Sebenarnya selama ini Portugal sudah membolehkan aborsi atas alasan kelainan janin, perkosaan, dan kesehatan ibu, sampai kehamilan usia 10 minggu. Yang akan diputuskan melalui referendum ini adalah melonggarkan aturan itu secara lebih luas, yaitu atas alasan apapun. Hanya batasnya tetap selama masih di bawah 10 minggu tidak akan dikenai sanksi pidana (sebelumnya kalau tidak berdasarkan tiga alasan tadi, dihukum penjara 3 tahun). Menurut berita terakhir, referendrum memenangkan perluasan syarat tersebut sehingga Portugal kini sama dengan negara-negara Eropa lainnya yang juga sudah memberlakukan aturan serupa. KM -------Original Message------- From: [email protected] Date: 02/12/07 18:19:48 To: [email protected] Subject: [ppiindia] Re: Reformasi UU Anti Aborsi di Portugal
mba Aris, menurut informasi salah seorang teman, tulisan-2 yang di kirim mas Sandy Dwiyono itu sebenarnya bersumber pada media Deutsche_Welle ( German Wave ), mungkin semacam radio VOA (Voice of America). meskipun nararti yang dikirim tidak selalu 100% baru ( beberapa di antaranya sudah muncul di kepala beritanya Yahoo beberapa hari atau bahkan beberapa minggu sebelumnya ), tetapi saya rasa apa yang selama ini dikirim oleh bung sandy ke milis ini cukup menarik dan bisa saja dianggap sebagai rubrik "bunga rampai berita radio jerman", sebut saja demikian. Tetapi akan lebih baik lagi seandainya bung Sandy setiap mengirim artikel berita tersebut menyebutkan bahwa sumber nya di ambil dari media "radio" Deutsche_Welle. < http://www.dw-world.de/ > berita mengenai Portugal yang ditanyakan sumbernya oleh mba aris juga bisa dibaca pada serambi berita di atas, di bagian pojok kiri atas. ----( IM )-------------------------- --- In aris solikhah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Mas Sandy, > Bisakah saya dapet sumber referensinya? terima kasih > > salam sukses mulia selalu, > aris > > Sandy Dwiyono <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > ------------------------------------ > Reformasi UU Anti Aborsi di Portugal > ------------------------------------ > > LISSABON: Di Portugal pengumpulan suara tentang reformasi > undang-undang anti aborsi dimulai. Menurut referendum, > aborsi yang dilakukan pada sepuluh pekan pertama kehamilan > akan dianggap legal. > > Portugal yang sangat berpegang pada ajaran Katholik adalah > negara Eropa yang paling menentang aborsi, disamping Polandia, > Irlandia dan Malta. Saat ini aborsi hanya diijinkan, jika > seorang perempuan hamil karena diperkosa, bila kandungan > membahayakan sang ibu, atau jika anak yang dikandung akan > lahir cacat berat. Sembilan tahun lalu usaha pelonggaran > peraturan ini tidak berhasil, dan tampaknya kali ini pun > tidak berhasil. > [Non-text portions of this message have been removed]

