Drama Politik Vs Quo Vadis Legitimasi  
Oleh: Muhammad Basir*
Niat baik pemerintah untuk mensejahterakan Dewan Perwakilan Rakyat 
Daerah (DPRD) dengan mengeluarkan dengan mengeluarkan Paturan 
Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2006 mendapatkan protes keras dari 
masyarakat. Dalam PP 37/2006 Anggota legislatif daerah akan mendapat 
tunjangan kesejahteraan tambahan. Tunjangan  Komunikasi Intensif 
bagi anggota dan pimpinan  DPRD dan dana operasional khusus pimpinan 
DPRD. 
Tambahan dana kesejahteraan ini sangat tidak cocok bila di niatkan 
untuk meningkatkan kinerja para anggota DPRD. Pasalnya, penghasilan 
yang diterima anggota legislatif daerah selam ini, sudah melebihi 
dari cukup dan memadai untuk meningkatkan kinerja anggota DPRD dari 
dana tunjangan jabatan tunjangan panitia musyawarah, tunjangan 
komisi, tunjangan panitia anggaran tunjangan dana anggaran uang 
representasi, uang paket dan dana perlengkapan legislatif lainya. 
Dan tidak sedikit anggota legislatif yang mendapat tunjangan gaib 
dari pihak luar maupun dalam. 
Sikap keras semua elemen masyarakat untuk menolak sangatlah wajar. 
Karena anggota legislatif daerah dinilai tidak ada sumbangsih yang 
signifikan pada daerah dan masyarakat. Tugas-tugas legislatif untuk 
membuat peraturan daerah, mengkontrol terhadap kinerja pemerintah 
daerah, membuat anggaran belanja daerah dan menyalurkan aspirasi 
masyarakat di daerah belum menunjukkan kerja yang baik dan memuaskan 
masyarakat. Selain itu, tambahan tunjangan itu justru akan menambah 
saldo anggota DPRD dan yang terjadi adalah wakil rakyat semakin kaya 
dan rakyat semakin melarat. 
Di tengah kondisi ekonomi masyarkat yang tidak menentu pereturan 
tersebut hanya akan membawa masalah baru di daerah, karena dana yang 
semestinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah malah 
dikurangi untuk menambah penghasilan anggota DPRD, pada akhirnya 
masyarakat akan semakin terjepit. Jika kenyataannya mereka justru 
sibuk mengurusi kepentingan pribadi dan tidak mau tahu kondisi 
masyarakatnya, lantas apa yang mere lakukan. Padahal dalam struktur 
negara ini yang paling memungkinkan untuk mengetahui kondisi riil 
masyarakat adalah ditingkat daerah dengan kata lain untuk melakukan 
perubahan dalam pemerintahan dan negara harus dilakukan dari hal 
atau wilayah yang lebih kecil dulu. 
Melihat sejak digulirkanya otonomi daerah ada beberapa Peraturan 
Daerah tentang keuangan DPRD yang dikeluarkan pemerintah. PP No 
110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. PP yang di keluarkan untuk 
menertibkan keuangan malah menjadi lahan subur untuk korupsi 
bagi "tikus-tikus lokal". 
Kemudian PP No 110/2000 direvisi dengan PP No 24/2004 tentang 
kedudukan protokoler dan Keuangan Pemimpin dan Anggota DPRD. PP No 
24/2004 hanya menambak sulam kekurangan yang ada di PP No 110/2000 
sebelumnya, dalam PP tersebut ada fasilitas tambahan lain bagi 
angota legislatif daerah berupa uang jasa pengabdian atau purnabakti 
dan tunjangan perumahan. Setelah keluar PP tentang tunjangan 
perumahan, pemerintah merevisi PP No 24/2004 dengan mengeluarkan PP 
No 37/2005 untuk menyelamatkan PP sebelumnya. 
Berangkat dari penglaman PP yang ada sebelumnya, keluarnya PP 
37/2006 dan akan di cabutnya PP tersebut akan menambah curiga 
masyarakat terhadap drama politik yang dimainkan pemerintah. Dan 
seringnya proses revisi menunjukkan, bahwa pemerintah tidak mandiri 
dalam menjalankan peraturan yang dikeluarkanya sendiri. Komitmen 
pemerintah cepat luntur dengan datangnya tekanan baik dari luar 
maupun dalam. Selain itu, tambal sulam Peraturan yang dikeluarkan 
pemerintah menunjukkan ketidakseriusan bahkan pemerintah belum siap 
dalam menjalankan otonomi daerah yang terlah bergulir begitu lama. 
Meskipun penambahan tunjangan akan disesuaikan dengan  daerah masing-
masing, namun kecurigaan masyarakat akan praktek korupsi yang memang 
sudah menjamur di DPRD akan dilegalkan dengan keluarnya peraturan 
tersebut. Lebih dari itu, kecuriagaan akan adanya permainan politik 
yang dilakukan pemerintah dengan daerah, apakah itu agenda 
Pemerintah atau pribadi yang diatas (SBY-JK) untuk mendapatkan 
dukungan politik dalam pemulu 2009 mendatang(?). 
Jika di teliti lebih dalam hubungan legislatif daerah dengan partai 
politik tidak bisa dipisahkan. Angota DPRD yang sebagai kader partai 
politik dan diberikepercayaan untuk duduk di lembaga legislatif 
lewat jalur pemilu, secara tidak langsung anggota legislatif dari 
partai politik tersebut harus tunduk pada partai politiknya, karena 
adanya kontrak politik dengan partai. Jadi, penghasilan yang 
didapatkan oleh anggota DPRD partai politik harus mendapatkan 
bagian. Jika semakin besar penghasilan DPRD yang didapatkan maka 
sumbangan untuk partai semakin besar. Dan partai politik pasti 
mendukung jika gaji DPRD bertambah. 
Sebagai catatan tambahan, pemerintah seharusnya tidak sibuk memantau 
masalah keuanggan DPRD. Anggapan bahwa kerja yang kurang maksimal 
karena dana yang dikeluarkan sangat sedikit sangat salah kaprah. 
Lantas bagaimana dengan penghasilan daerah maupun pajak. Apakah 
tidak cukup untuk mendukung perkembangan daerah yang cukup baik. 
Tugas DPRD adalah menyalurkan aspirasi masyarakat, membuat anggaran 
belanja daerah dan mengontrol pemerintah. Bukan justru mengeruk 
kekayaan negara dan membodohi rakyat dengan dalih peningkatan 
kinerja.
 
*Mahasiswa Sosiologi Agma, Aktif di Partai Politik Kampus UIN 
Yogyakrta dan Koordinator P2SDM Forum Mahasiswa Usuluddin Se-
Indonesia (FORMADINA).  
 


Kirim email ke