Jatuhnya angka 11,8 persen ini, sejauh pemantauan saya, merupakan 
formulasi atau rumus yang telah disetujui oleh DPR (Komisi X, 
Panitia Anggaran) dan Presiden (DepKeu & Depdiknas) untuk menentukan 
komponen anggaran pendidikan yang dimaksud oleh Pasa 31 ayat (4) UUD 
1945, yaitu sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 ayat (1) UU 
Sisdiknas, yang terdiri atas dana untuk pendidikan selain gaji 
pendidik dan biaya pendidikan kedinasan. 

Hal berikut dapat diikuti melalui berbagai pembahasan bersama di 
sidang Mahkamah Konstitusi antara Presiden, DPR, Komisi X. Saya coba 
sarikan petikan dua putusan sebelumnya pada Perkara Nomor 012/PUU-
III/2005 dan Perkara Nomor 026/PUU-III/2005:

"Formula atau rumusan tersebut dilatarbelakangi niat untuk dapat 
terlaksananya ketentuan konstitusional dengan baik, karena apabila 
dalam formula tersebut kemudian dimasukan di dalamnya komponen gaji 
pendidik dan pendidikan kedinasan, hal demikian akan menjadikan 
jumlah nominal anggaran pendidikan yang cukup besar, sehingga 
jumlahnya menjadi mendekati angka 20%, namun penghitungan yang 
demikian tidak banyak artinya secara langsung dalam memperbaiki 
dunia pendidikan nasional."

Kebetulan saya sempat mengikuti perdebatan mengenai rumusan formula 
ini. Pada waktu itu sempat terjadi sekitar 9 (Sembilan) alternatif 
cara penghitungan, berkisar dari 8% s.d. 19%, dan salah satunya 
adalah kemungkinan cara penghitungan yang Mbak lakukan. Bahkan ada 
juga yang menyatakan bahwa APBN tidak mungkin diuji dengan sifat-
sifatnya yang khas (Prof. Arifin, dkk). Oleh karenanya tidak perlu 
melangkah terlebih dahulu dalam hal penghitungan persentase anggaran.

Saya sangat menyadari ini adalah sebuah dilemma bagi pemerintah, 
baik pusat maupun daerah. Di satu pihak sangat sulit memenuhi 
pemenuhan anggaran tersebut, tetapi di lain pihak itulah yang 
menjadi kesapakatan bersama masyarakat di dalam UUD dan UU 
organiknya. Terlebih lagi pemenuhan secara bertahap anggaran 
pendidikan dianggap bertentangan dengan UUD itu sendiri. Oleh 
karenanya, pesimisme atas ketidaktegasan putusannya yang dilayangkan 
banyak orang, hemat saya juga seyogyanya harus ditempatkan pada 
porsinya.

"Tanpa perbaikan mendasar disistem alokasi, manajemen dan audit, 
saya kok yakin bahwa kenaikan jumlah anggaran akan berarti kenaikan 
jumlah keborosan dan korupsi"

Saya sepakat dan mendukung sekali dengan penyataan ini. Menaikan 
anggaran bukanlah satu-satunya solusi peningkatan mutu pendidikan. 
Hanya saja pada kali ini saya sedikit terfokus dalam hal anggaran. 
Sedangkan dalam beberapa tulisan sebelumnya, saya selalu tegas 
menyatakan bahwa perbaikan SDM dan pengelolaan keuangan harus 
diseimbangkan, diperbaiki, dan dipersiapkan, sehingga ketika saatnya 
anggaran bisa terpenuhi secara maksimal, seluruh perangkat dan 
jajaran pengelola anggaran pendidikan sudah siap. Jika tidak, akan 
sama saja hasilnya dengan sekarang (kebocoran akan terjadi dimana-
mana). 

Saya rasa, Mbak yang analis ekonomi lebih banyak tahu mengenai hal 
ini. Dan alangkah senangnya bila riset tersebut menjadi bahan 
masukan buat pihak-pihak yang terkait, Pemerintah, PGRI, Panitia 
Anggaran, MKRI, termasuk anggota di dalam milis ini. Jika 
membutuhkan dan belum memilikinya, saya bisa bantu kirimkan ketiga 
hasil putusan melalui Japri sebagi bahan tambahan, siapa tahu bisa 
bermanfaat. 

Salam Hangat,
PMF

--- In [email protected], "fauziah swasono" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Saya ada komentar. Kalau bermanfaat silahkan dipikirkan, kalau
> dianggap tidak ya lupakan saja.
> 
>  
> --- In [email protected], Pan Mohamad Faiz <pm_faiz_kw@> 
wrote:
> >   Diyakini oleh berbagai kalangan, salah satu akar permasalahan 
ini
> terjadi dikarenakan lemahnya kemauan politik (political will)
> pemerintah untuk memosisikan sektor pendidikan sebagai prioritas 
yang
> utama. Selain dalam hal lemahnya manajemen pengelolaan, rendahnya
> anggaran pendidikan seringkali menjadi batu ganjalan yang amat
> dirasakan banyak pihak. Kewajiban konstitusi (constitutional
> obligation) pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan
> sebesar 20% dari APBN dan APBD belum dipenuhi hingga saat ini. 
> >    
> >   Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi yang diucapkan
> tanggal 1 Mei lalu dengan menyatakan bahwa pengalokasian anggaran
> pendidikan oleh pemerintah sebesar 11,8% sebagai batas tertinggi
> bertentangan dengan UUD, merupakan "kado istimewa" di suasana hari
> pendidikan nasional. Namun, hal tersebut akanlah menjadi sekadar
> "kartu ucapan"kosong tatkala pemerintah mengulangi kembali 
pelanggaran
> konstitusional di masa yang akan datang. 
> >    
> 
> Kalau boleh tau, bagaimana mendapatkan angka 11,8% ini? 
> Anggaran untuk Depdiknas?
> Anggaran untuk sektor pendidikan di daerah2 ?
> Apakah termasuk gaji guru?
> Apakah termasuk pembiayaan untuk pelatihan/sekolah guru?
> dll...
> 
> 


Kirim email ke