Jatuhnya angka 11,8 persen ini, sejauh pemantauan saya, merupakan formulasi atau rumus yang telah disetujui oleh DPR (Komisi X, Panitia Anggaran) dan Presiden (DepKeu & Depdiknas) untuk menentukan komponen anggaran pendidikan yang dimaksud oleh Pasa 31 ayat (4) UUD 1945, yaitu sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas, yang terdiri atas dana untuk pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan.
Hal berikut dapat diikuti melalui berbagai pembahasan bersama di sidang Mahkamah Konstitusi antara Presiden, DPR, Komisi X. Saya coba sarikan petikan dua putusan sebelumnya pada Perkara Nomor 012/PUU- III/2005 dan Perkara Nomor 026/PUU-III/2005: "Formula atau rumusan tersebut dilatarbelakangi niat untuk dapat terlaksananya ketentuan konstitusional dengan baik, karena apabila dalam formula tersebut kemudian dimasukan di dalamnya komponen gaji pendidik dan pendidikan kedinasan, hal demikian akan menjadikan jumlah nominal anggaran pendidikan yang cukup besar, sehingga jumlahnya menjadi mendekati angka 20%, namun penghitungan yang demikian tidak banyak artinya secara langsung dalam memperbaiki dunia pendidikan nasional." Kebetulan saya sempat mengikuti perdebatan mengenai rumusan formula ini. Pada waktu itu sempat terjadi sekitar 9 (Sembilan) alternatif cara penghitungan, berkisar dari 8% s.d. 19%, dan salah satunya adalah kemungkinan cara penghitungan yang Mbak lakukan. Bahkan ada juga yang menyatakan bahwa APBN tidak mungkin diuji dengan sifat- sifatnya yang khas (Prof. Arifin, dkk). Oleh karenanya tidak perlu melangkah terlebih dahulu dalam hal penghitungan persentase anggaran. Saya sangat menyadari ini adalah sebuah dilemma bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Di satu pihak sangat sulit memenuhi pemenuhan anggaran tersebut, tetapi di lain pihak itulah yang menjadi kesapakatan bersama masyarakat di dalam UUD dan UU organiknya. Terlebih lagi pemenuhan secara bertahap anggaran pendidikan dianggap bertentangan dengan UUD itu sendiri. Oleh karenanya, pesimisme atas ketidaktegasan putusannya yang dilayangkan banyak orang, hemat saya juga seyogyanya harus ditempatkan pada porsinya. "Tanpa perbaikan mendasar disistem alokasi, manajemen dan audit, saya kok yakin bahwa kenaikan jumlah anggaran akan berarti kenaikan jumlah keborosan dan korupsi" Saya sepakat dan mendukung sekali dengan penyataan ini. Menaikan anggaran bukanlah satu-satunya solusi peningkatan mutu pendidikan. Hanya saja pada kali ini saya sedikit terfokus dalam hal anggaran. Sedangkan dalam beberapa tulisan sebelumnya, saya selalu tegas menyatakan bahwa perbaikan SDM dan pengelolaan keuangan harus diseimbangkan, diperbaiki, dan dipersiapkan, sehingga ketika saatnya anggaran bisa terpenuhi secara maksimal, seluruh perangkat dan jajaran pengelola anggaran pendidikan sudah siap. Jika tidak, akan sama saja hasilnya dengan sekarang (kebocoran akan terjadi dimana- mana). Saya rasa, Mbak yang analis ekonomi lebih banyak tahu mengenai hal ini. Dan alangkah senangnya bila riset tersebut menjadi bahan masukan buat pihak-pihak yang terkait, Pemerintah, PGRI, Panitia Anggaran, MKRI, termasuk anggota di dalam milis ini. Jika membutuhkan dan belum memilikinya, saya bisa bantu kirimkan ketiga hasil putusan melalui Japri sebagi bahan tambahan, siapa tahu bisa bermanfaat. Salam Hangat, PMF --- In [email protected], "fauziah swasono" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Saya ada komentar. Kalau bermanfaat silahkan dipikirkan, kalau > dianggap tidak ya lupakan saja. > > > --- In [email protected], Pan Mohamad Faiz <pm_faiz_kw@> wrote: > > Diyakini oleh berbagai kalangan, salah satu akar permasalahan ini > terjadi dikarenakan lemahnya kemauan politik (political will) > pemerintah untuk memosisikan sektor pendidikan sebagai prioritas yang > utama. Selain dalam hal lemahnya manajemen pengelolaan, rendahnya > anggaran pendidikan seringkali menjadi batu ganjalan yang amat > dirasakan banyak pihak. Kewajiban konstitusi (constitutional > obligation) pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan > sebesar 20% dari APBN dan APBD belum dipenuhi hingga saat ini. > > > > Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi yang diucapkan > tanggal 1 Mei lalu dengan menyatakan bahwa pengalokasian anggaran > pendidikan oleh pemerintah sebesar 11,8% sebagai batas tertinggi > bertentangan dengan UUD, merupakan "kado istimewa" di suasana hari > pendidikan nasional. Namun, hal tersebut akanlah menjadi sekadar > "kartu ucapan"kosong tatkala pemerintah mengulangi kembali pelanggaran > konstitusional di masa yang akan datang. > > > > Kalau boleh tau, bagaimana mendapatkan angka 11,8% ini? > Anggaran untuk Depdiknas? > Anggaran untuk sektor pendidikan di daerah2 ? > Apakah termasuk gaji guru? > Apakah termasuk pembiayaan untuk pelatihan/sekolah guru? > dll... > >

