Melihat UU Penanaman Modal yang disahkan DPR mengizinkan asing mengelola tanah sampai 90 tahun, saya jadi berpikir, ini penanaman modal atau penjajahan?
Dulu Indonesia juga dikelola oleh company VOC selama ratusan tahun. Perusahaan umumnya mencapai titik impas (BEP) dalam waktu 4-5 tahun. Paling jelek 10 tahun. Lebih dari itu tidak layak secara bisnis. Jadi 20 tahun pun sudah lebih dari layak secara bisnis. Nah kalau sampai 90 tahun itu sih sudah penjajahan ala VOC. Mudah2an Odious Act atau UU aneh yang dihasilkan DPR saat ini bisa dibatalkan oleh DPR generasi mendatang. Jika perlu, kalau ada indikasi korupsi dalam pembuatan UU tsb, maka semua pihak terlibat, dari DPR hingga MNC pemberi suap/sponsor juga dikenakan sanksi pidana dan perdata. Dari milis tetangga Demi Dolar Bangsaku Dijual !!!! (sebuah Catatan Keprihatinan atas pengesahan UU Penanaman Modal) Dikebat oleh seratus rantai pengharapan, tunduk pada keinginan dan amarah, diburunyalah harta yang tiada terkira dengan jalan yang tiada halal, oleh karena keinginan akan kelezatan hawa nafsu (Bhagavad Gita, Percakapan keenam belas) Tentu tidak akan menjadi permasalahan bila Investasi (terutama asing) ditempatkan secara proporsional dalam membangun perekonomian bangsa kita. Namun apa jadinya bila kita ketergantungan dengan modal asing? Kondisi ini tidak hanya membuat kita malas, tetapi secara langsung akan membuat kemandirian dan kedaulatan kita semakin teramas. Saat ini tercatat perekonomian kita didominasi oleh modal asing yang mencapai kisaran 70%. Sekelompok "intelektual" mengatakan bahwa kita tidak akan mungkin membangun ekonomi tanpa modal asing, seorang Profesorku yang menjadi penasihat ahli perancanangn undang-undang ini bahkan meledek Ir. Soekarno yang pernah berkata "Go To Hell with Your Aid" pada modal asing tahun 60an silam. Benarkah anggapan itu? Entahlah aku bukan seorang ekonom yang pandai mensimplifikasi realitas sosial dalam model-model ekonomi dan diagram cartesius, tapi bagiku ungkapan-ungkapan itu lebih menunjukan sebentuk inferioritas kita sebagai bangsa yang berdaulat. Tentu juga tidak akan menjadi masalah jika Investasi (lagi-lagi investasi asing) memiliki wajah yang lebih manusiawi. Kenyataannya kini Invetasi (terutama asing) kerap menjadi aktor dalam berbagai bentuk pelanggaran- pelanggaran Hak-hak ekonomi sosial dan budaya rakyat IndonesiaNegara dan Korporasi Internasional kerap berselingkuh menindas rakyat. Tak tercatat berapa kasus-kasus pelanggaran hak-hak buruh oleh industri manufaktur, pelanggaran hal-hak masyarakat adat yang tanah ulayatnya dirampas oleh korporasi kehutanan, atau perusakan lingkungan oleh korporasi-korporasi pertambangan. Freeport, Newmont, Lapindo hanyalah beberapa nama dalam deretan dafttar hitam pelaku kejahatan korporasi. Juga tidak akan menjadi masalah jika perumusan Undang-undang ini melibatkan masyarakat (dari berbagai lapisan tanpa pandang bulu) sebagai pemagang kedaulatan tertinggi bangsa ini (pasal 1 ayat (2) UUD 1945). Kenyataannya pembahasan RUU ini amat sangat tertutup bahkan cenderung kejar tayang. Yang lebih menyakitkan adalah pemerintah lebih mendengar aspirasi pihak asing, terbukti saat Lord Powell (utusan PM Inggris) datang menemui Jusuf kalla dan mendesak agar pemerintah segera mengesahkan RUU ini. Gila ! tidakah ini sebuah bukti bahwa pemerintah telah diintervensi? Setidaknya ada beberapa hal bermasalah dalam regulasi yang memfasilitasi kebuasan kapitalisme ini : 1.UU ini mengadopsi (baca: Menjiplak habis) aturan dalam World Trade Organization (WTO) terutama mengenai MFN (Most Favoured Nation) dan NT (National Treatment) Dua konsepsi yang mendasari perdagangan bebas-nya WTO ini akan berdampak besar bagi bangsa kita. Dengan MFN bangsa kita dilarang membeda-bedakan modal asing yang hendak melakukan investasi di Indonesia. Artinya pemerintah dituntut untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap semua modal asing yang menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan kata lain pemerintah dilarang menolak keberadaan (atau masuknya) modal asing dari negara atau korporasi yang terbukti telah melakukan kejahatan-kejahatan transnasional seperti kejahatan HAM, pelanggaran demokrasi, kejahatan lingkungan, pelanggaran terhadap hak-hak buruh dan sebagainya. Pemerintah tidak boleh menolak masuknya pisang dari Karibia yang telah terbukti diproduksi dengan merusak lingkungan misalnya. Pemerintah juga tidak boleh menolak masuknya modal asing karena alasan-alasan politik dan alasan lain yang tidak terkait langsung dengan perdagangan. Sungguh disepakatinya Undang-undang ini membuatku terperangah sebab hanya dua partai yang menyatakan nota keberatan (minderheids nota) atas UU ini yakni PKB (yang mengklaim sebagai partai lingkungan, yang belum teruji komitmennya dalam pemajuan ekologi) serta PDIP (partai yang penting oposisi sama pemerintah). Beberapa partai yang kritis terhadap politik luar negeri pemerintah tidak satupun yang menyelipkan sedikit nota atas pemberlakuan ketentuan ini. PKS yang katanya anti Israel itupun bahkan tidak bergeming saat UU ini disahkan. Padahal dengan MFN ini pemerintah akan memiliki legitimasi saat membuka hubungan dagang dengan Israel atau korporasi Israel. Ketiadaan hubungan diplomatik tidak dapat menjadi alasan. Aneh jangan-jangan sikap Anti-Israel nya PKS itu Cuma lips service? Berbicara tentang partai dan gerakan Islam. Setauku tadi pagi (saat pengesahan U PM ini) hanya Hizbut Tahrir Indonesia yang menggelar aksi massa menolak pengesahan UU PM. Kemana gerakan dan partai islam lainnya? Apakah mereka sibuk dengan tafsir kekuasaan? Atau Sibuk mengklaim kebenaran keyakinannya masing-masing melalui hegemoni pemikiran (mau itu yang liberal, konseravatif, revialis, moderat dll). Yang membuatku muak adalah ketika FPI sebuah ormas Islam yang katanya penegak kebajikan dan melawan kemungkaran itu justru menyerang rekan-rekan Papernas (Partai Persatuan Pembebasan Nasional) yang hendak berdemostrasi menolak RUU PM sekaligus mendeklarasikan berdirinya partai mereka. Dengan alasan Papernas adalah "komunis" FPI tanpa malu menyerang demonstran yang mayoritas wanita. Sungguh bodoh !!! seharusnya mereka menyadari kalo yang mungkar (jahat) itu ya pemerintah dan DPR yang mau-maunya mengesahkan RUU Penanaman modal sialan ini. Kadang saya berfikir FPI mungkin mendapatkan keuntungan finansial dari aksi-aksi brutal mereka. 2.UU Penanaman modal menganut konsepsi National Treatment dalam WTO Konsepsi kedua ini adalah sebuah konsepsi yang menuntut pemerintah untuk memperlakukan produk-produk (barang dan jasa) dari modal asing yang berinvestasi di Indonesia dengan perlakuan yang sama dengan produk-produk (barang dan jasa) dari dalam negeri itu sendiri. Dengan kata lain peraturan ini melarang pemerintah untuk melakukan kuota impor beras dari vietnam dan Uni Eropa untuk melindungi petani lokal, melarang pemerintah untuk memproteksi industri tekstil dalam negeri agar dapat bertahan dari serbuan tekstil cina dsb. Bahkan pemerintahpun dilarang melakukan perlakuan yang berbeda terhadap sebuah modal asing meski korporasi tersebut (atu negara tempat berdirinya korporasi tersebut) terbukti melakukan pelanggaran- pelanggaran HAM, demokrasi lingkungan dsb. 3.UU Penanaman modal yang baru tidak mensyaraktkan berdirinya modal asing dengan status hukum berupa Badan Hukum Indonesia. Sebelum ini modal asing yang berinvestasi di Indonesia harus ber badan hukum Indonesia , umumnya berupa PT (perseroan terbatas) sehingga mengharuskan modal asing bekerja sama dengan modal dalam negeri (joint venture atau joint enterprise), artinya proprsi saham yang dimiliki modal asing dibatasi dengan kepemilikan modal dalam negeri dengan tujuan agar Modal Dalan Negeri lebih berkemabang (meski dalam praktek hal ini tidak terjadi). Dengan UU baru ini maka sebuah korporasi internasional dapat langsung menanamkan modal di Indonesia tanpa harus ber Badan Hukum Indonesia, tanpa pembatasan jumlah saham yang dikuasai asing (bisa 100% asing) dan keseimbangan dengan modal dalam negeri. 4.Dalam UU ini Negative List Investment dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden. List yangn memuat sektor2 yang tertutup bagi investasi asing ini sebelumnya diatur melalui SK BKPM (badan Koordinasi Penanaman Modal), memang ada sedikit kemajuan yakni saat ini dengan peraturan yang lebih tinggi : Perpres. Tetapi apa yang bisa diharapkan jika mentalitas pemimpin kita masih mentalitas pemimpin terjajah. Bisa jadi dia (baca : SBY) tidak mencantumkan pendidikan dan kesehatan dalam Negative List , sebab bisa jadi Negative List diatur oleh lobi asing melalui pertemuan2 macam infrastructure summit, WTO Forum dll!! kalo pemimpin kita sekelas Chavez atau Morales -yang menggratiskan pendidikan dan kesehatan dan masa bodo dengan US- mungkin kita bisa sedikit lebih tenang ... 5.UU ini memberikan kemudahan bagi modal asing untuk melakukan repatriasi modalnya ke luar Indonesia. Hal ini tentu akan berdampak buruk bagi buruh-buruh kita. RUU PM memberikan peluang industri manufaktur memindahkan modalnya ke luar negeri kapan pun. Industri tersebut diantaranya pabrik garmen, sepatu, mainan anak, tekstil dan industri lain yang bersifat padat karya dengan jumlah buruh perempuan hingga 90%. Akibatnya jaminan atas pekerjaan bagi buruh perempuan akan semakin melemah. 6. Yang paling parah adalah fasilitas perolehan tanah bagi modal asing yang luar biasa gila dan keterlaluan. Bayangkan Modal asing yang bisa tanpa status Badan Hukum Indonesia itu dapat memperoleh Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan di atas tanah bangsa Indoneia selama masing-masing 90 tahun dan 80 tahun !!! dan itu bisa diperpanjang. Seorang kawan bahkan berkata kenapa gak sekalian 350 tahun aja biar sama kayak waktu kita dijajah VOC dan Belanda dulu ? Padahal UU pokok Agaria yang konsisten dengan Sosialisme Indonesia hanya membatas HGU dan HGB selama 35 tahun dengan perpanjangan sebanyak 25 tahun saja.......Bayangka n berapa banyak sengketa-sengketa agraria yang akan muncul. Berapa ribu petani yang harus bersaing dengan modal asing untuk mendapatkan tanah!!! Apalagi selama ini track record pemerintah (selaku pemegang kuasa publik atas tanah) selalu lebih berpihak kepada kuasa modal ketimbang pada rakyat semdiri. Masalah tanah ini juga akan menjadi sumber konflik antara modal asing dengan masyarakat hukum adat yang kerap kali dimarginalkan oleh modal asing yang berkonspirai dengan kuasa negara dan moncong bedil tentara busuk. Tidak baik berharap muncul konflik sosial tetapi aku berharap kondisi ini dapat memicu radiklisasi petani dan masyarakat adat untuk secara aktif memperjuangkan hak-hak dasar mereka pada negara. Bila perlu gunakan cara-cara yang dilakukan oleh Zapatista yang berhasil mewacanakan Indegenous People Rights serta menjadi pelopor demokratisasi di Mexico. Semua ini hanyalah beberapa contoh aturan2 bermasalah dalam UU penanaman modal. Entah apa yang akan terjadi kedepan....semoga ada sekelompok orang yang dapat jeli dan kritis melihat permasalahan ini. Kemudian orang-orang itu berhimpun dalam sebuah kekuatan, menyadarkan massa rakyat kemudian menyulit api.....dan BUM!!!! Sebuah transformasi sosial terjadi... Sebagian orang beranggapan bahwa dengan mengesahakan UU PM ini maka akan membantu dipulihkannya iklim investasi di Indonesia. Tetapi apakah dengan pengesahan UU PM ini serta merta iklim investasi akan berubah? Menurutku seharusnya yang dialkukan untuk mengembalikan iklim investasi adalah dengan melakukan law enforcement terutapa terhadap tindak pidana di bidang perekonomian such as korupsi. Pemerintah juga seharusnya memprioritaskan penyehatan birokrasi karena selama ini salah satu faktor investor ogah mananamkan modalnya adalah tingginya cost investasi di Indoensia salah satunya karena Korupnya Birokrasi dan Prosedur Birokrasi yang rumit dan berbelit2 (akibat tidak adanya moordinasi dan integrasi). Menolak UU PM bukan berarti menolak asing ! juga tidak mengajak anda menjadi seorang Xenophobia! Sebagai bangsa yang berdaulat dan merdeka hendaknya kita proporsional menempatkan modal asing, tidak serta merta meniscayakan tidak ada pembangunan tanpa modal asing !! Rekan2 ri terus pantau dan kritisi UU PM ini pengesahan undang-undang ini bukanlah akhir perjuangan. Masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan (Judicial Review), kalaupun itu tak bisa dilakukan bukankah kita bisa mendorong sebuah pembangkangan sipil ? Lawan rezim UU Investasi yang tidak pro rakyat!!! Ketahuilah bahwa sejatinya demokrasi adalah demokrasi politik yang dibarengi dengan demokrasi dan kedaulatan ekonomi !!! Salam dan Tabik Yustisia Rahman Penggiat CONFRONT (Community For Freedom And Social Transformation) "Dunia ini cukup untuk memenuhi semua kebutuhan manusia tetapi tidak untuk keserakahannya" (Mohandas Karmachand "Mahatma" Gandhi) FARIZAL ALBONCELLI Ajari aku tuk menjadi Mujahid Tangguh!!! email :[EMAIL PROTECTED] Friendster : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> [EMAIL PROTECTED] www.alboncelli.multiply.com Mobile: +62856 9171 4916 Sekolah Tinggi Ekonomi Islam 'SEBI' Ciputat === Ingin belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits? Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] http://www.media-islam.or.id ____________________________________________________________________________________ Need Mail bonding? Go to the Yahoo! Mail Q&A for great tips from Yahoo! Answers users. http://answers.yahoo.com/dir/?link=list&sid=396546091