda

menambahkan, SKK diperlukan untuk memperkuat gugatan. Ini mengingat

SKK dari kementerian terkait rawan dipatahkan dalam proses

pembuktian.



Secara terpisah, pengacara Soeharto, M. Assegaf, mempertanyakan

sikap kejaksaan yang ngotot menggugat perdata kliennya. Kejaksaan

dinilai tak punya dasar untuk menyimpulkan bahwa kliennya telah

merugikan negara. "Kejaksaan perlu mendefinisikan dulu apa arti

kerugian negara," jelasnya.



Assegaf tidak setuju dengan kesimpulan kejaksaan bahwa Soeharto

merugikan negara saat mengalihkan uang yayasan untuk kepentingan

bisnis. Sebaliknya, langkah Soeharto menanamkan modal ke perusahaan

adalah untuk kepentingan pendanaan yayasan. "Ini konsekuensi ketika

yayasan dilarang melakukan aktivitas bisnis," kata Assegaf.



Sebelumnya, kejaksaan berencana mendaftarkan gugatan terhadap

Soeharto pada akhir Januari 2007 ini. Kejaksaan tinggal mengubah

surat dakwaan menjadi surat gugatan atas perkara Soeharto.



Merujuk pada surat dakwaan kasus korupsi tujuh yayasan, nilai

kerugian yang didakwakan kepada Soeharto Rp 1,3 triliun dan USD 419

juta (Rp 373,1 miliar).



Soeharto didakwa menggunakan dana Yayasan Supersemar untuk menutup

rugi valas Bank Duta USD 419 juta. Selain itu, mengalirkan dana Rp

1,026 triliun untuk bisnis anak dan kroninya, Tommy Soeharto, Sigit

Soeharto, dan Bob Hasan.



Dana yayasan juga digunakan membeli tanah di Citeureup, membeli

saham Indocement, hibah Bank Duta, dan membeli saham Citra Marga

Nusaphala (milik Tutut).(agm)



* * *



Jawapos, 15 Januari 2007,



 Menggugat Soeharto: Rugikan Negara



Kejagung optimistis bisa memenangi gugatannya terhadap mantan

Presiden Soeharto atas kerugian negara Rp 1,3 triliun dan USD 410

juta (Rp 373,1 miliar). Berikut wawancara koran ini dengan Direktur

Perdata Kejagung Yoseph Suardi Sabda:



Apa dasar kejaksaan menggugat perdata Soeharto?



Kejaksaan awalnya mengajukan dakwaan pidana atas kasus korupsi tujuh

yayasan. Total nilai kerugiannya di atas Rp 1,5 triliun. Kami

berupaya mengajukan pidana ke PN Jakarta Selatan, tetapi selalu gagal

menghadirkan terdakwa. Nah, dari fakta tersebut, kejaksaan menggugat

perdata. Dalam (sidang) perdata, tergugat atau subjek perkara dapat

tidak hadir dan diwakilkan kepada pengacaranya. Jaksa tinggal

mengubah surat dakwaan menjadi surat gugatan.



Apa Soeharto terindikasi melakukan perbuatan yang merugikan negara?



Ya, itu didasarkan kajian kejaksaan selama ini. Kami tidak asal

menggugat. Dari surat dakwaan terungkap bahwa Soeharto selaku ketua

harian menyalahgunakan uang yayasan untuk berbagai kepentingan di

luar ketentuan perundang-undangan. Di Yayasan Supersemar, misalnya,

ada aset negara Rp 1,5 triliun. Saya sebut aset negara karena

penghimpunan dananya didasarkan pada PP No 15 Tahun 1976 dan Keppres

No 90 Tahun 1995. PP No 15 mengatur tentang kewajiban bank BUMN

menyetor keuntungan lima persen untuk yayasan, sedangkan Keppres No

90 tentang keharusan konglomerat menyumbang dua persen dari laba di

atas Rp 100 juta. Nah, dua produk hukum dilanggar saat Soeharto

memerintahkan yayasan untuk kepentingan di luar sosial, seperti

menutup kerugian Bank Duta dan membayar utang SempatiAir. Itu belum

lagi pada yayasan lain. Selain itu, dari kajian kami, langkah

tersebut menyalahi anggaran dasar yayasan.



Selain dua produk perundang-undangan itu, kejaksaan punya barang

bukti lain?



Ya, kami sedang mengumpulkan aliran dana dari yayasan kepada sejumlah

perusahaan milik kroni (Soeharto). Barang buktinya cukup banyak.

Seingat saya, jumlahnya mencapai sembilan filling cabinet.



Apa tujuan Kejaksaan dari gugatan perdata ini?



Sebagai wakil pemerintah, tentunya kami menginginkan uang negara

(yang disalahgunakan) itu dikembalikan. Gugatannya tidak saja

diarahkan kepada Soeharto, tetapi juga para pengurus yayasan.

Logikanya begini.

Saya kasih Anda uang sekian rupiah untuk membeli rokok. Tetapi, Anda

tidak membelikannya. Tetapi, justru digunakan untuk membeli permen.

Nah, saya selaku pemilik uang tentunya menginginkan uang itu

dikembalikan. Ini sangat sederhana.



Saat ini rencana gugatan itu sampai tahap apa?



Draf gugatannya sudah beres. Saat ini jaksa agung tinggal menunggu

surat kuasa khusus (SKK) dari presiden. Sesuai perundang-undangan,

memang SKK dapat diberikan melalui menteri terkait. Tetapi, kami

menginginkan dasar gugatan lebih tinggi. Kalau SKK dari Menkeu atau

menteri BUMN tak cukup, kami tak ingin gugatan kami kandas. Sebab,

mereka (pengacara Soeharto) dapat berdalih, pengucuran uang negara

itu didasarkan pada menteri ini atau menteri itu. Nah, dengan SKK

dari presiden, tentunya, perdebatan itu akan selesai.(agm



  a.. * *


 Koran Tempo, 17 Januari 2007



"Semua Dana Yayasan Diketahui oleh Soeharto"


JAKARTA -- Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda

menegaskan mantan presiden Soeharto terkait dengan seluruh aliran

dana yang masuk atau keluar dari tujuh yayasan yang akan digugat

secara perdata oleh kejaksaan. "Semua dana yayasan diketahui oleh

Soeharto," ujarnya kepada Tempo, Senin lalu.



Karena itu, dia melanjutkan, Soeharto dinilai pantas untuk didudukkan

sebagai pihak tergugat I dalam rencana gugatan perdata yang akan

dilayangkan kejaksaan.



Kejaksaan Agung saat ini sudah merampungkan draf gugatan perdata

terhadap Soeharto terkait dengan tujuh yayasan, yakni Yayasan

Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Trikora, Dharmais, Dana Abadi

Karya Bakti, Amal Bhakti Muslim Pancasila, dan Yayasan Dana Gotong

Royong Kemanusiaan.



Yayasan Supersemar akan menjadi yayasan pertama yang akan digugat

secara perdata. Kejaksaan menilai yayasan ini telah menyalahgunakan

dana sumbangan dari pemerintah yang nilainya mencapai Rp 1,5 triliun.



Menurut Yoseph, kedudukan Soeharto di yayasan tersebut memang sudah

tidak lagi menjadi pemimpin atau ketua. Bahkan, dia melanjutkan,

kepemimpinan yayasan pun kerap berganti-ganti orang. "Namun,

kapasitas dan otoritas Soeharto di tujuh yayasan itu sangat besar,"

ujarnya.



Sementara itu, sebelumnya mantan pengacara Soeharto pada perkara

pidana, Mohammad Assegaf, mengatakan gugatan perdata terhadap tujuh

yayasan ini dinilai bermasalah secara hukum. Apalagi, kata dia,

kejaksaan mencoba mendudukkan Soeharto sebagai tergugat.



Sebab, kata Assegaf, posisi Soeharto sudah tidak lagi menjabat

sebagai ketua di tujuh yayasan tersebut. "Kejaksaan hanya ingin

menjadikan Soeharto sebagai target saja," katanya.



Menanggapi pernyataan itu, Yoseph menyatakan gugatan perdata yang

akan dilakukan oleh kejaksaan bertujuan untuk menyelamatkan aset-aset

negara. Selama ini, menurut dia, sebagian aset negara tersebut diduga

tertimbun di tujuh yayasan Soeharto. SANDY INDRA PRATAMA



* * *















--
No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.432 / Virus Database: 268.17.24/668 - Release Date: 04/02/2007
01:30


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke