Drama Politik Vs Quo Vadis Legitimasi Oleh: Muhammad Basir* Niat baik pemerintah untuk mensejahterakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan mengeluarkan dengan mengeluarkan Paturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2006 mendapatkan protes keras dari masyarakat. Dalam PP 37/2006 Anggota legislatif daerah akan mendapat tunjangan kesejahteraan tambahan. Tunjangan Komunikasi Intensif bagi anggota dan pimpinan DPRD dan dana operasional khusus pimpinan DPRD. Tambahan dana kesejahteraan ini sangat tidak cocok bila di niatkan untuk meningkatkan kinerja para anggota DPRD. Pasalnya, penghasilan yang diterima anggota legislatif daerah selam ini, sudah melebihi dari cukup dan memadai untuk meningkatkan kinerja anggota DPRD dari dana tunjangan jabatan tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran tunjangan dana anggaran uang representasi, uang paket dan dana perlengkapan legislatif lainya. Dan tidak sedikit anggota legislatif yang mendapat tunjangan gaib dari pihak luar maupun dalam. Sikap keras semua elemen masyarakat untuk menolak sangatlah wajar. Karena anggota legislatif daerah dinilai tidak ada sumbangsih yang signifikan pada daerah dan masyarakat. Tugas-tugas legislatif untuk membuat peraturan daerah, mengkontrol terhadap kinerja pemerintah daerah, membuat anggaran belanja daerah dan menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah belum menunjukkan kerja yang baik dan memuaskan masyarakat. Selain itu, tambahan tunjangan itu justru akan menambah saldo anggota DPRD dan yang terjadi adalah wakil rakyat semakin kaya dan rakyat semakin melarat. Di tengah kondisi ekonomi masyarkat yang tidak menentu pereturan tersebut hanya akan membawa masalah baru di daerah, karena dana yang semestinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah malah dikurangi untuk menambah penghasilan anggota DPRD, pada akhirnya masyarakat akan semakin terjepit. Jika kenyataannya mereka justru sibuk mengurusi kepentingan pribadi dan tidak mau tahu kondisi masyarakatnya, lantas apa yang mere lakukan. Padahal dalam struktur negara ini yang paling memungkinkan untuk mengetahui kondisi riil masyarakat adalah ditingkat daerah dengan kata lain untuk melakukan perubahan dalam pemerintahan dan negara harus dilakukan dari hal atau wilayah yang lebih kecil dulu. Melihat sejak digulirkanya otonomi daerah ada beberapa Peraturan Daerah tentang keuangan DPRD yang dikeluarkan pemerintah. PP No 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. PP yang di keluarkan untuk menertibkan keuangan malah menjadi lahan subur untuk korupsi bagi "tikus-tikus lokal". Kemudian PP No 110/2000 direvisi dengan PP No 24/2004 tentang kedudukan protokoler dan Keuangan Pemimpin dan Anggota DPRD. PP No 24/2004 hanya menambak sulam kekurangan yang ada di PP No 110/2000 sebelumnya, dalam PP tersebut ada fasilitas tambahan lain bagi angota legislatif daerah berupa uang jasa pengabdian atau purnabakti dan tunjangan perumahan. Setelah keluar PP tentang tunjangan perumahan, pemerintah merevisi PP No 24/2004 dengan mengeluarkan PP No 37/2005 untuk menyelamatkan PP sebelumnya. Berangkat dari penglaman PP yang ada sebelumnya, keluarnya PP 37/2006 dan akan di cabutnya PP tersebut akan menambah curiga masyarakat terhadap drama politik yang dimainkan pemerintah. Dan seringnya proses revisi menunjukkan, bahwa pemerintah tidak mandiri dalam menjalankan peraturan yang dikeluarkanya sendiri. Komitmen pemerintah cepat luntur dengan datangnya tekanan baik dari luar maupun dalam. Selain itu, tambal sulam Peraturan yang dikeluarkan pemerintah menunjukkan ketidakseriusan bahkan pemerintah belum siap dalam menjalankan otonomi daerah yang terlah bergulir begitu lama. Meskipun penambahan tunjangan akan disesuaikan dengan daerah masing- masing, namun kecurigaan masyarakat akan praktek korupsi yang memang sudah menjamur di DPRD akan dilegalkan dengan keluarnya peraturan tersebut. Lebih dari itu, kecuriagaan akan adanya permainan politik yang dilakukan pemerintah dengan daerah, apakah itu agenda Pemerintah atau pribadi yang diatas (SBY-JK) untuk mendapatkan dukungan politik dalam pemulu 2009 mendatang(?). Jika di teliti lebih dalam hubungan legislatif daerah dengan partai politik tidak bisa dipisahkan. Angota DPRD yang sebagai kader partai politik dan diberikepercayaan untuk duduk di lembaga legislatif lewat jalur pemilu, secara tidak langsung anggota legislatif dari partai politik tersebut harus tunduk pada partai politiknya, karena adanya kontrak politik dengan partai. Jadi, penghasilan yang didapatkan oleh anggota DPRD partai politik harus mendapatkan bagian. Jika semakin besar penghasilan DPRD yang didapatkan maka sumbangan untuk partai semakin besar. Dan partai politik pasti mendukung jika gaji DPRD bertambah. Sebagai catatan tambahan, pemerintah seharusnya tidak sibuk memantau masalah keuanggan DPRD. Anggapan bahwa kerja yang kurang maksimal karena dana yang dikeluarkan sangat sedikit sangat salah kaprah. Lantas bagaimana dengan penghasilan daerah maupun pajak. Apakah tidak cukup untuk mendukung perkembangan daerah yang cukup baik. Tugas DPRD adalah menyalurkan aspirasi masyarakat, membuat anggaran belanja daerah dan mengontrol pemerintah. Bukan justru mengeruk kekayaan negara dan membodohi rakyat dengan dalih peningkatan kinerja. *Mahasiswa Sosiologi Agma, Aktif di Partai Politik Kampus UIN Yogyakrta dan Koordinator P2SDM Forum Mahasiswa Usuluddin Se- Indonesia (FORMADINA).

