PERNYATAAN SIKAP BERSAMA
  OCEAN WATCH DAN PADMA
  JAKARTA, 14 FEBRUARI 2007
   
  Dalam perspektif filsafat lingkungan, kerusakan yang terjadi di wilayah 
pesisir, laut dan perbatasan terjadi sebagai konsekuensi dominasi pendekatan 
antroposentrisme dalam pembangunan ekonomi kelautan. Pendekatan 
antroposentrisme memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta, 
sehingga manusia dan kepentingannya merupakan nilai tertinggi yang harus 
diperhatikan. Sementara mahluk lain di alam ini akan mendapat nilai dan 
perhatian apabila mampu memberikan keuntungan bagi kehidupan manusia. Dalam 
pendekatan ini pola hubungan manusia dengan alam merupakan relasi instrumental, 
yakni bahwa alam hanya dilihat sebagai alat bagi kepentingan manusia dan tidak 
ada tanggung jawab etis manusia terhadap alam, mengingat etika hanya berlaku 
dan diperuntukkan pada manusia.
           Pendekatan antroposentrik ini yang menyebabkan manusia 
mengeksploitasi sumberdaya pesisir dan laut demi kepentingan hidup manusia 
tanpa ada perhatian untuk memperlakukan lingkungan biotik dan abiotik laut 
secara etik. Wujudnya adalah pengerukan pasir laut, pasir darat, pasir darat di 
beberapa daerah terutama Kepulauan Riau dan sekitarnya dan menyebabkan punahnya 
biodiversitas spesies ikan, rusaknya terumbu karang dan tenggelamya beberapa 
pulau-pulau kecil. Begitupula praktik pengeboman dalam penangkapan ikan yang 
merusak ekosistem terumbu karang, reklamasi pantai yang menggundulkan hutan 
mangrove serta pembangunan darat lainnya yang berdampak pada wilayah laut.\n\n  
       Dalam\nrangka mengawal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 
Nomor\n02/M-DAG/PER/I/2007 tentang Larangan Terhadap Kegiatan Ekspor Pasir, 
Tanah, dan\nTop Soil. Maka Ocean Watch (OW)\nsebagai lembaga yang khusus 
mempunyai perhatian terhadap masalah-masalah\nkelautan, perikanan, wilayah
 pesisir dan perbatasan bersama Pelayanan Advokasi\nuntuk Keadilan dan 
Perdamaian (PADMA) yang fokus pada peng-advokasi-an terhadap\nrakyat yang tidak 
mendapat ketidakadilan di negeri dengan ini menyatakan sikap\n:

Secara lengkap dapat di akses di : 
http://ocean.iuplog.com/default.asp?item\u003d243601

Terima kasih

Suhana
\n",0] ); D(["ce"]);  //-->
           Dalam rangka mengawal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 
Nomor 02/M-DAG/PER/I/2007 tentang Larangan Terhadap Kegiatan Ekspor Pasir, 
Tanah, dan Top Soil. Maka Ocean Watch (OW) sebagai lembaga yang khusus 
mempunyai perhatian terhadap masalah-masalah kelautan, perikanan, wilayah 
pesisir dan perbatasan bersama Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian 
(PADMA) yang fokus pada peng-advokasi-an terhadap rakyat yang tidak mendapat 
ketidakadilan di negeri dengan ini menyatakan sikap :

Secara lengkap dapat di akses di : 
http://ocean.iuplog.com/default.asp?item=243601

Terima kasih

Suhana
 
 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke