PERNYATAAN SIKAP BERSAMA
OCEAN WATCH DAN PADMA
JAKARTA, 14 FEBRUARI 2007
Dalam perspektif filsafat lingkungan, kerusakan yang terjadi di wilayah
pesisir, laut dan perbatasan terjadi sebagai konsekuensi dominasi pendekatan
antroposentrisme dalam pembangunan ekonomi kelautan. Pendekatan
antroposentrisme memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta,
sehingga manusia dan kepentingannya merupakan nilai tertinggi yang harus
diperhatikan. Sementara mahluk lain di alam ini akan mendapat nilai dan
perhatian apabila mampu memberikan keuntungan bagi kehidupan manusia. Dalam
pendekatan ini pola hubungan manusia dengan alam merupakan relasi instrumental,
yakni bahwa alam hanya dilihat sebagai alat bagi kepentingan manusia dan tidak
ada tanggung jawab etis manusia terhadap alam, mengingat etika hanya berlaku
dan diperuntukkan pada manusia.
Pendekatan antroposentrik ini yang menyebabkan manusia
mengeksploitasi sumberdaya pesisir dan laut demi kepentingan hidup manusia
tanpa ada perhatian untuk memperlakukan lingkungan biotik dan abiotik laut
secara etik. Wujudnya adalah pengerukan pasir laut, pasir darat, pasir darat di
beberapa daerah terutama Kepulauan Riau dan sekitarnya dan menyebabkan punahnya
biodiversitas spesies ikan, rusaknya terumbu karang dan tenggelamya beberapa
pulau-pulau kecil. Begitupula praktik pengeboman dalam penangkapan ikan yang
merusak ekosistem terumbu karang, reklamasi pantai yang menggundulkan hutan
mangrove serta pembangunan darat lainnya yang berdampak pada wilayah laut.\n\n
Dalam\nrangka mengawal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
Nomor\n02/M-DAG/PER/I/2007 tentang Larangan Terhadap Kegiatan Ekspor Pasir,
Tanah, dan\nTop Soil. Maka Ocean Watch (OW)\nsebagai lembaga yang khusus
mempunyai perhatian terhadap masalah-masalah\nkelautan, perikanan, wilayah
pesisir dan perbatasan bersama Pelayanan Advokasi\nuntuk Keadilan dan
Perdamaian (PADMA) yang fokus pada peng-advokasi-an terhadap\nrakyat yang tidak
mendapat ketidakadilan di negeri dengan ini menyatakan sikap\n:
Secara lengkap dapat di akses di :
http://ocean.iuplog.com/default.asp?item\u003d243601
Terima kasih
Suhana
\n",0] ); D(["ce"]); //-->
Dalam rangka mengawal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
Nomor 02/M-DAG/PER/I/2007 tentang Larangan Terhadap Kegiatan Ekspor Pasir,
Tanah, dan Top Soil. Maka Ocean Watch (OW) sebagai lembaga yang khusus
mempunyai perhatian terhadap masalah-masalah kelautan, perikanan, wilayah
pesisir dan perbatasan bersama Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian
(PADMA) yang fokus pada peng-advokasi-an terhadap rakyat yang tidak mendapat
ketidakadilan di negeri dengan ini menyatakan sikap :
Secara lengkap dapat di akses di :
http://ocean.iuplog.com/default.asp?item=243601
Terima kasih
Suhana
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]