http://www.kompas.com/
Nusantara Selasa, 13 Maret 2007 Pulau Nipah Terus Direklamasi Sudah Cukup Banyak Pasir Laut yang Diekspor ke Singapura Batam, Kompas - Pulau Nipah, Kepulauan Riau, yang merupakan pulau terluar dan berbatasan langsung dengan Singapura sekarang terus direklamasi. Reklamasi dilakukan agar pulau yang menjadi titik koordinat pengukuran batas wilayah Indonesia tersebut tidak hilang akibat abrasi. Menurut Kepala Humas Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Nur di Batam, Senin (12/3), reklamasi Pulau Nipah memang sangat penting untuk menjaga batas wilayah RI. Pulau Nipah merupakan pulau terluar dan menjadi titik koordinat dalam perhitungan batas wilayah. Jadi, jangan sampai hilang," katanya. Di masa depan, jika luas Pulau Nipah sudah memadai, tidak tertutup kemungkinan pulau tersebut dibangun menjadi tempat wisata. "Pulau Nipah sekarang masih terus dalam proses reklamasi. Reklamasi sudah mencapai luas sekitar 60 hektar," ujar Nur. Luas awal Pulau Nipah adalah sekitar 3.600 meter persegi. Dari pengamatan Kompas, baru sekitar 50-60 persen Pulau Nipah yang direklamasi. Pulau itu berada di perairan dekat Selat Philip-selat internasional-serta terletak antara Pulau Batam dan Pulau Karimun. Komandan Gugus Keamanan Laut Armada RI Kawasan Barat Laksamana Pertama Denny Novendy menuturkan, pencanangan reklamasi Pulau Nipah dilakukan oleh mantan Presiden Megawati Soekarnoputri tahun 2004. Reklamasi dimulai Oktober 2004. Rencananya, Pulau Nipah akan menjadi pos pengawasan TNI AL. Di sana juga akan dibangun dermaga nelayan dengan zona bakau. Pulau tersebut juga dapat dikembangkan sebagai tujuan wisata. Proyek reklamasi ditangani pemerintah pusat dengan dana dari APBN. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Eksportir Pasir Kepulauan Riau Ficky ZZ mengatakan, Pulau Nipah ditimbun dengan pasir laut. Di bagian pinggir pulau disusun pecahan batu granit untuk menjaga lahan yang akan direklamasi agar pasir tidak longsor ke laut. Ficky memperkirakan, kebutuhan pasir laut untuk reklamasi Pulau Nipah sebanyak satu juta meter kubik. Reklamasi Singapura Selama ini Singapura juga melakukan reklamasi sejumlah areanya. Sebelum dilarang ekspor pasir laut tahun 2002, sudah cukup banyak pasir laut yang diekspor ke Singapura untuk reklamasi. Berdasarkan data yang ada, luas areal Singapura sudah bertambah dari 527 kilometer persegi menjadi 647 kilometer persegi. Proyek reklamasi yang dilakukan antara lain proyek lapangan terbang Changi I dan II, proyek East Coast, dan proyek Tanjung Rhu. Sampai tahun 2004, Singapura membutuhkan pasir laut sebanyak 800 juta meter kubik. Hingga tahun 2010, diperkirakan Singapura masih membutuhkan sekitar 1,6 miliar meter kubik pasir laut untuk beberapa proyek reklamasi, seperti proyek North Eastern Islands (Kompas, 28/1/2003). Dengan pelarangan ekspor pasir laut tahun 2002, proyek reklamasi di Singapura pun terhambat. Beberapa wilayah yang direklamasi di Singapura juga merupakan batas wilayah terluarnya sehingga dapat memengaruhi kondisi geopolitik. (FER)

